Sunday, 05 September 2010
 
| Home | Tentang Kami | Hubungi kami |
Karya Tulis
Tanya Jawab Shalat
Tanya Jawab Puasa
Jilbab Kewajiban Wanita Muslimah
Fikih Nikah
Fikih Kedokteran
Fikih Muamalat
Nasionalisme
Ilmu
Akidah
Fikih
Tafsir
Konsultasi
Ushul Fikih
Hadits
Buku
Tsaqafah
Tazkiyah
Sosial
Politik
Pendidikan
Pemikiran
Khutbah
Tokoh
Wanita
Bedah Buku
Penulis
Berita
Audio
Catatan Harian
Pengembangan Diri
Wawancara

Website ini adalah pindahan dari www.ahmadzain.co.nr

Sepatu Haram PDF Cetak E-mail
Ditulis Oleh DR. Ahmad Zain An-Najah, M.A   
Tuesday, 23 December 2008

Di bawah ini, menurut sumber yang terpercaya adalah merk sepatu yang terbuat dari kulit babi, dan hukumnya tidak boleh dipakai menurut mayoritas ulama, dan hal ini juga ( haram memakai kulit dari babi dan anjing ) sudah difatwakan oleh MUI Indonesia, diantara merk sepatu itu adalah sebagai berikut :

 CLARKS, HUSH PUPPIES, KICKERS, PUMA, NEXT, BEEBUG (untuk anak-anak) ANYO (untuk anak-anak) .

kepada segenap kaum muslimin agar berhati-hati.

( sumber : www.eramuslim.com ) 

 

 

 

 
< Sebelumnya   Berikutnya >