Hukum Zakat Produktif

Pada akhir-akhir ini, muncul ide optimalisasi penggunaan dana zakat oleh lembaga-lembaga sosial yang bergerak dalam bidang zakat. Mereka menginvesatasikan dana-dana zakat yang terkumpul dalam proyek-proyek bisnis, baik yang berskala besar maupun kecil, kemudian labanya diberikan kepada fakir miskin. Mereka menyebutnya dengan zakat produktif.
Bagaimana pandangan ahli fikih kontemporer tentang zakat produktif tersebut? tulisan di bawah ini menjelaskannya:
Hukum Zakat Produktif
Para ulama berbeda pendapat di dalam memandang zakat produktif ini:
Pendapat Pertama; mengatakan bahwa zakat produktif hukumnya boleh.
Dalil-dalil mereka sebagai berikut:
Pertama: Zakat Produktif mengandung maslahat besar yang akan kembali kepada para fakir dan miskin. Begitu juga kepada para pembayar zakat, karena uang yang mereka bayarkan tetap utuh sedang labanya akan terus mengalir kepada fakir dan miskin. Mereka membayar zakat dengan jumlah tertentu yang terbatas dan dalam waktu terbatas, tetapi walaupun begitu manfaatnya terus mengalir tanpa mengurangi harta tersebut, dengan demikian pahala mereka terus mengalir seiring dengan mengalirnya manfaatnya.
Kedua: Mengqiyaskan kepada perintah untuk menginvestasikan harta anak yatim.
Ketiga: Hadist-hadist yang menunjukkan bahwa nabi Muhammad shallallahu alaihi wassalam mengumpulkan unta sedekah dan digemukkan. Ini menunjukkan kebolehan menginvestasikan harta zakat.
Pendapat Kedua; mengatakan bahwa zakat produktif hukumnya tidak boleh secara mutlak. Ini adalah pendapat Majma’ al-Fiqh al-Islamy Rabithah al-Alam al-Islamy, pada pertemuannya yang ke-15, di Mekkah pada tanggal 11 Rajab1419 / 31 Oktober 1998.
Dalil-dalil mereka :
Pertama: Firman Allah:
وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ
” Dan tunaikanlah haknya (zakatnya) di hari memetiknya”. (Qs. al-An’am: 141)
Ayat di atas menunjukkan bahwa zakat harus segera dibayarkan ketika panen. Ini menunjukkan larangan mengundurkan pembayaran zakat kepada yang berhak, walaupun dengan alasan diinvestasikan.
Kedua: Perintah membayarkan zakat sifatnya segera tidak boleh diundur. Ini berdasarkan kaidah ushul fiqh yang berbunyi:
الأَصِلُ فِي الْأَمْرِ عَلَى الْفَوْرِ
“Pada dasarnya perintah itu menunjukkan pelaksanaannya harus segera.“
Ketiga: Hadist ‘Uqbah bin al-Harist radhiyallahu ‘anhu berkata:
عَنْ عُقْبَةَ قَالَ صَلَّيْتُ وَرَاءَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْمَدِينَةِ الْعَصْرَ فَسَلَّمَ ثُمَّ قَامَ مُسْرِعًا فَتَخَطَّى رِقَابَ النَّاسِ إِلَى بَعْضِ حُجَرِ نِسَائِهِ فَفَزِعَ النَّاسُ مِنْ سُرْعَتِهِ فَخَرَجَ عَلَيْهِمْ فَرَأَى أَنَّهُمْ عَجِبُوا مِنْ سُرْعَتِهِ فَقَالَ ذَكَرْتُ شَيْئًا مِنْ تِبْرٍ عِنْدَنَا فَكَرِهْتُ أَنْ يَحْبِسَنِي فَأَمَرْتُ بِقِسْمَتِهِ
“Dari 'Uqbah berkata, "Aku pernah shalat 'Ashar di belakang Nabi shallallahu 'alaihi wasallam di kota Madinah. Setelah salam, tiba-tiba beliau berdiri dengan tergesa-gesa sambil melangkahi leher-leher orang banyak menuju sebagian kamar isteri-isterinya. Orang-orang pun merasa heran dengan ketergesa-gesaan beliau. Setelah itu beliau keluar kembali menemui orang banyak, dan beliau lihat orang-orang merasa heran. Maka beliau pun bersabda: "Aku teringat dengan sebatang emas yang ada pada kami. Aku khawatir itu dapat menggangguku, maka aku perintahkan untuk dibagi-bagikan." (HR. Bukhori)
Hadist di atas menunjukkan bahwa zakat harus segera dibagikan kepada yang berhak, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam tergesa-gesa pulang ke rumah untuk membagikan harta kepada yang berhak, padahal beliau baru saja selesai sholat. Seandainya pembayaran zakat boleh diundur-undur, tentunya tidak tergesa-gesa seperti itu untuk membagikan zakat.
Keempat: Uang zakat sebenarnya milik delapan golongan yang disebut Allah di dalam al-Qur’an, oleh karena itu jika ingin diinvesatasikan, maka dikembalikan kepada mereka, bukan kepada lembaga-lembaga zakat.
Kelima: Di dalam investasi uang zakat terdapat ketidakjelasan pada hasilnya, bisa untung atau rugi. Jika mendapat kerugian, maka akan merugikan para fakir miskin dan golongan lain yang berhak mendapatkan zakat, sehingga hak mereka menjadi hilang.
Pendapat Ketiga: Zakat Produktif dibolehkan setelah kebutuhan pokok para fakir miskin dan golongan lain terpenuhi terlebih dahulu, kemudian sisanya bisa dinvestasikan di dalam proyek-proyek yang menguntungkan dengan hasil yang bisa segera bisa dinikmati golongan yang berhak mendapatkan zakat.
Pendapat ini menggabungkan dua pendapat di atas. Satu sisi tidak merugikan fakir miskin karena mereka tetap mendapatkan hak-hak mereka sesegera mungkin untuk menutupi kebutuhan pokok mereka. Di sisi lain, sisa harta tersebut diinvestasikan pada proyek-proyek yang menguntungkan,sehingga manfaatnya kembali kepada mereka juga.
Pada keputusan Majma al-Fiqh al-Islamy OKI, pada pertemuannya yang ketiga di Amman Kerajaan Jordan, yang diselenggarakan pada tanggal 8-13 shofar 1407 H / 11-16 Oktober 1986 M, No 15 ( 3/3 ) menyebutkan :
" يجوز من حيث المبدأ توظيف أموال الزكاة في مشاريع استثمارية تنتهي بتمليك أصحاب الاستحقاق للزكاة ، أو تكون تابعة للجهة الشرعية المسؤولة عن جمع الزكاة وتوزيعها ، على أن تكون بعد تلبية الحاجة الماسة الفورية للمستحقين وتوافر الضمانات الكافية للبعد عن الخسارة”
“Secara prinsip dibolehkan menginvestasikan uang zakat di dalam proyek-proyek investasi yang berakhir kepada kepemilikan pada orang-orang yang berhak mendapatkan zakat, atau proyek-proyek ini di bawah lembaga resmi yang bertanggung jawab terhadap pengumpulan zakat dan pembagiannya. Ini disyaratkan harus terpenuhi terlebih dahulu kebutuhan yang mendesak dan segera bagi golongan yang berhak mendapatkan zakat, begitu juga harus ada jaminan yang cukup agar proyek-proyek tersebut tidak mendapatkan kerugian. “
Keputusan tersebut dikuatkan pada an-Nadwah ats-Tsalitsah li Qadhaya az-Zakat al-Mu’ashirah di Kuwait pada tahun 1992 M.
Kesimpulan
Setelah menyebutkan perbedaan ulama di atas tentang hukum zakat profesi berikut dalil-dalil masing-masing dari setiap kelompok, maka pendapat yang dipandang lebih tepat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman adalah pendapat ketiga yang menggabungkan antara dua pendapat sebelumnya, khususnya di masa sekarang yang sering kita dapatkan pembagian zakat yang tidak efektif, boros, dan tidak tepat sasaran serta tidak bisa mencapai tujuan zakat itu sendiri yaitu mengentas kemiskinan.
Dalam hal ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam telah memberikan contoh sebagaimana dalam hadist Anas bin Malik yang diriwayatkan Tirmidzi bahwa ketika ada seorang Anshor yang meminta-minta beliau tidak langsung memberikan kepadanya uang tunai, tetapi mengajarkan kepadanya bagaimana berusaha dan bekerja, sehingga dalam waktu singkat orang tersebut menjadi mandiri dan tidak meminta-minta lagi.
Dengan adanya zakat produktif ini diharapkan lebih bisa membantu para fakir miskin sehingga mereka akan mendapatkan bantuan dari zakat produktif secara terus menerus, sesuatu yang susah diterapkan pada pembagian zakat secara konvensional. Wallahu A’lam.
Pondok Gede, 17 Sya’ban 1434/26 Juni 2013 M
Dr. Ahmad Zain An-Najah, MA
-

Tanya Jawab Aktual Tentang Shalat
Lihat isinya

Tanya Jawab Aktual Tentang Puasa
Lihat isinya » -

Jilbab Menurut Syari'at Islam (Meluruskan Pandangan Prof. DR. Quraish)
Lihat isinya

Halal dan Haram Dalam Pernikahan (Edisi I)
Lihat isinya » -

Halal dan Haram Dalam Pengobatan (Edisi I)
Lihat isinya

Halal dan Haram Dalam Transaksi Keuangan (edisi 1)
Lihat isinya » -

Nasionalisme
Lihat isinya

Panduan Haji dan Umrah
Lihat isinya » -

Mukjizat Al Qur'an Dalam Kesehatan
Lihat isinya

Berobatlah Dengan Yang Halal (edisi 2 Halal Haram Pengobatan)
Lihat isinya » -

Panduan Praktis Menghitung Zakat
Lihat isinya

Halal dan Haram Dalam Makanan
Lihat isinya » -

Waktumu Adalah Hidupmu, Managemen Waktu dalam Islam
Lihat isinya

Satu Jam Bersama Al-Qur'an
Lihat isinya » -

Jual Beli Terlarang
Lihat isinya

Kekuatan Istighfar
Lihat isinya » -

Panduan Praktis Berqurban
Lihat isinya

Al-Quran dan Kesetaraan Gender
Lihat isinya » -

Banyak Jalan Menuju Surga
Lihat isinya

Meniti Tangga-Tangga Kesuksesan
Lihat isinya » -

Fiqih Ta'ziyah
Lihat isinya

Mengenal Ahlus Sunnah wal Jamaah
Lihat isinya » -

Fiqih Wanita Kontemporer
Lihat isinya

Menang Tanpa Perang
Lihat isinya » -

Masuk Surga Bersama Keluarga
Lihat isinya

Mengetuk Pintu Langit
Lihat isinya » -

Membangun Negara dengan Tauhid
Lihat isinya

Fiqih Masjid (Membahas 53 Hukum Masjid)
Lihat isinya » -

Membuka Pintu Langit
Lihat isinya

Kesabaran yang Indah
Lihat isinya » -

Menembus Pintu Langit
Lihat isinya

Pensucian Jiwa
Lihat isinya » -

Tafsir An-Najah: Al-Fatihah
Lihat isinya

Tafsir An-Najah Seri 1: Orang-Orang Munafik dalam Al-Qur'an
Lihat isinya » -

Tafsir An-Najah Seri 2: Kisah Nabi Adam dan Iblis
Lihat isinya

Tafsir An-Najah Seri 3: Kisah Bani Israel
Lihat isinya » -

Tafsir An-Najah Seri 4: Nabi Sulaiman dan Kaum Yahudi
Lihat isinya

Tafsir An-Najah Seri 5: Umat Pertengahan
Lihat isinya » -

Tafsir An-Najah Seri 6: Hukum-hukum Seputar Ibadah
Lihat isinya

Tafsir An-Najah Seri 7: Hukum-hukum Pernikahan & Perceraian
Lihat isinya » -

Tafsir An-Najah Seri 8: Tidak Ada Paksaan dalam Beragama
Lihat isinya

Tafsir An-Najah Seri 9: Agama di Sisi Allah, Islam
Lihat isinya » -

Tafsir An-Najah Seri 10: Keluarga Imran
Lihat isinya

Tafsir An-Najah Seri 11: Sebaik-baik Umat
Lihat isinya » -

Tafsir An-Najah Seri 12: Empat Sifat Muttaqin
Lihat isinya

Tafsir An-Najah Seri 13: Dzikir dan Fikir
Lihat isinya » -

Tafsir An-Najah Seri 14: Membina Generasi Tangguh
Lihat isinya

Tafsir An-Najah Juz 5: Qs. 4: 24-147
Lihat isinya » -

Tafsir An-Najah Juz 6: Qs. 4: 148-176 & Qs. 5: 1-81
Lihat isinya

Tafsir An-Najah Juz 7: Qs. 5: 82-120 & Qs. 6: 1-110
Lihat isinya » -

Tafsir An-Najah Juz 8: Qs. 6: 111-165 & Qs. 7: 1-87
Lihat isinya

Tafsir An-Najah Juz 9: Qs. 7: 88-206 & Qs. 8: 1-40
Lihat isinya »