Fiqih Niat
Dikisahkan Abu Sa'id Al Harawi yang menjabat sebagai Qadhi sekaligus Ahlu fiqih pada zamannya mendengar bahwa Abu Thahir Ad Dabbas ulama dari Madzhab Hanafi memiliki 7 kaidah fiqih dan beliau selalu mengulang-ulangnya di masjid, maka berangkatlah Qadhi Abu Sa'id ke masjid tersebut untuk mendapatkan tujuh kaidah fiqih yang dimiliki Abu Thahir Ad Dabbas. Walaupun sudah dikenal sebagai ulama besar, beliau masih mau menuntut ilmu dari orang lain.
Kebiasaan ulama dahulu tidak memberikan ilmu pada sembarangan orang. Mereka hanya memberikan pada murid-murid nya yang bersungguh-sungguh. inilah yang dilakukan Abu Thahir Ad Dabbas
Bahkan diantara metode yang dilakukan ulama terdahulu untuk menyeleksi calon murid nya adalah dengan menaruh anjing galak di depan rumahnya, siapa yang berhasil melewatinya maka dia layak belajar darinya.
Abu Thahir Ad Dabbas selalu mengulang Kaidah Fiqihnya ketika semua jamaah masjid pulang dan tidak membiarkan seorangpun mendengarnya. Karena tingginya semangat Qadhi Abu Sa'id Al Harawi untuk mendapatkan ilmu ini, maka setelah shalat Isya dia bersembunyi di bawah karpet, dan mendengarkan Abu Thahir Ad Dabbas mengulang-ulang hafalan nya.
7 kaidah dari Abu Thahir Ad Dabbas diringkas lagi oleh Qadhi Abu Sa'id Al Harawi menjadi 4 kaidah, yaitu;
1. Keyakinan tidak bisa dihilangkan dengan keraguan (اليقين لا يزال بشك)
2. Kesulitan membawa kemudahan (المشقة تجلب التيسر)
3. Setiap yang membahayakan harus dihilangkan (الضرر يزال)
4. Adat istiadat bisa menjadi rujukan hukum (العادة محكمة)
Empat kaidah di atas disempurnakan oleh ulama lain menjadi lima, yaitu;
5. Segala sesuatu tergantung pada niatnya (الأمور بمقاسدها)
Diantara tujuan niat adalah;
*Pertama:*
تمييز العبادة من العادة
"Membedakan antara ibadah dengan kebiasaan."
Beberapa contohnya;
1. Orang yang tidak makan mempunyai niat yang berbeda-beda, sebagian berniat Ibadah puasa, sebagian lain berniat diet. Maka pahala hanya didapat yang berniat puasa.
2. Seseorang memberi uang pada orang lain, bisa diniatkan pemberian biasa (hibah) atau sedekah (amalan sunnah) atau zakat (amalan wajib).
*Kedua:*
"Membedakan antara ibadah satu dengan ibadah lain."
Seperti; Orang yang shalat dua rakaat hendaknya berniat untuk shalat subuh atau shalat tahiyatul masjid atau shalat qabliyah.
Timbul pertanyaan; bolehkah menggabung dua niat dalam satu ibadah?
Jawabannya perlu dirinci, sebagai contoh;
1. Dibolehkan menggabungkan dua niat dalam shalat dua raka'at, seperti niat tahiyatul masjid dan niat qabliyah subuh. Karena tahiyatul masjid berhubungan dengan tempat, sedangkan qabliyah subuh berhubungan dengan waktu sehingga keduanya tidak bertentangan dan bisa digabung.
2. Dibolehkan oleh sebagian ulama menggabung dua niat dalam menyembelih kambing, yaitu niat berkurban dan niat untuk aqiqah sekaligus.
3. Dibolehkan juga menggabung antara niat mandi junub yang hukumnya wajib dengan mandi jumat yang hukumnya sunnah.
4. Tidak dibolehkan menggabung antara shalat Dhuhur dengan shalat Asar, karena sama-sama hukumnya wajib.
*Ibadah yang tidak perlu niat;*
Ada beberapa jenis ibadah yang tidak perlu niat, diantaranya; semua perbuatan yang tidak tercampur dengan adat istiadat, seperti; membaca Al Qur’an, berdzikir.
Begitu juga membersihkan najis dan kotoran tidak memerlukan niat. (bersambung...
Wallahu A'lam
Kajian Subuh Masjid An Ni'mah Citra Grand, Cibubur - Ahad, 29 Oktober 2017
_Resume by Rosyid A_
✔️ *Telegram:* https://telegram.me/zainannajah
✔️ *Website:* www.puskafi.com
✔️ *Facebook:* https://www.facebook.com/zain.annajah
-
Tanya Jawab Aktual Tentang Shalat
Lihat isinya
Tanya Jawab Aktual Tentang Puasa
Lihat isinya » -
Jilbab Menurut Syari'at Islam (Meluruskan Pandangan Prof. DR. Quraish)
Lihat isinya
Halal dan Haram Dalam Pernikahan (Edisi I)
Lihat isinya » -
Halal dan Haram Dalam Pengobatan (Edisi I)
Lihat isinya
Halal dan Haram Dalam Transaksi Keuangan (edisi 1)
Lihat isinya » -
Nasionalisme
Lihat isinya
Panduan Haji dan Umrah
Lihat isinya » -
Mukjizat Al Qur'an Dalam Kesehatan
Lihat isinya
Berobatlah Dengan Yang Halal (edisi 2 Halal Haram Pengobatan)
Lihat isinya » -
Panduan Praktis Menghitung Zakat
Lihat isinya
Halal dan Haram Dalam Makanan
Lihat isinya » -
Waktumu Adalah Hidupmu, Managemen Waktu dalam Islam
Lihat isinya
Satu Jam Bersama Al-Qur'an
Lihat isinya » -
Jual Beli Terlarang
Lihat isinya
Kekuatan Istighfar
Lihat isinya » -
Panduan Praktis Berqurban
Lihat isinya
Al-Quran dan Kesetaraan Gender
Lihat isinya » -
Banyak Jalan Menuju Surga
Lihat isinya
Meniti Tangga-Tangga Kesuksesan
Lihat isinya » -
Fiqih Ta'ziyah
Lihat isinya
Mengenal Ahlus Sunnah wal Jamaah
Lihat isinya » -
Fiqih Wanita Kontemporer
Lihat isinya
Menang Tanpa Perang
Lihat isinya » -
Masuk Surga Bersama Keluarga
Lihat isinya
Mengetuk Pintu Langit
Lihat isinya » -
Membangun Negara dengan Tauhid
Lihat isinya
Fiqih Masjid (Membahas 53 Hukum Masjid)
Lihat isinya » -
Membuka Pintu Langit
Lihat isinya
Kesabaran yang Indah
Lihat isinya » -
Menembus Pintu Langit
Lihat isinya
Pensucian Jiwa
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah: Al-Fatihah
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 1: Orang-Orang Munafik dalam Al-Qur'an
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 2: Kisah Nabi Adam dan Iblis
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 3: Kisah Bani Israel
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 4: Nabi Sulaiman dan Kaum Yahudi
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 5: Umat Pertengahan
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 6: Hukum-hukum Seputar Ibadah
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 7: Hukum-hukum Pernikahan & Perceraian
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 8: Tidak Ada Paksaan dalam Beragama
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 9: Agama di Sisi Allah, Islam
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 10: Keluarga Imran
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 11: Sebaik-baik Umat
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 12: Empat Sifat Muttaqin
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 13: Dzikir dan Fikir
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 14: Membina Generasi Tangguh
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Juz 5: Qs. 4: 24-147
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Juz 6: Qs. 4: 148-176 & Qs. 5: 1-81
Lihat isinya
Lihat isinya »