Ilmu
7263 Hits

Hukum Undian dalam Islam


Dr. Ahmad Zain An-Najah MA

 

Pengertian Undian

Menurut KBBI, Undian berasal dari kata undi yaitu  sesuatu yang dipakai untuk menentukan atau memilih (seperti untuk menentukan siapa yang berhak atas sesuatu, siapa lebih dulu, dan sebagainya). Sedang mengundi adalah : menentukan (memilih, memutuskan, dan sebagainya) dengan undi: atau memungut suara; melakukan pungutan suara (untuk memutuskan, memilih, dan sebagainya).

 

Adapun undian secara istilah fiqh menurut ad-Dardiri di dalam asy-Syareh al Kabir (3/500 ): “ Menentukan jatah dalam hal yang menjadi hak bersama.”


Hukum Undian

 

Para ulama berbeda pendapat dalam menghukumi undian.

Pendapat Pertama : Undian dibolehkan di dalam Islam. Ini pendapat mayoritas ulama dari Malikiyah, Syafi’iyah, Hanabilah.

Diantara dalil mereka adalah sebagai berikut :

Pertama : Firman Allah,

ذَلِكَ مِنْ أَنْبَاءِ الْغَيْبِ نُوحِيهِ إِلَيْكَ وَمَا كُنْتَ لَدَيْهِمْ إِذْ يُلْقُونَ أَقْلَامَهُمْ أَيُّهُمْ يَكْفُلُ مَرْيَمَ وَمَا كُنْتَ لَدَيْهِمْ إِذْ يَخْتَصِمُونَ

“  Yang demikian itu adalah sebagian dari berita-berita gaib yang Kami wahyukan kepada kamu (ya Muhammad); padahal kamu tidak hadir beserta mereka, ketika mereka melemparkan anak-anak panah mereka (untuk mengundi) siapa di antara mereka yang akan memelihara Maryam. Dan kamu tidak hadir di sisi mereka ketika mereka bersengketa.” ( Qs. Ali Imran : 44 )

 

Berkata Imam al-Quthubi di dalam al-Jami li Ahkam al-Qur’an ( 4/86 ) :

“ Sebagian ulama kita berdalil dengan ayat di atas tentang kebolehan melakukan undian. Dan undian ini merupakan rujukan untuk membagi sesuatu secara adil. Undian ini hukumnya sunnah menurut mayoritas ahli fiqh ketika menyikapi orang-orang yang mempunyai hak yang sama, agar bisa dibagi secara adil diantara mereka, dan agar mereka lega dan tidak berprasangka buruk kepada orang yang membaginya. “

  1. Kemudian beliau menukil perkataan Abu Ubaid : “ Ada tiga nabi yang pernah melakukan undian ; Yunus, Zakariya, dan Nabi kita Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam. Berkata Ibnu al-Mundzir : Penggunaan undian telah disepakati kebolehannya oleh para ulama dalam kasus pembagian diantara orang-orang yang mempunyai hak sama. Maka tidak ada artinya bagi pendapat yang menolaknya.”    

Kedua : Firman Allah,

وَإِنَّ يُونُسَ لَمِنَ الْمُرْسَلِينَ (139) إِذْ أَبَقَ إِلَى الْفُلْكِ الْمَشْحُونِ (140) فَسَاهَمَ فَكَانَ مِنَ الْمُدْحَضِينَ (141

“ Sesungguhnya Yunus benar-benar salah seorang rasul,  (ingatlah) ketika ia lari, ke kapal yang penuh muatan,

kemudian ia ikut berundi lalu dia termasuk orang-orang yang kalah dalam undian.”  ( Qs. ash-Shaffat : 139-141 )

 

Ketiga : Hadist dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فِي النِّدَاءِ وَالصَّفِّ الْأَوَّلِ ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إِلَّا أَنْ يَسْتَهِمُوا عَلَيْهِ لَاسْتَهَمُوا

Seandainya manusia mengetahui  keutamaan di dalam adzan dan shaf pertama, lalu mereka tidak bisa mendapatkan shaf tersebut kecuali dengan undian, sungguh mereka akan melakukan undian untuk mendapatkannya.” (HR. Bukhari 580)

          Keempat : Hadits Aisyah radhiyallahu 'anha bahwa beliau berkata,

 

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَرَادَ سَفَرًا أَقْرَعَ بَيْنَ نِسَائِه ِ، فَأَيَّتُهُنَّ خَرَجَ سَهْمُهَا خَرَجَ بِهَا مَ

“Apabila Rasullullah Shallallahu Alaihi wa Sallam hendak bepergian, beliau mengundi istri-istrinya, dan siapa pun yang keluar bagiannya maka beliau keluar bersamanya. (HR. Bukhari, 2593 dan Muslim, 2770 )

 

Ayat dan hadist di atas, secara gamblang menjelaskan kebolehan pelaksanaan undian untuk sesuatu yang menjadi hak bersama. 

 

Pendapat Kedua : Undian hukumnya haram. Ini pendapat ulama Hanafiyah. Dalil mereka, diantaranya adalah sebagai berikut :

Pertama : Firman Allah,

إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al Maidah: 90).

          Ayat di atas menunjukkan keharaman perjudian, dan undian masuk dalam perjudian, sebagaimana perkataan as-Sarakhsi di dalam al-Mabsuth (17/76) : “ Mendapatkan hak dengan menggunakan undian termasuk dalam perjudian. “ Dengan demikian, undian bisa dikatakan hukumnya haram. 

 

Jawaban :

 
          Mengqiyaskan undian dengan perjudian adalah qiyas yang tidak tepat, karena hakikat perjudian adalah menentukan hak atas seseorang yang sebenarnya dia tidak berhak menerimanya. Itu dilakukan dalam perkumpulan orang-orang yang sebenarnya mereka tidak mempunyai hak juga di dalamnya. Sedangkan Undian adalah menentukan hak untuk salah satu orang dari perkumpulan orang-orang yang mempunyai hak yang sama.

 

Kedua, Hadits Abu Musa al-Asy’ari radhiyallahu 'anhu bahwasanya beliau berkata,

أنَّ رَجُلَين تَعارضَا ، وادَّعَيَا بعِيرا على عهد رسول الله -صلى الله عليه وسلم- فَبَعثَ كلُّ واحد منهما شاهدينِ ، فَقَسَّمةُ النَّبيُّ -صلى الله عليه وسلم- بينهما نصفين

“ Bahwa ada dua laki-laki yang sedang berselisih, pada zaman nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, masing-masing mengklaim bahwa seekor unta  adalah miliknya. Dan masing-masing mendatangkan dua saksi, maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam membagi unta tersebut menjadi dua bagian. “ ( HR. Abu Daud, Nasai, Ibnu Majah dan Ahmad)

Hadist diatas menunjukkan tidak berlakunya undian, karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menggunakan pembagian di dalam menangani perselelisihan antara kedua belah pihak.

Ketiga : Ayat-ayat dan hadits yang membolehkan undian sudah dimansyukh (dihapus) dengan turunnya ayat larangan perjudian di dalam surat al-Maidah, ayat 90 di atas.   

Kapan Undian Dilakukan ?

Bagi mayoritas ulama yang membolehkan undian mengatakan bahwa tidak setiap masalah dilakukan undian. Jika maslahat bisa tercapai dan mudharat bisa dihilangkan tanpa undian, maka melakukan undian tidaklah perlu, bahkan cenderung akan menghilangkan hak-hak orang lain. Tetapi manakala hak-hak dan maslahat setiap peserta sama, maka berlakulah undian tersebut.

Berkata al-Qarrafi di dalam al-Furuq (4/11) : “ Ketahuilah jika suatu maslahat bisa ditempuh atau hak bisa dicapai dengan cara lain, maka tidak boleh menggunakan undian antaranya dengan yang lain, karena akan menghilangkan maslahat dan hak yang sudah ditetapkan. Tetapi jika hak dan maslahat milik bersama, maka diperlukan undian jika terjadi perselisihan. Hal  ini untuk menghilangkan kedengkian dan dendam, serta timbulnya kerelaan diantara yang berselesih sesuai dengan taqdir yang berjalan. “

          Oleh karenanya Imam al-Bukhari dalam kitab ash-Shahih memberikan judul di dalam salah satu bab di dalamnya  “ Undian Ketika Terjadi Perselesihan.“ Ini menunjukkan bahwa beliau berpendapat sebagaimana pendapat mayoritas ulama akan kebolehan melakukan undian.

Kesimpulan.

Dari penjelasan di atas, maka bisa disimpulkan bahwa pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah pendapat mayoritas ulama, bahwa undian hukumnya boleh. Adapun yang mengatakan haram seperti Abu Hanifah telah rujuk dari fatwanya sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Mundzir. Abu Hanifah berkata : “ Dulu kami pernah mengeluarkan fatwa tentang haramnya undian dengan dalil qiyas, ketika hadits sampai kepada kami, maka kami cabut fatwa tersebut. “ Wallahu A’lam

Masjid Istiqlal, 5 Sya’ban 1438/ 2 Mei 2017  

KARYA TULIS