Karya Tulis
24 Hits

Tafsir An-Najah (Qs. 6:143-144) 8 Jenis Hewan Ternak


ثَمَٰنِيَةَ أَزۡوَٰجٖۖ مِّنَ ٱلضَّأۡنِ ٱثۡنَيۡنِ وَمِنَ ٱلۡمَعۡزِ ٱثۡنَيۡنِۗ قُلۡ ءَآلذَّكَرَيۡنِ حَرَّمَ أَمِ ٱلۡأُنثَيَيۡنِ أَمَّا ٱشۡتَمَلَتۡ عَلَيۡهِ أَرۡحَامُ ٱلۡأُنثَيَيۡنِۖ نَبِّـُٔونِي بِعِلۡمٍ إِن كُنتُمۡ صَٰدِقِينَ

“(Yaitu) delapan binatang yang berpasangan, sepasang domba, sepasang dari kambing. Katakanlah: “Apakah dua yang jantan yang diharamkan Allah ataukah dua yang betina, ataukah yang ada dalam kandungan dua betinanya?” Terangkanlah kepadaku dengan berdasar pengetahuan jika kamu memang orang-orang yang benar.”

(Qs. al-An'am: 143-144)

 

Pelajaran (1) Persesuaian Ayat

(1) Ayat sebelumnya menjelaskan bagaimana kaum musyrikin mengharamkan beberapa hewan ternak untuk lelaki dan wanita. Pada ayat ini, Allah memberikan rincian untuk mengungkapkan kelemahan argumen mereka.

(2) Selain mengecam perbuatan kaum musyrikin, ayat ini secara tidak langsung mendorong kaum muslimin untuk menikmati dan memanfaatkan berbagai jenis hewan ternak yang Allah ciptakan untuk manusia.

(3) Menurut al-Qurthubi, ayat ini diturunkan berkenaan dengan Malik bin Auf beserta para sahabatnya yang mengatakan bahwa: “Isi perut binatang ternak ini khusus untuk laki-laki kami, dan haram bagi istri-istri kami.” Pada ayat ini, Allah mengingatkan Nabi-Nya dan kaum muslimin tentang apa yang dihalalkan bagi mereka, agar mereka tidak terperangkap dalam perbuatan mengharamkan apa yang dihalalkan oleh Allah.

 

Pelajaran (2) Jenis Domba dan Kambing

(1) Allah berfirman, “Delapan pasang dari domba dua dan dari kambing dua.”

Ini merujuk pada fakta bahwa dari domba terdapat jantan dan betina, begitu pula dari kambing terdapat jantan dan betina.

(2) Allah berfirman, “Katakanlah, apakah dua jantan yang diharamkan oleh Allah, atau dua betina, atau yang ada dalam kandungan kedua betina?”

Maksudnya adalah menanyakan kepada orang-orang musyrik, yang mengharamkan hewan-hewan ternak ini, apa alasan mereka. Apakah mereka mengharamkan yang jantan, yang betina, atau keduanya? Tidak ada kejelasan dalam argumen mereka.

Ini juga merupakan bentuk kritik terhadap mereka karena mereka tidak dapat memberikan jawaban yang jelas.

(3) Allah berfirman, “Terangkanlah kepadaku berdasarkan pengetahuan, jika kalian memang orang-orang yang benar.”

Maksudnya adalah agar mereka menjelaskan dasar ilmiah dari pengharaman ini, jika memang mereka benar-benar memiliki pengetahuan yang mendukung larangan ini.

Perintah dalam ayat ini bertujuan untuk mengikis argumen mereka, karena ternyata mereka tidak memiliki dasar akal maupun dasar teks-teks kitab suci yang mendukung pengharaman sebagian hewan ternak tersebut.

 

Pelajaran (3) Jenis Unta dan Sapi

وَمِنَ ٱلۡإِبِلِ ٱثۡنَيۡنِ وَمِنَ ٱلۡبَقَرِ ٱثۡنَيۡنِۗ قُلۡ ءَآلذَّكَرَيۡنِ حَرَّمَ أَمِ ٱلۡأُنثَيَيۡنِ أَمَّا ٱشۡتَمَلَتۡ عَلَيۡهِ أَرۡحَامُ ٱلۡأُنثَيَيۡنِۖ أَمۡ كُنتُمۡ شُهَدَآءَ إِذۡ وَصَّىٰكُمُ ٱللَّهُ بِهَٰذَاۚ فَمَنۡ أَظۡلَمُ مِمَّنِ ٱفۡتَرَىٰ عَلَى ٱللَّهِ كَذِبٗا لِّيُضِلَّ ٱلنَّاسَ بِغَيۡرِ عِلۡمٍۚ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يَهۡدِي ٱلۡقَوۡمَ ٱلظَّٰلِمِينَ

“Dan sepasang dari unta dan sepasang dari lembu. Katakanlah: “Apakah dua yang jantan yang diharamkan ataukah dua yang betina, ataukah yang ada dalam kandungan dua betinanya? Apakah kamu menyaksikan di waktu Allah menetapkan ini bagimu? Maka siapakah yang lebih zhalim daripada orang-orang yang membuat-buat dusta terhadap Allah untuk menyesatkan manusia tanpa pengetahuan?” Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zhalim.” (Qs. al-An’am: 144)

(1) Allah berfirman, “Dan dari unta sepasang dan dari sapi sepasang.”

Setelah membantah pandangan mereka mengenai jenis domba dan kambing, ayat ini mengecam sikap mereka terkait pengharaman unta dan sapi. Yang menarik menurut al-Biqa'i, tidak ada penjelasan jenis-jenis unta dan sapi, karena berbagai jenis ini bisa memiliki hubungan silang dan keturunan. Ini berbeda dengan kambing dan domba.

(2) Allah berfirman, “Katakanlah, 'Apakah dua yang jantan yang diharamkan, ataukah dua yang betina, ataukah yang ada dalam kandungan dua betinanya? Apakah kalian menyaksikan pada waktu Allah menetapkan ini bagi kalian?'“

Seperti ayat sebelumnya, tujuannya adalah untuk menanyakan kepada orang-orang musyrik, yang mengharamkan hewan-hewan ternak ini, alasan di balik larangan tersebut. Apakah mereka melarang yang jantan, yang betina, atau keduanya? Argumen mereka tidak memiliki kejelasan.

Ini adalah bentuk kritik terhadap mereka karena mereka tidak dapat memberikan jawaban yang tegas.

(3) Allah berfirman, “Apakah kalian menyaksikan pada waktu Allah menetapkan ini bagi kalian?”

Ini adalah pengulangan penegasan terhadap kecaman kepada mereka. Maksudnya, apakah kalian ada dan menjadi saksi ketika Allah memberikan wasiat ini kepada kalian dan memerintahkan tentang larangan tersebut? Padahal tidak ada larangan semacam itu dari Allah. Ini hanyalah tindakan dusta atas nama Allah.

(4) Allah berfirman, “Maka siapakah yang lebih zhalim daripada orang-orang yang membuat dusta terhadap Allah untuk menyesatkan manusia tanpa pengetahuan? Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zhalim.”

Artinya, tidak ada yang lebih zhalim daripada orang yang dengan sengaja membuat cerita palsu atas nama Allah untuk menyesatkan orang lain tanpa memiliki pengetahuan yang akurat. Ungkapan “tanpa pengetahuan” menunjukkan bahwa mereka melakukan hal tersebut tanpa dasar ilmu yang dapat dipertanggungjawabkan. Jika hal ini dianggap perbuatan zhalim, tentunya orang-orang yang menyesatkan manusia dengan ilmu dan kesadaran, dianggap lebih zhalim.

 

Pelajaran (4) Beberapa Faedah dari Dua Ayat di Atas

(1) Kedua ayat tersebut menunjukkan kebolehan berdebat dalam hal keilmuan, karena Allah subhanahu wa ta'ala memerintahkan nabi-Nya untuk mendebat kaum musyrikin dan menjelaskan kesalahan dalam perkataan dan keyakinan mereka.

(2) Kedua ayat tersebut juga menunjukkan kebolehan penggunaan kias atau analogi, serta menggambarkan sebuah prinsip dalam Ushul Fiqih bahwa jika ada teks dari ayat suci dan ada analogi pada saat yang sama, maka analogi tidak boleh digunakan.

(3) Kedua ayat tersebut juga menunjukkan bahwa seseorang yang membuat fatwa atau mengeluarkan hukum terkait sesuatu yang tidak ia ketahui dalilnya, akan dikategorikan sebagai orang zhalim. Ini menggambarkan bahwa mengeluarkan pendapat atau hukum tanpa memiliki dasar pengetahuan yang kuat adalah tindakan zhalim.

 

***

Karawang, Rabu 23 Agustus 2023

KARYA TULIS