Karya Tulis
403 Hits

Tafsir An-Najah QS.4:176 BAB 274 Hukum Al-Kalalah


Tafsir An-Najah (QS. An-Nisa[4]: 176)

BAB 274

Hukum Al-Kalalah

 

يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ

Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalālah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalālah, (yaitu) jika seseorang meninggal dan dia tidak mempunyai anak, tetapi mempunyai seorang saudara perempuan, bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya. Adapun saudara laki-lakinya mewarisi (seluruh harta saudara perempuan) jika dia tidak mempunyai anak. Akan tetapi, jika saudara perempuan itu dua orang, bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika mereka (ahli waris itu terdiri atas) beberapa saudara laki-laki dan perempuan, bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu agar kamu tidak tersesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. An-Nisa’[4]: 176)

1. Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah bahwa dia berkata, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam datang menjengukku ketika aku sakit dan sedang tidak sadarkan diri”.

 Lalu Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam mengambil air wudhu, kemudian beliau menyiramku dengan air, kemudian aku menjadi sadar dan berkata, “Sesungguhnya aku tidak ada yang mewarisi kecuali Kalalah. Lalu bagaimana pembagian warisan-nya?

Maka turunlah ayat ini.

(HR. Al-Bukhari dan Muslim)

 

Jabir bin Abdillah mempunyai tujuh saudara perempuan

 

2. Ayat ini disebut juga ayat (الصيف)  Musim panas, karena ayat tersebut turun pada musim tersebut. Diriwayatkan bahwa Umar sering salah dalam memahami masalah "Al-Kalalah" sampai Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam menusuk jari telunjuknya ke pinggangku sambil bersabda, “Wahai Umar apakah belum cukup bagimu ayat "ash-shaif" yang ada di akhir surah An-Nisa'?”

3. Al-Bara' bin Azib mengatakan bahwa ayat ini adalah ayat trakhir yang turun.

Sebagian ulama mengatakan ayat ini turun ketika Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam sedang bersiap-siap untuk melaksakan Haji Wada'.

Mayoritas ulama berpendapat bahwa ayat trakhir yang turun adalah firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala,

 

‎وَاتَّقُوْا يَوْمًا تُرْجَعُوْنَ فِيْهِ اِلَى اللّٰهِ

(QS. Al-Baqarah[2]: 281)

 

4. Masalah "Al-Kalalah" sudah dijelaskan di dalam Tafsir (QS.An-Nisa'[4]: 12)

Al-Kalalah adalah orang yang meninggal dunia dan tidak ada anak atau orang tua yang mewarisinya.

Sebagian Ulama berpendapat bahwa Al-Kalalah adalah ahli waris selain anak dan orang tua.

Al-Kalalah terdapat dalam dua ayat dalam Al-Qur'an yaitu (QS. An-Nisa[4]: 12) dan (QS. An-Nisa[4]: 176)

 

5. Perbedaan antara kedua ayat tersebut bahwa,

a) QS. An-Nisa': 12, saudara yang mewarisi mayyit adalah saudara seibu. Masing-masing saudara tersebut, untuk saudara laki-laki seperenam, dan untuk saudara perempuan seperenam jika hanya sendiri, jika mereka lebih dari satu orang, maka semuanya mendapatkan sepertiga secara bersyarikat, dibagi rata di antara mereka tanpa melihat jenis kelamin.

b) QS. An-Nisa': 176, saudara yang mewarisi si mayyit adalah saudara kandung atau saudara si bapak.

Adapun jatah warisan sebagai berikut:

-jika yang mewarisi hanya satu saudara perempuan, maka dia mendapatkan setengah dari harta warisan. Sisa untuk ahli waris laki-laki jika ada, jika tidak ada, maka sisa tersebut akan diberikan kepada saudara perempuan semuanya.

-Jika yang mewarisi satu saudara laki-laki maka dia mewarisi semua harta si mayyit.

-Jika yang mewarisi adalah dua saudara perempuan atau lebih, maka mereka mendapatkan duapertiga dari seluruh harta warisan.

-Jika yang mewarisi adalah saudara laki-laki dan saudara perempuan yang jumlah mereka dua atau lebih, maka saudara laki-laki mendapatkan dua bagian dari saudara perempuan.

 

 

6. Secara zhahirnya ayat ini tidak membedakan antara saudara kandung dengan saudara sebapak, bahwa mereka bersyarikat dalam warisan secara bersama-sama. Tetapi hal itu tidak dimaksud dalam ayat ini.

Di dalam hadits dijelaskan bahwa jika berkumpul saudara kandung dan saudara sebapak, maka yang didahulukan adalah saudara sekandung, sedangkan saudara sebapak tertutup dengan saudara sekandung, sehingga dia tidak mendapatkan warisan.

 

7. Firman-Nya,

وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ

 

Maksudnya jika yang meninggal adalah seorang perempuan yang tidak mempunyai anak dan bapak, maka saudara laki-lakinya yang mewarisi hartanya semua.

 

Ayat ini ditutup dengan firman-Nya,

يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا

Dan Allah Subhanahu Wa Ta’ala menerangkan rincian hukum waris seperti ini supaya kalian tidak sesat.

Kemudian Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman,

وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْم

 

Allah Subhanahu Wa Ta’ala Maha Mengetahui atas segala sesuatu, termasuk mengetahui hukum yang tepat dalam masalah pembagian warisan.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala juga Maha Mengetahui maslahat para hamba-hambanya dengan pembagian warisan tersebut.

-Penutupan ayat ini juga mengisyaratkan bahwa untuk membagikan warisan secara adil, dan sesuai dengan tuntunan Allah Subhanahu Wa Ta’ala memerlukan ilmu, dan ilmu tersebut berasal dari Allah Subhanahu Wa Ta'ala.

-Penutupan ayat ini juga mengisyaratkan bahwa seorang menyampaikan suatu ilmu baik melalui lisan ataupin tulisannya, sebaiknya ditutup dengan perkataan "Wallahu A'lam" karena yang tahu secara detail dan benar dalam masalah tersebut hanyalah Allah Subhanahu Wa Ta'ala.

Adapun manusia bisa salah dan bisa keliru.

 

Wallahu A'lam

 الحمد لله رب العالمين

 

Alhamdulillah, telah selesai penulisan Tafsir An-Najah, surat An-Nisa' dengan izin Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Taufiq-Nya.

Pada hari Kamis, 26 Mei 2022 / 26 Syawwal 1444 H

Jam 22.00 WIB

KARYA TULIS