Ilmu
4306 Hits

Fiqih Niat


 

Dikisahkan Abu Sa'id Al Harawi yang menjabat sebagai Qadhi sekaligus Ahlu fiqih pada zamannya mendengar bahwa Abu Thahir Ad Dabbas ulama dari Madzhab Hanafi memiliki 7 kaidah fiqih dan beliau selalu mengulang-ulangnya di masjid, maka berangkatlah Qadhi Abu Sa'id ke masjid tersebut untuk mendapatkan tujuh kaidah fiqih yang dimiliki Abu Thahir Ad Dabbas. Walaupun sudah dikenal sebagai ulama besar, beliau masih mau menuntut ilmu dari orang lain. 
Kebiasaan ulama dahulu tidak memberikan ilmu pada sembarangan orang. Mereka hanya memberikan pada murid-murid nya yang bersungguh-sungguh. inilah yang dilakukan Abu Thahir Ad Dabbas 
Bahkan diantara metode yang dilakukan ulama terdahulu untuk menyeleksi calon murid nya adalah dengan menaruh anjing galak di depan rumahnya, siapa yang berhasil melewatinya maka dia layak belajar darinya. 
Abu Thahir Ad Dabbas selalu mengulang Kaidah Fiqihnya ketika semua jamaah masjid pulang dan tidak membiarkan seorangpun mendengarnya. Karena tingginya semangat Qadhi Abu Sa'id Al Harawi untuk mendapatkan ilmu ini, maka setelah shalat Isya dia bersembunyi di bawah karpet, dan mendengarkan Abu Thahir Ad Dabbas mengulang-ulang hafalan nya. 
7 kaidah dari Abu Thahir Ad Dabbas diringkas lagi oleh Qadhi Abu Sa'id Al Harawi menjadi 4 kaidah, yaitu;
1. Keyakinan tidak bisa dihilangkan dengan keraguan (اليقين لا يزال بشك) 
2. Kesulitan membawa kemudahan (المشقة تجلب التيسر) 
3. Setiap yang membahayakan harus dihilangkan (الضرر يزال) 
4. Adat istiadat bisa menjadi rujukan hukum (العادة محكمة) 
Empat kaidah di atas disempurnakan oleh ulama lain menjadi lima, yaitu;
5. Segala sesuatu tergantung pada niatnya (الأمور بمقاسدها)
Diantara tujuan niat adalah; 
*Pertama:*
تمييز العبادة من العادة
"Membedakan antara ibadah dengan kebiasaan."
Beberapa contohnya; 
1. Orang yang tidak makan mempunyai niat yang berbeda-beda, sebagian berniat Ibadah puasa, sebagian lain berniat diet. Maka pahala hanya didapat  yang berniat puasa. 
2. Seseorang memberi uang pada orang lain, bisa diniatkan pemberian biasa (hibah) atau sedekah (amalan sunnah) atau zakat (amalan wajib). 
*Kedua:*
"Membedakan antara ibadah satu dengan ibadah lain."
Seperti; Orang yang shalat dua rakaat hendaknya berniat untuk shalat subuh atau shalat tahiyatul masjid atau shalat qabliyah. 
Timbul pertanyaan; bolehkah menggabung dua niat dalam satu ibadah? 
Jawabannya perlu dirinci, sebagai contoh;
1. Dibolehkan menggabungkan dua niat dalam shalat dua raka'at, seperti niat tahiyatul masjid dan niat qabliyah subuh. Karena tahiyatul masjid berhubungan dengan tempat, sedangkan qabliyah subuh berhubungan dengan waktu sehingga keduanya tidak bertentangan dan bisa digabung. 
2. Dibolehkan oleh sebagian ulama menggabung dua niat dalam menyembelih kambing, yaitu niat berkurban dan niat untuk aqiqah sekaligus. 
3. Dibolehkan juga menggabung antara niat mandi junub yang hukumnya wajib dengan mandi jumat yang hukumnya sunnah. 
4. Tidak dibolehkan menggabung antara shalat Dhuhur dengan shalat Asar, karena sama-sama hukumnya wajib. 
*Ibadah yang tidak perlu niat;*
Ada beberapa jenis ibadah yang tidak perlu niat, diantaranya; semua perbuatan yang tidak tercampur dengan adat istiadat, seperti; membaca Al Qur’an, berdzikir. 
Begitu juga membersihkan najis dan kotoran tidak memerlukan niat. (bersambung...
Wallahu A'lam 
Kajian Subuh Masjid An Ni'mah Citra Grand, Cibubur - Ahad, 29 Oktober 2017
_Resume by Rosyid A_
✔️ *Telegram:* https://telegram.me/zainannajah
✔️ *Website:* www.puskafi.com 
✔️ *Facebook:* https://www.facebook.com/zain.annajah

 

 Dikisahkan Abu Sa'id Al Harawi yang menjabat sebagai Qadhi sekaligus Ahlu fiqih pada zamannya mendengar bahwa Abu Thahir Ad Dabbas ulama dari Madzhab Hanafi memiliki 7 kaidah fiqih dan beliau selalu mengulang-ulangnya di masjid, maka berangkatlah Qadhi Abu Sa'id ke masjid tersebut untuk mendapatkan tujuh kaidah fiqih yang dimiliki Abu Thahir Ad Dabbas. Walaupun sudah dikenal sebagai ulama besar, beliau masih mau menuntut ilmu dari orang lain. 

 

Kebiasaan ulama dahulu tidak memberikan ilmu pada sembarangan orang. Mereka hanya memberikan pada murid-murid nya yang bersungguh-sungguh. inilah yang dilakukan Abu Thahir Ad Dabbas 

 

Bahkan diantara metode yang dilakukan ulama terdahulu untuk menyeleksi calon murid nya adalah dengan menaruh anjing galak di depan rumahnya, siapa yang berhasil melewatinya maka dia layak belajar darinya. 

 

Abu Thahir Ad Dabbas selalu mengulang Kaidah Fiqihnya ketika semua jamaah masjid pulang dan tidak membiarkan seorangpun mendengarnya. Karena tingginya semangat Qadhi Abu Sa'id Al Harawi untuk mendapatkan ilmu ini, maka setelah shalat Isya dia bersembunyi di bawah karpet, dan mendengarkan Abu Thahir Ad Dabbas mengulang-ulang hafalan nya. 

 

7 kaidah dari Abu Thahir Ad Dabbas diringkas lagi oleh Qadhi Abu Sa'id Al Harawi menjadi 4 kaidah, yaitu;

 

1. Keyakinan tidak bisa dihilangkan dengan keraguan (اليقين لا يزال بشك) 

 

2. Kesulitan membawa kemudahan (المشقة تجلب التيسر) 

 

3. Setiap yang membahayakan harus dihilangkan (الضرر يزال) 

 

4. Adat istiadat bisa menjadi rujukan hukum (العادة محكمة) 

 

Empat kaidah di atas disempurnakan oleh ulama lain menjadi lima, yaitu;

5. Segala sesuatu tergantung pada niatnya (الأمور بمقاسدها)

 

 

Diantara tujuan niat adalah; 

*Pertama:*

تمييز العبادة من العادة

"Membedakan antara ibadah dengan kebiasaan."

 

Beberapa contohnya; 

1. Orang yang tidak makan mempunyai niat yang berbeda-beda, sebagian berniat Ibadah puasa, sebagian lain berniat diet. Maka pahala hanya didapat  yang berniat puasa. 

 

2. Seseorang memberi uang pada orang lain, bisa diniatkan pemberian biasa (hibah) atau sedekah (amalan sunnah) atau zakat (amalan wajib). 

 

*Kedua:*

"Membedakan antara ibadah satu dengan ibadah lain."

 

Seperti; Orang yang shalat dua rakaat hendaknya berniat untuk shalat subuh atau shalat tahiyatul masjid atau shalat qabliyah. 

 

Timbul pertanyaan; bolehkah menggabung dua niat dalam satu ibadah? 

 

Jawabannya perlu dirinci, sebagai contoh;

1. Dibolehkan menggabungkan dua niat dalam shalat dua raka'at, seperti niat tahiyatul masjid dan niat qabliyah subuh. Karena tahiyatul masjid berhubungan dengan tempat, sedangkan qabliyah subuh berhubungan dengan waktu sehingga keduanya tidak bertentangan dan bisa digabung. 

 

2. Dibolehkan oleh sebagian ulama menggabung dua niat dalam menyembelih kambing, yaitu niat berkurban dan niat untuk aqiqah sekaligus. 

 

3. Dibolehkan juga menggabung antara niat mandi junub yang hukumnya wajib dengan mandi jumat yang hukumnya sunnah. 

 

4. Tidak dibolehkan menggabung antara shalat Dhuhur dengan shalat Asar, karena sama-sama hukumnya wajib. 

 

*Ibadah yang tidak perlu niat;*

 

Ada beberapa jenis ibadah yang tidak perlu niat, diantaranya; semua perbuatan yang tidak tercampur dengan adat istiadat, seperti; membaca Al Qur’an, berdzikir. 

Begitu juga membersihkan najis dan kotoran tidak memerlukan niat. (bersambung...

Wallahu A'lam 

 

Kajian Subuh Masjid An Ni'mah Citra Grand, Cibubur - Ahad, 29 Oktober 2017

_Resume by Rosyid A_

 

✔️ *Telegram:* https://telegram.me/zainannajah

 

✔️ *Website:* www.puskafi.com 

 

✔️ *Facebook:* https://www.facebook.com/zain.annajah

KARYA TULIS