Kajian ini adalah rekaman kajian fiqih yang membahas kitab Bulughul Maram di Islamic Center Al-Islam setiap Sabtu malam, ba'da maghrib.
Pertemuan Mengesankan Dengan Doktor Alumni Al Azhar University
Ditulis Oleh DR. Ahmad Zain An-Najah, M.A
Tuesday, 30 March 2010
Selasa, 12 Agustus 2008, pagi hari, aku teringat ada janji dengan seseorang. Namanya DR. Ahmad Zain an Najah, seorang Doktor Syariah Lulusan Al Azhar University . Setelah bangun, mandi, gosok gigi, sekitar pukul 08.00 WIB, aku kirim sms ke nomor orang yang akan aku temui tersebut.
”Assalamu’alaikum, sebaiknya saya harus datang ke Mahad pukul berapa yang pas dengan waktu luang antum? Dari M. Zulfikri – Mahasiswa FH UNS Solo.” demikian kurang lebih isi sms yang aku kirim.
Jawaban dari sms yang kutunggu tak kunjung datang. Kurasa beliau sedang sibuk barangkali, karena sebenarnya kedatangannya ke Solo adalah untuk menguji mahasantri Ma’had Aly An Nur Surakarta (aku bingung menggunakan istilah yang tepat untuk menyebut santri-santri yang mencari ilmu di Ma’had Aly – semacam pesantren tingggi, apakah mahasiswa atau mahasantri). Karena tak kunjung dijawab, kuputuskan untuk segera berangkat saja menuju Ma’had Aly An Nur yang dimaksud.
Pada saat itu, aku belum tahu lokasi Ma’had Aly An Nur yang dimaksud tersebut meskipun telingaku sudah tidak terlalu asing mendengar namanya disebut. Kuputuskan untuk bertanya kepada seorang kawanku yang setahuku pernah bahkan sering datang ke Ma’had Aly An Nur. Namanya Chusnun. Tak salah aku bertanya, karena dia memang tahu lokasinya.
Akhir-akhir ini ramai dibicarakan tentang nikah siri. Pasalnya, pemerintah telah mempersiapkan Rancangan Undang Undang (RUU) Peradilan Agama Tentang Perkawinan yang membahas nikah siri, poligami dan kawin kontrak . Dalam RUU tersebut, nikah siri dianggap ilegal sehingga pasangan yang menjalani pernikahan model itu akan dipidanakan, diantaranya adalah kurungan maksimal 3 bulan dan denda maksimal Rp 5 juta. Sanksi juga berlaku bagi pihak yang mengawinkan atau yang dikawinkan secara nikah siri, poligami, maupun nikah kontrak. Setiap penghulu yang menikahkan seseorang yang bermasalah, misalnya masih terikat dalam perkawinan sebelumnya, akan dikenai sanksi pidana 1 tahun penjara. Pegawai Kantor Urusan Agama yang menikahkan mempelai tanpa syarat lengkap juga diancam denda Rp 6 juta dan 1 tahun penjara.
Oleh karenanya, Rancangan Undang Undang (RUU) Peradilan Agama Tentang Perkawinan di atas ditolak oleh banyak kalangan, karena akan membawa dampak yang buruk dan secara tidak langsung akan semakin menyuburkan pelacuran. Bagaimana sebenarnya pandangan Islam tentang Nikah Siri ?
FikihPolemik Arah Kiblat Sunday, 08 August 2010 Akhir-akhir ini arah kiblat mulai menjadi pembicaraan hangat kaum muslimin di Indonesia. Pasalnya fatwa MUI No 3 tahun 2010 yang menyatakan bahwa arah kiblat umat Islam Indonesia ke arah... Selengkapnya
AkidahHukum Membongkar KuburanWednesday, 21 April 2010 Membongkar kuburan di dalam bahasa Arab sering disebut dengan istilah “ Nabsyu al Qubur “. Nabsy berarti menampakkan sesuatu yang dulunya tersembunyi,... Selengkapnya
AkidahSyiah Antara Gerakan Politik dan Aliran Agama Sunday, 28 February 2010 Di dalam makalah ini, penulis tidak akan membicarakan tentang Aqidah Syiah secara rinci dan mendetail, karena selain membutuhkan tulisan panjang, yang dirasa tidak efektif dan kurang... Selengkapnya