Karya Tulis
416 Hits

Tafsir An-Najah QS. Al-Maidah[5]: 1 BAB 275 Menyempurnakan Akad


Tafsir An-Najah (QS. Al-Maidah[5]: 1)

BAB 275

Menyempurnakan Akad

 

 

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَوْفُوْا بِالْعُقُوْد

Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah janji-janji. (QS. Al-Maidah[5]: 1)

 

Pelajaran (1): Menyempurnakan Akad

Firman-Nya;

اَوْفُوْا بِالْعُقُوْد

Penuhilah janji-janji. (QS. Al-Maidah[5]: 1)

1) Kata (أوفوا) dan (إيفاء) artinya mengerjakan sesuatu secara sempurna, tidak dikurangi dan tidak pula di batalkan sedikitpun apa yang di dalamnya.

Di dalam Al-Qur'an disebutkan kata ini, di antaranya,

a) firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala,

وَاِبْرٰهِيْمَ الَّذِيْ وَفّٰىٓ

(QS. An-Najm[53]: 37)

 

b) firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala,

وَمَنْ اَوْفٰى بِعَهْدِهٖ مِنَ اللّٰهِ

(QS. At-Taubah[9]: 111)

2. Kata (العقود) jamak dari (عقد) yang berarti ikatan atau perjanjian.

Sebagaimana ulama membedakan antara (العقد) dan (العهد) yaitu,

a. ‎(العقد) ikatan yang kuat, biasanya dilakukan antara dua belah pihak. Sedangkan (العهد) artinya pemberitahuan terhadap sesuatu sebagaimana di dalam firman-Nya,

 

وَلَقَدْ عَهِدْنَآ اِلٰٓى اٰدَمَ مِنْ قَبْلُ فَنَسِيَ وَلَمْ نَجِدْ لَهٗ عَزْمً

 

(QS. Thaha[20]: 115)

Bisa dilakukan dari satu pihak dan dua belak pihak juga.

 

b. Setiap lafadz (العقد) pasti memgandung arti (العهد) dan tidak sebaliknya.

3. Adapun yang dimaksud (العقود) pada ayat ini mencakup tiga hal:

a) Akad yang Allah Subhanahu Wa Ta’ala ambil dari orang-orang beriman tentang kewajiban-kewajiban agama, seperti menyembah hanya kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan tidak menyekutukannya dengan sesuatu apapun juga, berbakti kepada orang tua, menegakkan shalat, menunaikan zakat, dan kewajiban-kewajiban agama lainnya.

b) Akad yang dilakukan antara manusia, seperti akad nikah, akad jual beli, akad perdamaian, dan perjanjian-perjanjian lainnya yang dilakukan antara manusia.

 

Akad dalam bentuk kedua ini dikuatkan oleh sabda Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wa Sallam,

المسلمون عند شروطهم

"Orang Islam harus komitmen dengan syarat-syarat yang mereka sepakati"

(HR. Al-Hakim)

Ayat dan hadits di atas sebagai dalil wajibnya menepati janji yang sudah disepakati bersama dalam bidang mu'amalat, kecuali perjanjian atau syarat yang bertentangan dengan Al-Qur'an dan Sunnah.

Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Abbas bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam bersabda,

كل شرط ليس في كتاب الله فهو باطل وإن كان مائة شرط

"Setiap syarat yang tidak sesuai dengan Kitabullah (Al-Qur'an) maka dianggap batal, walaupun seratus syarat sekalipun"

(HR. At-Thabrani)

 

c) Akad dan perjanjian yang dilakukan oleh seseorang terhadap dirinya sendiri, seperti sumpah dan nadzar.

 

Pelajaran (3): Binatang Ternak yang dihalalkan

 

اُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيْمَةُ الْاَنْعَامِ اِلَّا مَا يُتْلٰى عَلَيْكُمْ

“hewan ternak dihalalkan bagimu, kecuali yang akan disebutkan kepadamu, 

1) Setelah menjelaskan kewajiban memenuhi akad dan perjanjian yang sudah disepakati, baik yang berasal dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala, maupun perjanjian antara manusia, Allah Subhanahu Wa Ta’ala menjelaskan salah satu perjanjian yang Dia ambil dari para hamba-Nya, yaitu penghalalan dan pengharaman.

    Di sini Allah Subhanahu Wa Ta’ala memulai dengan memberitahukan kepada mereka tentang binatang-binatang yang dihalalkan, di antaranya adalah "Al-An'am" (binatang-binatang ternak) dengan cara disembelih secara syar'i terlebih dahulu.

 

2. Kata (البهيمة) setiap binatang yang berkaki empat. Disebut demikian karena tidak berakal dan tidak bisa bicara.

Dikatakan (باب مبهم) pintu yang terkunci, (ليل بهيم) malam yang gelap gulita.

 

3. Kata (الانعام) yaitu: unta, sapi, domba, dan kambing.

Disebut demikian, karena binatang-binatang tersebut bisa dinikmati (يتنعم به) dagingnya, kulitnya, dan bulunya untuk keperluan manusia.

 

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfiman,

وَاللّٰهُ جَعَلَ لَكُمْ مِّنْۢ بُيُوْتِكُمْ سَكَنًا وَّجَعَلَ لَكُمْ مِّنْ جُلُوْدِ الْاَنْعَامِ بُيُوْتًا تَسْتَخِفُّوْنَهَا يَوْمَ ظَعْنِكُمْ وَيَوْمَ اِقَامَتِكُمْ ۙ وَمِنْ اَصْوَافِهَا وَاَوْبَارِهَا وَاَشْعَارِهَآ اَثَاثًا وَّمَتَاعًا اِلٰى حِيْنٍ

"Dan Allah menjadikan rumah-rumah bagimu sebagai tempat tinggal dan Dia menjadikan bagimu rumah-rumah (kemah-kemah) dari kulit hewan ternak yang kamu merasa ringan (membawa)nya pada waktu kamu bepergian dan pada waktu kamu bermukim dan (dijadikan-Nya pula) dari bulu domba, bulu unta, dan bulu kambing, alat-alat rumah tangga dan kesenangan sampai waktu (tertentu)." (QS. An-Nahl[16]: 80)

 

4. Jadi yang dimaksud (‎بَهِيْمَةُ الْاَنْعَامِ) pada ayat ini adalah empat macam binatang ternak beserta betinanya sehingga menjadi delapan.

Ini sesuai dengan firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala di dalam surat Al-An'am,

ثَمٰنِيَةَ اَزْوَاجٍۚ مِنَ الضَّأْنِ اثْنَيْنِ وَمِنَ الْمَعْزِ اثْنَيْنِۗ قُلْ ءٰۤالذَّكَرَيْنِ حَرَّمَ اَمِ الْاُنْثَيَيْنِ اَمَّا اشْتَمَلَتْ عَلَيْهِ اَرْحَامُ الْاُنْثَيَيْنِۗ نَبِّـُٔوْنِيْ بِعِلْمٍ اِنْ كُنْتُمْ صٰدِقِيْنَ

 

"ada delapan hewan ternak yang berpasangan (empat pasang); sepasang domba dan sepasang kambing. Katakanlah, “Apakah yang diharamkan Allah dua yang jantan atau dua yang betina atau yang ada dalam kandungan kedua betinanya? Terangkanlah kepadaku berdasar pengetahuan jika kamu orang yang benar.” (QS. Al-An'am[7]: 143)

 

Ini dikuatkan di dalam firman-Nya,

وَاَنْزَلَ لَكُمْ مِّنَ الْاَنْعَامِ ثَمٰنِيَةَ اَزْوَاجٍ

 

"...dan Dia menurunkan delapan pasang hewan ternak untukmu." (QS. Az-Zumar[39]: 6)

 

5. Firman-Nya,

اِلَّا مَا يُتْلٰى عَلَيْكُمْ

“…kecuali yang akan disebutkan kepadamu,

Yaitu yang terdapat di dalam firman-Nya,

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَنْ تَسْتَقْسِمُوْا بِالْاَزْلَامِۗ ذٰلِكُمْ فِسْقٌۗ

 

"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlam (anak panah), (karena) itu suatu perbuatan fasik." (QS. Al-Maidah[5]: 3)

 

Ini dikuatkan dengan sabda Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam,

كل ذي ناب من السباع حرام

"Setiap binatang buas yang mempunyai taring haram (untuk dimakan)"

 

6. Firman-Nya,

 

غَيْرَ مُحِلِّى الصَّيْدِ وَاَنْتُمْ حُرُمٌۗ

dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang berihram (haji atau umrah).

Kehalalan untuk memakan bintang ternak sebagaimana yang disebutkan di atas itu berlaku ketika seseorang dalam keadaan halal dan berada di tanah halal. Adapun jika dalam keadaan berihram haji atau umrah, maka tidak boleh berburu binatang ternak yang liar, seperti rusa, kijang, kerbau liar, anoa (sapi liar), kambing gunung, dan sejenisnya, begitu juga tidak boleh berburu binatang liar di tanah haram, walaupun dalam keadaan tidak berihram.

7. Firman-Nya,

اِنَّ اللّٰهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيْدُ

Sesungguhnya Allah menetapkan hukum sesuai dengan yang Dia kehendaki.

Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala menetapkan hukum dan aturansesuai yang dikehendaki-Nya. Tidak ada yang bisa menolak ketetapan-Nya ini sesuai dengan firman-Nya,

وَاللّٰهُ يَحْكُمُ لَا مُعَقِّبَ لِحُكْمِهٖۗ وَهُوَ سَرِيْعُ الْحِسَابِ

(QS. Ar-Ra’du[13]: 41)

 

Pelajaran (4): Beberapa Hikmah dan Ayat

Ayat (1) dalam surat al-Maidah ini adalah ayat yang sangat pendek tetapi mengandung hikmah dan pelajaran yang sangat banyak, di antaranya:

1)      Perintah untuk menyempurnakan akad-akad, baik yang Allah wajibkan kepada manusia, maupun yang dilakukan kedua belah pihak, maupun yang dilakukan terhadap diri sendiri.

Bahkan perintah untuk menyempurnakan akad ini mencakup di dalam puluhan bahkan ratusan akad yang dilakukan manusia dari dulu hingga sekarang.

Para ulama banyak yang berdalil dengan ayat ini di dalam menetapkan hukum-hukum yang terkait dengan muamalat kontemporer.

 

2)      Penghalalan binatang ternak dan binatang sejenisnya.

 

3)      Pengecualian dari kehalalan tersebut, yang mencakup sekitar sepuluh binatang yang diharamkan, bahkan lebih jika digabung dengan apa yang disebut di dalam sunnah.

 

 

4)      Pengecualian bagi yang sedang melakukan ihram Haji dan Umrah.

 

5)      Kebolehan berburu bagi yang tidak sedang melakukan ihram dan yang tidak sedang berada di tanah haram.

 

 

 

Jakarta, Jum'at 27 Mei 2022

KARYA TULIS