Karya Tulis
6011 Hits

Hukum Operasi Selaput Dara

Selaput dara adalah selaput tipis yang ada di dalam kemaluan wanita, yang oleh masyarakat sering disebut keperawanan, karena jika selaput dara tersebut belum pecah atau sobek menunjukkan bahwa wanita tersebut belum pernah melakukan hubungan seksual dengan seorang laki-laki, walaupun tanda ini tidaklah mutlak, karena ada sebagian wanita yang tidak pecah selaput daranya saat melakukan hubungan seksual.

 

Operasi selaput dara adalah memperbaiki atau mengembalikannya kepada tempat semula. Dan ini termasuk masalah kontemporer yang belum ditemui oleh para ulama pada masa lalu. Untuk memudahkan pemahaman, maka pembahasaan ini, kita bagi menjadi beberapa bagian, sesuai dengan  penyebab hilangnya selaput dara :

Pertama : Hilang selaput dara karena sesuatu yang tidak dikatagorikan maksiat .

Seorang gadis mungkin saja kehilangan selaput daranya ( keperawanannya ) akibat kecelakaan, jatuh, tabrakan, membawa beban terlalu berat, atau karena terlalu banyak bergerak dan lain-lainnya . Begitu juga jika ia masih kecil dan diperkosa seseorang ketika dalam keadaan tidur atau karena ditipu.

Dalam keadaan seperti ini, jika si gadis yang tidak berdosa tadi melakukan operasi untuk mengembalikan selaput dara yang hilang atau rusak, maka, menurut sebagian ulama hal tersebut dibolehkan, atau disunnahkan , bahkan kadang-kadang hukumnya menjadi wajib,( DR. Muh. Nu’aim Yasin, , Fikih Kedokteran,  hal 207 ) dengan alasan-alasan sebagai berikut  :

1/ Gadis tersebut tidak berbuat maksiat, kejadian yang menimpanya merupakan sebuah musibah. Ini sebagaimana orang yang patah tulang atau luka bakar atau tekelupas kulitnya akibat sebuah kecelakaan. Jika orang-orang yang kena musibah ini dibolehkan untuk melakukan operasi dengan tujuan memperbaiki organ tubuhnya yang rusak, maka orang yang kehilangan atau tersobek selaput daranyapun dibolehkan untuk melakukan operasi demi mengembalikan salah satu organ tubuh yang hilang tadi.

2/ Menyelamatkan gadis ini dari tuduhan dan fitnah yang ditujukan kepadanya akibat tidak mempunyai selaput dara lagi, sekaligus menutupi aib yang menimpa dirinya. Hal ini sesuai dengan ruh Islam yang memerintahkan untuk menutupi aib sauadaranya, sebagaimana yang tersebut dalam hadist :

وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ

“ Barang siapa yang menutupi aib saudaranya di dunia, maka Allah akan menutupi aibnya di dunia dan akherat “ ( HR Muslim )

Namun, walaupun begitu, ada sebagian ulama tidak membolehkannya untuk melakukan selaput dara, karena mungkin saja orang lain tahu dari pihak-pihak tertentu, walaupun gadis tadi sudah melakakukan operasi selaput dara. Selain itu, aurat si gadis tadi akan dilihat oleh para dokter padahal operasi ini bukanlah hal yang darurat. Sedangkan untuk menghindari fitnah dan tuduhan bisa saja dengan menjelaskan kepada masyarakat atau calon suami, bahwa selaput dara yang hilang tadi akibat kecelakaan, bukan akibat perbuatan zina. ( DR, Muh. Muhtar Syenkity , Ahkam Jirahiyah Tibbiyah, hal 432 )

Dari dua pendapat di atas, maka siapa saja yang selaput daranya robek atau hilang karena kecelakaan , atau karena hal-hal lain yang tidak termasuk maksiat, sebaiknya tidak usah melakukan operasi selaput dara, karena hal tersebut bukanlah hal yang darurat. Akan tetapi jika memang keadaannya sangat mendesak,  dan membutuhkan operasi selaput dara serta hal itu benar-benar akan membawa maslahat yang besar, maka hal itu dibolehkan juga.

Kedua :  Hilang selaput dara karena zina dan masyarakat sudah mengetahuinya.

Orang yang berzina bisa dibagi menjadi dua keadaan  :

Keadaan pertama : dia telah melakukan zina, tapi masyarakat belum mengetahuinya.

Maka dalam hal ini, para ulama berbeda pendapat di dalamnya, sebagian membolehkannya untuk melakukan operasi selaput dara, dengan dalih bahwa hal itu untuk menutup aib dan maksiat yang pernah dilakukannya, apalagi dia bersungguh –sungguh ingin bertaubat, dan ajaran Islam menganjurkan untuk menutup aib saudaranya. Namun, sebagian ulama yang lain tidak membolehkannya, karena hal itu akan mendorongnya dan mendorong orang lain untuk terus-menerus berbuat zina, karena dengan mudah dia akan melakukan operasi selaput dara setelah melakukan zina dan ini akan membawa mafsadah yang besar dalam masyarakat.

Kesimpulannya, dalam hal ini hendaknya dilihat keadaan orang yang ingin melakukan operasi selaput dara, jika memang benar-benar akan membawa maslahat yang besar , maka tidaklah mengapa, tapi jika tidak, sebaiknya diurungkan untuk melakukan operasi selaput dara.

Keadaan kedua : dia telah melakukan zina, tapi masyarakat sudah mengetahuinya.

Dalam keadaan seperti ini, para ulama sepakat untuk mengharamkan operasi selaput dara, karena madharatnya jauh lebih besar dan tidak ada masalahat dari operasi tersebut sama sekali.

Ketiga : Hilang selaput dara karena pernikahan .

Hilangnya selaput dara seorang perempuan akibat  hubungan seksual dalam pernikahan, adalah sesuatu yang sangat wajar dan normal, bahkan hampir semua perempuan yang pernah menikah dan melakukan hubungan seksual dalam pernikahan tersebut pasti mengalaminya. Sehingga melakukan operasi selaput dara untuk mengembalikan selaput daranya yang telah sobek dan hilang adalah perbuatan sia-sia dan menghambur-hamburkan uang dan waktu.

Selain itu, mau tidak mau harus membuka auratnya yang paling vital dan tentunya akan dilihat oleh para dokter yang akan melakukan operasi. Dengan demikian melakukan operasi selaput dara dalam keadaan seperti ini adalah perbuatan yang tercela dan dilarang dalam Islam. Para dokter yang ikut menyetujui dan melakukan operasi juga ikut berdosa. Para ulama sepakat dalam hal ini.

( Jakarta, 1 Juli 2008 )

KARYA TULIS