Karya Tulis
13 Hits

Tafsir An-Najah (Qs. 6:146-147) Makanan Diharamkan bagi Yahudi


 وَعَلَى ٱلَّذِینَ هَادُوا۟ حَرَّمۡنَا كُلَّ ذِی ظُفُرࣲ وَمِنَ ٱلۡبَقَرِ وَٱلۡغَنَمِ حَرَّمۡنَا عَلَیۡهِمۡ شُحُومَهُمَاۤ إِلَّا مَا حَمَلَتۡ ظُهُورُهُمَاۤ أَوِ ٱلۡحَوَایَاۤ أَوۡ مَا ٱخۡتَلَطَ بِعَظۡمࣲۚ ذَ ٰلِكَ جَزَیۡنَـٰهُم بِبَغۡیِهِمۡۖ وَإِنَّا لَصَـٰدِقُونَ

“Dan kepada orang-orang Yahudi, Kami haramkan segala binatang yang berkuku dan dari sapi dan domba, Kami haramkan atas mereka lemak dari kedua binatang itu, selain lemak yang melekat di punggung keduanya atau yang di perut besar dan usus atau yang bercampur dengan tulang. Demikianlah Kami hukum mereka disebabkan kedurhakaan mereka; dan sesungguhnya Kami adalah Maha Benar.”

(Qs. al-An’am: 146)

 

Pelajaran (1) Persesuaian Ayat

(1) Pada ayat yang lalu telah dijelaskan empat jenis hewan makanan yang diharamkan kepada kaum muslimin. Maka pada ayat ini, Allah menjelaskan apa-apa yang diharamkan kepada kaum Yahudi selain empat jenis makanan di atas.

(2) Ayat ini sekaligus membantah pernyataan kaum Yahudi yang mengatakan bahwa tidak ada sesuatu yang haram bagi mereka, kecuali apa yang diharamkan oleh Nabi Israel, kepada dirinya sendiri. Ini telah disinggung oleh Allah dalam firman-Nya,

كُلُّ ٱلطَّعَامِ كَانَ حِلࣰّا لِّبَنِیۤ إِسۡرَ ٰ⁠ءِیلَ إِلَّا مَا حَرَّمَ إِسۡرَ ٰ⁠ۤءِیلُ عَلَىٰ نَفۡسِهِۦ مِن قَبۡلِ أَن تُنَزَّلَ ٱلتَّوۡرَىٰةُۚ قُلۡ فَأۡتُوا۟ بِٱلتَّوۡرَىٰةِ فَٱتۡلُوهَاۤ إِن كُنتُمۡ صَـٰدِقِینَ

“Semua makanan adalah halal bagi Bani Israel melainkan makanan yang diharamkan oleh Israel (Ya'qub) untuk dirinya sendiri sebelum Taurat diturunkan. Katakanlah: “(Jika kamu mengatakan ada makanan yang diharamkan sebelum turun Taurat), maka bawalah Taurat itu, lalu bacalah dia jika kamu orang-orang yang benar”.” (Qs. Ali 'Imran: 93)

(3) Menurut Ibnu 'Asyur bahwa penyebutan tentang makanan-makanan yang diharamkan kepada kaum muslimin pada ayat yang lalu, dan juga makanan-makan yang haramkan kepada kaum Yahudi pada ayat ini, sangat perlu untuk diungkap dan disampaikan dengan tujuan untuk membuktikan kepada kaum musyrikin bahwa apa yang mereka haramkan itu tidak pernah diharamkan oleh Allah, baik melalui syariat para nabi terdahulu, maupun melalui syariat Nabi Muhammad ﷺ.

(4) Ayat tentang pengharaman makanan bagi kaum Yahudi diletakkan setelah ayat pengharaman makanan bagi kaum muslimin mengandung beberapa hikmah, diantaranya:

(a) Untuk membuktikan bahwa apa yang disampaikan Nabi Muhammad ﷺ sama dengan apa yang disampaikan oleh para nabi sebelumnya. Dan ini menguatkan kebenaran akan kenabian Nabi Muhammad ﷺ.

(b) Untuk menunjukkan bahwa rahmat Allah kepada kaum muslimin begitu besarnya, dibanding dengan umat-umat sebelum mereka. Ini terlihat dalam dua hal, yaitu:

(b.1) Mereka dibolehkan memakan makanan yang diharamkan atas umat-umat sebelum mereka.

(b.2) Mereka dibolehkan memakan makanan yang haram dalam keadaan darurat demi untuk menjaga kelangsungan hidup mereka.

 

Pelajaran (2) Makanan yang Diharamkan atas Kaum Yahudi

وَعَلَى ٱلَّذِینَ هَادُوا۟ حَرَّمۡنَا كُلَّ ذِی ظُفُرࣲۖ وَمِنَ ٱلۡبَقَرِ وَٱلۡغَنَمِ حَرَّمۡنَا عَلَیۡهِمۡ شُحُومَهُمَاۤ إِلَّا مَا حَمَلَتۡ ظُهُورُهُمَاۤ أَوِ ٱلۡحَوَایَاۤ أَوۡ مَا ٱخۡتَلَطَ بِعَظۡمࣲۚ

“Dan kepada orang-orang Yahudi, Kami haramkan segala binatang yang berkuku dan dari sapi dan domba, Kami haramkan atas mereka lemak dari kedua binatang itu, selain lemak yang melekat di punggung keduanya atau yang di perut besar dan usus atau yang bercampur dengan tulang.”

(1) Kata (ظُفُرࣲ) artinya kuku manusia dan hewan yang tidak memangsa, namun yang dimaksud di sini, menurut Mujahid dan Qatadah, adalah hewan yang jari jemarinya menyatu seperti unta, burung unta, bebek, angsa.

(2) Ayat ini menjelaskan bahwa Allah mengharamkan kepada kaum Yahudi dua hal, yaitu:

(a) (كُلَّ ذِی ظُفُرࣲۖ), yaitu setiap hewan yang mempunyai kuku yang menyatu, seperti: unta burung, unta, angsa dan bebek.

(b) lemak sapi dan kambing yaitu lemak berlebih yang bisa diambil dengan mudah, karena tidak bercampur dengan daging atau tulang, yaitu lemak yang ada di perut dan ginjal saja.

As-Suddi mengatakan, yang dimaksud ialah lemak yang ada pada usus, perut, dan kedua pinggul.

Qatadah menambahkan, yaitu termasuk semua lemak yang tidak menempel pada tulang.

(3) Adapun lemak yang dibolehkan untuk dimakan ada tiga jenis, seperti di dalam firman-Nya,

إِلَّا مَا حَمَلَتۡ ظُهُورُهُمَاۤ أَوِ ٱلۡحَوَایَاۤ أَوۡ مَا ٱخۡتَلَطَ بِعَظۡمࣲۚ

Yaitu:

(a) (مَا حَمَلَتۡ ظُهُورُهُمَاۤ) Lemak yang ada pada punggung.

As-Suddi dan Abu Shalih mengatakan bahwa lemak yang ada pada pantat termasuk lemak yang menempel pada punggung keduanya.

(b) (ٱلۡحَوَایَاۤ) Lemak yang ada pada perut besar atau usus.

Ath-Thabari mengatakan, “Kecuali lemak yang menempel pada punggung keduanya dan lemak yang dikandung oleh perut besarnya.”

(c) (مَا ٱخۡتَلَطَ بِعَظۡمࣲۚ) Lemak yang bercampur dengan tulang.

Ibnu Juraij mengatakan bahwa lemak pantat yang bercampur dengan tulang pangkal kaki dihalalkan; dan semua lemak yang ada pada kaki, lambung, kepala, mata serta yang bercampur dengan tulang dihalalkan. Hal yang semisal dikatakan oleh as-Suddi.

(4) Pertanyaannya: mengapa babi tidak disebut di dalam ayat di atas, padahal babi disebut keharamannya di dalam Taurat? Jawabannya ada dua:

(a) Ayat ini hanya menyebutkan makanan yang haram bagi kaum Yahudi yang disebabkan karena pelanggaran dan kedurhakaan mereka. Sedangkan babi diharamkan karena zatnya, bukan diharamkan karena kedurhakaan kaum Yahudi

(b) Ayat ini hanya menyebutkan makanan yang diharamkan bagi kaum Yahudi, tetapi halal bagi kaum muslimin. Adapun babi adalah makanan yang diharamkan bagi kaum muslimin dan kaum Yahudi sekaligus, oleh karenanya tidak disebut dalam ayat ini.

 

Pelajaran (3) Balasan Atas Kedurhakaan

ذَ ٰلِكَ جَزَیۡنَـٰهُم بِبَغۡیِهِمۡۖ وَإِنَّا لَصَـٰدِقُونَ

“Demikianlah Kami hukum mereka disebabkan kedurhakaan mereka; dan sesungguhnya Kami adalah Maha Benar.”

(1) Dua macam makanan yang diharamkan kepada kaum Yahudi di atas sebagai hukuman atas kedurhakaan dan pelanggaran yang mereka lakukan, yaitu diantaranya:

(a) Membunuh para nabi

(b) Menghalangi jalan Allah

(c) Memakan riba

(d) Memakan harta manusia dengan cara batil.

Empat hal ini disebutkan di dalam firman-Nya,

فَبِظُلۡمࣲ مِّنَ ٱلَّذِینَ هَادُوا۟ حَرَّمۡنَا عَلَیۡهِمۡ طَیِّبَـٰتٍ أُحِلَّتۡ لَهُمۡ وَبِصَدِّهِمۡ عَن سَبِیلِ ٱللَّهِ كَثِیرࣰا ۞ وَأَخۡذِهِمُ ٱلرِّبَوٰا۟ وَقَدۡ نُهُوا۟ عَنۡهُ وَأَكۡلِهِمۡ أَمۡوَ ٰ⁠لَ ٱلنَّاسِ بِٱلۡبَـٰطِلِۚ وَأَعۡتَدۡنَا لِلۡكَـٰفِرِینَ مِنۡهُمۡ عَذَابًا أَلِیمࣰا ۞

“Maka disebabkan kezhaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan atas (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.” (Qs. an-Nisa': 160-161)

Perkataan al-Qurthubi, “Ini menunjukkan bahwa pengharaman makanan atas mereka dikarenakan dosa yang mereka kerjakan, karena dosa itu membawa kepada kesempitan hidup.”

(2) Firman-Nya (وَإِنَّا لَصَـٰدِقُونَ)

Maksud ayat di atas terdapat dua pendapat, yaitu:

(a) Menurut ath-Thabari maksudnya adalah “Kami benar-benar jujur terhadap apa yang kami sampaikan.” Hal ini dikarenakan kaum Yahudi mengklaim bahwa Allah tidak mengharamkan pada mereka apapun. Akan tetapi kenyataannya Allah telah mengharamkan kepada mereka hal-hal di atas, sehingga informasi yang diberikan Allah ini benar dan tidak bohong.

(b) Sedangkan menurut Ibnu Katsir maksudnya adalah “Kami adil dalam menghukum tindakan durhaka mereka.”

 

Pelajaran (4) Antara Rahmat dan Adzab

فَإِن كَذَّبُوكَ فَقُل رَّبُّكُمۡ ذُو رَحۡمَةࣲ وَ ٰسِعَةࣲ وَلَا یُرَدُّ بَأۡسُهُۥ عَنِ ٱلۡقَوۡمِ ٱلۡمُجۡرِمِینَ

“Maka jika mereka mendustakan kamu, katakanlah: “Tuhanmu mempunyai rahmat yang luas; dan siksa-Nya tidak dapat ditolak dari kaum yang berdosa”.” (Qs. al-An'am: 147)

(1) Terdapat dua penafsiran tentang ayat di atas:

(a) Maksudnya: jika mereka yaitu: kaum Yahudi dan kaum musyrikin mendustakan kenabianmu, maka inilah kesempatan bagi mereka untuk memohon ampun kepada Allah, karena rahmat Allah sangatlah luas.

Berkata al-Qurthubi, “Rahmat Allah sangat luas, Dia bersikap sangat lembut kepada kalian, sehingga tidak menghukum kalian di dunia.”

(b) Sebagian ulama mengatakan, bahwa yang dimaksud mendustakan di sini, adalah mendustakan apa yang disampaikan oleh Nabi Muhammad ﷺ tentang pengharaman beberapa makanan atas kaum Yahudi.

(2) Sebaliknya jika mereka berpaling dan tidak mau bertaubat, maka sanksi dan siksa-Nya sangat berat, tidak akan bisa ditolak oleh orang-orang yang berbuat dosa. Siksa ini bisa terjadi di dunia dan di akhirat kelak.

(3) Ayat ini berisi motivasi dan sekaligus ancaman. Ini adalah pola dakwah dan pendidikan yang sering digunakan oleh al-Qur’an, sebagaimana firman-Nya,

وَهُوَ ٱلَّذِی جَعَلَكُمۡ خَلَـٰۤىِٕفَ ٱلۡأَرۡضِ وَرَفَعَ بَعۡضَكُمۡ فَوۡقَ بَعۡضࣲ دَرَجَـٰتࣲ لِّیَبۡلُوَكُمۡ فِی مَاۤ ءَاتَىٰكُمۡۗ إِنَّ رَبَّكَ سَرِیعُ ٱلۡعِقَابِ وَإِنَّهُۥ لَغَفُورࣱ رَّحِیمُۢ

“Dan Dia lah yang menjadikan kamu penguasa-penguasa di bumi dan Dia meninggikan sebahagian kamu atas sebahagian (yang lain) beberapa derajat, untuk mengujimu tentang apa yang diberikan-Nya kepadamu. Sesungguhnya Tuhanmu amat cepat siksaan-Nya dan sesungguhnya Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Qs. al-An'am: 165)

 

Pelajaran (5) Kaum Yahudi Melanggar Larangan Allah

Telah disebutkan pada ayat di atas bahwa Allah telah mengharamkan lemak sapi dan kambing atas kaum Yahudi karena kemaksiatan yang mereka lakukan. Walaupun demikian, mereka pun tetap melanggar apa yang telah diharamkan Allah tersebut. Di antara dalilnya adalah sebagai berikut”

(1) Hadits Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhu,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ قَاعِدًا خَلْفَ الْمَقَامِ، فَرَفَعَ بَصَرَهُ إِلَى السَّمَاءِ فَقَالَ: “لَعَنَ اللَّهُ الْيَهُودَ -ثَلَاثًا -إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَيْهِمُ الشُّحُومَ، فَبَاعُوهَا وَأَكَلُوا ثَمَنَهَا، إِنَّ اللَّهَ لَمْ يُحَرِّمْ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَيْءٍ إِلَّا حَرَّمَ عَلَيْهِمْ ثَمَنَهُ”

Bahwasanya Rasulullah ﷺ duduk di belakang maqam Ibrahim, lalu mengangkat pandangannya ke langit seraya berdoa, ”Semoga Allah melaknat orang-orang Yahudi” —tiga kali—; Sesungguhnya Allah mengharamkan atas mereka lemak, tetapi mereka memperjualbelikannya dan memakan hasil jual belinya. Dan sesungguhnya Allah tidak mengharamkan atas suatu kaum memakan sesuatu, melainkan mengharamkan pula atas mereka memakan hasil penjualannya. (HR. Abu Daud. Haditst Shahih.)

(2) Hadits Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu mengatakan bahwa ia telah mendengar Rasulullah (shallallahu 'alaihi wasallam) bersabda pada hari kemenangan atas kota Mekkah,

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ سَمَّعَ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَقُولُ عَامَ الْفَتْحِ وَهُوَ بِمَكَّةَ “إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالْأَصْنَامِ” فَقِيلَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهُ يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ؟ فَقَالَ: لَا هُوَ حَرَامٌ. ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ عِنْدَ ذَلِكَ: “قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهُمَا جَمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ”.

“Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan memperjualbelikan khamr, bangkai, babi, dan patung-patung. Maka ada yang bertanya.”Wahai Rasulullah, bagaimanakah menurutmu mengenai lemak bangkai, karena sesungguhnya lemak bangkai dipakai untuk meminyaki kulit dan mengecat perahu serta minyaknya dipakai untuk lampu penerangan oleh banyak orang?” Maka Rasulullah (shallallahu 'alaihi wasallam) bersabda: Tidak, ia tetap haram. Kemudian pada saat itu juga Rasulullah (shallallahu 'alaihi wasallam) bersabda: Semoga Allah melaknat orang-orang Yahudi, sesungguhnya ketika Allah mengharamkan untuk mereka lemaknya (hewan ternak), maka mereka memprosesnya dalam bentuk lain, kemudian mereka jual dan mereka makan hasil jualannya.” (HR. al-Bukhari)

 

***

Karawang Selasa 22 Agustus 2023

KARYA TULIS