Ilmu
2559 Hits

Bolehkan Menyimpan Daging Kurban?


Dibolehkan untuk menyimpan daging qurban dalam bentuk kornet atau abon.  Dasarnya adalah hadist Salamah bin al-Akwa’ radhiyallahu 'anhu dia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلاَ يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَفِي بَيْتِهِ مِنْهُ شَيْءٌ فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ، قَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ الْمَاضِي قَالَ: كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا، فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ، كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا

“Barangsiapa diantara kalian yang berqurban setelah hari ketiga, maka jangan sampai pada pagi harinya tersisa sedikitpun  daging di rumahnya.” Ketika datang tahun berikutnya maka para sahabat mengatakan, “Wahai Rasulullah, apakah kami harus melakukan sebagaimana kami lakukan pada tahun lalu ?” Maka beliau menjawab : “ Makanlah( untuk diri kalian ) dan berikan kepada orang lain, serta  simpanlah sebagiannya. Karena pada tahun lalu masyarakat sedang mengalami kesulitan makanan, maka aku ingin supaya kalian membantu mereka dalam hal itu.” (HR. Bukhari (5569) dan Muslim(1974).

Hadits di atas terdapat perintah untuk menyimpan daging qurban lebih dari tiga hari, perintah tersebut menunjukkan kebolehan. Sedang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamsendiri tidak menerangkan tehnis penyimpanannya, maka hal itu  diserahkan kepada para sahabat dan kaum muslimin, termasuk di dalamnya menyimpannya dalam bentuk kornet dan abon. 

 

Disadur dari Buku "Panduan Praktis Berkurban' Karya Dr. Ahmad Zain An Najah MA

KARYA TULIS