Muqaddimah Wajib
Apa yang dimaksud dengan Muqaddimah Wajib ? Muqaddimah Wajib adalah sarana yang harus dilakukan untuk mencapai sebuah kewajiban.
Mayoritas ulama ushul menyatakannya dengan sebuah kaedah :
ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب
“ Segala sesuatu yang mana sebuah kewajiban tidak bisa sempurna kecuali dengan melakukannya, maka sesuatu tersebut wajib dikerjakan . “
Contohnya dalam kehidupan sehari-hari kita adalah bahwa melaksanakan perintah Allah secara lebih sempurna, tidak mungkin terwujud kecuali kalau umat Islam mempunyai sebuah kekuatan yang terorganisir dengan rapi, yang terwujud dalam sebuah negara atau khilafah, maka hukum menegakkan negara yang berdasarkan Islam atau menegakkan khilafah adalah wajib, karena hal tersebut merupakan sarana untuk melaksanakan Islam secara lebih sempurna.
Tetapi pertanyaannya adalah : apakah orang yang tidak bisa menegakkan negara yang beradasarkan Islam, menjadi berdosa karena hal itu adalah wajib ? Jawabannya adalah tidak, karena kewajiban tersebut tergantung kepada kemampuan . Dan Allah tidak akan mewajibkan sesuatu kecuali menurut kadar kemampuan mukallaf.
Muqaddimah wajib ini mempunyai dua bentuk :
1/Suatu kewajiban tidak akan terwujud kecuali dengan mengerjakan muqaddimahnya . Ini terbagi menjadi dua :
- 1.a Muqaddimah yang ditentukan oleh syareat, seperti : wudlu adalah muqaddimah untuk mengerjakan kewajiban sholat.
- 1.b Muqaddimah yang ditetapkan oleh akal, seperti : berjalan menuju Mekkah adalah muqaddimah untuk mengerjakan haji, menyuci sebagian kepala adalah muqaddimah untuk bisa melaksanakan kewajiban menyuci muka dengan sempurna, karena kalau muqaddimah tersebut tidak dilaksanakan, bisa dipastikan kewajiban meyuci muka tidak bisa terlaksana dengan sempurna. Begitu juga puasa pada sebagian malam adalah muqaddimah untuk berpuasa pada pagi harinya, karena kita tidak bisa berpuasa dari fajar sampai Maghrib keculai kalau kita berhenti makan sebelum datangnya fajar.
2/ Kita tidak bisa mengetahui suatu kewajiban kecuali harus mengerjakan muqaddimahnya, seperti : seseorang yang meninggalkan salah satu sholat dari sholat lima waktu yang ada, akan tetapi dia tidak mengetahui secara pasti sholat apa yang ditinggalkannya . Dalam kondisi seperti ini, dia harus mengerjakan seluruh sholat lima waktu, karena hanya dengan demikian dia bisa mengerjakan sholat yang ditinggalkannya tersebut. Maka empat sholat yang ia kerjakan merupakan muqaddimah wajib, sedangkan kewajiban yang sebenarnya hanyalah satu sholat saja. Muqaddimah wajib tersebut harus ia kerjakan untuk menuju kepada kewajiban hakiki-nya.
Contoh lain adalah jika baju kita terkena najis, akan tetapi tidak tahu dibagian mana najis tersebut, maka kita harus menyuci baju tersebut secara keseluruhan, karena tanpa itu, najis yang menempel di baju tidak bisa dihilangkan.
-
Tanya Jawab Aktual Tentang Shalat
Lihat isinya
Tanya Jawab Aktual Tentang Puasa
Lihat isinya » -
Jilbab Menurut Syari'at Islam (Meluruskan Pandangan Prof. DR. Quraish)
Lihat isinya
Halal dan Haram Dalam Pernikahan (Edisi I)
Lihat isinya » -
Halal dan Haram Dalam Pengobatan (Edisi I)
Lihat isinya
Halal dan Haram Dalam Transaksi Keuangan (edisi 1)
Lihat isinya » -
Nasionalisme
Lihat isinya
Panduan Haji dan Umrah
Lihat isinya » -
Mukjizat Al Qur'an Dalam Kesehatan
Lihat isinya
Berobatlah Dengan Yang Halal (edisi 2 Halal Haram Pengobatan)
Lihat isinya » -
Panduan Praktis Menghitung Zakat
Lihat isinya
Halal dan Haram Dalam Makanan
Lihat isinya » -
Waktumu Adalah Hidupmu, Managemen Waktu dalam Islam
Lihat isinya
Satu Jam Bersama Al-Qur'an
Lihat isinya » -
Jual Beli Terlarang
Lihat isinya
Kekuatan Istighfar
Lihat isinya » -
Panduan Praktis Berqurban
Lihat isinya
Al-Quran dan Kesetaraan Gender
Lihat isinya » -
Banyak Jalan Menuju Surga
Lihat isinya
Meniti Tangga-Tangga Kesuksesan
Lihat isinya » -
Fiqih Ta'ziyah
Lihat isinya
Mengenal Ahlus Sunnah wal Jamaah
Lihat isinya » -
Fiqih Wanita Kontemporer
Lihat isinya
Menang Tanpa Perang
Lihat isinya » -
Masuk Surga Bersama Keluarga
Lihat isinya
Mengetuk Pintu Langit
Lihat isinya » -
Membangun Negara dengan Tauhid
Lihat isinya
Fiqih Masjid (Membahas 53 Hukum Masjid)
Lihat isinya » -
Membuka Pintu Langit
Lihat isinya
Kesabaran yang Indah
Lihat isinya » -
Menembus Pintu Langit
Lihat isinya
Pensucian Jiwa
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah: Al-Fatihah
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 1: Orang-Orang Munafik dalam Al-Qur'an
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 2: Kisah Nabi Adam dan Iblis
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 3: Kisah Bani Israel
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 4: Nabi Sulaiman dan Kaum Yahudi
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 5: Umat Pertengahan
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 6: Hukum-hukum Seputar Ibadah
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 7: Hukum-hukum Pernikahan & Perceraian
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 8: Tidak Ada Paksaan dalam Beragama
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 9: Agama di Sisi Allah, Islam
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 10: Keluarga Imran
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 11: Sebaik-baik Umat
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 12: Empat Sifat Muttaqin
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 13: Dzikir dan Fikir
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 14: Membina Generasi Tangguh
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Juz 5: Qs. 4: 24-147
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Juz 6: Qs. 4: 148-176 & Qs. 5: 1-81
Lihat isinya
Lihat isinya »