<?xml version="1.0" encoding="iso-8859-1"?>
<!-- generator="FeedCreator 1.7.2" -->
<rdf:RDF
	xmlns="http://purl.org/rss/1.0/"
	xmlns:rdf="http://www.w3.org/1999/02/22-rdf-syntax-ns#"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/">
	<channel rdf:about="http://ahmadzain.com">
		<title>Joomla! powered Site</title>
		<description>Joomla! site syndication</description>
		<link>http://ahmadzain.com</link>
		<image rdf:resource="http://ahmadzain.com/images/M_images/joomla_rss.png" />
	   <dc:date>2010-09-06T13:08:12+01:00</dc:date>
		<items>
			<rdf:Seq>
				<rdf:li rdf:resource="http://ahmadzain.com/index.php?option=com_content&amp;task=view&amp;id=287&amp;Itemid=9"/>
				<rdf:li rdf:resource="http://ahmadzain.com/index.php?option=com_content&amp;task=view&amp;id=286&amp;Itemid=2"/>
				<rdf:li rdf:resource="http://ahmadzain.com/index.php?option=com_content&amp;task=view&amp;id=285&amp;Itemid=9"/>
				<rdf:li rdf:resource="http://ahmadzain.com/index.php?option=com_content&amp;task=view&amp;id=282&amp;Itemid=9"/>
				<rdf:li rdf:resource="http://ahmadzain.com/index.php?option=com_content&amp;task=view&amp;id=281&amp;Itemid=9"/>
			</rdf:Seq>
		</items>
	</channel>
	<image rdf:about="http://ahmadzain.com/images/M_images/joomla_rss.png">
		<title>Powered by Joomla!</title>
		<link>http://ahmadzain.com</link>
		<url>http://ahmadzain.com/images/M_images/joomla_rss.png</url>
	</image>
	<item rdf:about="http://ahmadzain.com/index.php?option=com_content&amp;task=view&amp;id=287&amp;Itemid=9">
		<dc:format>text/html</dc:format>
		<dc:date>2010-08-28T15:07:48+01:00</dc:date>
		<dc:source>http://ahmadzain.com</dc:source>
		<title>Hukum Khitan Dengan Laser  </title>
		<link>http://ahmadzain.com/index.php?option=com_content&amp;task=view&amp;id=287&amp;Itemid=9</link>
		<description>    Akhir-akhir ini banyak kalangan yang menanyakan hukum khitan dengan laser, ada sebagian yang mengharamkannya, dan ada sebagian yang membolehkannya. Bagaimana sebenarnya hukum Islam dalam masalah ini ?  Pengertian Laser.  Laser atau Light Amplification By Stimulated Emission Of Radiation adalah sinar yang disokong oleh tenaga atom ( Dahlan Al Barri, Kamus Ilmiyah Populer, Arloka Surabaya, hlm : 401). Sebagian ahli mengatakan bahwa Laser adalah sebuah alat yang menggunakan efek mekanika kuantum, pancaran ter-stimulasi, untuk menghasilkan sebuah cahaya yang koheren dari medium &amp;ldquo;lasing&amp;rdquo; yang dikontrol kemurnian, ukuran, dan bentuknya. Laser itu merupakan sinar panas yang dihasilkan dari loncatan atom akibat stimulasi energi dari radiasi listrik. Cahaya panas ini bisa digunakan untuk memotong kulit dan jaringan, menghancurkan pigmen warna kulit, dan pengobatan lainnya dalam dunia kedokteran dengan risiko pendarahan minimal dan waktu penyembuhan cepat.  Menurut para ahli bahwa sebenarnya layanan-layanan khitan laser yang banyak ditawarkan dewasa ini sesungguhnya tidak menggunakan alat operasi laser, tetapi hanya menggunakan alat pemotong listrik bertegangan tinggi (seperti solder) atau dalam istilah medis dinamakan Elektrocautery , yang kemudian dipahami secara keliru sebagai khitan laser.   Adapun media panas yang digunakan untuk memotong jaringan kulit/kulup bukanlah panas dari cahaya, tapi panas yang berasal dari elemen logam. Alat seperti ini digolongkan sebagai Low Frequent Electro Cauter (LFEC) dan tidak memiliki standarisasi keamanan secara medis, bahkan cara kerjanya mirip seperti setrika.  </description>
	</item>
	<item rdf:about="http://ahmadzain.com/index.php?option=com_content&amp;task=view&amp;id=286&amp;Itemid=2">
		<dc:format>text/html</dc:format>
		<dc:date>2010-08-09T00:06:20+01:00</dc:date>
		<dc:source>http://ahmadzain.com</dc:source>
		<title>Launching Baitul Maal Yogyakarta dan Pati </title>
		<link>http://ahmadzain.com/index.php?option=com_content&amp;task=view&amp;id=286&amp;Itemid=2</link>
		<description>Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf meresmikan dua cabang sekaligus untuk  mencapai visi dan misi serta memperluas jaringan kerja. Kedua cabang  yang telah dibentuk adalah cabang Yogyakarta yang secara resmi telah  beroperasi pada hari Sabtu 10 Juli 2010. cabang kedua yang dilauncing  adalah cabang Pati selang sehari atau hari Ahad, 11 Juli 2010.Mengambil tema Jihad Harta dan sekaligus mengadakan khitanan missal  bekerjasama dengan Jama&amp;rsquo;ah Majlis Ta&amp;rsquo;lim Syifaulqulub dan Persaudaraan  Djamah Haji Indonesia serta Hilal Ahmar Yogyakarta. Acara yang  berlangsung mulai jam delapan pagi dan berakhir menjelang ashar. Diawali  dengan tabligh oleh Dr.Zain An Najah, MA selaku dewan syariah Baitul  Maal Abdurrahman Bin Auf dan dilanjutkan dengan presentasi kepada  donator dari PDHI dan diakhiri dengan khitanan serta pengobatan gratis. </description>
	</item>
	<item rdf:about="http://ahmadzain.com/index.php?option=com_content&amp;task=view&amp;id=285&amp;Itemid=9">
		<dc:format>text/html</dc:format>
		<dc:date>2010-08-08T19:23:07+01:00</dc:date>
		<dc:source>http://ahmadzain.com</dc:source>
		<title>Polemik Arah Kiblat  </title>
		<link>http://ahmadzain.com/index.php?option=com_content&amp;task=view&amp;id=285&amp;Itemid=9</link>
		<description>    Akhir-akhir ini arah kiblat mulai menjadi pembicaraan hangat kaum muslimin di Indonesia.  Pasalnya fatwa MUI No 3 tahun 2010 yang menyatakan bahwa arah kiblat umat Islam Indonesia ke arah barat mulai direvisi kembali pada fatwa MUI No 5 yang merubah redaksi menjadi arah barat laut.             Apa sebenarnya  makna kiblat itu ? Bagaimana sejarahnya ? Apakah kewajiban menghadap kiblat itu berlaku bagi seluruh sholat atau hanya sholat tertentu saja ? Dan kiblat umat Islam Indonesia sebenarnya menghadap ke arah mana ? Pertanyaan-pertanyaan tersebut Insya Allah akan terjawab dalam makalah berikut ini :   Makna Kiblat  Kiblat berasal dari bahasa Arab yaitu al- Qiblat yang berarti arah dimana manusia menghadap. Al Qiblat berasal dari al al Muqabalah dan al Istiqbal.  Dinamakan al Qiblat karena seorang yang melakukan sholat menghadap ke arahnya. (  Abu Hafsh Sirojuddin Umar, Tafsir al Lubab fi Ulumi al Kitab)    Hukum Menghadap Kiblat  Menghadap Kiblat merupakan syarat sah sholat bagi yang mampu menurut kesepakatan para ulama. (Ibnu Rusydi, Bidayah al Mujtahid, Dar al Kutub al Ilmiyah : 1/ 111,  Khotib Syarbini, Mughni Muhtaj Beirut, Dar al Kutub al Ilmiyah  : 1/ 331)  . Mereka berdalil dengan firman Allah swt :   </description>
	</item>
	<item rdf:about="http://ahmadzain.com/index.php?option=com_content&amp;task=view&amp;id=282&amp;Itemid=9">
		<dc:format>text/html</dc:format>
		<dc:date>2010-07-26T22:41:21+01:00</dc:date>
		<dc:source>http://ahmadzain.com</dc:source>
		<title>Studi di Al Azhar </title>
		<link>http://ahmadzain.com/index.php?option=com_content&amp;task=view&amp;id=282&amp;Itemid=9</link>
		<description>Pesan saya untuk para mahasiswa bahwa untuk menempuh sebuah  cita-cita tidaklah semudah membalikan telapak tangan. Banyak rintangan  dan godaan yang harus kita lewati, dan tidak sedikit orang-orang yang  berjatuhan di tengah jalan.  Ubahlah setiap rintangan yang ada menjadi  sebuah kesempatan untuk memupuk diri dan meningkatkan potensi  serta  melatih diri untuk selalu berpikir dan mencari solusi. Dengan  mengikhlaskan niat, dan bekal semangat yang kuat diiringi dengan usaha  yang gigih serta memohon taufik dari Allah SWT, impian apapun, betapa  pun besar dan tingginya sebuah cita-cita, akan terwujud dengan izin  Allah swt.&amp;rdquo;Begitu pesan Dr Zain ke mahasiswanya.  Ia sendiri telah mengalami  pahit getir ketika menjadi mahasiswa. Ketika keinginan untuk kuliah ke  luar negeri membuncah, surat lamaran yang dikirimkannya ke Kuwait, tidak  ketahuan rimbanya. Negeri kaya minyak saat itu sedang diinvasi Saddam  Husain. Gagal di Kuwait, laki-laki Klaten ini melamar ke Universitas  Madinah. Ia diterima.Di Madinah keilmuannya diasah. Selama empat  tahun di kota Rasulullah saw. tersebut, ia banyak banyak mendapat hal  yang baru, yang belum pernah ia dengar selama nyantri di Indonesia.  Di  Fakultas Syariah ia mulai mengenal ilmu-ilmu Fiqih dan Ushul Fiqih.  &amp;ldquo;Ilmu-ilmu itu sangat asing bagi saya, karena selama di Indonesia saya  banyak menggeluti masalah-masalah Aqidah dan Dakwah.  Ilmu Fiqih yang  dulunya saya benci, mulai merasuk dalam hati saya, dan sedikit-sedikit  rasa cinta dengan ilmu Fiqih itu mulai muncul hingga hari ini,&amp;rdquo;terangnya  kepada Islamia Republika. </description>
	</item>
	<item rdf:about="http://ahmadzain.com/index.php?option=com_content&amp;task=view&amp;id=281&amp;Itemid=9">
		<dc:format>text/html</dc:format>
		<dc:date>2010-06-16T14:37:58+01:00</dc:date>
		<dc:source>http://ahmadzain.com</dc:source>
		<title>Hukum Asuransi Dalam Islam</title>
		<link>http://ahmadzain.com/index.php?option=com_content&amp;task=view&amp;id=281&amp;Itemid=9</link>
		<description>          Kehidupan manusia pada zaman modern ini sarat dengan beragam macam resiko dan bahaya. Dan manusia sendiri tidak mengetahui apa yang akan terjadi esok hari dan dimana dia akan meninggal dunia. Resiko yag mengancam manusia sangatlah beragam, mulai dari kecelakan transportasi udara, kapal, hingga angkutan darat. Manusia juga menghadapai kecelakan kerja, kebakaran, perampokan, pencurian, terkena penyakit, bahkan kematian itu sendiri.         Untuk menanggulangi itu semua, manusia berinisiatif untuk membuat suatu transaksi yang bisa menjamin diri dan hartanya, yang kemudian dikenal dengan istilah asuransi. Asuransi ini termasuk muamalat kontemporer yang belum ada pada zaman nabi Muhammad saw. Oleh karena itu, perlu ada penjelasan tentang hukumnya di dalam Islam  Pengertian Asuransi          Asuransi berasal dari kata assurantie dalam bahasa Belanda, atau assurance dalam bahasa perancis, atau assurance/insurance dalam bahasa Inggris. Assurance berarti menanggung sesuatu yang pasti terjadi, sedang Insurance berarti menanggung sesuatu yang mungkin atau tidak mungkin terjadi.          Menurut sebagian ahli asuransi berasal dari bahasa Yunani, yaitu assecurare yang berarti menyakinkan orang.          Di dalam bahasa Arab asuransi dikenal dengan istilah : at Takaful,atau at Tadhamun yang berarti : saling menanggung. Asuransi ini disebut juga dengan istilah at-Ta&amp;rsquo;min, berasal dari kata amina, yang berarti aman, tentram, dan tenang. Lawannya adalah al-khouf, yang berarti takut dan khawatir. ( al Fayumi, al Misbah al Munir, hlm : 21 )  Dinamakan at Ta&amp;rsquo;min, karena orang yang melakukan transaksi ini ( khususnya para peserta ) telah merasa aman dan tidak terlalu takut terhadap bahaya yang akan menimpanya dengan adanya transaksi ini.             Adapun asuransi menurut terminologi sebagaimana yang disebutkan dalam Menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 1992, :   &amp;rdquo; Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri pada tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian pada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan &amp;rdquo; </description>
	</item>
</rdf:RDF>
