Banyak umat Islam, bahkan di kalangan para aktifis muslim, yang tidak memahami secara utuh tentang perbuatan Rasulullah saw. Mereka menganggap bahwa setiap yag dikerjakan oleh Rasulullah saw wajib atau disunnahkan untuk diikuti. Padahal kalau kita kaji secara seksama masalah tersebut, ternyata para ulama merincinya dan sampai pada kesimpulan bahwa tidak setiap apa yang dikerjakan oleh Rasulullah saw, kita serta harus mengikutinya, baik yang bersifat wajib maupun sunnah.
Tulisan di bawah ini, walaupun masih bersifat global dan tidak terperinci, tapi mudah-mudahan memberikan pencerahan bagi kita semua. Pada awalnya tulisan ini adalah transkip dari pelajaran yang disampaikan penulis kepada para mahasiswa dan mahasiswi pada tanggal 11 Mei 2010 di Pesantren Tinggi Isy Karima program S1 untuk Tahfidhul Qur’an dan Dirasat Islamiyah, Tawangmangu, Karang Anyar, Surakarta, Jawa Tengah.
Perbuatan Rasulullah saw bisa dibagi menjadi tiga :
Bagian Pertama : al Af’al Al Jibiliyah adalah perbuataan yang dilakukan Rasulullah saw sebagai seorang manusia biasa.
Seperti : cara makan, bahan yang dimakan, tempat makan, piring tempat makanan, kapan, minum, tidur, cara berjalan, naik kendaraan, MCK
Akhir –akhir ini, banyak kalangan membicarakan masalah pajak. Hal ini terkait dengan kasus korupsi yang terjadi di lingkungan Direkorat Pajak. Bagaimana sebenarnya hukum pajak dalam kaca mata syariah ?
Pajak menurut istilah kontemporer adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang —sehingga dapat dipaksakan— dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.
Dalam ajaran Islam pajak sering diistilahkan dengan adh-Dharibah yang jama’nya adalah adh-Dharaib. Ulama – ulama dahulu menyebutnya juga dengan al Muks. Di sana ada istilah-istilah lain yang mirip dengan pajak atau adh-dharibah diantaranya adalah :
1/ al-Jizyah ( upeti yang harus dibayarkan ahli kitab kepada pemerintahan Islam )
2/al-Kharaj( pajak bumi yang dimiliki oleh Negara )
3/al-Usyr ( bea cukai bagi para pedagang non muslim yang masuk ke Negara Islam )
Alhamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb sekalian alam, shalawat dan salam ditujukan kepada junjungan besar nabi Muhammad saw beserta para sahabat dan pengikutnya hingga hari kiamat, amma ba’du :
Di bawah ini beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh penuntut ilmu dengan seksama , agar mampu menguasai ilmu syar’I secara baik.
( I ) Kaidah Umum Dalam Belajar
Sebelum memulai belajar, seorang penuntut ilmu hendaknya memahami dengan baik- baik kaidah- kaidah yang diletakkan oleh para ulama untuk menjadi bekal para penuntut ilmu.
Kaidah –kaidah kalau dipegang teguh dan dihayati, insya Allah akan banyak membantu para penuntut ilmu di dalam mencapai cita-cita mereka
Diantara kaidah- kaidah tersebut adalah sbb :
Kaidah Pertama :
( العلم لا يعطيك بعضه حتى تعطيه كلك )
” Ilmu itu tidak akan memberikan kepadamu sebagiannya, sehingga engkau memberikan kepadanya semua yang engkau miliki ”
Artinya, bahwa seorang penuntut ilmu jika berniat untuk mempelajari suatu ilmu, mestinya ia berani dan siap mengorbankan segala yang dimiliknya, dari harta, waktu, tenaga. Kemudian, seandainya dia sudah mengorbankan yang dia miliki tersebut untuk mendapatkan ilmu, maka belum tentu dia mampu meraih semua ilmu yang ada. Dan selama-lamanya dia tidak akan mampu menguasai seluruh ilmu tersebut, kecuali hanya sebagiannya saja.
Kalau ini hasil orang yang bersungguh-sungguh di dalam menuntut ilmu, anda bisa membayangkan bagaimana hasil orang yang setengah-setengah atau tidak bersungguh –sungguh , serta tidak mau berkorban di dalam menuntut ilmu.
FikihPolemik Arah Kiblat Sunday, 08 August 2010 Akhir-akhir ini arah kiblat mulai menjadi pembicaraan hangat kaum muslimin di Indonesia. Pasalnya fatwa MUI No 3 tahun 2010 yang menyatakan bahwa arah kiblat umat Islam Indonesia ke arah... Selengkapnya
AkidahHukum Membongkar KuburanWednesday, 21 April 2010 Membongkar kuburan di dalam bahasa Arab sering disebut dengan istilah “ Nabsyu al Qubur “. Nabsy berarti menampakkan sesuatu yang dulunya tersembunyi,... Selengkapnya
AkidahSyiah Antara Gerakan Politik dan Aliran Agama Sunday, 28 February 2010 Di dalam makalah ini, penulis tidak akan membicarakan tentang Aqidah Syiah secara rinci dan mendetail, karena selain membutuhkan tulisan panjang, yang dirasa tidak efektif dan kurang... Selengkapnya