Karya Tulis
90 Hits

Tafsir An-Najah (Qs.5:1): Bab 272 Menyempurnakan Akad


يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَوْفُوْا بِالْعُقُوْدِۗ اُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيْمَةُ الْاَنْعَامِ اِلَّا مَا يُتْلٰى عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّى الصَّيْدِ وَاَنْتُمْ حُرُمٌۗ اِنَّ اللّٰهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيْدُ

“Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah janji-janji! Dihalalkan bagimu hewan ternak, kecuali yang akan disebutkan kepadamu (keharamannya) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang berihram (haji atau umrah). Sesungguhnya Allah menetapkan hukum sesuai dengan yang Dia kehendaki.”

(Qs. al-Ma’idah: 1)

 

Pelajaran (1) Menyempurnakan Akad

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَوْفُوْا بِالْعُقُوْدِۗ

“Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah janji-janji!”

(1) Kata (اَوْفُوْا) dan (الْعُقُوْدِ) artinya mengerjakan sesuatu secara sempurna, tidak dikurangi dan tidak pula dibatalkan sedikitpun apa yang ada di dalamnya.

Di dalam al-Qur’an disebutkan kata ini, diantaranya:

(a) Firman Allah ﷻ,

وَاِبْرٰهِيْمَ الَّذِيْ وَفّٰىٓ ۙ

“Dan (lembaran-lembaran) Ibrahim yang telah memenuhi janji setianya?” (Qs. an-Najm: 37)

(b) Firman Allah ﷻ,

اِنَّ اللّٰهَ اشْتَرٰى مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ اَنْفُسَهُمْ وَاَمْوَالَهُمْ بِاَنَّ لَهُمُ الْجَنَّةَۗ يُقَاتِلُوْنَ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ فَيَقْتُلُوْنَ وَيُقْتَلُوْنَ وَعْدًا عَلَيْهِ حَقًّا فِى التَّوْرٰىةِ وَالْاِنْجِيْلِ وَالْقُرْاٰنِۗ وَمَنْ اَوْفٰى بِعَهْدِهٖ مِنَ اللّٰهِ فَاسْتَبْشِرُوْا بِبَيْعِكُمُ الَّذِيْ بَايَعْتُمْ بِهٖۗ وَذٰلِكَ هُوَ الْفَوْزُ الْعَظِيْمُ

“Sesungguhnya Allah membeli dari orang-orang mukmin diri dan harta mereka dengan surga yang Allah peruntukkan bagi mereka. Mereka berperang di jalan Allah sehingga mereka membunuh atau terbunuh. (Demikian ini adalah) janji yang benar dari Allah di dalam Taurat, Injil, dan Al-Qur’an. Siapakah yang lebih menepati janjinya daripada Allah? Maka, bergembiralah dengan jual beli yang telah kamu lakukan itu. Demikian itulah kemenangan yang agung.” (Qs. at-Taubah: 111)

(2) Kata (الْعُقُوْدِ) jamak dari (عَقْدٌ) yang berarti “ikatan atau perjanjian”.

Sebagian ulama membedakan antara (العَقْدُ) dan (العَهْدُ) yaitu:

(a) Kata (العَقْدُ) artinya “ikatan yang kuat”, biasanya dilakukan oleh kedua belah pihak. Sedangkan (العَهْدُ) artinya “pemberitahuan terhadap sesuatu” sebagaimana di dalam firman-Nya (وَلَقَدْ عَهِدْنَا) Qs. Thaha: 115 yang bisa dilakukan dari satu pihak dan dua belah pihak juga.

(b) Setiap (العَقْدُ) menganudng arti (العَهْدُ) dan tidak sebaliknya.

(3) Adapun yang dimaksud (الْعُقُوْدِ) pada ayat ini mencakup tiga hal:

(a) Akad yang Allah ambil dari orang-orang beriman tentang kewajiban-kewajiban agama, seperti menyembah hanya kepada Allah dan tidak menyekutukannya dengan sesuatu pun juga, berbakti kepada kedua orang tua, menegakkan shalat, menunaikan zakat dan kewajiban-kewajiban agama lainnya.

(b) Akad yang dilakukan antara manusia, seperti akad nikah, akad jual beli, akad perdamaian, dan perjanjian-perjanjia lainnya yang dilakukan sesama manusia.

Akad dalam bentuk kedua ini dikuatkan dengan sabda Nabi ﷺ,

المسلمون على شروطهم

“Seorang muslim harus berkomitmen dengan syarat-syarat yang mereka sepakati.” (HR. al-Hakim)

Ayat dan hadits di atas sebagai dalil wajibnya menepati janji yang sudah disepakati bersama dalam bidang muamalat, kecuali perjanjian atau syarat yang bertentangan dengan al-Qur’an dan sunnah.

 Hal ini berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,

كل شرط ليس في كتاب الله فهو باطل، وإن كان مائة شرط

“Setiap syarat yang tidak sesuai dengan Kitab Allah (syariat-Nya) maka syarat itu batil, meskipun ada seratus syarat” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

(c) Akad dan perjanjian yang dilakukan oleh seseorang terhadap dirinya sendiri, seperti sumpah dan nadzar.

 

Pelajaran (2) Hewan Ternak yang Dihalalkan

اُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيْمَةُ الْاَنْعَامِ اِلَّا مَا يُتْلٰى عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّى الصَّيْدِ وَاَنْتُمْ حُرُمٌۗ اِنَّ اللّٰهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيْدُ

“Dihalalkan bagimu hewan ternak, kecuali yang akan disebutkan kepadamu (keharamannya), kecuali yang akan disebutkan kepadamu (keharamannya) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang berihram (haji atau umrah). Sesungguhnya Allah menetapkan hukum sesuai dengan yang Dia kehendaki.”

(1) Setelah menjelaskan kewajiban memenuhi akad dan perjanjian yang sudah disepakati, baik yang berasal dari Allah, maupun perjanjian antara sesama manusia; Allah menjelaskan salah satu perjanjian yang Dia ambil dari para hamba-Nya, yaitu penghalalan dan pengharaman.

Di sini Allah mulai dengan memberitahukan kepada mereka tentang jenis hewan yang dihalalkan, diantaranya adalah “al-An’am” (hewan-hewan ternak) yang disembelih secara syar’I terlebih dahulu.

(2) Kata (بَهِيْمَةُ) “setiap binatang yang berkaki empat”. Disebut demikian karena tidak berakal dan tidak bisa bicara.

Dikatakan (بَابٌ مُبْهَمٌ) “pintu yang terkunci”, (لَيْلٌ بَهِيمٌ) “malam yang gelap gulita”.

(3) Kata (الْاَنْعَامِ) yaitu: unta, sapi, domba dan kambing. Disebut demikian, karena hewan-hewan tersebut dapat dinikmati () dagingnya, kulitnya, dan bulunya, untuk kepeluan manusia. Allah ﷺ berfirman,  

وَاللّٰهُ جَعَلَ لَكُمْ مِّنْۢ بُيُوْتِكُمْ سَكَنًا وَّجَعَلَ لَكُمْ مِّنْ جُلُوْدِ الْاَنْعَامِ بُيُوْتًا تَسْتَخِفُّوْنَهَا يَوْمَ ظَعْنِكُمْ وَيَوْمَ اِقَامَتِكُمْ ۙ وَمِنْ اَصْوَافِهَا وَاَوْبَارِهَا وَاَشْعَارِهَآ اَثَاثًا وَّمَتَاعًا اِلٰى حِيْنٍ

“Allah menjadikan bagimu rumah sebagai tempat tinggal dan Dia menjadikan bagimu dari kulit binatang ternak (sebagai) rumah (kemah) yang kamu merasa ringan (membawa)-nya pada waktu kamu bepergian dan bermukim. (Dijadikan-Nya pula) dari bulu domba, bulu unta, dan bulu kambing peralatan rumah tangga serta kesenangan sampai waktu (tertentu).” (Qs. an-Nahl: 80)

(4) Jadi yang dimaksud (بَهِيْمَةُ الْاَنْعَامِ) pada ayat ini adalah empat jenis hewan ternak beserta betinanya, sehingga menjadi delapan. Ini sesuai dengan firman Allah di dalam surat al-An’am,

ثَمٰنِيَةَ اَزْوَاجٍۚ مِنَ الضَّأْنِ اثْنَيْنِ وَمِنَ الْمَعْزِ اثْنَيْنِۗ قُلْ ءٰۤالذَّكَرَيْنِ حَرَّمَ اَمِ الْاُنْثَيَيْنِ اَمَّا اشْتَمَلَتْ عَلَيْهِ اَرْحَامُ الْاُنْثَيَيْنِۗ نَبِّـُٔوْنِيْ بِعِلْمٍ اِنْ كُنْتُمْ صٰدِقِيْنَ ۞ وَمِنَ الْاِبِلِ اثْنَيْنِ وَمِنَ الْبَقَرِ اثْنَيْنِۗ قُلْ ءٰۤالذَّكَرَيْنِ حَرَّمَ اَمِ الْاُنْثَيَيْنِ اَمَّا اشْتَمَلَتْ عَلَيْهِ اَرْحَامُ الْاُنْثَيَيْنِۗ اَمْ كُنْتُمْ شُهَدَاۤءَ اِذْ وَصّٰىكُمُ اللّٰهُ بِهٰذَاۚ فَمَنْ اَظْلَمُ مِمَّنِ افْتَرٰى عَلَى اللّٰهِ كَذِبًا لِّيُضِلَّ النَّاسَ بِغَيْرِ عِلْمٍۗ اِنَّ اللّٰهَ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الظّٰلِمِيْنَ ۞

“Ada delapan hewan ternak yang berpasangan (empat pasang, yaitu) sepasang domba dan sepasang kambing. Katakanlah, “Apakah yang Dia haramkan itu dua yang jantan, dua yang betina, atau yang ada dalam kandungan kedua betinanya? Terangkanlah kepadaku berdasarkan pengetahuan jika kamu orang yang benar”. (Dua pasang lagi adalah) sepasang unta dan sepasang sapi. Katakanlah, “Apakah yang Dia haramkan dua yang jantan, dua yang betina, atau yang ada dalam kandungan kedua betinanya? Apakah kamu menjadi saksi ketika Allah menetapkan ini bagimu? Siapakah yang lebih zhalim daripada orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah untuk menyesatkan orang-orang tanpa pengetahuan?” Sesungguhnya Allah tidak akan memberi petunjuk kepada orang-orang yang zhalim.” (Qs. al-An’am: 43-44)

Ini dikuatkan di dalam firman Allah ﷻ,

خَلَقَكُمْ مِّنْ نَّفْسٍ وَّاحِدَةٍ ثُمَّ جَعَلَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَاَنْزَلَ لَكُمْ مِّنَ الْاَنْعَامِ ثَمٰنِيَةَ اَزْوَاجٍ ۗ يَخْلُقُكُمْ فِيْ بُطُوْنِ اُمَّهٰتِكُمْ خَلْقًا مِّنْۢ بَعْدِ خَلْقٍ فِيْ ظُلُمٰتٍ ثَلٰثٍۗ ذٰلِكُمُ اللّٰهُ رَبُّكُمْ لَهُ الْمُلْكُۗ لَآ اِلٰهَ اِلَّا هُوَۚ فَاَنّٰى تُصْرَفُوْنَ

“Dia menciptakanmu dari jiwa yang satu (Adam), kemudian darinya Dia menjadikan pasangannya dan Dia menurunkan delapan pasang hewan ternak untukmu. Dia menciptakanmu dalam perut ibumu kejadian demi kejadian dalam tiga kegelapan. Yang (berbuat) demikian itu adalah Allah, Tuhanmu, Pemilik kerajaan. Tidak ada tuhan selain Dia. Mengapa kamu dapat berpaling (dari kebenaran)?” (Qs. az-Zumar: 6)

(5) Firman-Nya,

اِلَّا مَا يُتْلٰى عَلَيْكُمْ

“Kecuali yang akan disebutkan kepadamu (keharamannya).”

Yaitu yang terdapat di dalam firman Allah ﷻ,

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَنْ تَسْتَقْسِمُوْا بِالْاَزْلَامِۗ ذٰلِكُمْ فِسْقٌۗ اَلْيَوْمَ يَىِٕسَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ دِيْنِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِۗ اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًاۗ فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّاِثْمٍۙ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging hewan) yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang (sempat) kamu sembelih. (Diharamkan pula) apa yang disembelih untuk berhala. (Demikian pula) mengundi nasib dengan azlām (anak panah), (karena) itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu. Oleh sebab itu, janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridhai Islam sebagai agamamu. Maka, siapa yang terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Qs. al-Ma’idah: 3)

Ini dikuatkan dengan hadits Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Radulullah ﷺ bersabda,

كلُّ ذي نابٍ من السباعِ فأكله حرامٌ

“Setiap yang bertaring dari binatang buas, maka memakannya adalah haram.” (HR. Muslim)

(6) Firman-Nya,

غَيْرَ مُحِلِّى الصَّيْدِ وَاَنْتُمْ حُرُمٌۗ

“Kecuali yang akan disebutkan kepadamu (keharamannya) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang berihram (haji atau umrah).”

Kehalalan untuk memakan hewan ternak sebagaimana yang disebutkan di atas itu berlaku ketika seseorang dalam keadaan halal dan berada di tanah halal.

Adapun jika dalam keadaan berihram haji atau umrah, maka tidak boleh berburu hewan ternak yang lira, seperti rusa, kijang, kerbau liar, anoa (sapi liar), kambing gunung, dan sejenisnya. Tidak boleh berburu hewan liar di tanah Haram, walaupun dalam keadaan tidak berihram juga.

(7) Firman-Nya,

اِنَّ اللّٰهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيْدُ

“Sesungguhnya Allah menetapkan hukum sesuai dengan yang Dia kehendaki.”

Sesungguhnya Allah menetapkan hukum dan aturan sesuai apa yang dikehendaki-Nya. Tidak ada yang bisa menolak ketetapan-nya. Ini sesuai dengan firman Allah ﷻ,

اَوَلَمْ يَرَوْا اَنَّا نَأْتِى الْاَرْضَ نَنْقُصُهَا مِنْ اَطْرَافِهَاۗ وَاللّٰهُ يَحْكُمُ لَا مُعَقِّبَ لِحُكْمِهٖۗ وَهُوَ سَرِيْعُ الْحِسَابِ

“Apakah mereka tidak melihat bahwa Kami mendatangi daerah-daerah (orang yang ingkar kepada Allah), lalu Kami kurangi (daerah-daerah) itu (sedikit demi sedikit) dari tepi-tepinya? Allah menetapkan hukum (menurut kehendak-Nya) 1tanpa ada yang dapat menolak ketetapan-Nya; Dia Maha Cepat perhitungan-Nya.” (Qs. ar-Ra’du: 41)

 

Pelajaran (3) Beberapa Hikmah dari Ayat

Qs. al-Ma’idah: 1 ini adalah ayat yang sangat pendek tetapi mengandunh hikmah dan pelajaran yang sangat banyak. Diantaranya:

(1) Perintah untuk menyempurnakan akad-akad, baik yang Allah wajibkan kepada manusia maupun yang dilakukan antara kedua belah pihak, ataupun yang dilakukan terhadap diri sendiri.

Perintah untuk menyempurnakan akad ini mencakup di dalam puluhan bahkan ratusan akad yang dilakukan oleh manusia sejak zaman dahulu hingga sekarang.

Para ulama banyak yang menjadikan ayat ini sebagai dalil dalam menetapkan hukum-hukum yang terkait dengan muamalat kontemporer.

(2) Penghalalan hewan ternak dan sejenisnya.

(3) Pengecualian dari kehalalan tersebut yang mencakup sekitar sepuluh jenis hewan yang diharamkan, bahkan lebih jika digabung denga napa yang disebut di dalam sunnah.

(4) Pengecualian bagi yang sedang melakukan ihram haji dan umrah.

(5) Kebolehan berburu bagi yang tidak sedang melakukan ihram dan yang tidak sedang berada di tanah Haram.

 

***

Jakarta, Jumat, 27 Mei 2022

KARYA TULIS