Karya Tulis
7067 Hits

Tradisi-tradisi pada bulan Ramadhan

Di desa saya ketika menjelang bulan Ramadhan (pada bulan Sya’ban), orang-orang pergi ke kuburan untuk mengadakan suatu ritual yang disebut ‘Nyadran’ (ziarah kubur). Apakah hal ini disunahkan?

Jawaban :

Pada dasarnya ziarah kubur dianjurkan dalam Islam, karena mengingatkan pada kematian dan membuat hati luluh dan tidak keras, sehingga mudah untuk menerima nasehat dan merenungi  ayat-ayat Allah SWT.

Akan tetapi kalau ziarah kubur ini dilakukan pada waktu-waktu tertentu, dengan ritual-ritual tertentu, apalagi dilakukan untuk menyambut bulan Ramadhan, dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT, perbuatan yang asalnya sunnah berubah menjadi bid'ah yang harus ditinggalkan. Bid'ah semacam ini dalam syari'at Islam disebut dengan bid'ah idhafi. Wallahu A'lam

Ketika bulan Ramadhan, orang berlomba-lomba memberi takjil kepada orang yang berpuasa. Sebenarnya apa manfaat memberi buka orang yang berpuasa?

Jawaban :

Manfaat orang yang memberi buka puasa adalah sebagai berikut :

Pertama:  Dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang yang berpuasa tersebut. Sebagaimana sabda Rasulullah saw:

من فطر صائما كان له مثل أجره غير أنه لا ينقص من أجر الصائم شيء

"Barang siapa yang memberi buka orang yang berpuasa, niscaya dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa tersebut sama sekali." (Hadits Shahih Riwayat Tirmidzi dan Ibnu Majah).

Kedua: Malaikat akan mendoakannya sampai orang yang berpuasa tersebut menyelesaikan hajatnya. Sebagaimana sabda Rasulullah saw:

إن الصائم إذا أكل عنده صلت عليه الملئكة حتى يفرغوا ، ربما يقول : حتى يقضوا أكلهم .

"Sesungguhnya orang yang berpuasa jika ia berbuka pada seseorang, maka malaikat akan mendo'akan orang tersebut hingga orang yang berpuasa tersebut selesai hajatnya, atau: Sampai menyelesaikan makanannya." (HR Darimi dan Abu Ya'la dengan isnad Jayid).

Hanya karena ingin membatalkan puasa, seseorang mengadakan perjalanan dari satu kota ke kota lain tanpa tujuan yang jelas. Bolehkah hal itu dilakukan?

Jawaban :

Seseorang tidak boleh secara sengaja meninggalkan puasa dengan cara melakukan perjalanan. Perbuatan seperti ini tidak membuatnya mendapatkan keringanan untuk berbuka puasa. Hendaknya di segera bertaubat kepada Allah swt dan meneruskan puasanya serta tidak mengulangi kembali perbuatan tersebut. Wallahu A'lam.

KARYA TULIS