Karya Tulis
264 Hits

Tafsir An-Najah (Qs.4: 88) Bab 235 Kaum Munafik yang Diperselisihkan


Kaum Munafik yang Diperselisihkan

(Ayat 88-89)

 

فَمَا لَكُمْ فِى ٱلْمُنَـٰفِقِينَ فِئَتَيْنِ وَٱللَّهُ أَرْكَسَهُم بِمَا كَسَبُوٓا۟ ۚ أَتُرِيدُونَ أَن تَهْدُوا۟ مَنْ أَضَلَّ ٱللَّهُ ۖ وَمَن يُضْلِلِ ٱللَّهُ فَلَن تَجِدَ لَهُۥ سَبِيلًۭا ۞ وَدُّوا۟ لَوْ تَكْفُرُونَ كَمَا كَفَرُوا۟ فَتَكُونُونَ سَوَآءًۭ ۖ فَلَا تَتَّخِذُوا۟ مِنْهُمْ أَوْلِيَآءَ حَتَّىٰ يُهَاجِرُوا۟ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ ۚ فَإِن تَوَلَّوْا۟ فَخُذُوهُمْ وَٱقْتُلُوهُمْ حَيْثُ وَجَدتُّمُوهُمْ ۖ وَلَا تَتَّخِذُوا۟ مِنْهُمْ وَلِيًّۭا وَلَا نَصِيرًا ۞

“Maka mengapa kamu (terpecah) menjadi dua golongan dalam (menghadapi) orang-orang munafik, padahal Allah telah membalikkan mereka kepada kekafiran, disebabkan usaha mereka sendiri? Apakah kamu bermaksud memberi petunjuk kepada orang-orang yang telah disesatkan Allah? Barangsiapa yang disesatkan Allah, sekali-kali kamu tidak mendapatkan jalan (untuk memberi petunjuk) kepadanya.”

(Qs. an-Nisa’: 88-89)

 

Pelajaran (1) Kaum Munafik yang Diperselisihkan

Para ulama berbeda pendapat tentang orang-orang munafik yang dimaksud ayat di atas:

(1) Pendapat pertama mengatakan bahwa yang dimaksud adalah orang-orang munafik yang kembali ke Kota Madinah sebelum Perang Uhud dimulai. Padahal mereka sudah keluar bersama kaum muslimin lainnya untuk menghadapi tentara kaum musyrikin. Menyikapi hal itu, para sahabat terpecah menjadi dua kelompok; kelompok pertama menginginkan agar mereka dibunuh, sedangkan kelompok kedua tidak menginginkan mereka dibunuh.

(2) Pendapat kedua mengatakan bahwa yang dimaksud adalah orang-orang Badui yang datang ke Kota Madinah dan menyatakan dirinya masuk Islam. Tetapi ketika mereka terkena wabah penyakit demam di Kota Madinah, mereka kembali kafir dan meninggalkan Kota Madinah. Para sahabat berbeda pendapat tentang mereka, apakah status mereka masih beragama Islam atau telah menjadi orang-orang munafik.

(3) Pendapat ketiga mengatakan bahwa yang dimaksud adalah orang-orang yang berada di Mekkah dan menyatakan dirinya masuk Islam, tetapi mereka tidak mau berhijrah dan masih tetap tinggal di Mekkah membantu kaum musyrikin. Para sahabat berbeda pendapat tentang mereka, apakah mereka termasuk golongan kaum muslimin atau golongan kaum munafikin.

Dari ketiga pendapat di atas, maka pendapat yang lebih kuat dari sisi periwayatan adalah pendapat pertama karena diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. Sedangkan pendapat yang lebih kuat dari sisi konteks ayat adalah pendapat kedua dan ketiga.

 

Pelajaran (2) Teguran Allah

(1) Firman-Nya,

فَمَا لَكُمْ فِى ٱلْمُنَـٰفِقِينَ فِئَتَيْنِ

Maka mengapa kamu (terpecah) menjadi dua golongan dalam (menghadapi) orang-orang munafik.

(a) Ayat ini merupakan teguran kepada orang-orang beriman yang berselisih pendapat bagaimana bersikap terhadap orang-orang munafik. Pertanyaan yang tersebut pada ayat di atas “Maka mengapa kamu (terpecah) menjadi dua golongan dalam (menghadapi) orang-orang munafik?” adalah pertanyaan sebagai tanda ketidaksetujuan.

(b) Pada ayat di atas, Allah menyebut secara tegas bahwa mereka adalah orang-orang munafik sehingga perselisihan di antara para sahabat tentang status mereka sudah terjawab.

(2) Firman-Nya,

وَٱللَّهُ أَرْكَسَهُم بِمَا كَسَبُوٓا۟

“Padahal Allah telah membalikkan mereka kepada kekafiran, disebabkan usaha mereka sendiri.

(a) Firman-Nya (أَرْكَسَهُم) berasal dari kata (أركس) yang artinya mengembalikan atau membalikkan kembali seperti semula. Menurut Ibnu ‘Abbas, artinya Allah menjatuhkan mereka (dalam kesalahan). Sedangkan menurut Qatadah, artinya Allah menghancurkan mereka, menurut as-Suddi artinya Allah menyesatkan mereka.

(b) Kata (أركس) ini mempunyai makna yang sama dengan kata (النكس) yang artinya terbalik atau tertunduk, sebagaimana yang terdapat di dalam beberapa ayat al-Qur’an, diantaranya,

وَلَوۡ تَرَىٰٓ إِذِ ٱلۡمُجۡرِمُونَ نَاكِسُواْ رُءُوسِهِمۡ عِندَ رَبِّهِمۡ رَبَّنَآ أَبۡصَرۡنَا وَسَمِعۡنَا فَٱرۡجِعۡنَا نَعۡمَلۡ صَٰلِحًا إِنَّا مُوقِنُونَ

“Dan, jika sekiranya kamu melihat mereka ketika orang-orang yang berdosa itu menundukkan (membalikkan) kepalanya di hadapan Tuhannya, (mereka berkata): ‘Ya Tuhan kami, kami telah melihat dan mendengar, maka kembalikanlah kami (ke dunia), kami akan mengerjakan amal saleh, sesungguhnya kami adalah orang-orang yang yakin’.” (Qs. as-Sajdah: 12)

ثُمَّ نُكِسُواْ عَلَىٰ رُءُوسِهِمۡ لَقَدۡ عَلِمۡتَ مَا هَٰٓؤُلَآءِ يَنطِقُونَ

“Kemudian kepala mereka jadi tertunduk/terbalik (lalu berkata): ‘Sesungguhnya kamu (hai Ibrahim) telah mengetahui bahwa berhala-berhala itu tidak dapat berbicara’.” (Qs. al-‘Anbiya’: 65)

(c) Firman-Nya (بِمَا كَسَبُوٓا۟) artinya “disebabkan usaha mereka sendiri”. Menurut Ibnu Katsir yaitu disebabkan karena kemaksiatan mereka dan perbuatan mereka yang menyelisihi Rasul, serta kecenderungan mereka kepada kebatilan.

 

Pelajaran (3) Orang yang Disesatkan Allah

أَتُرِيدُونَ أَن تَهْدُوا۟ مَنْ أَضَلَّ ٱللَّهُ ۖ وَمَن يُضْلِلِ ٱللَّهُ فَلَن تَجِدَ لَهُۥ سَبِيلًۭا

“Apakah kamu bermaksud memberi petunjuk kepada orang-orang yang telah disesatkan Allah? Barangsiapa yang disesatkan Allah, sekali-kali kamu tidak mendapatkan jalan (untuk memberi petunjuk) kepadanya.”

(1) Apakah kalian, wahai kaum muslimin menginginkan mereka untuk mendapatkan hidayah dari Allah, padahal Allah telah menyesatkan mereka.

(2) Ayat ini menunjukkan bahwa siapa saja yang telah ditakdirkan Allah sesat, maka dia tidak akan mendapatkan hidayah selamanya. Ini seperti halnya Abu Lahab yang Allah takdirkan sesat dan akan masuk neraka, sebagaimana di dalam firman-Nya,

تَبَّتْ يَدَآ أَبِى لَهَبٍۢ وَتَبَّ ۞ مَآ أَغْنَىٰ عَنْهُ مَالُهُۥ وَمَا كَسَبَ ۞ سَيَصْلَىٰ نَارًۭا ذَاتَ لَهَبٍۢ ۞

“Binasalah kedua tangan Abu Lahab dan sesungguhnya dia akan binasa. Tidaklah berfaedah kepadanya harta bendanya dan apa yang ia usahakan. Kelak dia akan masuk ke dalam api yang bergejolak.” (Qs. al-Masad: 1-3)

Ketika surat al-Masad ini turun dan menyatakan bahwa Abu Lahab telah sesat dan akan masuk neraka, maka tidak ada satupun yang mampu memberikan hidayah kepadanya sampai dia meninggal dunia dalam keadaan kafir.

(3) Begitu juga orang-orang munafik yang telah Allah tetapkan mereka sesat, maka tidak ada seorang pun yang dapat memberikan hidayah kepada mereka sampai mereka meninggal dunia. Oleh karenanya, Allah menegaskan kembali hal ini di akhir ayat,

وَمَن يُضْلِلِ ٱللَّهُ فَلَن تَجِدَ لَهُۥ سَبِيلًۭا

“Barangsiapa yang disesatkan Allah, sekali-kali kamu tidak mendapatkan jalan (untuk memberi petunjuk) kepadanya.”

 

Pelajaran (4) Agar Kalian Mengikuti Mereka

وَدُّواْ لَوۡ تَكۡفُرُونَ كَمَا كَفَرُواْ فَتَكُونُونَ سَوَآءٗۖ

“Mereka ingin supaya kamu menjadi kafir sebagaimana mereka telah menjadi kafir, lalu kamu menjadi sama (dengan mereka).” (Qs. an-Nisa’: 89)

(1) Orang-orang munafik tersebut bukan hanya menyesatkan diri mereka sendiri, tapi lebih dari itu, mereka juga ingin menyesatkan orang-orang beriman menjadi kafir seperti kekafiran mereka.

Kata (لو) pada ayat ini diartikan “seandainya” untuk menunjukkan suatu harapan yang sulit dicapai atau tidak mungkin dicapai. Mereka tidak akan bisa menyesatkan orang-orang beriman selamanya. Ini mirip dengan firman Allah ﷻ,

وَدُّوا۟ لَوْ تُدْهِنُ فَيُدْهِنُونَ

“Maka mereka menginginkan supaya kamu bersikap lunak lalu mereka bersikap lunak (pula kepadamu).” (Qs. al-Qalam: 9)

(2) Terdapat perbandingan antara yang dilakukan orang-orang beriman yang berusaha memberikan hidayah kepada orang-orang munafik, dengan apa yang dilakukan orang-orang munafik untuk menyesatkan orang-orang beriman, yaitu:

(a) Untuk usaha orang-orang beriman digunakan kata (تريدون) yang berarti “keinginan yang kuat” yang darinya akan muncul tindakan nyata. Hal itu karena orang-orang beriman tahu bahwa keimanan adalah fitrah yang ada pada setiap manusia.

(b) Sedangkan keinginan orang-orang munafik digunakan kata (ودوا) yang berarti “keinginan yang tidak terlalu kuat” lebih cenderung kepada angan-angan. Hal itu karena orang-orang munafik mengetahui bahwa orang-orang beriman sangat sulit untuk murtad dari agamanya, karena mereka sangat kuat di dalam memegang teguh ajaran agamanya.

 

Pelajaran (5) Sampai Mereka Berhijrah

فَلَا تَتَّخِذُوا۟ مِنْهُمْ أَوْلِيَآءَ حَتَّىٰ يُهَاجِرُوا۟ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ ۚ

“Maka janganlah kamu jadikan di antara mereka penolong-penolong(mu), hingga mereka berhijrah pada jalan Allah.”

(1) Ayat ini melarang orang-orang beriman untuk menjadikan orang-orang munafik sebagai penolong, teman, pemimpin bagi mereka, sampai orang-orang munafik tersebut berhijrah di jalan Allah.

(2) Berhijrah di sini maksudnya berhijrah dari Mekkah, yang waktu itu statusnya sebagai Darul Kufri (wilayah yang masih dikuasai orang-orang kafir) menuju kota Madinah sebagai Darul Islam (wilayah yang sudah dikuasai orang-orang beriman).

(3) Hijrah sebagai syarat mereka agar mendapatkan perlindungan dan pertolongan dari orang-orang beriman, sebagaimana firman-Nya,

مَا لَكُم مِّن وَلَـٰيَتِهِم مِّن شَىْءٍ حَتَّىٰ يُهَاجِرُوا۟ ۚ

“Maka tidak ada kewajiban sedikitpun atasmu melindungi mereka, sebelum mereka berhijrah.” (Qs. al-Anfal: 72)

(4) Setelah Fathu Makkah (Pembukaan Kota Mekkah), kewajiban hijrah dari Mekkah ke Madinah dihapus. Ini sesuai dengan hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu,

عن ابن عباس رضي الله عنهما قال قال النبي صلى الله عليه وسلم يوم افتتح مكة لا هجرة ولكن جهاد ونية وإذا استنفرتم فانفروا

“Dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma berkata: Nabi ﷺ bersabda pada hari pembebasan kota Makkah: ‘Tidak ada lagi hijrah tetapi yang ada adalah jihad dan niat dan jika kalian diperintahkan berangkat perang maka berangkatlah’.” (HR. al-Bukhari).

(5) Al-Hasan al-Bashri berpendapat bahwa kewajiban hijrah dari Darul Kufri ke Darul Islam masih berlaku (walaupun tidak harus dari Mekkah ke Madinah).

 

Pelajaran (6) Boleh Menawan Mereka

فَإِن تَوَلَّوْا۟ فَخُذُوهُمْ وَٱقْتُلُوهُمْ حَيْثُ وَجَدتُّمُوهُمْ ۖ وَلَا تَتَّخِذُوا۟ مِنْهُمْ وَلِيًّۭا وَلَا نَصِيرًا

“Maka jika mereka berpaling, tawan dan bunuhlah mereka di mana saja kamu menemuinya. Dan janganlah kamu ambil seorangpun di antara mereka menjadi pelindung, dan jangan (pula) menjadi penolong.”

(1) Jika orang-orang munafik tersebut menolak untuk hijrah dari Mekkah ke Madinah, maka dibolehkan orang-orang yang beriman untuk menangkap dan menawan mereka atau boleh juga dibunuh jika memang mereka sangat membahayakan keselamatan kaum muslimin. Mereka boleh ditangkap, ditawan atau dibunuh di mana saja mereka ditemukan, baik di tanah haram maupun di luar tanah haram.

 

(2) Firman-Nya,

وَلَا تَتَّخِذُوا۟ مِنْهُمْ وَلِيًّۭا وَلَا نَصِيرًا

“Dan janganlah kamu ambil seorangpun di antara mereka menjadi pelindung, dan jangan (pula) menjadi penolong.”

Ayat ini menekankan lagi agar orang-orang beriman tidak mengambil mereka sebagai teman dekat, wali, pemimpin maupun sebagai penolong.

(3) Penekanan yang berulang ulang seperti ini menunjukkan bahwa menjadikan orang munafik sebagai teman dekat dan pemimpin, sangat berat akibatnya dan sangat fatal dampaknya bagi umat Islam.

 

***

KARYA TULIS