Jilbab Kewajiban Muslimah ( I.Muqaddimah )
Alhamdulillah segala puji bagi Allah SWT yang memberikan karunia dan nikmat-Nya kepada semua makhluk-Nya. Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi Muhammad saw, para keluarga, dan para sahabat serta seluruh pengikutnya hingga hari kiamat.
Suatu hari, tepatnya pada Selasa tanggal 28 Maret 2006, saat masih tinggal di Kairo, Mesir, penulis didatangi oleh pengurus Fordian (Forum Studi Al Qur’an) Kairo, untuk membedah dan mengkaji karya terbaru Prof. Dr. Quraish Shihab tentang jilbab, yang berjudul Jilbab, Pakaian Wanita Muslimah: Pandangan Ulama Masa Lalu dan Cendekiawan Kontemporer. Waktu itu, penulis teringat beberapa kasus yang terjadi baik di Indonesia maupun di Kairo, ketika Quraish Shihab menjadi Duta Besar Republik Indonesia di Kairo. Kasus–kasus tersebut mencuat di masyarakat karena seorang tokoh sekaliber Quraish yang dipandang banyak kalangan merupakan ulama besar dan alumnus Universitas Al Azhar Kairo, ternyata mengeluarkan pernyataan tentang hukum memakai jilbab yang bertentangan dengan apa yang selama ini diyakini oleh masyarakat muslim Indonesia, bahkan oleh masyarakat muslim dunia pada umumnya.
Maka, teringat kasus-kasus tersebut, penulis menjadi penasaran dan tertarik untuk menerima tawaran dari pengurus Fordian untuk membedah buku Quraish Shihab tentang jilbab. Karena saat itu, penulis cukup sibuk dalam beberapa urusan, termasuk mengejar penyelesaian penulisan Disertasi Doktor di Universitas Al Azhar, sehingga tidak sempat menulis satu makalah yang komprehensif. Hal itu penulis sampaikan juga kepada para peserta diskusi yang ternyata cukup membludak, sehingga ruangan Wisma Nusantara KBRI Kairo tidak mampu menampung semua mahasiswa yang hadir untuk menyaksikan diskusi bedah buku jilbab karya Quraish Shihab tersebut.
Dalam diskusi tersebut, para pembahas sepakat bahwa buku Quraish Shihab tersebut masih menyisakan banyak masalah dan sejumlah kekurangan, baik dilihat dari isinya yang cenderung lebih banyak menukil pendapat kalangan yang tidak mewajibkan, begitu juga referensi kitab-kitab turatsnya yang sangat sedikit dan kurang akurat, serta kesimpulan akhirnya yang masih mengambang dan tidak jelas. Maka, sangat wajar jika banyak kalangan baik di tingkat elit maupun masyarakat awam memahami bahwa Quraish Shihab tidak mewajibkan jilbab. Selain tidak ada ketegasan dalam memutuskan hukum, dia juga cenderung banyak memberikan ruang bagi kalangan yang tidak mewajibkan jilbab, sebagaimana disebut di atas.
Dalam bukunya, Quraish memang tidak mau dituduh bahwa dia tidak mewajibkan pemakaian jilbab. Kata Quraish, dia hanya membentangkan aneka pendapat, baik pandangan ulama–ulama terdahulu maupun cendekiawan kontemporer [1]. Akan tetapi faktor-faktor yang disebutkan di atas membuat banyak kalangan berkesimpulan lain. Taruhlah kita terima pengakuannya bahwa dia hanya membentangkan aneka macam pendapat saja, tetapi itu pun masih banyak meninggalkan masalah di kalangan umat Islam Indonesia. Sebagai orang yang pernah menduduki beberapa jabatan penting di Indonesia dan luasnya pengetahuan yang dimilikinya, Quraish Shihab dianggap banyak kalangan memiliki otoritas tinggi, dan tidak pernah salah dalam berpendapat dalam menyoal agama, sehingga muncul anggapan pada sebagian orang bahwa apa yang dikatakan oleh Quraish Shihab pasti benar. Padahal, jika pendapatnya dikaji secara lebih ilmiah, tidak selalu seperti itu. Sejumlah dalil dan logika yang dipakai oleh Quraish Shihab dalam buku ini adalah pendapat yang nyleneh dan tidak dipakai di kalangan para ulama.
Meskipun demikian, kalangan awam tidak memahami hal itu. Karena yang berpendapat adalah seorang Quraish Shihab, maka langsung ditelan begitu saja, dianggap benar. Penulis mendengar cerita dari seorang Ustad bahwa seorang jamaahnya secara terus terang menyatakan, dia lepas jilbab setelah mendengar pendapat Quraish Shihab. Maka, sangat tepat apa yang ditulis oleh salah satu penyair :
لكل ساقطة في الحي لاقطة وكل كاسدة يوما لها سوق
“ Setiap barang yang jatuh di suatu desa… ada saja yang mengambilnya
dan setiap barang yang tidak laku, bisa saja pada suatu ketika akan laris “ [2]
Dari situ, sebagian kalangan yang peduli dalam dakwah Islam merasa gerah dan aneh, melihat kenyataan bahwa buku-buku Quraish Shihab yang sebagian mengandung beberapa kesalahan fatal, sampai sekarang tidak ada satu ulama pun yang mengingatkan dan meluruskannya, terutama lewat tulisan. Masalah ini tentu menjadi kewajiban para ulama untuk meluruskan. Para ulama tidak boleh berdiam diri terhadap suatu kekeliruan, apalagi jika itu dilakukan oleh seorang yang berilmu tinggi.
Ketika penulis tiba di Indonesia pada tanggal 13 Pebruari 2008 M, dan berada di Jakarta beberapa saat, sejumlah tokoh meminta penulis untuk meluruskan beberapa kesalahan yang ditulis Quraish Shihab dalam bukunya: Jilbab, Pakaian Wanita Muslimah. Walaupun masih diliputi berbagai kesibukan pribadi, penulis merasa terpanggil untuk mengabulkan permintaan tersebut, walaupun tidak menjanjikannya dalam waktu dekat, dengan niat mudah-mudahan amal yang sedikit ini, bisa bermanfaat dan mampu menjelaskan walau secara sekilas tentang beberapa kekeliruan pemikiran Quraish Shihab dalam soal jilbab ini.
Perlu dijelaskan, bahwa tulisan ini bukan bertujuan untuk membuka aib dan mencari-cari kesalahan orang lain, akan tetapi sekedar menjelaskan kepada umat bahwa memakai jilbab itu hukumnya wajib, sekaligus ingin menepis anggapan sebagian kalangan bahwa bahwa Quraish Shihab adalah sosok ulama yang tidak pernah salah. Namun demikian, penulis berusaha menghidangkan tulisan ini dengan kata-kata yang sopan, santun serta penuh etika, karena walau bagaimanapun juga Qurash Shihab adalah seorang yang berpengetahuan luas, yang perlu dihormati. Justru kritik terhadapnya sangat diperlukan, sebab membiarkan kesalahan-kesalahan yang dilakukannya adalah sama dengan menjerumuskan dirinya dan juga umat Islam secara keseluruhan. Justru tanda persaudaraan yang baik adalah mengingatkannya jika tergelincir dalam kesalahan. Karena buku itu sudah tersebar luas, di dalam dan luar negeri, maka menjadi kewajiban umat Islam pula untuk menulis jawaban berupa tulisan yang serupa, agar bisa dinikmati oleh umat Islam seluas mungkin.
Mudah-mudahan tulisan ini adalah salah satu usaha untuk membudayakan tradisi ilmiah di tengah masyarakat Muslim. Sesuai dengan saran sejumlah pihak, agar buku ini ditulis seringkas mungkin dan dapat terjangkau seluas mungkin, maka di waktu mendatang, penulis berencana akan mengambangkan buku kecil ini menjadi sebuah buku yang lebih komprehensif tentang jilbab.
Jakarta , 5 Ramadhan 1429 H/5September 2008 M
Penulis
[1] . M . Quraish Shihab, Jilbab Pakaian Wanita Muslimah, ( Jakarta, Lentera Hati, 2004 ) Cet I, hlm. 4
[2] Muhammad Ismail Muqadim, Ar Radd Ilmi ‘Ala Kitab Tadzkir Ashab Bi Tahrim An Niqab,
( Iskandariyah, Dar Al Iman, 2003 ) , Cet. Ke 6, hal. 9
-
Tanya Jawab Aktual Tentang Shalat
Lihat isinya
Tanya Jawab Aktual Tentang Puasa
Lihat isinya » -
Jilbab Menurut Syari'at Islam (Meluruskan Pandangan Prof. DR. Quraish)
Lihat isinya
Halal dan Haram Dalam Pernikahan (Edisi I)
Lihat isinya » -
Halal dan Haram Dalam Pengobatan (Edisi I)
Lihat isinya
Halal dan Haram Dalam Transaksi Keuangan (edisi 1)
Lihat isinya » -
Nasionalisme
Lihat isinya
Panduan Haji dan Umrah
Lihat isinya » -
Mukjizat Al Qur'an Dalam Kesehatan
Lihat isinya
Berobatlah Dengan Yang Halal (edisi 2 Halal Haram Pengobatan)
Lihat isinya » -
Panduan Praktis Menghitung Zakat
Lihat isinya
Halal dan Haram Dalam Makanan
Lihat isinya » -
Waktumu Adalah Hidupmu, Managemen Waktu dalam Islam
Lihat isinya
Satu Jam Bersama Al-Qur'an
Lihat isinya » -
Jual Beli Terlarang
Lihat isinya
Kekuatan Istighfar
Lihat isinya » -
Panduan Praktis Berqurban
Lihat isinya
Al-Quran dan Kesetaraan Gender
Lihat isinya » -
Banyak Jalan Menuju Surga
Lihat isinya
Meniti Tangga-Tangga Kesuksesan
Lihat isinya » -
Fiqih Ta'ziyah
Lihat isinya
Mengenal Ahlus Sunnah wal Jamaah
Lihat isinya » -
Fiqih Wanita Kontemporer
Lihat isinya
Menang Tanpa Perang
Lihat isinya » -
Masuk Surga Bersama Keluarga
Lihat isinya
Mengetuk Pintu Langit
Lihat isinya » -
Membangun Negara dengan Tauhid
Lihat isinya
Fiqih Masjid (Membahas 53 Hukum Masjid)
Lihat isinya » -
Membuka Pintu Langit
Lihat isinya
Kesabaran yang Indah
Lihat isinya » -
Menembus Pintu Langit
Lihat isinya
Pensucian Jiwa
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah: Al-Fatihah
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 1: Orang-Orang Munafik dalam Al-Qur'an
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 2: Kisah Nabi Adam dan Iblis
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 3: Kisah Bani Israel
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 4: Nabi Sulaiman dan Kaum Yahudi
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 5: Umat Pertengahan
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 6: Hukum-hukum Seputar Ibadah
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 7: Hukum-hukum Pernikahan & Perceraian
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 8: Tidak Ada Paksaan dalam Beragama
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 9: Agama di Sisi Allah, Islam
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 10: Keluarga Imran
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 11: Sebaik-baik Umat
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 12: Empat Sifat Muttaqin
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 13: Dzikir dan Fikir
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 14: Membina Generasi Tangguh
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Juz 5: Qs. 4: 24-147
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Juz 6: Qs. 4: 148-176 & Qs. 5: 1-81
Lihat isinya
Lihat isinya »