Karya Tulis
33 Hits

Tafsir An-Najah (Qs. 7: 33) Bahaya Lima Dosa


قُلۡ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّیَ ٱلۡفَوَ ٰحِشَ مَا ظَهَرَ مِنۡهَا وَمَا بَطَنَ وَٱلۡإِثۡمَ وَٱلۡبَغۡیَ بِغَیۡرِ ٱلۡحَقِّ وَأَن تُشۡرِكُوا۟ بِٱللَّهِ مَا لَمۡ یُنَزِّلۡ بِهِۦ سُلۡطَـٰنࣰا وَأَن تَقُولُوا۟ عَلَى ٱللَّهِ مَا لَا تَعۡلَمُونَ

“Katakanlah: "Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui".”

(Qs. al-A'raf: 33)

 

Pada ayat sebelumnya telah dijelaskan hal-hal yang dibolehkan dan dihalalkan oleh Allah, maka pada ayat ini dijelaskan hal-hal yang diharamkan dalam Islam. Berikut ini penjelasannya:

Penjelasan (1) Perbuatan Keji

قُلۡ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّیَ ٱلۡفَوَ ٰحِشَ مَا ظَهَرَ مِنۡهَا وَمَا بَطَنَ

“Katakanlah: "Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi".”

Perbuatan keji adalah setiap perbuatan yang sangat buruk dan menyebar. Biasanya menurut al-Qasimi berhubungan dengan masalah kemaluan (al-furuj), seperti: perzinaan, perselingkuhan, pemerkosaan, pelecehan sexual, LGBT, baik yang dilakukan secara terang-terangan maupun sembunyi-sembunyi.

 

Penjelasan (2) Perbuatan Dosa

وَٱلۡإِثۡمَ

“Dan perbuatan dosa.”

A. Kata (ٱلۡإِثۡمَ) artinya perbuatan dosa secara umum. Sebagian ulama seperti al-Hasan mengatakan maksudnya adalah minum khamar dengan berdalil firman Allah,

یَسۡـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلۡخَمۡرِ وَٱلۡمَیۡسِرِۖ قُلۡ فِیهِمَاۤ إِثۡمࣱ كَبِیرࣱ وَمَنَـٰفِعُ لِلنَّاسِ وَإِثۡمُهُمَاۤ أَكۡبَرُ مِن نَّفۡعِهِمَاۗ وَیَسۡـَٔلُونَكَ مَاذَا یُنفِقُونَۖ قُلِ ٱلۡعَفۡوَۗ كَذَ ٰ⁠لِكَ یُبَیِّنُ ٱللَّهُ لَكُمُ ٱلۡـَٔایَـٰتِ لَعَلَّكُمۡ تَتَفَكَّرُونَ

“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya." Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir.” (Qs. al-Baqarah: 219)

Pendapat ini tidak disetujui Ibnu Athiyah dan Abu Hayyan serta ulama lainnya, karena surat al-A'raf turun di Mekkah, sedangkan larangan khamar turun di Madinah, tepatnya setelah perang Uhud. Dan menurut Ibnu Athiyah sebagian sahabat membawa khamr dalam perang Uhud kemudian mereka mati syahid, padahal perutnya berisi khamr.

B. Ar-Razi menyebutkan tiga pendapat ulama tentang perbedaan antara (al-Fahisyah) dengan (al-Itsmu)

(a) (Al-Fahisyah) termasuk dosa besar, sedangkan (al-Itsmu) termasuk dalam dosa kecil.

(b) (Al-Fahisyah) adalah dosa yang hukumannya bukan hadd, sedangkan (al-Itsmu) adalah dosa yang hukumannya hadd. Ibnu al-Jauzi menyebutkan kebalikannya.

(c) (Al-Fahisyah) adalah dosa dosa besar, sedangkan (al-Itsmu) adalah dosa secara umum, baik yang besar maupun yang kecil.

(d) (Al-Fahisyah) adalah perzinaan, sedangkan (al-Itsmu) adalah meminum khamr.

 

Penjelasan (3) Perbuatan Zhalim Tanpa Hak

وَٱلۡبَغۡیَ بِغَیۡرِ ٱلۡحَقِّ

“Melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar.”

Kata (ٱلۡبَغۡیَ) artinya seluruh kezhaliman yang dilakukan kepada orang lain, seperti para perampok dan pembegal. Termasuk di dalamnya para penguasa yang otoriter.

(Al-Baghyu) ini sebenarnya sudah masuk dalam kategori perbuatan dosa secara umum, tetapi disebut kembali di sini untuk menunjukkan bahwa ini adalah perbuatan dosa luar biasa yang menyangkut hak-hak orang lain. Menurut al-Biqai disebut secara khusus di sini, karena dosa ini akan mengundang datangnya murka Allah dan menyebabkan bencana.

Adapun terdapat tambahan (tanpa hak) dalam al-Baghyu, dimaksudkan untuk penegasan. Ar-Razi mengatakan jika kalian punya hak di dalamnya dan ingin mengambilnya dari orang lain, maka tidak disebut (al-Baghyu).

 

Penjelasan (4) Perbuatan Syirik

 وَأَن تُشۡرِكُوا۟ بِٱللَّهِ مَا لَمۡ یُنَزِّلۡ بِهِۦسُلۡطَـٰنࣰا

“Mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu.”

Perbuatan Syirik adalah menyekutukan Allah dengan sesuatu untuk disembah.

Syirik termasuk dalam kategori dosa pada umumnya, tetapi disebut di sini secara khusus untuk menunjukkan bahwa perbuatan syirik adalah dosa yang paling besar.

 

Penjelasan (5) Berdusta dengan Atas Nama Allah

وَأَن تَقُولُوا۟ عَلَى ٱللَّهِ مَا لَا تَعۡلَمُونَ

“Mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui.”

Berkata ar-Razi ayat ini menunjukkan larangan taklid buta atau mengikuti sesuatu tanpa mengetahui ilmunya.

Termasuk dalam kategori ini adalah setiap bid'ah yang sesat, berfatwa tanpa ilmu, menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal dan kesaksian palsu.

Catatan:

(1) Berkata ar-Razi bahwa kejahatan teringkas dalam lima hal, yaitu:

(a) Kejahatan pada keturunan, yaitu dengan perbuatan zina.

(b) Kejahatan pada akal, yaitu dengan minum khamr dan segala sesuatu yang memabukkan.

(c) Kejahatan pada kehormatan.

(d) Kejahatan pada jiwa dan harta, yaitu berbuat zhalim kepada orang lain.

(e) Kejahatan pada agama. Hal ini terwujud dengan dua hal:

(e.1) Merusak tauhid dengan perbuatan syirik.

(e.2) Merusak ajaran agama, dengan berkata dusta atas nama Allah.

(2) Berbeda dengan ar-Razi, justru Ibnu al-Qayyim mengatakan bahwa kejahatan itu teringkas pada empat hal. Ayat ini, menurut beliau, telah mengurutkan kejahatan tersebut dari yang paling ringan sampai yang paling tinggi.

Adapun yang paling ringan adalah perbuatan keji, kemudian meningkat kepada yang lebih besar, yaitu perbuatan dosa dan kezhaliman tanpa hak. Kemudian meningkat kepada yang lebih besar, yaitu perbuatan syirik. Dan yang paling besar dampak kerusakannya adalah berdusta atas nama Allah. Ini mencakup dua hal, yaitu:

(a) berdusta atas nama Allah dalam nama, sifat dan perbuatan-Nya.

(b) berdusta atas nama Allah di dalam agama dan syariat-Nya.

 

***

Karawang, Kamis, 28 September 2023

KARYA TULIS