Saturday, 11 September 2010
 
| Home | Tentang Kami | Hubungi kami |
Karya Tulis
Tanya Jawab Shalat
Tanya Jawab Puasa
Jilbab Kewajiban Wanita Muslimah
Fikih Nikah
Fikih Kedokteran
Fikih Muamalat
Nasionalisme
Ilmu
Akidah
Fikih
Tafsir
Konsultasi
Ushul Fikih
Hadits
Buku
Tsaqafah
Tazkiyah
Sosial
Politik
Pendidikan
Pemikiran
Khutbah
Tokoh
Wanita
Bedah Buku
Penulis
Berita
Audio
Catatan Harian
Pengembangan Diri
Wawancara
Polling
Komentar Anda terhadap Situs Ini
 
Statistics
Syndicate
Popular

Website ini adalah pindahan dari www.ahmadzain.co.nr

Mengenal Lebih Dekat Tentang Perbuatan Rasul
Ditulis Oleh DR. Ahmad Zain An-Najah, M.A   
Sunday, 16 May 2010

        Banyak umat Islam, bahkan di kalangan para aktifis muslim, yang tidak memahami secara utuh tentang perbuatan Rasulullah saw. Mereka menganggap bahwa setiap yag dikerjakan oleh Rasulullah saw wajib atau disunnahkan untuk diikuti. Padahal kalau kita kaji secara seksama masalah tersebut, ternyata para ulama merincinya dan sampai pada kesimpulan bahwa tidak setiap apa yang dikerjakan oleh Rasulullah saw, kita serta harus mengikutinya, baik yang bersifat wajib maupun sunnah.

       Tulisan di bawah ini, walaupun masih bersifat global dan tidak terperinci, tapi mudah-mudahan memberikan pencerahan bagi kita semua. Pada awalnya tulisan ini adalah transkip dari pelajaran yang disampaikan penulis kepada para mahasiswa dan mahasiswi pada tanggal 11 Mei 2010 di Pesantren Tinggi Isy Karima program S1 untuk Tahfidhul Qur’an dan Dirasat Islamiyah, Tawangmangu, Karang Anyar, Surakarta, Jawa Tengah.  

    Perbuatan Rasulullah saw bisa dibagi menjadi tiga :

   Bagian Pertama : al Af’al Al Jibiliyah adalah perbuataan yang dilakukan Rasulullah saw sebagai seorang manusia biasa.

     Seperti  : cara makan, bahan yang dimakan, tempat makan, piring tempat makanan, kapan, minum, tidur, cara berjalan, naik kendaraan, MCK

 

 

Selengkapnya...
 
Hukum Pajak Dalam Islam
Ditulis Oleh DR. Ahmad Zain An-Najah, M.A   
Sunday, 09 May 2010

 Akhir –akhir ini, banyak kalangan membicarakan masalah pajak. Hal ini terkait dengan kasus korupsi yang terjadi di lingkungan Direkorat Pajak. Bagaimana sebenarnya hukum pajak dalam kaca mata syariah ?

Pajak menurut istilah kontemporer adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang —sehingga dapat dipaksakan— dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.

Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Departemen Keuangan Republik Indonesia.( Wikipedia.org )

Dalam ajaran Islam pajak sering diistilahkan dengan adh-Dharibah  yang jama’nya adalah adh-Dharaib.  Ulama – ulama dahulu menyebutnya juga dengan al Muks.  Di sana ada istilah-istilah lain yang mirip dengan pajak atau adh-dharibah diantaranya adalah :

1/ al-Jizyah ( upeti yang harus dibayarkan ahli kitab kepada pemerintahan Islam )

2/al-Kharaj( pajak bumi yang dimiliki oleh Negara )

3/al-Usyr ( bea cukai bagi para pedagang non muslim yang masuk ke Negara Islam )  

Selengkapnya...
 
Sukses Belajar 1
Ditulis Oleh DR. Ahmad Zain An-Najah, M.A   
Tuesday, 04 May 2010

                   Alhamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb sekalian alam, shalawat dan salam ditujukan kepada junjungan besar nabi Muhammad saw beserta para sahabat dan pengikutnya hingga hari kiamat, amma ba’du :

Di bawah ini beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh penuntut ilmu dengan seksama , agar mampu menguasai ilmu syar’I secara baik.

( I ) Kaidah Umum Dalam Belajar

Sebelum memulai belajar, seorang penuntut ilmu hendaknya memahami dengan baik- baik kaidah- kaidah yang diletakkan oleh para ulama untuk menjadi bekal para penuntut ilmu.

Kaidah –kaidah kalau dipegang teguh dan dihayati, insya Allah akan banyak membantu para penuntut ilmu di dalam mencapai cita-cita mereka

Diantara kaidah- kaidah tersebut adalah sbb :

Kaidah Pertama :

( العلم لا يعطيك بعضه حتى تعطيه كلك )

” Ilmu itu tidak akan memberikan kepadamu sebagiannya, sehingga engkau memberikan kepadanya semua yang engkau miliki ”

Artinya, bahwa seorang penuntut ilmu jika berniat untuk mempelajari suatu ilmu, mestinya ia berani dan siap mengorbankan segala yang dimiliknya, dari harta, waktu, tenaga. Kemudian, seandainya dia sudah mengorbankan yang dia miliki tersebut untuk mendapatkan ilmu, maka belum tentu dia mampu meraih semua ilmu yang ada. Dan selama-lamanya dia tidak akan mampu menguasai seluruh ilmu tersebut, kecuali hanya sebagiannya saja.

Kalau ini hasil orang yang bersungguh-sungguh di dalam menuntut ilmu, anda bisa membayangkan bagaimana hasil orang yang setengah-setengah atau tidak bersungguh –sungguh , serta tidak mau berkorban di dalam menuntut ilmu.
Selengkapnya...
 
<< Awal < Sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Berikutnya > Akhir >>

Hasil 10 - 12 dari 239
FikihPolemik Arah Kiblat

Sunday, 08 August 2010

Akhir-akhir ini arah kiblat mulai menjadi pembicaraan hangat kaum muslimin di Indonesia.  Pasalnya fatwa MUI No 3 tahun 2010 yang menyatakan bahwa arah kiblat umat Islam Indonesia ke arah...
Selengkapnya

AkidahHukum Membongkar Kuburan

Wednesday, 21 April 2010

      Membongkar kuburan di dalam bahasa Arab sering disebut dengan istilah “ Nabsyu al Qubur “. Nabsy berarti menampakkan sesuatu yang dulunya tersembunyi,...
Selengkapnya

AkidahSyiah Antara Gerakan Politik dan Aliran Agama

Sunday, 28 February 2010

Di dalam makalah ini, penulis tidak akan membicarakan tentang Aqidah Syiah secara rinci dan mendetail, karena selain membutuhkan tulisan panjang,  yang dirasa tidak efektif  dan kurang...
Selengkapnya

Berita lainnya
Terbaru
Who's Online
Saat ini ada 15 tamu online
Kontak
Untuk berkomunikasi dengan kami silakan kontak di : 081319063442
Kegiatan
September 2010
SunMonTueWedThuFriSat
01020304
05060708091011
12131415161718
19202122232425
2627282930

 

Random Image
Tidak ada gambar
Pengunjung
Visits today: 0
Visits yesterday: 24
Visits month: 367
Visits total: 31185
Max.monthly visits: 3133
  occurred: 2010-4
Pages this month: 1596
Pages total: 89019
Data since: 2008-07-11