Karya Tulis
502 Hits

Tafsir An-Najah (Qs.4: 94) Bab 238 Pentingnya Klarifikasi


Pentingnya Klarifikasi

(Ayat 94)

 

يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا ضَرَبْتُمْ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ فَتَبَيَّنُوا۟ وَلَا تَقُولُوا۟ لِمَنْ أَلْقَىٰٓ إِلَيْكُمُ ٱلسَّلَـٰمَ لَسْتَ مُؤْمِنًۭا تَبْتَغُونَ عَرَضَ ٱلْحَيَوٰةِ ٱلدُّنْيَا فَعِندَ ٱللَّهِ مَغَانِمُ كَثِيرَةٌۭ ۚ كَذَٰلِكَ كُنتُم مِّن قَبْلُ فَمَنَّ ٱللَّهُ عَلَيْكُمْ فَتَبَيَّنُوٓا۟ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًۭا

“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu pergi (berperang) di jalan Allah, bertabayunlah (carilah kejelasan) dan janganlah kamu mengatakan kepada orang yang mengucapkan salam kepadamu, “Kamu bukan seorang mukmin,” (lalu kamu membunuhnya) dengan maksud mencari harta benda kehidupan dunia karena di sisi Allah ada harta yang banyak. Demikianlah keadaan kamu dahulu, lalu Allah menganugerahkan nikmat-Nya kepadamu, maka telitilah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”

(Qs. an-Nisa’: 94)

 

Pelajaran (1) Sebab Turunnya Ayat

(1) Pada ayat sebelumnya, Allah melarang seorang mukmin membunuh orang mukmin lainnya dengan sengaja dan mengancam pelakunya dengan ancaman yang keras, yaitu dimasukkan ke dalam neraka Jahannam, dimurkai, dan dijauhkan dari rahmat-Nya, serta akan disiksa dengan siksaan yang pedih. Pada ayat ini, Allah memerintahkan orang orang beriman untuk berhati-hati ketika dalam perjalanan atau dalam perang untuk tidak sembarang membunuh orang lain yang belum jelas statusnya.

(2) Banyak riwayat yang menyebutkan sebab turunnya ayat di atas, satu dengan yang lainnya sangat mirip kejadiannya. Di antaranya adalah apa yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu bahwa ada seorang laki laki dari Bani Sulaim berjalaan melewati sekelompok sahabat Nabi ﷺ. Laki laki tersebut membawa beberapa unta dan kambing, lalu mengucapkan salam kepada sekelompok sahabat nabi tersebut dan mengatakan “La Ilaha Illallah Muhammadur Rasulullah”. Salah satu dari sahabat nabi mengatakan “Dia itu hanya berpura-pura karena takut dan untuk melindungi dirinya”, kemudian dia membunuh laki laki tersebut. Kemudian kejadian itu diceritakan kepada Nabi ﷺ dan turunlah ayat di atas.

(3) Di dalam riwayat riwayat yang lain disebutkan kejadian yang mirip dengan riwayat yang di atas, walaupun beda tempatnya dan beda pelaku serta korbannya. Oleh karenanya para ulama berbeda pendapat di dalam menentukan siapa pelaku pembunuhan tersebut dan siapa korbannya. Di bawah ini terdapat nama nama yang diperselisihkan tersebut:

(a) Pembunuhnya adalah Muhallim bin Jutsamah, sedangkan korbannya adalah Amir bin al-Adhbath.

(b) Pembunuhnya adalah Usamah bin Zaid, sedangkan korbannya adalah Mirdas bin Nahyik dari Bani Murrah penduduk Fadak.

(c) Pembunuhnya adalah Miqdad.

 

Pelajaran (2) Pentingnya Klarifikasi

إِذَا ضَرَبْتُمْ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ فَتَبَيَّنُوا۟

“Apabila kamu pergi (berperang) di jalan Allah, bertabayunlah (carilah kejelasan).”

(1) Kata (ضَرَبْتُمْ) artinya “kalian berjalan di muka bumi”, dari kata (ضَرَبَ) yang berarti memukul. Disebut demikian karena orang yang berjalaan di muka bumi seakan akan dia memukulkan kedua kakinya di atas bumi ketika sedang berjalan. Maksud berjalan di sini adalah berjalan dan pergi untuk berdagang atau untuk berperang.

(2) Kalimat (فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ) “di jalan Allah” yang dimaksud “pergi” pada ayat ini adalah pergi untuk berjihad di jalan Allah.

(3) Kalimat (فَتَبَيَّنُوا۟) artinya mintalah keterangan (البيان), yaitu sebelum membunuh seseorang. Sebagian ulama membacanya dengan (فتثبتوا) artinya mintalah konfirmasi atau pembuktian dari kata (الثبوت). Dalam hal ini bacaan (فتبينوا) lebih tepat, karena kadang sesuatu itu sudah terbukti tetapi belum ada kejelasan. Namun sebaliknya, sesuatu yang sudah jelas itu termasuk di dalamnya pembuktian.

(4) Perbedaan bacaan dalam ayat ini mirip dengan perbedaan bacaan di dalam firman Allah ﷻ,

يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِن جَآءَكُمْ فَاسِقٌۢ بِنَبَإٍۢ فَتَبَيَّنُوٓا۟

“Wahai orang-orang yang beriman, jika seorang fasik datang kepadamu membawa berita penting, maka telitilah kebenarannya.” (Qs. al-Hujurat: 6)

Sebagian ulama membaca (فتبينوا) dalam ayat di atas dengan (فتثبتوا)

 

Pelajaran (3) Mengucapkan Salam

وَلَا تَقُولُوا۟ لِمَنْ أَلْقَىٰٓ إِلَيْكُمُ ٱلسَّلَـٰمَ لَسْتَ مُؤْمِنًۭا

“Dan janganlah kamu mengatakan kepada orang yang mengucapkan salam kepadamu, ‘Kamu bukan seorang mukmin’.”

(1) Kalimat (أَلْقَىٰٓ إِلَيْكُمُ ٱلسَّلَـٰمَ) artinya “mengucapkan salam kepada kalian”. Sebagian ulama membacanya dengan (السلم), yang artinya pasrah dan tunduk. Mereka mengatakan bahwa bacaan (السلم) lebih tepat daripada (السلام), karena di dalamnya terdapat makna kepasrahan dan ketundukan. Ini berbeda dengan (السلام), yang artinya hanya mengucapkan (السلام عليكم و رحمة الله و بركاته). Salah satu dalil yang mereka sebutkan adalah firman Allah,

فَأَلْقَوُا۟ ٱلسَّلَمَ مَا كُنَّا نَعْمَلُ مِن سُوٓءٍۭ ۚ

“Lalu mereka menyerah diri (sambil berkata), "Kami sekali-kali tidak ada mengerjakan sesuatu kejahatanpun".” (Qs. an-Naml: 28)

Perbedaan bacaan di atas mirip dengan perbedaan di dalam Qs. an-Nisa’: 90-91 yang sudah diterangkan sebelumnya.

(2) Intinya adalah ayat ini melarang orang beriman untuk mengatakan, “Kamu bukan orang beriman” atau “Kamu bukan orang mukmin” kepada seseorang yang mengucapkan kepadanya (السلام عليكم و رحمة الله و بركاته) atau kepada orang yang telah pasrah dan tunduk kepadanya. Hal itu tidak boleh dilakukan oleh seorang mukmin sebelum adanya konfirmasi, keterangan, atau penjelasan tentang hakikat orang tersebut.

 

Pelajaran (4) Mencari Harta Benda

تَبْتَغُونَ عَرَضَ ٱلْحَيَوٰةِ ٱلدُّنْيَا

“(Lalu kamu membunuhnya) dengan maksud mencari harta benda kehidupan dunia.”

(1) Kata (تبتغون) artinya mencari dan menginginkan sekali. Sedangkan kata (عرض) artinya segala sesuatu yang tidak tetap, yaitu harta yang tidak langgeng. Maksudnya bahwa “kalian jangan mengatakan kepada orang yang mengucapkan salam kepada kalian ‘kamu bukan seorang mukmin’ kemudian kalian membunuhnya untuk mengambil atau mencari harta benda dunia yang dimilikinya”.

(2) Ayat ini mengisyaratkan bahwa orang yang berjihad di jalan Allah hendaknya jangan tergiur dengan harta benda dunia, sehingga memalingkannya dari tujuan utama berjihad, yaitu meninggikan kalimat Allah dan menyebarkan agama Allah.

 

Pelajaran (5) Kekayaan di Sisi Allah

فَعِندَ ٱللَّهِ مَغَانِمُ كَثِيرَةٌۭ ۚ

“Karena di sisi Allah ada harta yang banyak.”

(1) Kata (مغانم) artinya harta yang dirampas dari musuh ketika terjadi peperangan (harta rampasan perang) disebut juga Ghanimah. Maksudnya “Jika kalian berjihad, ikhlaskan niat karena Allah, jangan berniat mencari harta rampasan perang. Karena Allah lah yang akan memberikan kepada kalian harta kekayaan, di sisi-Nya banyak harta yang tidak akan habis.

(2) Ini sesuai dengan firman Allah,

مَا عِندَكُمْ يَنفَدُ ۖ وَمَا عِندَ ٱللَّهِ بَاقٍۢ ۗ

“Apa yang di sisimu akan lenyap, dan apa yang ada di sisi Allah adalah kekal.” (Qs. an-Nahl: 96)

Dikuatkan juga dengan firman Allah,

وَمَآ اُوْتِيْتُمْ مِّنْ شَيْءٍ فَمَتَاعُ الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا وَزِيْنَتُهَا ۚوَمَا عِنْدَ اللّٰهِ خَيْرٌ وَّاَبْقٰىۗ

“Apa pun yang dianugerahkan (Allah) kepadamu, itu adalah kesenangan hidup duniawi dan perhiasannya, sedangkan apa yang di sisi Allah adalah lebih baik dan lebih kekal.” (Qs. al-Qashash:60)

 

Pelajaran (6) Kalian Seperti Itu

كَذَٰلِكَ كُنتُم مِّن قَبْلُ

“Demikianlah keadaan kamu dahulu.”

(1) Ayat ini mempunyai dua makna, yaitu:

(a) Pertama: Begitu jugalah keadaan kalian dahulu, ketika pertama kali masuk Islam, kalian juga mengucapkan dua kalimat syahadat dan sejak itu jiwa dan harta kalian langsung terjaga, tanpa harus diteliti dahulu isi hati kalian. Maka perlakukanlah mereka yang juga telah mengucapkan dua kalimat syahadat dan memberi salam kepada kalian, sebagaimana dahulu kalian diperlakukan, yaitu menjaga jiwa dan harta mereka. Janganlah kalian berburuk sangka kepada mereka dan mengatakan bahwa ucapan dua kalimat syahadat hanyalah pura-pura, bukankah kalian dulu juga begitu?

(b) Kedua: Begitu juga keadaan kalian dahulu, ketika pertama kali masuk Islam, kalian beriman secara sembunyi-sembunyi, dan kalian tutupi keimanan kalian dari kaum musyrikin. Demikian pula keadaan orang yang kalian bunuh, dia beriman secara sembunyi-sembunyi dan dia tutupi keimanannya dari kaum musyrikin, karena dia masih tinggal bersama mereka. Maka perlakukanlah dia sebagaimana dahulu kalian diperlakukan, yaitu menjaga jiwa dan hartanya.

(2) Perbedaan antara dua penafsiran di atas adalah penafsiran yang pertama menekankan bahwa pengucapan dua kalimat syahadat dari lisan seseorang sudah cukup menjadi bukti secara lahir bahwa dia muslim tidak boleh dibunuh dan dirampas hartanya. Adapun penafsiran kedua menekankan bahwa mereka itu ber-Islam secara sembunyi sembunyi, maka tidak boleh dibunuh dan diambil hartanya.

(3) Firman-Nya,

فَمَنَّ ٱللَّهُ عَلَيْكُمْ فَتَبَيَّنُوٓا۟ ۚ

“Lalu Allah menganugerahkan nikmat-Nya kepadamu, maka telitilah.”

(a) Kemudian Allah memberikan kepada kalian anugerah, berupa rasa aman dan tentram dengan bertambahnya jumlah umat Islam dan kuatnya agama Islam secara politik. Sehingga kalian berani menyatakan keislaman kalian secara terang terangan, tanpa ada rasa takut dibunuh atau dirampas hartanya.

(b) Oleh karena itu, Allah mengingatkan lagi agar umat Islam melakukan tabayyun terlebih dahulu sebelum bertindak, agar tidak jatuh korban lagi karena salah bunuh.

(c) Firman-Nya,

إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًۭا

“Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”

Sesungguhnya Allah mengetahui yang kalian kerjakan, Maha Teliti atas perbuatan kalian, termasuk mengetahui niat yang ada dalam hati kalian dan akan membalas sesuai yang diniatkan. Ini termasuk ancaman agar tidak terulang kembali kasus salah bunuh di masa masa mendatang.

 

***

KARYA TULIS