Ilmu
3733 Hits

Hukum Menghadiri Walimah Orang Kafir


Pengertian Walimah

Walimah secara bahasa berasal dari al-Walmah yang berarti sesuatu yang telah sempurna dan terkumpul. (Majma’ al-Lugah al-‘Arabiyah, al-Mu’jam al-Washith, 2/1057) Makanan dalam pernikahan disebut walimah, karena kedua pasangan suami istri berkumpul dan telah menyempurnakan agamanya.

Adapun makna walimah secara istilah adalah setiap makanan yang disediakan karena pernikahan. Berkata Imam Syafi’i : “ Walimah bisa digunakan untuk setiap makanan yang disediakan karena peristiwa yang menggembirakan “ (Ibnu Qasim al-Ghazzi, Fathu al-Qarib, hal. 76)

Menurut pendapat Imam Syafi’i di atas, walimah mencakup walimah nikah, walimah khitan, walimah safar, walimah karena menempati rumah baru, walimah karena khatam al-Qur’an dan seterusnya. 

Hukum Menghadiri Walimah

Hukum menghadiri walimah pernikahan menurut madzhab syafi’i hukumya fardhu ain kecuali terdapat udzur. Adapun menghadiri walimah selain pernikahan seperti walimah khitan, walimah safar, hukumnya mustahab.  ( lihat al-Khatib asy-Syarbini, al-Iqna’, 2/427 )

Dalilnya adalah hadist Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bersabda,

إِذَا دُعِىَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْوَلِيمَةِ فَلْيَأْتِهَا

“Jika salah satu di antara kalian diundang untuk menghadiri walimah, maka hendaknya dia hadir.” (HR. Bukhari no. 4878 dan Muslim no. 1429).

Yang dimaksud walimah pada hadits di atas adalah walimah pernikahan. Pada hadits tersebut terdapat perintah dan hukum asal dari perintah adalah wajib.

Ini dikuatkan dengan hadist Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

            شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ ، يُمْنَعُهَا مَنْ يَأْتِيهَا ، وَيُدْعَى إِلَيْهَا مَنْ يَأْبَاهَا ، وَمَنْ لَمْ يُجِبِ الدَّعْوَةَ ، فَقَدْ عَصَى اللهَ وَرَسُولَهُ

Sejelek-jelek makanan adalah makanan pada walimah yang datang dicegah, dan justru yang tidak mau datang malah diundang. Siapa yang tidak mendatangi undangan tersebut, maka ia telah mendurhakai Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Bukhari no. 5177 dan Muslim no. 1432 dan lafadh di atas adalah miliknya).

Hukum Menghadiri Walimah Orang Kafir

Perayaan atau pesta yang diselenggarakan orang kafir, terbagi menjadi dua bagian,

            Pertama : Perayaan Keagamaan, seperti perayaan hari Natal (Kristen), Nyepi ( Hindu), Waisak ( Buddha), Imlek (Cap Go Meh) , maka tidak boleh menghadirinya, bahkan tidak boleh juga mengucapkan selamat untuk acara tersebut.

Berkata Ibnu Qayyim (w.751) di dalam Ahkam Ahli adz-Dzimmah (3/211) : “ Adapun mengucapkan selamat untuk hari raya agama orang kafir, hukumnya haram menurut kesepakatan ulama.”

Kesepakatan ini juga disampaikan oleh Imam adz-Dzahabi (w. 748) di dalam Tasyabbuh al Khasis bi Ahli al-Khamis (hal. 28)

Kedua : Perayaan khusus untuk pribadi mereka, seperti pernikahan, kelahiran anak, kesembuhan dari penyakit dan yang sejenisnya.

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum mendatangi walimah pernikahan orang kafir, 

Pendapat Pertama, mengatakan tidak boleh menghadiri undangan walimah orang kafir. Ini pendapat sebagian ulama Syafi’iyah  dan ini yang dipilih oleh Abu Bakar al-Hishni di dalam Kifayatu al-Akhyar  (hal. 376). Mereka beralasan bahwa mendatangi walimah orang kafir termasuk dalam katagori mencintai mereka. Hal ini dilarang, sebagaimana firman Allah, 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا عَدُوِّي وَعَدُوَّكُمْ أَوْلِيَاءَ تُلْقُونَ إِلَيْهِمْ بِالْمَوَدَّةِ

“ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia yang kamu sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad), karena rasa kasih sayang. “( Qs. al-Mumtahanah :1)

Begitu juga firman Allah,

لَا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ

Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, ( Qs. al-Mujadilah : 22 )

Begitu juga hadits Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu 'anhu  bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تُصَاحِبْ إِلاَّ مُؤْمِنًا، وَلاَ يَأْكُلُ طَعَامَكَ إِلاَّ تَقِيٌّ

            “Janganlah bersahabat kecuali dengan orang beriman. Janganlah yang memakan makananmu melainkan orang bertakwa.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Hadist ini Hasan sebagaimana di dalam Shahih al Jami’ : 2/7341)

Pendapat Kedua, mengatakan tidak wajib menghadiri undangan walimah orang kafir. Ini adalah pendapat mayoritas ulama. Berkata Abu Bakar al-Hishni di dalam Kifayatu al-Akhyar  hal. 376 : “  Syarat ke tujuh : hendaknya yang mengundang adalah seorang muslim. Jika yang mengundang orang kafir dzimmi, maka tidak wajib untuk mendatanginya, sebagaimana pendapat mayoritas ulama. “

Kemudian mereka berselisih tentang hukumnya, apakah boleh atau makruh ?

Sebagian mengatakan bahwa menghadiri undangan walimah orang kafir hukumnya makruh. Ini pendapat madzhab Hanbali. (al-Mardawai, al-Inshaf : 8/236)

Sebagian yang lain mengatakan bahwa menghadiri walimah orang kafir hukumnya boleh, bahkan menjadi sunnah jika diharapkan keislamannya dengan syarat hatinya tidak boleh cenderung kepadanya. Ini madzhab Syafi’iyah (Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj, 6/371)

Syarat-syarat Kebolehan

Adapun syarat-syarat kebolehan menghadiri walimah orang kafir sebagaimana disebutkan para ulama adalah sebagai berikut,

Pertama : Berniat untuk berdakwah

Kedua : Tidak ada kemungkaran atau acara maksiat, seperti dangdutan, menampilkan wanita-wanita yang membuka aurat, bercampur baur laki-laki dan wanita dan lain-lain, kecuali jika datang sebelum acara dimulai atau sesudah acara selesai.

Ketiga : Tidak boleh mendoakan mereka dengan berkah tetapi mendoakan agar mereka mendapatkan hidayah dari Allah.

Keempat : Dihindari untuk mendatangi undangan pendeta atau tokoh agama tertentu, karena sulit untuk mendakwahi mereka, bahkan kedatangan seorang muslim pada acara mereka, merupakan kebanggaan dan kemenangan mereka.

Jika dikatakan, bukankah Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam menjunguk orang Yahudi ketika sedang sakit untuk mendakwahinya.

Jawabannya, bahwa beliau Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menjenguk anak kecil Yahudi yang pernah membantu beliau, sehingga lebih mudah untuk didakwahi dan terbukti beliau berhasil. Ini berbeda jika menghadiri para pendeta atau tokoh agama mereka. ( Majmu’ al-Fatawa Syekh al-‘Utsaimin 3/47)

Kesimpulan

Menghadiri walimah orang muslim, hukumnya wajib, barang siapa yang tidak mendatanginya, dia berdosa, kecuali  ada udzur. Jika di dalam walimah tersebut terdapat kemungkaran dan maksiat atau walimah hanya dikhususkan orang-orang kaya saja, maka tidak wajib hadir. Begitu juga jika walimahnya berlangsung lebih dari satu hari.

Adapun menghadiri walimah orang kafir, jika diniatkan untuk berdakwah dan muamalat, hukumnya boleh dengan syarat-syarat tertentu yang disebutkan di atas.

Jika mengadiri walimah orang kafir tidak ada niat dakwah dan muamalat, hukumnya haram, karena termasuk di dalam katagori mencintai mereka. Selain itu akan lebih banyak mendatangkan kemadharatan daripada kemaslahatan. Wallahu A’lam.

Dr. Ahmad Zain An-Najah, MA

Pasar Kecapi, 9 Rajab 1438 H/ 6 April 2017 M

 

 

.

 

 

KARYA TULIS