|
Ditulis Oleh DR. Ahmad Zain An-Najah, M.A
|
|
Tuesday, 23 December 2008 |
  Di bawah ini, menurut sumber yang terpercaya adalah merk sepatu yang terbuat dari kulit babi, dan hukumnya tidak boleh dipakai menurut mayoritas ulama, dan hal ini juga ( haram memakai kulit dari babi dan anjing ) sudah difatwakan oleh MUI Indonesia, diantara merk sepatu itu adalah sebagai berikut : CLARKS, HUSH PUPPIES, KICKERS, PUMA, NEXT, BEEBUG (untuk anak-anak) ANYO (untuk anak-anak) . kepada segenap kaum muslimin agar berhati-hati. ( sumber : www.eramuslim.com )
|