Karya Tulis
663 Hits

Tafsir An-Najah (QS. 3:20) Bab ke-139 Pembunuhan Para Nabi


Pembunuhan Para Nabi

 

فَاِنْ حَاۤجُّوْكَ فَقُلْ اَسْلَمْتُ وَجْهِيَ لِلّٰهِ وَمَنِ اتَّبَعَنِ ۗوَقُلْ لِّلَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ وَالْاُمِّيّٖنَ ءَاَسْلَمْتُمْ ۗ فَاِنْ اَسْلَمُوْا فَقَدِ اهْتَدَوْا ۚ وَاِنْ تَوَلَّوْا فَاِنَّمَا عَلَيْكَ الْبَلٰغُ ۗ وَاللّٰهُ بَصِيْرٌۢ بِالْعِبَادِ ࣖ

 Kemudian jika mereka membantah engkau (Muhammad) katakanlah, “Aku berserah diri kepada Allah dan (demikian pula) orang-orang yang mengikutiku.” Dan katakanlah kepada orang-orang yang telah diberi Kitab dan kepada orang-orang buta huruf, ”Sudahkah kamu masuk Islam?” Jika mereka masuk Islam, berarti mereka telah mendapat petunjuk, tetapi jika mereka berpaling, maka kewajibanmu hanyalah menyampaikan. Dan Allah Maha Melihat hamba-hamba-Nya.” (QS. Ali-Imran [3] : 20)

 

Pertama, Tiga macam dosa besar

1)        Pada Ayat sebelumnya, Allah memberikan kesempatan kepada Ahlul Kitab dan orang-orang Musyrikin untuk masuk Islam. Namun pada ayat ini Allah memberi ancaman kepada orang-orang kafir yang membuuh para Nabi dan para penyeru kebenaran bahwa mereka akan mendapatan adzab yang pedih.

2)        Ayat ini menyebutkan 3 macam dosa besar

a) Mengkufuri ayat-ayat Allah.

b) Membunuh para Nabi .

c) Membunuh para penyeru kebenaraan.

3)         Abu Ubaidah bin Jarrah meriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam. Bersabda “Bani Israel membunuh 43 Nabi di awal hari dalam waktu yang bersamaan. Lalu orang-orang saleh dari mereka yang berjumlah 112 orang yang melakukan amar ma’ruf nahi mungkar. Lalu pada sore harinya di hari itu juga ke 112 orang saleh tersebut juga mereka bunuh. Mereka inilah yang disebutkan di dalam ayat ini. ( ali-Imran [ 3 ] : 21 -22)

Kedua, pembunuhan para penyeru kebenaraan

Firman-Nya

وَّيَقْتُلُوْنَ الَّذِيْنَ يَأْمُرُوْنَ بِالْقِسْطِ مِنَ النَّاسِ

dan membunuh para nabi tanpa hak (alasan yang benar) dan membunuh orang-orang yang menyuruh manusia berbuat adil

1)      Al-Qurthubi berkata “ Ayat ini menujukan bahwa amar ma’ruf dan nahi mungkar hukumnya wajib bagi umat-umat terdahulu”

2)      Amar ma’ruf dan Nahi mungkar adalah pembeda antara-antara orang-orang beriman dan orang-orang munafik Allah berfirman tentang ciri-ciri orang munafik 

اَلْمُنٰفِقُوْنَ وَالْمُنٰفِقٰتُ بَعْضُهُمْ مِّنْۢ بَعْضٍۘ يَأْمُرُوْنَ بِالْمُنْكَرِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمَعْرُوْفِ وَيَقْبِضُوْنَ اَيْدِيَهُمْۗ نَسُوا اللّٰهَ فَنَسِيَهُمْ ۗ اِنَّ الْمُنٰفِقِيْنَ هُمُ الْفٰسِقُوْنَ

Orang-orang munafik laki-laki dan perempuan, satu dengan yang lain adalah (sama), mereka menyuruh (berbuat) yang mungkar dan mencegah (perbuatan) yang makruf dan mereka menggenggamkan tangannya (kikir). Mereka telah melupakan kepada Allah, maka Allah melupakan mereka (pula). Sesungguhnya orang-orang munafik itulah orang-orang yang fasik.(QS. At-Taubah [9] : 67)

 

Kemudian Allah menyebutkan ciri orang-orang beriman

وَالْمُؤْمِنُوْنَ وَالْمُؤْمِنٰتُ بَعْضُهُمْ اَوْلِيَاۤءُ بَعْضٍۘ يَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيْمُوْنَ الصَّلٰوةَ وَيُؤْتُوْنَ الزَّكٰوةَ وَيُطِيْعُوْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ ۗاُولٰۤىِٕكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللّٰهُ ۗاِنَّ اللّٰهَ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ

Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar, melaksanakan salat, menunaikan zakat, dan taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka akan diberi rahmat oleh Allah. Sungguh, Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana. (QS. At-Taubah [9] : 71)

 

3)      berkat Al-Qurthubi “Amar Ma’ruf dan Nahi Mungkar tidak boleh sembarangan dilakukan oleh setiap orang, tetapi dilakukan oleh Sulthan (Pemerintah), karena merekalah yang mempunyai wewenang untuk menegakkan hukuman “-------“ , menerapkan “ Ta’zir” (hukuman yang bentuknya diserahkan kepada kebijakan pemerintah) memenjarakan seseorang, mengasingkan orang yang perlu diasingkan”

Dalil bahwa amar ma’ruf dan Nahi mungkar dilakukan oleh pemerintah adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala

اَلَّذِيْنَ اِنْ مَّكَّنّٰهُمْ فِى الْاَرْضِ اَقَامُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتَوُا الزَّكٰوةَ وَاَمَرُوْا بِالْمَعْرُوْفِ وَنَهَوْا عَنِ الْمُنْكَرِۗ وَلِلّٰهِ عَاقِبَةُ الْاُمُوْرِ

(Yaitu) orang-orang yang jika Kami beri kedudukan di bumi, mereka melaksanakan salat, menunaikan zakat, dan menyuruh berbuat yang makruf dan mencegah dari yang mungkar; dan kepada Allah-lah kembali segala urusan.(QS.Al-Hajj [78} : 41)

 

4)      Apa yang disapaikan oleh Al-Qurthubi diatas dijelaskan dan dirinci oleh Ibnu Abdul Barri bahwa kemungkaran wajib dirubah oleh setiap orang yang mampu merubahnya. Jika tidak mampu maka dengan lisannya, dan jika tidak mampu maka dengan hatinya.

Ini sesuai dengan hadits Abu Sa’id Al-Khuda bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda

عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الخُدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ ﷺ يَقُوْلُ: «مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَراً فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَستَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَستَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإِيْمَانِ» رَوَاهُ مُسْلِمٌ.

 

“Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barangsiapa dari kalian melihat kemungkaran, ubahlah dengan tangannya. Jika tidak bisa, ubahlah dengan lisannya. Jika tidak bisa, ingkarilah dengan hatinya, dan itu merupakan selemah-lemahnya iman.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 49]




5)      Para Ulama berkata “Amar ma’ruf nahi mungkar dengan menggunakan tanagan adalah kewajiban pemerintah dengan menggunakan lisan adalah kewajiban para Ulama, sedangkan dengan hati adalah kewajiban orang-orang yang lemah”

6)      Al-Qurthubi berkata “Ayat diatas menunjukan kebolehan amar ma’ruf nahi mungkar, walaupun ada anacaman pembunuhan”

Ini dikuatkan dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala

يٰبُنَيَّ اَقِمِ الصَّلٰوةَ وَأْمُرْ بِالْمَعْرُوْفِ وَانْهَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَاصْبِرْ عَلٰى مَآ اَصَابَكَۗ اِنَّ ذٰلِكَ مِنْ عَزْمِ الْاُمُوْرِ

Wahai anakku! Laksanakanlah salat dan suruhlah (manusia) berbuat yang makruf dan cegahlah (mereka) dari yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpamu, sesungguhnya yang demikian itu termasuk perkara yang penting.(QS. Luqman [31] : 17)

7)      Kata (وَّيَقْتُلُوْنَ) “ mereka membunuh disini digunakan kata kerja masa kini dan masa mendatang, ini menunjukan bahwa upaya pembunuhan kepada para Nabi dan para penyeru kebenaran berlangsung terus menerus bahkan sampai zaman sekarang.

8)      Kata (مِنَ النَّاسِ) “Dari golongan manusia” menunjukan bahwa ada kelompok yang beramar ma’ruf nahi mungkar selain dari manusia yaitu dari jin muslim dan dari malaikat.

Hal ini ditunjukan di dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala

وَاِنْ كُنْتُنَّ تُرِدْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ وَالدَّارَ الْاٰخِرَةَ فَاِنَّ اللّٰهَ اَعَدَّ لِلْمُحْسِنٰتِ مِنْكُنَّ اَجْرًا عَظِيْمًا – ٢٩

يٰنِسَاۤءَ النَّبِيِّ مَنْ يَّأْتِ مِنْكُنَّ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ يُّضٰعَفْ لَهَا الْعَذَابُ ضِعْفَيْنِۗ وَكَانَ ذٰلِكَ عَلَى اللّٰهِ يَسِيْرًا ۔ - ٣٠

وَمَنْ يَّقْنُتْ مِنْكُنَّ لِلّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ وَتَعْمَلْ صَالِحًا نُّؤْتِهَآ اَجْرَهَا مَرَّتَيْنِۙ وَاَعْتَدْنَا لَهَا رِزْقًا كَرِيْمًا - ٣١

يٰنِسَاۤءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَاَحَدٍ مِّنَ النِّسَاۤءِ اِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِيْ فِيْ قَلْبِهٖ مَرَضٌ وَّقُلْنَ قَوْلًا مَّعْرُوْفًاۚ - ٣٢

Dan jika kamu menginginkan Allah dan Rasul-Nya dan negeri akhirat, maka sesungguhnya Allah menyediakan pahala yang besar bagi siapa yang berbuat baik di antara kamu. Wahai istri-istri Nabi! Barangsiapa di antara kamu yang mengerjakan perbuatan keji yang nyata, niscaya azabnya akan dilipatgandakan dua kali lipat kepadanya. Dan yang demikian itu, mudah bagi Allah. Dan barangsiapa di antara kamu (istri-istri Nabi) tetap taat kepada Allah dan Rasul-Nya dan mengerjakan kebajikan, niscaya Kami berikan pahala kepadanya dua kali lipat dan Kami sediakan rezeki yang mulia baginya. Wahai istri-istri Nabi! Kamu tidak seperti perempuan-perempuan yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk (melemah lembutkan suara) dalam berbicara sehingga bangkit nafsu orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik.(QS. Al-Ahzab [33] : 29-32)

 

Ketiga, Gugur amal perbuatan mereka

اُولٰۤىِٕكَ الَّذِيْنَ حَبِطَتْ اَعْمَالُهُمْ فِى الدُّنْيَا وَالْاٰخِرَةِ ۖ وَمَا لَهُمْ مِّنْ نّٰصِرِيْنَ

sampaikanlah kepada mereka kabar gembira yaitu azab yang pedih. Mereka itulah orang-orang yang sia-sia pekerjaannya di dunia dan di akhirat, dan mereka tidak memperoleh penolong.

1)      Hukuman bagi orang-orang kafir yang membunuh para Nabi dan penyeru kebenaran adalah, adzab pedih, sia-sia amal mereka dan tidak memperoleh pertolongan

2)      Kata () artinya “sia-sia” kata ini, pada asalnya digunakan untuk menyebut binatang yang terkena penyakit karena menelan (memakan) sejenis tumbuhan yang beracun, sehingga mengakibatkan perutnya kembung hingga mati.

Kemudian kata ini digunakan untuk menyebut amal perbuatan orang kafir yang tidak diterima Allah. Artinya dia binasa di dalam api neraka akibat tertolak amal-amal kebaikannya.

****

Jakarta, Jumat, 4 Maret 2022

 

KARYA TULIS