Karya Tulis
24503 Hits

Hal-hal yang tidak membatalkan Puasa bagian kedua

Ada orang yang berpuasa, tapi pada siang hari ia mencium istrinya. Apakah puasanya tidak batal ustadz?

Jawaban :

Orang yang berpuasa dan mencium istrinya tidak lepas dari dua keadaan:
Pertama: Orang tersebut kuat menahan syahwatnya. Artinya, dia hanya sekedar mencium saja dan bisa menahan diri untuk tidak melanjutkan kepada hal-hal yang lebih dari itu. Untuk golongan seperti ini, menurut mayoritas ulama dibolehkan untuk mencium istri atau suaminya dalam keadaan berpuasa.
Apakah ini dikhususkan bagi suami istri yang sudah tua saja?  Jawabnya: Hal ini tidak dikhusukan bagi pasangan suami istri yang tua saja, tetapi mencakup juga pengantin baru atau pasangan suami istri yang masih muda, asal kuat menahan syahwatnya.

 

Kedua: Orang tersebut tidak kuat menahan syahwatnya. Artinya, jika ia mencium istrinya kemungkinan akan berlanjut pada hal yang lebih dari itu, bahkan sampai pada hubungan badan. Untuk golongan yang kedua ini, hukum mencium istri ketika puasa menjadi makruh karena dikhawatirkan akan menjurus kepada hal-hal yang membatalkan puasa.  Bahkan bisa menjadi haram jika ia yakin hal tersebut akan menghantarkannya pada hubungan badan.

Dasar pijakan dari penjelasan di atas adalah sebagai berikut:

1. Hadits yang diriwayatkan dari Aisyah r.a:

عن عاشة رضى الله عنها قالت :كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يقبل وهو صائم ويباشر وهو صائم ،  ولكنه كان أملككم لأربه .

"Dari Aisyah ra bahwasanya ia berkata: "Bahwasanya Rosulullah saw mencium (istrinya) sedang beliau  dalam keadaan puasa , begitu juga beliau menyentuh istrinya sedang beliau dalam keadaan puasa, tetapi beliau paling kuat menahan syahwatnya diantara kalian." (HR Bukhari Muslim).

Hadits di atas menunjukkan bahwa Rasulullah saw adalah orang yang paling kuat menahan syahwatnya maka tidak apa  mencium istrinya  dalam keadaan puasa.

2. Hadits riwayat Umar r.a:

وعن عمر رضي الله عنه، قال: هششت يومًا، فقبلت وأنا صائم، فأتيت النبي صلى الله عليه وسلم، فقلت: إني صنعت اليوم أمرًا عظيمًا: قبلت وأنا صائم، فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: " أرأيت لو تمضمضت بماء وأنت صائم؟ " قلت: لا بأس بذلك، قال " ففيم؟ "

“Diriwayatkan dari Umar r.a, ia berkata: Pada suatu hari aku senang melihat istriku, kemudian aku menciumnya sedang aku dalam keadaan puasa. Kemudian aku datang kepada Rosulullah saw sambil berkata, ’Pada hari ini aku telah melakukan  sesuatu yang besar, saya telah mencium istriku dalam keadaan puasa.’ Rosulullah saw bersabda, ’Bagaimana pendapatmu jika kamu berkumur dengan air dalam keadaan puasa?’ Saya berkata, ‘tidak apa-apa.’ Bersabda Rasululullah saw, ‘Kalau begitu, apa yang ditanyakan?’." (Hadits Shahih, HR Abu Daud).

Hadits di atas menjelaskan bahwa Rasululullah saw tidak menegur Umar bin Khattab ra ketika mencium istrinya dalam keadaan berpuasa. Karena Rasululullah saw mengetahui bahwa Umar ra orang yang kuat menahan syahwatnya maka ia dibiarkan saja. Bahkan beliau memberitahu Umar bahwa mencium istri pada waktu puasa hakikatnya seperti orang yang berwudlu dalam keadaan puasa.

3. Hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah r.a:

وعن أبي هريرة رضى الله عنه  أن رجلاً سأل النبي صلى الله عليه وسلم عن المباشرة للصائم فرخَّص له، وأتاه آخر فنهاه ،  فإذا الذي رخص له شيخ، والذي نهاه شاب .

"Dari Abu Hurairah r.a bahwasanya seorang laki-laki pernah bertanya kepada Rasulullah saw tentang sentuhan antara suami istri yang sedang berpuasa. Maka Rosulullah memberikan keringanan baginya, kemudian datang laki-laki lain yang bertanya tentang hal itu juga, tapi Rasulullah saw  kali ini melarangnya.  Berkata Abu Hurairah, ‘Ternyata yang diberi keringanan adalah orang yang sudah tua, sedang yang dilarang adalah orang yang masih muda’." (Hadits Hasan, HR Abu Daud dan Baihaqi).

4. Hadits riwayat Abdulah bin Amru bin Ash r.a:

وعن  عبد الله بن عمرو بن العاص قال :كنا عند النبي صلى الله عليه وسلم، فجاء شاب فقال: يا رسول الله، أقبل وأنا صائم؟ فقال: "لا" فجاء شيخ فقال: أقبل وأنا صائم؟ قال: "نعم" .

Dari Abdullah bin Amru bin Ash, bahwasanya ia berkata,"Suatu ketika kami bersama Rosulullah saw, tiba-tiba datang seorang pemuda bertanya, "Wahai Rasulullah bolehkah saya mencium istri saya dalam keadaan puasa?’ Beliau menjawab, ‘Tidak boleh.’ Kemudian datang seorang yang tua bertanya, ’Wahai Rasulullah bolehkah saya mencium istri saya dalam keadaan puasa?’ Beliau menjawab, ‘Boleh’.” (HR Ahmad, hadits ini shohih menurut Syekh Muhammad Syakir).

Hadits Abu Hurairah dan Abdullah bin Amru r.a di atas menunjukkan bahwa Rasulullah membolehkan orang yang kuat menahan syahwatnya untuk mencium istrinya pada waktu puasa dan melarangnya bagi yang tidak kuat menahan syahwatnya.

Adapun perkataan Abu Hurairah dan Abdullah bin Amru yang menjelaskan bahwa yang dibolehkan adalah orang yang sudah tua, sedang yang dilarang adalah orang yang masih muda, itu hanya kebetulan saja. Sebab, rata-rata orang yang sudah tua lebih kuat menahan syahwatnya dibanding yang muda. Akan tetapi, hal ini tidak menutup kemungkinan jika sebagian yang muda justru lebih kuat menahan syahwatnya dari pada yang tua. Maka ukuran yang tepat dalam hal ini bukanlah tua dan muda tetapi ukurannya adalah yang kuat menahan syahwatnya dan yang tidak kuat, sebagaimana yang sudah dijelaskan di atas. Wallahu A'lam

 

Saya mendengar bahwa muntah dapat membatalkan puasa. Padahal, saya sering muntah ketika naik kendaraan dan saya harus naik bus jika pulang. Bagaimana ustadz?

Jawaban :

 

Muntah yang tidak disengaja seperti mabuk kendaran tidaklah membatalkan puasa. Sebaliknya jika ia muntah dengan sengaja maka puasanya batal. Dasarnya adalah apa yang diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda:

من ذرعه القيء وهو صائم ، فليس عليه قضاء ومن استقاء فليقض

"Siapa yang muntah (tanpa sengaja) sedang dia dalam keadaan puasa maka tidak ada kewajiban baginya untuk mengganti (puasanya). Dan barang siapa sengaja muntah maka hendaknya dia mengganti puasanya." (Hadits Shahih, Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah).

Sebagian ulama mengatakan bahwa muntah tidak membatalkan puasa, baik disengaja, maupun tidak sengaja. Mereka beralasan dengan dua hal :

1. Bahwa hadits Abu Hurairah di atas adalah hadits dhaif yang tidak boleh dijadikan sandaran hukum.

2. Bahwa yang membatalkan puasa itu adalah sesuatu yang masuk ke dalam perut, bukan sesuatu yang keluar darinya.

Yang benar dalam hal ini adalah pendapat yang pertama, karena sebagaimana disebut di atas bahwa hadits Abu Hurairah di atas adalah hadits shahih. Wallahu A'lam

 

 

Benarkah hukum bersiwak sunnah saat puasa? Samakah memakai siwak dengan gosok gigi?

 

Jawaban :

 

Bersiwak termasuk perbuatan sunnah yang dianjurkan oleh Rasulullah saw dalam setiap waktu dan keadaan. Lebih khusus lagi ketika seseorang hendak mengerjakan shalat.  Hal ini berlaku bagi yang berpuasa maupun bagi yang tidak berpuasa. Dasarnya adalah sabda Rosululllah:

لولا أن أشق على أمتى لأمرتهم باسواك عند كل صلاة .

"Kalau sekiranya tidak memberatkan atas umatku, niscaya aku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap hendak sholat." (HR Bukhari dan Muslim).

Dari keterangan di atas bisa disimpulkan bahwa sunnah bersiwak tidak terbatas bagi orang yang sedang berpuasa saja, tetapi berlaku juga bagi yang tidak berpuasa.

Perlu diketahui juga bahwa sebagian ulama ada yang mengatakan bahwa bersiwak ketika puasa pada siang hari hukumnya makruh. Namun ada juga yang mengatakan tidak, terutama jika bersiwaknya pada pagi hari. Dalil mereka adalah hadits yang berbunyi :

لخلوف فم الصائم أطيب عند الله من ريح المسك

"Sesungguhnya bau mulut orang yang puasa (akibat kosongnya perut) itu lebih baik di sisi Allah dari pada bau minyak wangi.” (HR Bukhari Muslim).

Hadits di atas menunjukkan bahwa bau mulut orang yang puasa itu lebih baik di sisi Allah dari pada bau minyak wangi, dan bau mulut tersebut akan timbul pada siang hari karena berasal dari perut yang kosong. Makanya, dimakruhkan untuk dihilangkan dengan bersiwak. Tetapi pendapat ini tidak benar karena bersiwak tidak akan menghilangkan bau mulut yang berasal dari perut kosong. Dengan demikian pendapat yang mendekati kebenaran adalah pendapat yang mengatakan bahwa bersiwak disunnahkan bagi yang puasa maupun yang tidak sedang berpuasa.

Sedangkan apakah gosok gigi bisa menggantikan siwak, secara hukum  gosok gigi bisa menggantikan siwak, selama dia berniat untuk mengerjakan sunnah Rasulullah. Khususnya jika kesulitan mendapatkan siwak. Dalilnya adalah sebagai berikut:

1. Firman Allah SWT:

" Maka bertaqwalah kepada Allah menurut kemampuan kamu " ( QS At Taghabun : 16 )

2. Sabda Rasulullah saw:

إذا أمرتكم بأمر فأتوا منه ماستطعتم

" Jika aku memerintahkan sesuatu  kepadamu maka kerjakanlah menurut kemampuanmu." (HR Bukhari dan Muslim).

Ayat dan hadits di atas menunjukkan bahwa dalam mengerjakan perintah Allah dan Rosul-Nya, baik yang berupa kewajiban atau sunnah, hendaknya kita mengerjakannya menurut kemampuan kita. Maka, jika kita kesulitan mendapatkan siwak atau tidak terbiasa menggunakannya, boleh menggunakan gosok gigi dengan memakai pasta gigi dengan niat bersiwak.

Walaupun begitu, secara fungsi dan manfaat sebagaimana yang dijelaskan sejumlah dokter bahwa siwak  jauh lebih baik dan lebih banyak manfaatnya daripada gosok gigi dengan pasta gigi. Wallahu A'lam

KARYA TULIS