Hadist Arah Kiblat
Hadist Abu Ayyub al-Anshari rahimahullaah, bahwasanya Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda:
إِذَا أَتَيْتُمْ الْغَائِطَ فَلا تَسْتَقْبِلُوا الْقِبْلَةَ وَلا تَسْتَدْبِرُوهَا بِبَوْلٍ وَلا غَائِطٍ ، وَلَكِنْ شَرِّقُوا أَوْ غَرِّبُوا
“Jika kalian mendatangi toilet maka janganlah menghadapi ke arah kiblat dan jangan pula kalian membelakanginya baik dalam keadaan buang air kecil maupun buang besar, tetapi menghadapilah ke Timur atau ke Barat . “ (HR. Bukhari, no. 144 dan Muslim, no : 264
Pelajaran dari hadist diatas:
1⃣ Kata-kata Al Ghaith (الْغَائِطَ) pada asalnya berarti tempat yang rendah. Karena kebiasaan orang-orang jika buang hajat menuju ke tempat yang lebih rendah seperti sungai, dsb akhirnya kata ini dipakai untuk setiap orang yang buang hajat, terutama BAB (buang air besar) jadi hadist diatas diartikan 'jika kalian ingin buang hajat...'
2⃣ Salah satu adab dan etika buang hajat adalah tidak menghadap atau membelakangi kiblat, ini menunjukkan kemuliaan Ka'bah sebagai kiblat kaum muslimin dan kita harus menghormatinya sebagai salah satu syiar Islam. Allah SWT berfirman:
ذٰلِكَ وَمَنْ يُّعَظِّمْ شَعَآئِرَ اللّٰهِ فَاِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوْبِ
"Demikianlah (perintah Allah). Dan barang siapa mengagungkan syi'ar-syi'ar Allah, maka sesungguhnya hal itu timbul dari ketakwaan hati."
(QS. Al-Hajj 22: Ayat 32)
3⃣ Ketika Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam melarang sesuatu maka beliau memberikan solusinya dengan menyuruh agar menghadap arah lain.
4⃣ Menunjukkan bahwa arah Timur dan arah Barat bukanlah arah kiblat jika kita berada di kota Madinah, karena Ka'bah berada di Selatan Madinah.
5⃣ Perintah untuk menghadap Timur atau Barat hanya berlaku bagi penduduk Madinah atau yang sejajar dengannya serta tidak berlaku untuk penduduk Indonesia, Malaysia, Brunei, dan negara-negara lain yang berbeda posisinya, hal itu lantaran Indonesia berada di sebelah Timur Makkah, maka untuk konteks Indonesia perintah yang tepat adalah 'menghadaplah Utara atau Selatan ,' bukan ke Timur atau ke Barat.
6⃣ Hadist di atas juga menunjukkan bahwa penerapan hukum di suatu tempat kadang berbeda dengan penerapan hukum di tempat lain. Dalam sebuah kaidah disebutkan
تغير الفتوى بتغير الزمان والمكان والأحوال والعادات
" Perubahan fatwa seiring dengan perubahan waktu, tempat, kondisi, dan adat"
Maka, tidak boleh menerapkan semua fatwa negara lain ke negara kita, karena belum tentu sama keadaan dan kondisinya, sebagaimana dalam hadist di atas.
7⃣ Hadist di atas menunjukkan bahwa arah kiblat penduduk Indonesia adalah Barat, lebih tepatnya barat laut, tapi jika arah nya melenceng sedikit (selama masih ke arah barat) maka dianggap sudah sah. Ini dikuatkan dengan dalil dari Nafi’, bahwa Umar bin Khathab radliyallaahu 'anhu berkata:
ما بين المشرق والمغرب قبلة إذا تُوُجِّه قِبَلَ البيت
“Antara Timur dan Barat adalah Kiblat, jika menghadap ke arah Ka’bah.“ (HR. Imam Malik di dalam al Muwatha’)
Pernyataan yang sama juga disampaikan oleh Ustman bin Affan, Ali bin Abu Thalib, Ibnu Umar dan Ibnu Abbas sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Abdul al Barr di dalam at Tamhid: (17/58).
Wallahu A'lam
_Resume by Rosyid A_
Pintu Tol Jagorawi - Jorr, Pukul 14.30 WIB - 26 September 2017
✔ *Telegram:* https://telegram.me/zainannajah
✔ *Website:* www.puskafi.com
✔ *Facebook:* https://www.facebook.com/zain.annajah
-
Tanya Jawab Aktual Tentang Shalat
Lihat isinya
Tanya Jawab Aktual Tentang Puasa
Lihat isinya » -
Jilbab Menurut Syari'at Islam (Meluruskan Pandangan Prof. DR. Quraish)
Lihat isinya
Halal dan Haram Dalam Pernikahan (Edisi I)
Lihat isinya » -
Halal dan Haram Dalam Pengobatan (Edisi I)
Lihat isinya
Halal dan Haram Dalam Transaksi Keuangan (edisi 1)
Lihat isinya » -
Nasionalisme
Lihat isinya
Panduan Haji dan Umrah
Lihat isinya » -
Mukjizat Al Qur'an Dalam Kesehatan
Lihat isinya
Berobatlah Dengan Yang Halal (edisi 2 Halal Haram Pengobatan)
Lihat isinya » -
Panduan Praktis Menghitung Zakat
Lihat isinya
Halal dan Haram Dalam Makanan
Lihat isinya » -
Waktumu Adalah Hidupmu, Managemen Waktu dalam Islam
Lihat isinya
Satu Jam Bersama Al-Qur'an
Lihat isinya » -
Jual Beli Terlarang
Lihat isinya
Kekuatan Istighfar
Lihat isinya » -
Panduan Praktis Berqurban
Lihat isinya
Al-Quran dan Kesetaraan Gender
Lihat isinya » -
Banyak Jalan Menuju Surga
Lihat isinya
Meniti Tangga-Tangga Kesuksesan
Lihat isinya » -
Fiqih Ta'ziyah
Lihat isinya
Mengenal Ahlus Sunnah wal Jamaah
Lihat isinya » -
Fiqih Wanita Kontemporer
Lihat isinya
Menang Tanpa Perang
Lihat isinya » -
Masuk Surga Bersama Keluarga
Lihat isinya
Mengetuk Pintu Langit
Lihat isinya » -
Membangun Negara dengan Tauhid
Lihat isinya
Fiqih Masjid (Membahas 53 Hukum Masjid)
Lihat isinya » -
Membuka Pintu Langit
Lihat isinya
Kesabaran yang Indah
Lihat isinya » -
Menembus Pintu Langit
Lihat isinya
Pensucian Jiwa
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah: Al-Fatihah
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 1: Orang-Orang Munafik dalam Al-Qur'an
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 2: Kisah Nabi Adam dan Iblis
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 3: Kisah Bani Israel
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 4: Nabi Sulaiman dan Kaum Yahudi
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 5: Umat Pertengahan
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 6: Hukum-hukum Seputar Ibadah
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 7: Hukum-hukum Pernikahan & Perceraian
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 8: Tidak Ada Paksaan dalam Beragama
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 9: Agama di Sisi Allah, Islam
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 10: Keluarga Imran
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 11: Sebaik-baik Umat
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 12: Empat Sifat Muttaqin
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 13: Dzikir dan Fikir
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 14: Membina Generasi Tangguh
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Juz 5: Qs. 4: 24-147
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Juz 6: Qs. 4: 148-176 & Qs. 5: 1-81
Lihat isinya
Lihat isinya »