Karya Tulis
19302 Hits

Zakat Fitrah (bagian kedua)


Siapa sajakah orang-orang yang berhak mendapatkan zakat fitrah?

Orang-orang yang berhak mendapatkan zakat fitrah (mustahiq) adalah fakir miskin yang tidak mendapatkan makanan pada hari raya Idul Fitri. Dalilnya adalah sabda Rasulullah saw :

زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ

" Zakat Fitri merupakan pembersih bagi yang berpuasa dari hal-hal yang tidak bermanfaat dan kata-kata keji (yang dikerjakan waktu puasa) dan bantuan makanan untuk para fakir miskin." (Hadits Hasan riwayat Abu Daud).

Akan tetapi jika kebutuhan fakir miskin sudah tercukupi semuanya maka zakat fitrah tersebut diberikan kepada golongan lain yang berhak mendapatkan zakat seperti yang tersebut dalam Al-Qur'an:

"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (At-Taubah: 60).

Ada sebagian orang yang menyalurkan zakat-zakat fitrah mereka ke pesantren-pesantren dengan alasan karena para santrinya adalah penuntut ilmu agama yang termasuk fi sabillah. Benarkah demikian? Apakah seorang mahasiswa yang tinggal di kos tergolong fi sabilillah yang berhak mendapatkan zakat fitrah?

Jawaban :

Seandainya para fakir miskin sudah tercukupi semuanya maka zakat fitrah itu boleh disalurkan kepada para santri-santri pondok karena mereka termasuk para penuntut ilmu.

Sebagian ulama membolehkan zakat untuk disalurkan kepada para  penuntut ilmu, walaupun mereka mampu bekerja. Syaratnya, ia ingin berkonsentrasi menuntut ilmu dan dikhawatirkan jika ia bekerja akan mengganggu belajarnya. Sebagian ulama lain membolehkan zakat dibayarkan kepada para penuntut ilmu untuk membantu mereka membeli buku dan keperluan-keperluan yang dibutuhkan untuk belajar. Mereka beralasan bahwa menuntut ilmu adalah fardhu kifayah, yang jika ditinggalkan, kaum muslimin akan berdosa semua.

Penuntut ilmu yang berhak mendapatkan zakat bisa ditinjau dari beberapa sisi. Diantaranya, seorang penuntut ilmu  dikatakan orang miskin jika uangnya dipakai untuk membeli buku dan keperluan lain yang menunjang ilmunya, sehingga hartanya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Penuntut ilmu dikatakan Ibnu Sabil jika ia belajar di luar daerahnya dan hartanya hanya cukup untuk membeli peralatan ilmu, sehingga dia tidak mempunyai bekal untuk kembali ke daerahnya. Karenanya, ia berhak diberi zakat sampai bisa kembali pulang. Penuntut ilmu juga termasuk golongan "Fi Sabilillah", sebagaimana sabda Rasulullah saw:

من خرج في طلب العلم فهو في سبيل الله حتى يرجع

"Barang siapa yang keluar dari rumahnya untuk menuntut ilmu maka dia berada di jalan Allah hingga pulang." (Hadits Hasan Riwayat Tirmidzi).

Tentu, mahasiswa yang tinggal di rumah kos di luar kota pun bisa dikategorikan fi sabilillah, selama mereka tetap konsisten dengan niat semula untuk mencari ilmu. Predikat “fi sabilillah” dengan sendirinya akan ternoda bila mereka melakukan berbagai pelanggaran syariat Islam seperti hura-hura, pacaran, dan sebagainya. Wallahu A'lam

 

Bolehkah panitia zakat fitrah mengambil bagian zakat untuk diri mereka sendiri karena menganggap bahwa mereka termasuk amil zakat?

Jawaban :

Amil zakat boleh mengambil bagian dari zakat fitrah tersebut. Karena amil zakat adalah salah satu dari 8 golongan yang berhak mendapatkan zakat fitrah. Akan tetapi sebaiknya jangan mengambil dahulu sebelum seluruh fakir miskin mendapatkan jatah. Wallahu A'lam.

 

Biasanya yang terjadi di kampung saya, zakat fitrah itu dibagi-bagikan kepada penduduk desa setempat. Bahkan orang yang membayar zakat juga mendapatkan bagian zakat. Apakah itu diperbolehkan?

Jawaban :

Yang paling berhak mendapatkan zakat fitrah dari suatu kampung adalah fakir miskin yang tinggal dikampung tersebut, jika semua fakir miskin yang ada di kampung tersebut sudah terpenuhi hak mereka maka zakat fitrah tersebut boleh dibagikan kepada golongan lain yang tersebut dalam Al Qur'an seperti amil zakat, ibnu sabil, orang yang berhutang, dan sebagainya.

Jika seseorang mendapatkan zakat fitrah karena termasuk dalam salah satu golongan yang tersebut dalam Al-Qur'an, kemudian mempunyai kelebihan makanan, tidak apa dia juga ikut membayar zakat fitrah. Jadi, bisa saja seseorang mengeluarkan zakat fitrah  karena mempunyai kelebihan makanan, tapi dalam satu waktu ia menerima zakat fitrah juga karena termasuk salah satu golongan yang berhak mendapatkan zakat fitrah. Wallahu A'lam

 

Apa ukuran orang di Indonesia disebut fakir atau miskin?

Jawaban :

Ukuran orang fakir miskin di Indonesia adalah orang yang tidak mendapatkan makanan pada hari raya Idul Fitri; atau orang yang pendapatannya tidak bisa mencukupi kehidupan sehari-harinya; atau orang yang pendapatannya di bawah standar yang telah ditentukan oleh pemerintah. Seperti, ketidakmampuan keluarga tersebut untuk makan minimal dua kali sehari, atau menempuh pendidikan sembilan tahun, atau mendapatkan pelayanan kesehatan standar, dan tak mampu membeli pakaian layak.

Ada yang menentukan kriteria miskin untuk masyarakat kota adalah yang berpendapatan kurang dari Rp 138.803/kapita/bulan atau Rp 1.665.636/kapita/tahun, sedangkan untuk pedesaan adalah kurang dari Rp 105.888/kapita/bulan atau Rp 1.270.656/kapita/tahun.

Atau yang berpendapatan kurang dari Rp 8.328.180/rumah tangga/tahun bagi yang hidup di kota atau yang berpendapatan kurang dari Rp 6.353.280/rumah tangga/tahun bagi yang hidup di desa dengan asumsi 5 jiwa/rumah tangga.

Namun, ada juga yang menentukan kriteria orang miskin di desa dengan ciri-ciri sebagai berikut: Dalam sehari makan kurang dari 3 kali, penghasilan tidak tetap, tidak mempunyai sawah atau tegalan, hidup di rumah sederhana dari bilik bambu ukuran 6 x 4 meter persegi dan berlantai tanah.  Termasuk  para jompo, manula, dan para janda yang ditinggal mati suaminya. Wallahu A'lam

 

Bolehkah dana zakat fitrah didistribusikan untuk lembaga pendidikan atau bangunan masjid dengan alasan pos fi sabilillah?

Jawaban :

Pada asalnya yang berhak mendapatkan zakat fitrah adalah para fakir miskin  yang tidak mendapatkan makanan pada hari Idul fitri. Seandainya mereka sudah mendapatkan jatah semua maka zakat fitrah boleh didistribusikan kepada delapan golongan yang disebutkan Allah SWT dalam Al-Qur'an, termasuk golongan Fi  Sabilillah. Namun, para ulama sendiri belum sepakat dalam menentukan maksud fi sabilillah.

Mayoritas ulama mengatakan bahwa yang dimaksud  fi sabilillah adalah para mujahid yang berperang melawan orang-orang kafir dengan senjata.  Sebagian ulama mengatakan bahwa fi sabilillah adalah seluruh proyek Islam yang memberikan manfaat bagi orang lain. Sebagian ulama lain mengatakan bahwa fi sabilillah adalah seluruh aktivitas yang bertujuan menegakkan kalimat Islam di muka bumi ini dengan berbagai bentuk.

Dengan demikian, menurut mayoritas ulama zakat fitrah tidak boleh didistribukan ke lembaga-lembaga pendidikan ataupun pembangunan masjid. Sedangkan menurut sebagian ulama hal itu dibolehkan karena termasuk proyek Islam yang bermanfaat bagi orang banyak. Wallahu A'lam

KARYA TULIS