Karya Tulis
233 Hits

Tafsir An-Najah (Qs.4: 90-91) Bab 236 Niat Buruk Kaum Munafik


Niat Buruk Kaum Munafik

(Ayat 90-91)

 

إِلَّا ٱلَّذِينَ يَصِلُونَ إِلَىٰ قَوۡمِۭ بَيۡنَكُمۡ وَبَيۡنَهُم مِّيثَٰقٌ أَوۡ جَآءُوكُمۡ حَصِرَتۡ صُدُورُهُمۡ أَن يُقَٰتِلُوكُمۡ أَوۡ يُقَٰتِلُواْ قَوۡمَهُمۡۚ وَلَوۡ شَآءَ ٱللَّهُ لَسَلَّطَهُمۡ عَلَيۡكُمۡ فَلَقَٰتَلُوكُمۡۚ فَإِنِ ٱعۡتَزَلُوكُمۡ فَلَمۡ يُقَٰتِلُوكُمۡ وَأَلۡقَوۡاْ إِلَيۡكُمُ ٱلسَّلَمَ فَمَا جَعَلَ ٱللَّهُ لَكُمۡ عَلَيۡهِمۡ سَبِيلٗا

“Kecuali orang-orang yang meminta perlindungan kepada sesuatu kaum, yang antara kamu dan kaum itu telah ada perjanjian (damai) atau orang-orang yang datang kepada kamu sedang hati mereka merasa keberatan untuk memerangi kamu dan memerangi kaumnya. Kalau Allah menghendaki, tentu Dia memberi kekuasaan kepada mereka terhadap kamu, lalu pastilah mereka memerangimu. tetapi jika mereka membiarkan kamu, dan tidak memerangi kamu serta mengemukakan perdamaian kepadamu maka Allah tidak memberi jalan bagimu (untuk menawan dan membunuh) mereka.”

(Qs. an-Nisa’: 90)

 

Pelajaran (1) Dua Kelompok

Ayat ini menyebutkan dua kelompok yang dikecualikan dari hukum sebenarnya, yaitu mereka yang tidak boleh ditangkap, ditawan dan dibunuh. Dua kelompok yang dikecualikan tersebut adalah:

(1) Mereka yang ada perjanjian damai dengan kaum muslimin atau mereka yang berlindung atau bergabung dengan kelompok yang mempunyai perjanjian damai dengan kaum muslimin. Perjanjian damai ini mencakup perjanjian genjatan senjata atau perjanjian akad Ahlu Dzimmah.

Siapa yang dimaksud dengan kelompok yang mengadakan perjanjian damai dengan kaum muslimin?

Para ulama berbeda pendapat dalam menentukan kelompok tersebut. Di bawah ini adalah nama-nama kelompok yang disebutkan para ulama:

(a) Bani Mudlij, mereka mempunyai perjanjian damai dengan kaum Quraisy sedangkan Quraisy mempunyai perjanjian dengan kaum muslimin.

(b) Hilal bin Uwaimin, Suraqah bin Ju’syum, Khuzaimah bin Amir bin Abdi Manaf. Orang-orang ini mempunyai perjanjian dengan Rasulullah ﷺ.

(c) Bani Khuza’ah.

(d) Bani Bakr bin Zayd bin Manaf.

(2) Kelompok yang datang kepada kaum muslimin, sedangkan hati mereka bimbang, sempit dan berat hati untuk memerangi kaum muslimin. Di sisi lain mereka juga tidak memerangi kaumnya karena ingin menjaga ikatan kesatuan dari nasab. Sebagian ulama mengatakan bahwa yang dimaksud kelompok ini adalah Bani Mudlij yang di dalamnya terdapat Suraqah bin Malik.

Kata (حصرت) artinya sempit, singkat, dan terbatas. Yang dimaksud pada ayat ini adalah hati mereka bimbang, sempit dan berat hati untuk memerangi kaum muslimin.

 

Pelajaran (2) Menjaga dari Serangan Musuh

وَلَوْ شَآءَ ٱللَّهُ لَسَلَّطَهُمْ عَلَيْكُمْ فَلَقَـٰتَلُوكُمْ ۚ

“Kalau Allah menghendaki, tentu Dia memberi kekuasaan kepada mereka terhadap kamu, lalu pastilah mereka memerangimu.”

Ayat ini menjelaskan tentang nikmat dan karunia Allah kepada kaum muslimin. Karena Dia menjadikan dua kelompok tersebut berdamai dan membuat perjanjian damai dengan kaum muslimin, serta tidak mau menyerang dan memerangi kaum muslimin. Kalau Allah menghendaki, akan dimunculkan dalam hati mereka keinginan untuk memerangi kaum muslimin.

Dari ayat ini bisa diambil kesimpulan bahwa ketika orang-orang kafir yang mempunyai kekuatan besar, mereka tidak ada keinginan memerangi kaum muslimin padahal mereka mempunyai kemampuan dan kesempatan untuk itu. Hal itu sebagai pertanda bahwa Allah sedang menjaga kaum muslimin dari keganasan mereka, sehingga tidak dimunculkan keinginan dari dalam diri mereka untuk memerangi kaum muslimin.

Ini mirip dengan firman Allah pada ayat sebelumnya,

عَسَى ٱللَّهُ أَن يَكُفَّ بَأْسَ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ ۚ

“Mudah-mudahan Allah menolak serangan orang-orang yang kafir itu.” (Qs. an-Nisa’: 84)

 

Pelajaran (3) Tiga Hikmah Kekalahan

Adapun ketika Allah memberikan kekuatan kepada orang-orang kafir dan memberikan kesempatan kepada mereka untuk menguasai kaum muslimin, maka hal itu bertujuan untuk kemaslahatan, paling tidak terdapat tiga hikmah di balik itu:

(1) Teguran dan sanksi kepada kaum muslimin karena banyaknya kemaksiatan dan kemungkaran yang mereka lakukan. Ini seperti di dalam doa Rasulullah ﷺ, di antara isinya adalah,

وَلَا تُسَلِّطْ عَلَيْنَا مَنْ لَا يَرْحَمُنَا

“Janganlah engkau (ya Allah) orang-orang yang tidak mengasihani kami menguasai kami (akibat dosa dosa kami).” (HR. at-Tirmidzi. Hadits hasan gharib.)

(2) Sebagai ujian bagi kaum muslimin, untuk diketahui siapa yang sabar di antara mereka. Ini seperti dalam firman Nya,

 وَلَنَبْلُوَنَّكُمْ حَتَّىٰ نَعْلَمَ ٱلْمُجَـٰهِدِينَ مِنكُمْ وَٱلصَّـٰبِرِينَ وَنَبْلُوَا۟ أَخْبَارَكُمْ

“Dan sesungguhnya Kami benar-benar akan menguji kamu agar Kami mengetahui orang-orang yang berjihad dan bersabar di antara kamu, dan agar Kami menyatakan (baik buruknya) hal ihwalmu.” (Qs. Muhammad: 31)

(3) Sebagai penghapus dosa-dosa kaum muslimin. Ini sebagaimana di dalam firman-Nya,

وَلِيُمَحِّصَ ٱللَّهُ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَيَمْحَقَ ٱلْكَـٰفِرِينَ

“Dan agar Allah membersihkan orang-orang yang beriman (dari dosa mereka) dan membinasakan orang-orang yang kafir.” (Qs. Ali ‘Imran: 141)

 

 

Pelajaran (4) Tidak Memberikan Jalan

فَإِنِ ٱعْتَزَلُوكُمْ فَلَمْ يُقَـٰتِلُوكُمْ وَأَلْقَوْا۟ إِلَيْكُمُ ٱلسَّلَمَ

“Tetapi jika mereka membiarkan kamu, dan tidak memerangi kamu serta mengemukakan perdamaian kepadamu.”

(1) Tetapi jika orang-orang kafir tersebut melakukan tiga hal, maka tidak ada alasan bagi kaum muslimin untuk melawan dan membunuh mereka. Tiga hal tersebut adalah:

(a) Membiarkan atau menjauhi kaum muslimin.

(b) Tidak memerangi kaum muslimin.

(c) Mengajak damai.

Pada ayat di atas digunakan kata (السلم) yang artinya ‘damai’, dan tidak menggunakan kata (السلام) yang artinya ‘mengucapkan salam’. Hal itu karena kata (السلم) mengandung arti kepasrahan, tidak sekedar meminta perlindungan dan mengucapkan salam.

(2) Firman-Nya,

فَمَا جَعَلَ ٱللَّهُ لَكُمْ عَلَيْهِمْ سَبِيلًۭا

“Maka Allah tidak memberi jalan bagimu (untuk menawan dan membunuh) mereka.”

Ungkapan, “Allah tidak memberikan kalian jalan” menunjukkan hal ini sangat serius dan kaum mulslimin sangat dilarang untuk melanggar aturan ini.

(3) Sebagian ulama berpendapat bahwa ayat ini telah dihapus (mansukhah) dengan ayat di dalam at-Taubah yang memerintahkan umat Islam memerangi mereka kembali. Allah berfirman,

فَإِذَا ٱنسَلَخَ ٱلْأَشْهُرُ ٱلْحُرُمُ فَٱقْتُلُوا۟ ٱلْمُشْرِكِينَ حَيْثُ وَجَدتُّمُوهُمْ وَخُذُوهُمْ وَٱحْصُرُوهُمْ وَٱقْعُدُوا۟ لَهُمْ كُلَّ مَرْصَدٍۢ ۚ فَإِن تَابُوا۟ وَأَقَامُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتَوُا۟ ٱلزَّكَوٰةَ فَخَلُّوا۟ سَبِيلَهُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌۭ رَّحِيمٌۭ

“Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu dimana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah ditempat pengintaian. Jika mereka bertaubat dan mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi maha Penyayang.” (Qs. at-Taubah: 5)

 

Pelajaran (5) Niat Buruk Kaum Munafik

سَتَجِدُونَ ءَاخَرِينَ يُرِيدُونَ أَن يَأۡمَنُوكُمۡ وَيَأۡمَنُواْ قَوۡمَهُمۡ كُلَّ مَا رُدُّوٓاْ إِلَى ٱلۡفِتۡنَةِ أُرۡكِسُواْ فِيهَاۚ فَإِن لَّمۡ يَعۡتَزِلُوكُمۡ وَيُلۡقُوٓاْ إِلَيۡكُمُ ٱلسَّلَمَ وَيَكُفُّوٓاْ أَيۡدِيَهُمۡ فَخُذُوهُمۡ وَٱقۡتُلُوهُمۡ حَيۡثُ ثَقِفۡتُمُوهُمۡۚ وَأُوْلَٰٓئِكُمۡ جَعَلۡنَا لَكُمۡ عَلَيۡهِمۡ سُلۡطَٰنٗا مُّبِينٗا

“Kelak kamu akan dapati (golongan-golongan) yang lain, yang bermaksud supaya mereka aman dari pada kamu dan aman (pula) dari kaumnya. Setiap mereka diajak kembali kepada fitnah (syirik), merekapun terjun kedalamnya. Karena itu jika mereka tidak membiarkan kamu dan (tidak) mau mengemukakan perdamaian kepadamu, serta (tidak) menahan tangan mereka (dari memerangimu), maka tawanlah mereka dan bunuhlah mereka dan merekalah orang-orang yang Kami berikan kepadamu alasan yang nyata (untuk menawan dan membunuh) mereka.” (Qs. an-Nisa’: 91)

(1) Ayat di atas menerangkan kelompok lain dari kalangan orang-orang munafik yang mempunyai niat buruk kepada kaum muslimin. Siapa yang dimaksud oleh ayat ini dan kepada siapa diturunkan?

(2) Para ulama berbeda pendapat tentang sebab turunnya ayat ini:

(a) Ayat ini turun berkenaan dengan kaum dari Tihamah meminta perlindungan kepada Nabi dan kepada kaumnya.

(b) Ayat ini turun berkenaan dengan Nu’aim bin Mas’ud yang meminta perlindungan kepada kaum muslimin dan kaum musyrikin.

(c) Ayat ini turun berkenaan dengan Bani Asad dan Bani Ghathafan yang datang ke Madinah untuk masuk Islam, namun mereka kembali ke kampung halamannya dan kembali kafir.

(3) Kata (أَن يَأْمَنُوكُمْ) artinya mereka menampakkan keislamannya di hadapan kaum muslimin supaya nyawa, harta, istri dan anak anak mereka terlindungi, namun mereka menyembunyikan kekafiran mereka. Ini seperti firman Allah,

 وَإِذَا لَقُوا۟ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ قَالُوٓا۟ ءَامَنَّا

“Dan apabila mereka berjumpa dengan orang-orang yang beriman, mereka berkata: ‘Kamipun telah beriman’.” (Qs. al-Baqarah: 76)

(4) Firman Nya (وَيَأْمَنُوا۟ قَوْمَهُمْ) artinya mereka juga ingin aman di kaumnya, tidak ingin mendapatkan gangguan dan perlakuan yang tidak baik dari mereka. Oleh karenanya, ketika pulang ke kampung halamannya, mereka kembali kafir.

(5) Firman-Nya,

كُلَّ مَا رُدُّوٓا۟ إِلَى ٱلْفِتْنَةِ أُرْكِسُوا۟ فِيهَا ۚ

“Setiap mereka diajak kembali kepada fitnah (syirik), merekapun terjun ke dalamnya.”

Para ulama berbeda pendapat tentang kata (الفتنة) pada ayat ini:

(a) Maknanya syirik.

(b) Maknanya adalah memerangi umat Islam.

(c) Maknanya kedurhakaan dan maksiat.

(d) Maknanya kekafiran.

Jadi artinya secara umum adalah “Jika mereka diajak untuk kembali berbuat syirik dan kafir serta memerangi umat islam, mereka langsung menyambutnya”. Atau lebih tepatnya, mereka kembali lagi kepada kesyirikan dan kekafiran tersebut. Karena makna (أركسوا) adalah kembali lagi sebagaimana yang sudah dijelaskan sebelumnya.

 

Pelajaran (6) Tidak Ingin Berdamai

فَإِن لَّمْ يَعْتَزِلُوكُمْ وَيُلْقُوٓا۟ إِلَيْكُمُ ٱلسَّلَمَ وَيَكُفُّوٓا۟ أَيْدِيَهُمْ فَخُذُوهُمْ وَٱقْتُلُوهُمْ حَيْثُ ثَقِفْتُمُوهُمْ ۚ وَأُو۟لَـٰٓئِكُمْ جَعَلْنَا لَكُمْ عَلَيْهِمْ سُلْطَـٰنًۭا مُّبِينًۭا

“Karena itu jika mereka tidak membiarkan kamu dan (tidak) mau mengemukakan perdamaian kepadamu, serta (tidak) menahan tangan mereka (dari memerangimu), maka tawanlah mereka dan bunuhlah mereka di mana saja kamu temukan, dan merekalah orang-orang yang Kami berikan kepadamu alasan yang nyata (untuk menawan dan membunuh) mereka.”

(1) Orang-orang munafik kelompok kedua ini boleh ditawan dan dibunuh, jika mereka melakukan tiga hal:

(a) Mereka tetap ingin mencelakakan kaum muslimin dengan mengganggu mereka dan tidak mau membiarkan dan menjauhinya.

(b) Mereka tidak mau berdamai dan tidak mau meminta keamanan kepada kaum muslimin.

(c) Mereka tidak mau berhenti untuk memerangi kaum muslimin.

(2) Firman-Nya,

فَخُذُوهُمْ وَٱقْتُلُوهُمْ حَيْثُ ثَقِفْتُمُوهُمْ ۚ

“Maka tawanlah mereka dan bunuhlah mereka di mana saja mereka ditemukan.”

Dua hal yang boleh dilakukan terhadap orang-orang munafik kelompok kedua ini adalah:

(a) Mengambil dan menawan mereka (فَخُذُوهُمْ).

(b) Membunuh mereka di mana saja mereka ditemukan (وَٱقْتُلُوهُمْ حَيْثُ ثَقِفْتُمُوهُمْ)

(3) Sebagian ulama membedakan perlakuan terhadap kaum munafik kelompok pertama dan kelompok kedua. Untuk kelompok pertama perintahnya adalah “Bunuhlah mereka di mana saja kamu temukan mereka” (وجدتموهم). Sedangkan untuk kelompok kedua perintahnya adalaha “Bunuhlah mereka di mana saja mereka ditemukan” (ثقفتموهم)

Ungkapan ini menunjukkan penguasaan yang lebih kuat dibanding dengan ungkapan (وجدتموهم). Hal ini karena kejahatan kaum munafik kelompok kedua ini lebih dahsyat dibanding kejahatan kaum munafik kelompok pertama.

(4) Firman-Nya,

وَأُو۟لَـٰٓئِكُمْ جَعَلْنَا لَكُمْ عَلَيْهِمْ سُلْطَـٰنًۭا مُّبِينًۭا

“Dan merekalah orang-orang yang Kami berikan kepadamu alasan yang nyata (untuk menawan dan membunuh) mereka.”

Kata (سلطانا) artinya alasan atau hujjah atau dalil. Maksudnya bahwa Allah memberikan kepada kaum muslimin alasan dibolehkannya mereka menawan dan membunuh kaum munafik kelompok kedua.

Kata (سلطانا) yang berarti alasan, keterangan, atau hujjah juga disebutkan di dalam firman Allah di antaranya,

مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِۦ سُلْطَـٰنًۭا

“Sesuatu yang Allah sendiri tidak menurunkan keterangan tentang itu.” (Qs. Ali ‘Imran: 101)

مَّآ أَنزَلَ ٱللَّهُ بِهَا مِن سُلْطَـٰنٍ ۚ

“Allah tidak menurunkan suatu keteranganpun tentang nama-nama itu.” (Qs. Yusuf: 40)

 

***

KARYA TULIS