Ilmu
3779 Hits

Arisan Kurban


Biasanya di dalam pengajian ibu-ibu sering diadakan arisan berqurban. Umpamanya ada 20 sampai 30 orang yang ikut arisan, masing-masing dari anggota membayar sejumlah uang kepada panitia, sehingga setiap tahunnya  keluar 3 nama orang yang berhak untuk berqurban. Apakah hal ini dibolehkan di dalam Islam ?

Arisan adalah salah satu bentuk kegiatan yang bertujuan untuyk tolong menolong sesama amggota di dalam membeli berbagai keperluan, termasuk di dalamnya arisan untuk membeli hewan qurban. Orang yang mendapatkan giliran berqurban, tetap berkewajiban untuk membayar iuran hingga lunas, dan semua anggota  bisa berqurban. Dan ini dikatagorikan berqurban dengan berhutang, dan ini dibolehkan sebagaimana yang telah dijelaskan pada masalah sebelumnya.

Dari keterangan di atas, bisa disimpulkan bahwa arisan untuk berqurban hukumnya boleh, bahkan dianjurkan karena termasuk dalam katagori saling tolong menolong di dalam kebaikan dan ketaqwaan sebagaimana firman Allah :

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

“ Saling tolong menolonglah kalian di dalam kebaikan dan ketaqwaan dan janganlah kalian saling tolong menolong di dalam dosa dan permusuhan  dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat keras siksa-Nya ( Qs al-Maidah : 2 )

KARYA TULIS