Ilmu
2314 Hits

Sedang Viral Lelang Keperawanan, Bagaimana Hukumnya?


Di musim pandemi covid-19, baru-baru ini kita dikejutkan dengan viralnya sebuah berita sensasional. Konon seorang wanita ingin berdonasi kepada para korban pandemi covid-19 dengan cara melakukan lelang keperawanannya. Terlepas dari kabar tersebut benar-benar dikerjakan oleh si pelaku atau tidak, tim Hidayatullah melakukan wawancara daring kepada penulis dan menanyakan beberapa pertanyaan seputar isu tersebut.

Berikut ini penjelasan dari penulis.

Mudah-mudahan bermanfaat.

 

***

Penjelasan terkait Viral Lelang Keperawanan

Dr. Ahmad Zain An-Najah, MA.

 

(1) Bagaimana pandangan Islam terkait lelang keperawanan?

 

Jawaban:

Hukum melelang keperawanan adalah haram dan termasuk dosa besar. Karena melelang keperawanan termasuk perzinaan bahkan lebih dahsyat daripada itu, termasuk perzinaan yang disosialisasikan.

 

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

 

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

 

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (Qs. al-Isra: 32)

 

Perzinaan dalam ayat di atas diiringi dengan kecaman dan ancaman. Ini menunjukkan bahwa perbuatan itu termasuk dalam kategori dosa besar, yang menyebabkan orang masuk neraka.

 

Perzinaan yang disebut dalam ayat di atas merupakan perzinaan yang dilakukan secara diam-diam. Adapun jika perzinaan itu disosialisasikan dan diviralkan maka dampaknya lebih dahsyat. Selain murka Allah, perbuatan semacam ini akan mendatangkan musibah bagi bangsa dan negara. Sebagaimana dalam hadits ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

 

مَا ظَهَرْتِ الْفَاحِشَةُ فِي قَوْمٍ قَطُّ يُعْمَلُ بِهَا فِيهِمْ عَلَانِيَةً، إِلَّا ظَهَرَ فِيهِمُ الطَّاعُونُ وَالْأَوْجَاعُ الَّتِي لَمْ تَكُنْ فِي أَسْلَافِهِمْ

 

“Tidak suatu perbuatan keji (perzinaan) dalam masyarakat yang dilakukan secara terang-terangan, kecuali Allah akan menurunkan kepada mereka wabah (pandemi) dan kelaparan yang belum pernah terjadi pada umat sebelum mereka.” (HR. al-Baihaqi dalam Syuabul Iman 3043)

 

Maka perbuatan semacam ini harus dicegah dan dihentikan agar wabah dan pandemi segera sirna. Bagaimana seseorang ingin membantu korban pandemi (wabah covid-19), sedangkan perbuatannya sendiri justru mendatangkan pandemi.

 

(2) Apa hukumnya niat berbuat baik tetapi dengan cara maksiat?

 

Jawaban:

Seorang muslim ketika beribadah kepada Allah subhanahu wa ta’ala harus sesuai dengan tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Inilah implementasi dari dua kalimat syahadat (asyhaadu an laa ilaha illa Allah wa asyhadu anna Muhammadan rasulullah). Begitu juga ketika dia ingin berbuat baik kepada orang lain seperti mendonasikan bantuan kepada masyarakat yang terkena dampak covid-19, maka harus melalui cara-cara yang sesuai dengan syari’at. Misalnya membantu dari uang yang halal, atau uang tabungannya, atau hasil usaha yang halal, dan sejenisnya.

 

Ini adalah syarat mutlak karena Allah subhanahu wa ta’ala tidak menerima sedekah dari hasil maksiat, seperti hasil pencurian, korupsi, pelacuran dan perjudian. Ini sebagaimana dalam hadits ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

 

لَا تُقْبَلُ صَلَاةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلَا صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ

 

Tidak diterima shalat tanpa bersuci, dan tidak diterima sedekah dari pencurian (dari harta ghanimah).” (HR. Muslim 329)

Begitu juga Allah tidak akan menerima donasi yang berasal dari hasil kemaksiatan, apalagi yang masuk dosa besar seperti perzinaan. Dikhawatirkan bukan pahala yang dia dapat, justru dosa besar dan murka dari Allah subhanahu wa ta’ala.

 

Wallahu a'lam.

KARYA TULIS