Karya Tulis
99 Hits

Tafsir An-Najah (Qs. 5:4) Bab 276 Melatih Binatang Pemburu


يَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَآ اُحِلَّ لَهُمْۗ قُلْ اُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبٰتُۙ وَمَا عَلَّمْتُمْ مِّنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِيْنَ تُعَلِّمُوْنَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللّٰهُ فَكُلُوْا مِمَّآ اَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلَيْهِ ۖوَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ سَرِيْعُ الْحِسَابِ

“Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad), “Apakah yang dihalalkan bagi mereka?” Katakanlah, “Yang dihalalkan bagimu adalah (makanan-makanan) yang baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang pemburu yang telah kamu latih untuk berburu, yang kamu latih menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka, makanlah apa yang ditangkapnya untukmu dan sebutlah nama Allah (waktu melepasnya). Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat cepat perhitungan-Nya”.”

(Qs. al-Ma’idah: 4)

 

Pelajaran (1) Makanan yang Thayyib

(1) Diriwayatkan bahwa Adi bin Hatim ath-Tha’I dan Zaid bin al-Muhalhal (Zaid al-Khair) bertanya kepada Rasulullah ﷺ, “Wahai Rasulullah, kami adalah orang-orang yang biasa berburu dengan anjing dan burung elang. Sesungguhnya anjing-anjing tersebut memburu sapi, keledai dan kijang, sementara Allah telah mengharamkan bangkai. Allah telah mengharamkan bangkai. Apa yang halal bagi kami? Maka turunlah ayat ini.

(2) Firman-Nya,

قُلْ اُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبٰتُۙ

“Katakanlah, ‘Yang dihalalkan bagimu adalah (makanan-makanan) yang baik’.”

(a) Kata (الطَّيِّبٰتُۙ) jamak dari (الطَّيِّبُ) yaitu:

  • segala sesuatu yang baik dan dinikmati oleh jiwa yang normal,
  • tidak menjijikkan,
  • bermanfaat bagi tubuh,
  • tidak membahayakan Kesehatan,
  • tidak diharamkan oleh syariat.

(b) Lawan dari (الطَّيِّبٰتُۙ) adalah (الخبائث). Kata (الخبائث) jamak dari (الخبث) yang berarti:

  • segala sesuatu yang jelek dan tidak dinikmati oleh jiwa yang normal,
  • yang menjijikkan,
  • tidak bermanfaat bagi tubuh,
  • membahayakan Kesehatan,
  • diharamkan oleh syariat.

Contoh dari al-khabaits adalah ular, kecoak, tikus, babi, anjing, kelabang, kaki seribu, dan lainnya.

(c) Ath-thayyibat dan al-khabaits ini disebut secara bersamaan di dalam firman Allah ﷻ,

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبٰتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبٰۤىِٕثَ

“Menghalalkan segala yang baik bagi mereka, mengharamkan segala yang buruk bagi mereka.” (Qs. al-A’raf: 157)

 

Pelajaran (2) Binatang yang Terlatih

وَمَا عَلَّمْتُمْ مِّنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِيْنَ

“Dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang pemburu yang telah kamu latih untuk berburu.”

(1) Kata (الْجَوَارِحِ) jamak dari (الجارحة) artinya “berusaha mencari atau berburu sesuatu”. Kata ini tersebut di dalam firman Allah ﷻ,

وَهُوَ الَّذِيْ يَتَوَفّٰىكُمْ بِالَّيْلِ وَيَعْلَمُ مَا جَرَحْتُمْ بِالنَّهَارِ ثُمَّ يَبْعَثُكُمْ فِيْهِ لِيُقْضٰٓى اَجَلٌ مُّسَمًّىۚ ثُمَّ اِلَيْهِ مَرْجِعُكُمْ ثُمَّ يُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ

“Dialah yang menidurkan kamu pada malam hari dan Dia mengetahui apa yang kamu kerjakan pada siang hari. Kemudian, Dia membangunkan kamu padanya (siang hari) untuk disempurnakan umurmu yang telah ditetapkan. Kemudian kepada-Nya tempat kamu kembali, lalu Dia memberitahukan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.” (Qs. al-An’am: 60)

Kata (جَرَحْتُمْ) pada ayat di atas artinya “apa yang kalian usahakan”.

Adapun maksud (الْجَوَارِحِ) pada surat al-Ma’idah ini adalah binatang buas. Disebut demikian karena binatang-binatang tersebut berusaha dan memburu buruan untuk tuannya atau pemiliknya. Atau disebut demikian karena dia melukai binatang buruannya.

(2) Kata (مُكَلِّبِيْنَ) berasal dari (كَلْبُِ) artinya “anjing”. Sedangkan kata (المُكَلِِّبُ) artinya melatih anjing untuk berburu dan (المُكَلَّبُ) adalah anjing yang dilatih. Kemudian kata ini tidak dikhususkan untuk anjing saja yang dilatih, tetapi juga untuk menyebutkan semua binatang buas yang dilatih untuk berburu, seperti burung elang dan harimau.

Disebut secara khusus karena anjing adalah binatang yang paling banyak dilatih oleh manusia untuk beburu, dan anjing merupakan binatang yang paling cepat tanggap terhadap pemiliknya.

(3) Ayat ini menunjukkan keutamaan ilmu dan orang-orang yang berilmu lebih mulia daripada orang-orang bodoh. Seekor anjing jika dilatih dan diajari, akan memiliki nilai lebih dibandingkan anjing-anjing lainnya. Lantas bagaimana dengan manusia, tentunya nilainya akan bertambah jika ia memiliki ilmu.

(4) Firman-Nya,

تُعَلِّمُوْنَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللّٰهُ

“Yang kamu latih menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu.”

(a) Pada potongan ayat ini, Allah memberitahukan bahwa para pelatih binatang buas untuk berburu, mereka mendapatkan ilmu berburu dari Allah. Allah lah yang mengajari para pelatih tersebut sehingga mereka sangat mahir berburu. Kemudian ilmu yang mereka miliki itu diajarkan kepada binatang-binatang pemburu.

(b) Ini menunjukkan karunia Allah yang begitu besar kepada manusia, berupa ilmu yang tidak diberikan kepada binatang. Sehingga binatang-binatang yang buas tersebut mau tunduk kepada pelatih dan mengikuti semua perintahnya.

 

Pelajaran (3) Memakan Hasil Buruan

فَكُلُوْا مِمَّآ اَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ

“Maka, makanlah apa yang ditangkapnya untukmu.”

Salah satu syarat bolehnya memakan binatang buruan yang ditangkap oleh anjing yang dilatih itu adalah anjing tersebut tidak memakan binatang buruan itu, tetapi membawanya untuk tuannya.

Jika anjing tersebut memakan sebagian binatang buruan, maka apakah halal untuk dimakan? Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini:

(1) Pendapat pertama mengatakan bahwa jika anjing tersebut memakan binatang buruan maka binatang yang ditangkap itu tidak halal dimakan, karena anjing tersebut memakan untuk dirinya sendiri, bukan untuk tuannya.

Ini pendapat asy-Syafi’iyah dan al-Hanabilah. Dalilnya adalah hadits Adi bin Hatim radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda,

فإنْ أَكَلَ فلا تَأْكُلْ، فإنِّي أَخافُ أَنْ يَكونَ إنَّما أَمْسَكَ على نَفْسِهِ، وإنْ خالَطَها كِلابٌ مِن غيرِها، فلا تَأْكُلْ.

“Tetapi jika anjing itu memakannya, maka janganlah engkau memakannya, karena aku khawatir ia menangkapnya untuk dirinya sendiri. Dan jika anjing lain yang tidak terlatih bercampur dengannya, maka janganlah engkau memakannya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

(2) Pendapat kedua, selama anjing yang terlatih tersebut membawakan binatang buruan untuk tuannya, maka binatang buruan itu halal dimakan oleh tuannya, walaupun anjing tersebut telah memakan sebagian darinya. Ini pendapat al-Malikiyah.

(3) Pendapat ketiga, jika anjing tersebut membawa sebagian besar binatang buruan, maka halal untuk dimakan. Tetapi jika yang dibawa hanya sebagian kecil, maka tidak boleh dimakan. Sebab dalam keadaan seperti ini berarti anjing tersebut telah memakan binatang buruan untuk dirinya sendiri.

 

Pelajaran (4) Membaca Basmalah

وَاذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلَيْهِ

“Dan sebutlah nama Allah (waktu melepasnya).”

(1) Para ulama berbeda pedapat tentang waktu mengucapkan basmalah ketika berburu menggunakan anjing atau binatang lain yang terlatih.

(a) Pendapat pertama mengatakan bahwa basmalah dibaca ketika melepas anjing yang terlatih untuk berburu.

Dalilnya adalah hadits Adi bin Hatim radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda,

إذا أَرْسَلْتَ كِلابَكَ المُعَلَّمَةَ، وَذَكَرْتَ اسْمَ اللهِ عَلَيْها فَكُلْ ممّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكَ

“Jika engkau melepaskan anjing buruanmu yang telah terlatih, lalu engkau menyebut nama Allah atasnya, maka makanlah apa yang ditangkapnya untukmu.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

(b) Pendapat kedua mengatakan bahwa basmalah dibaca ketika memakan binatang buruan hasil tangkapan anjing yang terlatih.

Dalilnya adalah hadits Umar bin Abi Salamah radhiyallahu ‘anhu yang merupakan anak tiri Rasulullah ﷺ, ketika beliau mengajarinya sambil bersabda,

يَا غُلَامُ، سَمِّ اللَّهَ، وَكُلْ بِيَمِينِكَ، وَكُلْ مِمَّا يَلِيكَ

“Wahai anak, sebutlah nama Allah (bacalah Bismillah), makanlah dengan tangan kananmu, dan makanlah dari yang ada di dekatmu.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Ini dikuatkan dengan hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha tentang daging yang belum tahu apakah disebut nama Allah ketika menyembelihnya, maka Rasulullah ﷺ bersabda,

سَمُّوا اللَّهَ عليه وكُلُوهُ

“Sebutlah nama Allah atasnya (makanan) dan makanlah.” (HR. al-Bukhari)

(c) Pendapat ketiga mengatakan bahwa basmalah dibaca ketika menyembelih binatang buruan yang belum mati pada saat ditangkap anjing yang terlatih.

(2) Para ulama juga berbeda pendapat tentang hukum mengucapkan basmalah ketika melepas anjing pemburu.

(a) Pendapat pertama, hukum membaca basmalah adalah wajib.

Ini pendapat azh-Zhahiriyah dan jama’ah dari ulama Salaf. Dalilnya adalah firman Allah ﷻ,

وَلَا تَأْكُلُوْا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللّٰهِ عَلَيْهِ وَاِنَّهٗ لَفِسْقٌۗ

“Janganlah kamu memakan sesuatu dari (daging hewan) yang (ketika disembelih) tidak disebut nama Allah.” (Qs. al-An’am: 121)

(b) Pendapat kedua, hukum membaca basmalah adalah sunnah.

(c) Pendapat ketiga, hukum membaca basmalah adalah wajib jika ingat, dan sunnah jika tidak ingat.

Ini pendapat Malik dan salah satu perkataan asy-Syafi’i.

 

***

Jakarta, Ahad, 29 Mei 2022

KARYA TULIS