Ilmu
2871 Hits

Bolehkah Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal?


Banyak orang yang berqurban diniatkan untuk orangtuanya yang sudah meninggal dunia. Pertanyaannya adalah apakah pahalanya akan sampai kepada orang tuanya yang meninggal dunia tersebut?

          Para ulama berbeda pendapat di dalam masalah ini: sebagian dari mereka mengatakan bahwa pahalanya tidak sampai, dan sebagian yang lainnya mengatakan bahwa pahalanya sampai.

          Pendapat yang terakhir ini lebih kuat, karena ada beberapa ibadah yang dijelaskan di dalam al-Qur'an dan Hadits bahwa pahala tersebut sampai kepada mayit, seperti doa anak kepada orangtuanya, doa kaum muslimin dalam sholat jenazah, seorang anak yang menghajikan orang tuanya yang bernadzar haji dan lain-lainnya. Berkata Imam an-Nawawi di dalam al-Majmu’ ( 3/ 406 )

(وأما) التضحية عن الميت فقد أطلق أبو الحسن العبادي جوازها لانها ضرب من الصدقة والصدقة تصح عن الميت وتنفعه وتصل إليه بالاجماع

وقال صاحب العدة والبغوي لا تصح التضحية عن الميت إلا ان يوصي بها وبه قطع الرافعي في المجرد والله أعلم

          “ Adapun berqurban untuk mayit, maka menurut Abu al-Hasan al-‘Abadi hal itu dibolehkan, karena hal itu termasuk dalam katagori shadaqah, sedangkan shadaqah sah jika diperuntukan untuk mayit dan akan bermanfaat baginya dan sampai kepadanya menurut kesepakatan ( ulama ).

          Adapun pengarang kitab al-‘Uddah dan al-Baghawi menyatakan bahwa berqurban untuk mayit tidaklah sah, kecuali jika si mayit ( sebelum meninggal ) berwasiat agar berqurban untuknya. Ini yang dipegang oleh ar-Rafi’I di dalam kitab al-Mujarrad. Wallahu A’lam . “

          Tapi yang perlu diingat, bahwa amalan berqurban untuk orangtuanya yang meninggal dunia, atau menghadiahkan pahalanya kepada mereka adalah perbuatan yang tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya, walaupun itu boleh, tetapi bukan sesuatu yang dianjurkan, maka sebaiknya tidak usah diamalkan.

          Toh, walaupun tanpa diniatkan untuk dikirimkan pahalanya kepada mereka, Insya Allah pahala  tersebut dengan sendirinya akan mengalir kepada mereka sebagai balasan telah mendidik anaknya dengan baik dan benar selama hidupnya.

          Ini sesuai dengan hadist Abu Hurairah radhiyalahu ‘anhu bahwa  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :   

إِذَا مَاتَ ابْنُ آدَمَ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاثٍ : صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

“Jika manusia meninggal maka semua amalannya terputus kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, atau ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakan untuknya.” (HR. Muslim)

KARYA TULIS