Ilmu
27515 Hits

Sumber-Sumber Ushul Fiqh

Ilmu Ushul Fiqh bersumber dari  5  ilmu  :

1/ Ilmu Ushuludin , yaitu ilmu-ilmu yang membahas masalah keyakinan. Ilmu ushul fiqh  bersumber dari ilmu ushuludin, karena dalil yang dibahas di dalam ushul fiqh adalah dalil yang terdapat di dalam Al Qur’an dan As Sunnah , dan keduanya diturunkan oleh Allah swt.  Kalau tidak ada keyakinan seperti ini ,  niscaya ilmu ushul fiqh ini tidak akan pernah muncul ke permukaan, karena salah satu tujuan ilmu ini adalah meletakkan kaidah-kaidah di dalam  proses pengambilan hukum dari kedua sumber tadi.

2/  Ilmu Bahasa Arab, yaitu ilmu-ilmu yang membahas tentang Bahasa Arab dengan segala cabangnya.  Ilmu Ushul Fiqh  bersumber dari Bahasa Arab, karena ilmu ini mempelajari teks-teks yang ada di dalam Al Qur’an dan Al Hadits yang keduanya menggunakan bahasa Arab. Ilmu bahasa Arab ini mempunyai hubungan yang paling erat dengan ilmu ushul fiqh, karena mayoritas kajiannya  adalah berkisar tentang metodologi penggunaan dalil-dalil  syar’I, baik yang bersifat al-lafdhi ( tekstual ) maupun yang bersifat al ma’nawi ( substansial ) – sebagaimana yang pernah diterangkan -  yang pada hakekatnya adalah pembahasan tentang  bahasa Arab.

3, 4, 5/ Ilmu Al Qur’an , dan Hadist, serta Fiqh, karena pembahasan Ilmu Ushul Fiqh ini tidak bisa dilepaskan dari tiga cabang ilmu tersebut.

Perbedaan antara Ilmu Ushul Fiqh dengan Ilmu Qawa’d Fiqhiyah

Sebagian orang menyangka bahwa Ilmu Ushul Fiqh identik dengan Ilmu Qawa’id Fiqhiyah, karena kedua-duanya membahas tentang kaidah-kaidah di dalam fiqh. Namun anggapan tersebut tidaklah tepat, karena keduanya mempunyai perbedaan yang sangat menyolok.  Diantara perbedaan itu adalah sebagai berikut :

1/ Ilmu Ushul Fiqh membahas tentang kaidah-kaidah yang akan dijadikan sandaran di dalam pengambilan suatu hukum . Sedang Ilmu Qawa’id Fiqhiyah membahas tentang kaidah-kaidah hukum secara umum yang diambil dari berbagai permasalahan fiqh yang berserakan., Masalah-masalah fiqh yang mempunyai persamaan dalam hukum dijadikan satu, sehingga menghasilkan sebuah kaidah. Walhasil, kaidah-kaidah tersebut mempunyai cabang-cabang yang sangat  banyak.

2/  Ilmu Ushul Fiqh membahas dalil-dalil fiqh secara umum, seperti :

الأصل في الأمر للوجوب  ،  الأصل في النهي للتحريم

sedang Ilmu Qawa’id Fiqhiyah membahas hukum-hukum fiqh secara umum, seperti :

الأمور بمقاصدها ، المشقة تجلب التيسير ، الضرر يزال ، العادة محكمة .

3/ Yang menjadi obyek Ushul Fiqh adalah dalil dan hukum, sedang obyek Ilmu Qowa’id Fiqhiyah adalah  perbuatan mukallaf .

4/ Kaedah yang ada di dalam Ushul Fiqh berlaku bagi seluruh masalah yang berada di dalamnya, sedang kaedah yang terdapat Qawaid Fiqhiyah hanya berlaku bagi sebagian besar masalah yang berada di dalamnya.

5/ Ushul Fiqh berada terlebih dahulu sebelum adanya hukum, sedang Qawa’id Fiqhiyah berada setelah terwujudnya hukum.

HUKUM-HUKUM SYARE’AH

Karena  ushul fiqh adalah  sarana untuk untuk menyimpulkan hukum syare’ah dalam suatu masalah, maka terlebih dahulu kita  membahas tentang hukum-hukum syare’ah ; pengertian hukum, peletak hukum ini, yang menjadi obyek hukum, dan  masalah-masalah yang di dalam hukum ini.

Pengertian Hukum :

Hukum  Syar’I  adalah : pesan-pesan Allah yang  berhubungan dengan  perbuatan mukallaf, baik yang bersifat tuntutan, atau pilihan atau apa yang djadikan oleh syara’sebagai tanda atas syah atau tidaknya suatu pebuatan

( Pesan-pesan Allah )

adalah firman-firman Allah yang ada di dalam Al Qur’an,  Termasuk pesan-pesan Allah adalah apa yang terdapat di dalam hadist, karena hadist adalah pesan Allah kepada manusia melalui  perantara Rosulullah saw dengan  redaksi  dari Rosulullah saw .

Adapun Ijma’ , Qiyas dan dalil –dalil lainnya, masuk dalam pesan Allah juga, walaupun secara tidak langsung, karena dalil-dalil tersebut bersandar  pada pesan Allah yang ada di dalam Al Qur’an dan Al Hadist.

(yang  berhubungan dengan  perbuatan  mukallaf )

Perbuatan mukallaf mencakup : perkataan dan  perbuatan serta niat.

Dalil bahwa niat termasuk dalam katagori perbuatan mukalaf adalah adanya hukum yang membedakan antara kejahatan yang dilakukan secara sengaja atau tidak sengaja, seperti ; membunuh seorang muslim secara sengaja, hukumannya adalah qishos. Adapun membunuh seorang muslim secara tidak sengaja, hukumannya adalah membayar diyat.  Makan di siang bulan Romadlan secara sengaja, adalah perbuatan dosa besar dan puasanya tidak syah. Sedangkan  kalau dia makan secara tidak sengaja, karena lupa atau yang lainnya, maka dia tidak berdosa dan puasanya syah. Oleh karenanya,  di dalam Kaedah Fiqh disebutkan bahwa : “ Segala sesuatu itu, tergantung pada niatnya.”

Adapun masalah “ keyakinan “ tidak dibahas di dalam hukum di sini. Begitu juga  hal-hal yang berhubungan dengan Dzat Allah , seperti firman Allah :

شَهِدَ اللّهُ أَنَّهُ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ هُوَ وَالْمَلاَئِكَةُ وَأُوْلُواْ الْعِلْمِ قَآئِمَاً بِالْقِسْطِ

“Allah menyatakan bahwasanya tidak ada Tuhan melainkan Dia (yang berhak disembah), Yang menegakkan keadilan. Para Malaikat dan orang-orang yang berilmu (juga menyatakan yang demikian itu). “ ( Qs Ali Imran : 18 ) ([1])

Mukallaf adalah orang yang terkena kewajiban menjalankan syareat. Maka bayi dan orang gila tidak termasuk mukallaf.  ([2])  Sebagian ulama  melihat bahwa pada dasarnya  bayi dan orang gila termasuk mukallaf , hanya karena adanya halangan, sehingga keduanya tidak dikenakan kewajiban.

Oleh karenanya, benda-benda mati, seperti gunung , batu, pohon dan sebagainya,  tidak terkena hukum , karena  tidak masuk dalam katagori mukallaf   ([3]) , walaupun  ada juga pesan-pesan Allah yang berkaitan dengan benda mati , seperti  firman Allah swt :

وَيَوْمَ نُسَيِّرُ الْجِبَالَ وَتَرَى الْأَرْضَ بَارِزَةً وَحَشَرْنَاهُمْ فَلَمْ نُغَادِرْ مِنْهُمْ أَحَدًا

“ Dan (ingatlah) akan hari (yang ketika itu) Kami perjalankan gunung-gunung dan kamu akan dapat melihat bumi itu datar dan Kami kumpulkan seluruh manusia, dan tidak kami tinggalkan seorangpun dari mereka. “ ( QS Al Kahfi : 57 ) ([4])

Adapun Jin secara umum termasuk mukallaf  juga. Dia mempunyai kewajiban-kewajiban  sebagaimana manusia dan jika melanggar larangan-larangan Allah, niscaya akan mendapatkan sangsi . Allah berfirman :

وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ

“ Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku. “ ( QS Adz Dzariyat :  56 )

Allah swt juga berfirman :

يَا مَعْشَرَ الْجِنِّ وَالإِنسِ أَلَمْ يَأْتِكُمْ رُسُلٌ مِّنكُمْ يَقُصُّونَ عَلَيْكُمْ آيَاتِي وَيُنذِرُونَكُمْ لِقَاء يَوْمِكُمْ هَـذَا

“ Hai golongan jin dan manusia, apakah belum datang kepadamu rasul-rasul dari golongan kamu sendiri, yang menyampaikan kepadamu ayat-ayatKu dan memberi peringatan kepadamu terhadap pertemuanmu dengan hari ini. “ ( QS Al An’am : 130 ) .

( baik yang bersifat tuntutan )

Tuntutan ini meliputi tuntutan untuk mengerjakan dan tuntutan untuk meninggalkan. Tuntutan untuk mengerjakan, jika bersifat tegas disebut kewajiban, jika tidak, maka disebut anjuran. Tuntutan untuk meninggalkan jika bersifat tegas disebut  haram, jika tidak, maka disebut ; makruh ( sesuatu yang dibenci ) .

( atau yang bersifat pilihan ) yaitu sesuatu yang mubah atau dibolehkan.

Akan tetapi hal-hal yang mubah atau dibolehkan ini bisa menjadi sebuah kewajiban, atau anjuran atau sesuatu yang dilarang atau dibenci . Itu semua tergantung kepada  niat dan keadaan. Seperti : makan, yang pada dasarnya hukumnya adalah mubah, akan tetapi kalau diniatkan untuk  memperkuat diri dalam beribadah, maka hukumnya menjadi wajib atau  mustahab, sebaliknya jika diniatkan untuk memperkuat diri dalam perbuatan jahat, maka hukumnya menjadi  haram.

(atau apa yang diletakkan oleh syara’ - sebagai tanda atas syah atau tidaknya suatu pebuatan - )  Tanda-tanda ini mencakup : Sebab, Syarat dan Halangan.

 


( [1] )    Ayat tersebut, walaupun berbicara tentang Dzat Allah, dan bersifat informasi namun sebenarnya mengandung pesan agar umat manusia ini ikut  bersaksi akan ke-Esaan Allah swt.  Akan tetapi isinya perintah, dan ini berhubungan dengan perbuatan mukalaf, otomatis masuk  dalam pembahasan hukum .

( [2] )  Dalam beberapa masalah, bayi atau anak kecil dan orang gila mempunyai kewajiban  untuk mengeluarkan harta atau membayar kerugian akibat perbuatannya, akan tetapi yang menjadi pelaksana adalah orang tuanya atau walinya, seperti berkewajiban membayar  zakat, jika ia mempunyai harta sampai nishob dan sudah datang masa pembayaran. Begitu juga, jika dia merusak barang milik orang lain, maka orang tua atau walinya berkewajiban untuk menggantikannya.

( [3] )  Ada beberapa benda yang mukallaf, diantaranya adalah batu yang membawa lari baju nabi Musa  as, ketika beliau sedang mandi . Oleh karena itu nabi Musa mengejarnya dan memukulinya ( HR Bukhari , no : 278 , dan Muslim no : 754 ) Tentunya ini adalah pengecualian dan  hanya dalam keadaan tertentu saja. Wallahu A’lam.

( [4] )   Ayat di atas, walaupun terkait dengan benda mati, akan tetapi pada hakekatnya berisi perintah kepada mukallaf untuk selalu mengingat kejadian-kejadian pada hari kiamat, supaya dia  mempersiapkan diri dengan baik sewaktu di dunia ini dengan amal sholeh sebelum datang waktunya .

KARYA TULIS