Sunday, 05 September 2010
 
| Home | Tentang Kami | Hubungi kami |
Karya Tulis
Tanya Jawab Shalat
Tanya Jawab Puasa
Jilbab Kewajiban Wanita Muslimah
Fikih Nikah
Fikih Kedokteran
Fikih Muamalat
Nasionalisme
Ilmu
Akidah
Fikih
Tafsir
Konsultasi
Ushul Fikih
Hadits
Buku
Tsaqafah
Tazkiyah
Sosial
Politik
Pendidikan
Pemikiran
Khutbah
Tokoh
Wanita
Bedah Buku
Penulis
Berita
Audio
Catatan Harian
Pengembangan Diri
Wawancara
Polling
Komentar Anda terhadap Situs Ini
 
Statistics
Syndicate
Popular

Website ini adalah pindahan dari www.ahmadzain.co.nr

Hukum Menyusui Orang Besar
Ditulis Oleh DR. Ahmad Zain An-Najah, M.A   
Tuesday, 25 May 2010

          Beberapa saat yang lalu,  DR. Izzat Athiyah yang menjabat sebagai Ketua Jurusan Hadits, Fakultas Ushuluddin, Universitas Al Azhar, Kairo, Mesir  berfatwa membolehkan seorang  pegawai perempuan yang berkerja berduaan dengan seorang laki-laki dalam satu ruangan yang tertutup dan pintunya tidak bisa dibuka kecuali melalui salah satu dari keduanya , untuk menyusui teman laki-laki tersebut, dengan tujuan agar nantinya dibolehkan kholwat berduaan, dan perempuan tersebut boleh membuka jilbab dan menampakkan rambutnya di depan laki-laki yang disusuinya tersebut.  Dan ketika sudah menyusui temannya tersebut, diharapkan mereka berdua segera meminta surat resmi dari pihak yang berwenang agar tidak menimbulkan fitnah dikemudian hari. Fatwa tersebut mengakibatkan keresahan di kalangan masyarakat Islam Mesir, maka pihak  Universitas memecat yang bersangkutan dari jabatannya.

          Bagaimana sebenarnya konsep menyusui dalam Islam, dan apa hukum seorang perempuan menyusui laki-laki dewasa yang bukan muhrimnya, dan konsekwensi apa  yang diakibatkan dari susuan tersebut. Insya Allah dibahas dalam makalah di bawah ini.

            Para ulama sepakat bahwa anak kecil yang berumur dua tahun ke bawah, jika menyusu kepada seorang perempuan, maka susuan tersebut menjadikannya sebagai anak susuan dari perempuan tersebut. Karena air susu pada umur tersebut akan daging dan tulangnya . 

Selengkapnya...
 
Hukum Melamar Perempuan Yang Sudah Dilamar
Ditulis Oleh DR. Ahmad Zain An-Najah, M.A   
Monday, 24 May 2010

              Pada suatu hari, ada kejadian yang menyebutkan bahwa salah seorang ustadz yang juga tokoh masyarakat di ibu kota, didatangi oleh seorang pemuda dengan maksud untuk melamar anak perempuannya yang belum menikah, ustadz tersebut menjawab :  “ anak saya sudah ada yang melamar. “

                Apakah jawaban tersebut menunjukkan bahwa seorang perempuan yang sudah dilamar oleh laki-laki, baik perempuan tersebut menerima, menolak, atau belum memberikan jawaban atas lamaran tersebut, pasti tidak boleh bagi laki-laki lain untuk melamarnya ?     

              Untuk menjawab pertanyaan tersebut perlu diketahui terlebih dahulu bahwa para ulama membagi perempuan yang telah dilamar seorang laki-laki, menjadi tiga keadaan :

Keadaan Pertama :   

            Perempuan tersebut sudah dilamar oleh laki-laki lain dan telah menerima lamarannya, maka tidak dibenarkan laki-laki lain datang untuk melamarnya, sampai laki-laki yang pertama membatalkan lamarannya atau mengijinkan orang lain untuk melamarnya, sebagaimana yang dinyatakan oleh Imam Nawawi di dalam Syarh Shohih Muslim,Kairo, Dar al Bayan, 1407/1987,  jilid 3, juz 9 : 197, begitu juga oleh Ibnu Qudamah, di dalam Al-Mughni, 10/ 567  .

Selengkapnya...
 
Mengenal Lebih Dekat Tentang Perbuatan Rasul
Ditulis Oleh DR. Ahmad Zain An-Najah, M.A   
Sunday, 16 May 2010

        Banyak umat Islam, bahkan di kalangan para aktifis muslim, yang tidak memahami secara utuh tentang perbuatan Rasulullah saw. Mereka menganggap bahwa setiap yag dikerjakan oleh Rasulullah saw wajib atau disunnahkan untuk diikuti. Padahal kalau kita kaji secara seksama masalah tersebut, ternyata para ulama merincinya dan sampai pada kesimpulan bahwa tidak setiap apa yang dikerjakan oleh Rasulullah saw, kita serta harus mengikutinya, baik yang bersifat wajib maupun sunnah.

       Tulisan di bawah ini, walaupun masih bersifat global dan tidak terperinci, tapi mudah-mudahan memberikan pencerahan bagi kita semua. Pada awalnya tulisan ini adalah transkip dari pelajaran yang disampaikan penulis kepada para mahasiswa dan mahasiswi pada tanggal 11 Mei 2010 di Pesantren Tinggi Isy Karima program S1 untuk Tahfidhul Qur’an dan Dirasat Islamiyah, Tawangmangu, Karang Anyar, Surakarta, Jawa Tengah.  

    Perbuatan Rasulullah saw bisa dibagi menjadi tiga :

   Bagian Pertama : al Af’al Al Jibiliyah adalah perbuataan yang dilakukan Rasulullah saw sebagai seorang manusia biasa.

     Seperti  : cara makan, bahan yang dimakan, tempat makan, piring tempat makanan, kapan, minum, tidur, cara berjalan, naik kendaraan, MCK

 

 

Selengkapnya...
 
<< Awal < Sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Berikutnya > Akhir >>

Hasil 7 - 9 dari 238
FikihPolemik Arah Kiblat

Sunday, 08 August 2010

Akhir-akhir ini arah kiblat mulai menjadi pembicaraan hangat kaum muslimin di Indonesia.  Pasalnya fatwa MUI No 3 tahun 2010 yang menyatakan bahwa arah kiblat umat Islam Indonesia ke arah...
Selengkapnya

AkidahHukum Membongkar Kuburan

Wednesday, 21 April 2010

      Membongkar kuburan di dalam bahasa Arab sering disebut dengan istilah “ Nabsyu al Qubur “. Nabsy berarti menampakkan sesuatu yang dulunya tersembunyi,...
Selengkapnya

AkidahSyiah Antara Gerakan Politik dan Aliran Agama

Sunday, 28 February 2010

Di dalam makalah ini, penulis tidak akan membicarakan tentang Aqidah Syiah secara rinci dan mendetail, karena selain membutuhkan tulisan panjang,  yang dirasa tidak efektif  dan kurang...
Selengkapnya

Berita lainnya
Terbaru
Who's Online
Saat ini ada 17 tamu online
Kontak
Untuk berkomunikasi dengan kami silakan kontak di : 081319063442
Kegiatan
September 2010
SunMonTueWedThuFriSat
01020304
05060708091011
12131415161718
19202122232425
2627282930

 

Random Image
Tidak ada gambar
Pengunjung
Visits today: 21
Visits yesterday: 42
Visits month: 203
Visits total: 31021
Max.monthly visits: 3133
  occurred: 2010-4
Pages this month: 931
Pages total: 88354
Data since: 2008-07-11