Sholat Orang Sakit
Bagaimana sholat orang yang luka dan masih mengeluarkan darah ?
Jawaban :
Orang yang luka dan masih mengeluarkan darah, hendaknya sholat seperti orang yang sehat jika dia mampu, adapun darah yang terus mengalir dari lukanya insya Allah dimaafkan, dan sholatnya sah. Hal itu berdasarkan dalil-dalil di bawah ini :
- Hadist Jabir bin Abdillah ra tentang kisah salah seorang sahabat Anshor yang diutus nabi Muhammad saw untuk berjaga di barisan depan, tiba-tiba ia terkena tiga anak panah yang berasal dari pasukan musuh,sehingga darahnya keluar dan tak bisa terbendung lagi.Saat itu beliau dalam keadaan sholat, namun beliau tidak memutuskannya, padahal darah masih mengalir terus. ( HR Abu Daud dan dishohihkan oleh Ibnu Hibban dan Ibnu Khuzaimah )
- Atsar Umar bin Khattab ra :
وقد صلّى عمر رضي الله عنه بعدما طُعن وجُرحه يثعب دمـاً
“ Bahwa Umar bin Khattab masih meneruskan sholat setelah ditikam, sedang darahnya masih mengalir deras “ ( HR Bukhari )
- Atsar dari Ibnu Umar ra :
وعَصَر ابن عمر بثرة فخرج منها الدم ولم يتوضأ
“ Bahwa Ibnu ra, pernah memencet jerawat di wajahnya dan keluar darah, tetapi beliau tidak berwudhu “ ( Riwayat Bukhari )
d. Atsar dari Abu Aufa ra :
وبزق بن أبي أوفى دما فمضى في صلاته
“ Bahwa Abu Aufa meludah darah, tetapi terus saja melakukan sholat “ ( Riwayat Bukhari )
Seseorang menderita sakit selama beberapa waktu hingga tidak bisa shalat kemudian dia meninggal. Apakah ada kewajiban bagi keluarga yang masih hidup untuk menggantikan shalat yang ditinggalkannya? Perlu ustadh ketahui, didesa saya sering diadakan shalat berjamaah setelah shalat jumat dengan tujuan untuk mengganti shalat orang yang meninggalkannya semasa hidup. Bagaimana hukumnya?
Jawaban :
Orang yang sakit lama, seperti pingsan berbulan-bulan lamanya, maka tidak ada kewajiban baginya untuk mengqadha’ sholat. Dengan demikian tidak ada pula kewajiban bagi keluarganya untuk menggantikan sholat orang yang sedang pingsan berbulan-bulan, dan tidak pula ada kewajiban untuk menggantikan sholat orang yang sudah meninggal dunia, dengan demikian tindakan orang kampung yang mengadakan sholat berjama’ah setelah sholat jum’at untuk menggantikan sholat orang yang meninggal adalah tidak dibenarkan.
Ibu saya sakit keras, lumpuh, tidak bisa apa-apa, tidak bisa bicara, tidak bisa bergerak sama sekali, kalau diajak omong-omong kadang respon, lebih sering tidak respon. selama ini sholatnya dengan cara saya memegang tangannya kemudian saya bilangi, “Bu’ shalat magrib” kemudian saya yang membacakan setiap bacaan sholat, tanpa melihat respon ibu saya. Apakah seperti itu boleh?
Jawaban :
Orang yang sakit keras dan lumpuh serta tidak bisa bicara seperti ini, maka tetap berkewajiban mengerjakan sholat semampunya. Ketika datang waktu sholat hendaknya diingatkan - khususnya waktu-waktu dia bisa respon – agar dia mengerjakan sholat semampunya, mungkin dengan menggerakan bibir saja sudah cukup. Jika dia sering tidak respon atau hilang kesadarannya, maka tidak ada kewajiban baginya untuk sholat.
Untuk keluarganya, tidak perlu membacakan bacaan sholat di depannya jika dia memang tidak sadar, karena tidak ada manfaatnya. Begitu juga tidak ada kewajiban untuk mengqadha’ sholat untuk orang yang sakit seperti itu, kemudian dia meningal dunia. Karena memang tidak ada dalil yang menganjurkan kita untuk mengqadha’kan sholat bagi yang sudah meninggal maupun yang pingsan. Yang ada adalah mengqadha’ haji atau puasa orang yang bernadzar kemudian meninggal dunia.
-
Tanya Jawab Aktual Tentang Shalat
Lihat isinya
Tanya Jawab Aktual Tentang Puasa
Lihat isinya » -
Jilbab Menurut Syari'at Islam (Meluruskan Pandangan Prof. DR. Quraish)
Lihat isinya
Halal dan Haram Dalam Pernikahan (Edisi I)
Lihat isinya » -
Halal dan Haram Dalam Pengobatan (Edisi I)
Lihat isinya
Halal dan Haram Dalam Transaksi Keuangan (edisi 1)
Lihat isinya » -
Nasionalisme
Lihat isinya
Panduan Haji dan Umrah
Lihat isinya » -
Mukjizat Al Qur'an Dalam Kesehatan
Lihat isinya
Berobatlah Dengan Yang Halal (edisi 2 Halal Haram Pengobatan)
Lihat isinya » -
Panduan Praktis Menghitung Zakat
Lihat isinya
Halal dan Haram Dalam Makanan
Lihat isinya » -
Waktumu Adalah Hidupmu, Managemen Waktu dalam Islam
Lihat isinya
Satu Jam Bersama Al-Qur'an
Lihat isinya » -
Jual Beli Terlarang
Lihat isinya
Kekuatan Istighfar
Lihat isinya » -
Panduan Praktis Berqurban
Lihat isinya
Al-Quran dan Kesetaraan Gender
Lihat isinya » -
Banyak Jalan Menuju Surga
Lihat isinya
Meniti Tangga-Tangga Kesuksesan
Lihat isinya » -
Fiqih Ta'ziyah
Lihat isinya
Mengenal Ahlus Sunnah wal Jamaah
Lihat isinya » -
Fiqih Wanita Kontemporer
Lihat isinya
Menang Tanpa Perang
Lihat isinya » -
Masuk Surga Bersama Keluarga
Lihat isinya
Mengetuk Pintu Langit
Lihat isinya » -
Membangun Negara dengan Tauhid
Lihat isinya
Fiqih Masjid (Membahas 53 Hukum Masjid)
Lihat isinya » -
Membuka Pintu Langit
Lihat isinya
Kesabaran yang Indah
Lihat isinya » -
Menembus Pintu Langit
Lihat isinya
Pensucian Jiwa
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah: Al-Fatihah
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 1: Orang-Orang Munafik dalam Al-Qur'an
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 2: Kisah Nabi Adam dan Iblis
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 3: Kisah Bani Israel
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 4: Nabi Sulaiman dan Kaum Yahudi
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 5: Umat Pertengahan
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 6: Hukum-hukum Seputar Ibadah
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 7: Hukum-hukum Pernikahan & Perceraian
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 8: Tidak Ada Paksaan dalam Beragama
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 9: Agama di Sisi Allah, Islam
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 10: Keluarga Imran
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 11: Sebaik-baik Umat
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 12: Empat Sifat Muttaqin
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 13: Dzikir dan Fikir
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 14: Membina Generasi Tangguh
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Juz 5: Qs. 4: 24-147
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Juz 6: Qs. 4: 148-176 & Qs. 5: 1-81
Lihat isinya
Lihat isinya »