Karya Tulis
9090 Hits

Status Istri Yang Masuk Islam Tanpa Suami

Akhir-akhir ini banyak perempuan kafir yang masuk Islam tanpa diikuti oleh suaminya, bagaimana status istri tersebut, apakah dia tetap tinggal bersama suaminya atau harus minta cerai atau bahkan pernikahan keduanya secara otomatis bubar sendiri tanpa harus ada perceraian?

Perbedaan Ulama Dalam Masalah Ini

Para ulama’’ berbeda pendapat dalam masalah ini menjadi sembilan pendapat, yang bisa kita ringkas menjadi tiga pendapat saja :

Pendapat Pertama : Mengatakan bahwa perempuan kafir yang masuk Islam tanpa diikuti suaminya, maka pernikahan antara keduanya bubar dengan sendirinya waktu itu juga. Pendapat ini dinisbatkan kepada Umar bin Khattab, Jabir bin Abdullah, Abdullah bin Abbas, Hamad bin Zaid, Sa’id bin Jubair, Umar bin Abdul Aziz, Hasan al-Bashri, Thowus, Qatadah dan Sya’bi, Ibnu Al Mundzir, dan dianut oleh madzhab Imam Ahmad dalam salah satu riwayat darinya, dan madzhab Dhohiriyah.[1] Hanya saja Abu Hanifah berpendapat kalau di Darul Islam, suami harus ditawarkan untuk masuk Islam, jika menerima, maka pernikahan kedua belah pihak tetap sah, akan tetapi jika menolak, maka wajib dipisahkan antara keduanya.

Dalil- dalil yang dijadikan sandaran pendapat pertama adalah sebagai berikut :

  1. Firman Allah SWT :

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُولَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ

Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman, sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu, dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman, sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu, mereka itu mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.” [2]

  1.  Firman Allah SWT :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا جَاءَكُمُ الْمُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَاتٍ فَامْتَحِنُوهُنَّ اللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِهِنَّ فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ

“ Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka, maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman, maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir, mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka.” [3]

Kedua ayat di atas secara tegas mengharamkan seorang muslimah untuk menikah dengan non muslim, bahkan sebagian ulama’’ telah menyatakan bahwa masalah ini sudah menjadi kesepakatan para ulama’’.[4]

Ayat di atas juga menunjukkan bahwa : jika seorang istri masuk Islam, sedang suaminya masih kafir, maka pernikahan mereka berdua harus dibatalkan, karena Allah SWT melarang untuk mengembalikan istri yang sudah masuk Islam kepada suami lagi.

 Dengan demikian pendapat yang membolehkan seorang istri yang masuk Islam untuk tetap tinggal bersama suaminya yang masih kafir adalah pendapat yang salah dan bertentangan dengan ayat di atas.[5]

  1. Adapun dalil secara logika : bahwa seorang laki-laki mempunyai pengaruh yang sangat kuat terhadap perempuan yang sudah masuk Islam (muslimah), sehingga sangat mungkin dia akan mengajak, merayu bahkan memaksa istrinya yang sudah muslimah untuk menjadi kafir kembali.[6] Ini sangat sesuai dengan firman Allah :

 أُولَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ

“ Mereka itu akan mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya.” [7]

Pendapat Kedua : Mengatakan bahwa perempuan kafir yang masuk Islam tanpa diikuti suaminya, jika hal itu terjadi sebelum melakukan hubungan seks, maka pernikahan antar keduanya harus dibatalkan waktu itu juga. Jika hal itu terjadi setelah mereka berdua melakukan hubungan seks, maka perempuan itu menunggu habis masa iddahnya, yaitu tiga kali haidh, atau tiga bulan bagi yang tidak haidh atau sampai melahirkan jika waktu Islam dalam keadaan hamil, jika suaminya masuk Islam dalam masa iddah, maka mereka berdua tetap sah menjadi suami istri, jika suami belum masuk Islam sampai habis masa iddahnya, maka pernikahan antar keduanya dibatalkan. Ini adalah pendapat mayoritas ulama’’, termasuk di dalamnya tiga imam madzhab : Imam Malik, Syafi’I dan Ahmad. Pendapat ini dinisbatkan juga kepada Abdullah bin Umar , al-Auza’I, Mujahid, Al-Laits, az-Zuhri, Ishaq , Muhammad bin al-Hasan. Hanya saja Imam Malik menyatakan bahwa jika yang masuk Islam suaminya terlebih dahulu, maka nikahnya langsung batal.[8]

 Dalil pendapat kedua ini secara umum sama dengan dalil yang dipegang oleh pendapat pertama. Adapun dalil yang menunjukkan bahwa istri yang masuk Islam boleh menunggu suaminya sampai selesai masa ‘iddahnya adalah mengqiyaskan dengan istri yang dicerai suaminya dengan cerai pertama dan kedua, jika suaminya ruju’ kembali sebelum masa ‘iddahnya maka mereka berdua suaminya, tetapi jika tidak ruju’ selama masa ‘iddahnya maka pernikahan antara keduanya batal dan harus menikah dengan akad baru lagi jika keduanya ingin ruju’ kembali.

  1. Mereka juga berdalil dengan hadis Hadist Amru bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya bahwasanya ia berkata :

 

 أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم رَدَّ اِبْنَتَهُ زَيْنَبَ عَلَى أَبِي الْعَاصِ بِنِكَاحٍ جَدِيدٍ)  قَالَ اَلتِّرْمِذِيُّ : حَدِيثُ اِبْنِ عَبَّاسٍ أَجْوَدُ إِسْنَادًا , وَالْعَمَلُ عَلَى حَدِيثِ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ

“ Bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mengembalikan puteri beliau Zainab kepada Abu al-Ash dengan akad nikah baru” . [9]  

Hadist di atas sebagaimana yang disebutkan oleh Tirmidzi diamalkan oleh masyoritas ulama’’’ walaupun isnadnya lebih lemah dari hadist Ibnu Abbas yang digunakan oleh kelompok ketiga hal itu karena Zainab telah habis masa iddahnya sehingga kalau ingin menikah dengan suaminya yang terlambat masuk Islam yaitu Abu al Ash bin ar Rabi’ maka harus melalui pernikahan baru karena pernikahan pertama telah terputus dengan habisnya masa iddah[10]

Pendapat Ketiga : Mengatakan bahwa perempuan kafir yang masuk Islam tanpa diikuti suaminya, maka pernikahan antara keduanya masih berlangsung, hanya saja perempuan tersebut tidak boleh tinggal bersama suaminya dalam satu rumah, tetapi dia harus pisah tempat sambil menunggu suaminya masuk Islam, suaminya tidak wajib memberikan nafkah, dan tidak boleh pula melakukan hubungan seks, karena hubungan antara keduanya sudah terputus sama sekali, hanya saja jika suaminya masuk Islam, walaupun setelah satu tahun, maka mereka berdua adalah suami istri yang sah, tanpa harus mengulangi aqad nikah yang baru lagi . Ini adalah pendapat Hamad bin Salamah, Qatadah, Muhammad bin Sirrin, Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim.

Diantara dalil-dalil yang dijadikan sandarannya adalah :

  1. Hadist Ibnu Abbas ra,

 

وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ - رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ :  رَدَّ اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم اِبْنَتَهُ زَيْنَبَ عَلَى أَبِي الْعَاصِ بْنِ اَلرَّبِيعِ , بَعْدَ سِتِّ سِنِينَ بِالنِّكَاحِ اَلْأَوَّلِ , وَلَمْ يُحْدِثْ نِكَاحًا   رَوَاهُ أَحْمَدُ , وَالْأَرْبَعَةُ إِلَّا النَّسَائِيَّ , وَصَحَّحَهُ أَحْمَدُ , وَالْحَاكِمُ 

 

Ibnu Abbas berkata: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah mengembalikan puteri (angkat) beliau Zainab kepada Abu al-Ash Ibnu Rabi' setelah enam tahun dengan akad nikah pertama, dan beliau tidak menikahkan lagi.[11]

 

  1. Kisah putri Walid bin al-Mughirah yang masuk Islam, kemudian setelah beberapa waktu, suaminya Sofwan baru masuk Islam, dan Rasulullah saw tidak membatalkan pernikahan mereka berdua.
  2. Begitu juga kisah Ummi Hakim binti al-Harist yang masuk Islam, kemudian setelah beberapa waktu lamanya, suaminya ‘Ikrimah bin Abu Jahl baru masuk Islam, dan Rasulullah saw tidak membatalkan pernikahan mereka berdua .

Tiga hadist di atas menunjukkan bahwa boleh bagi perempuan yang masuk Islam menunggu untuk tidak menikah sampai suaminya masuk Islam walaupun hal itu memakan waktu bertahun-tahun lamanya, dengan catatan istri tersebut harus pisah tempat tinggal dan putus hubungan dengan suaminya yang masih berstatus kafir tersebut.

Kalau kita perhatikan semua pendapat ulama’’’ di atas, maka kita dapatkan bahwa tidak satupun dari pendapat tersebut membolehkan seorang perempuan yang masuk Islam kemudian masih tetap tinggal bersama suaminya yang masih kafir dalam satu rumah saling mencintai antara satu dengan yang lainnya, sebagaimana yang difatwakan oleh sebagian ulama’’ kontemporer, walaupun dengan dalih agar suaminya bisa masuk Islam. Selain fatwa tersebut tidak mempunyai dasar sama sekali, akibatnyapun bisa sebaliknya istri yang sudah masuk Islam, bisa ragu-ragu kembali karena terus menerus masih bersama suaminya yang kafir, yang tentunya secara umum akan lebih kuat pengaruhnya dibanding istrinya, dan inilah rahasia kenapa Allah SWT mengharamkan seorang muslimah menikah dengan orang kafir walaupun ahli kitab, sedang seorang muslim dibolehkan menikah dengan perempuan ahli kitab. Wallahu A’lam .

 


[1] Ibnu Qudamah, al-Mughni, Dar al-Kitab al-Arabi, Beirut, Juz : 7, hlm : 535

[2] Qs. al-Baqarah : 221

[3] Qs. al-Mumtahanah : 10

[4] Ibnu Qudamah, al-Mughni, Juz : 7, hlm : 536,  Abu Hayyan, al-Bahrul al-Muhith , Juz : 2, hlm : 164

[5] Prof. Dr. Abdul Adhim al- Muth’ani, Mulahadhat Maudhu’iyah Haula Fatwa Islam al-Mar-ati duna Zaujiha wa hal Yufarraq Bainahuma , hlm : 31-31

[6] Al-Kasani, Badai’ as-Shonai’, juz : 2, hlm : 271

[7] Qs. al-Baqarah : 221

[8] Al-Mawardi, al-Hawi al-Kabir, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, 1994, Cet Ke – 1, Juz : 9, hlm: 258 , al-Baghawi, Syarhu as-Asunnah, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, 1992, Cet Ke – 1, Juz: 5, hlm: 73, Ibnu Qudamah, al-Mughni, Juz : 7, hlm : 532-536

[9] HR. Tirmidzi, beliau berkata: Hadits Ibnu Abbas sanadnya lebih baik, namun yang diamalkan adalah hadits Amar Ibnu Syu'aib. Hadist Amru bin Syu’aib dari bapaknya di atas para ulama’’ hadist berbeda pendapat tentangnya, apakah termasuk ahdist mursal (terputus) atau muttasil (tersambung) tetapi yang benar bahwa hadist tersebut adalah hadist muttasil (tersambung) dan para ulama’’ hadist dan ulama’’ fiqih telah menjadikan hadist tersebut sebagai hujjah sebagaimana yang dinukil oleh Imam Bukhari bahkan sebagian ahli hadist mengatakan bahwa hadist Amru bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya seperti hadist Malik dari Nafi’ dari Ibnu Umar yaitu sanad yang paling shahih walaupun sebenarnya tidak demikian (lihat Ibnu Utsaimin, Syarh Bulugh al- Maram, 4/280)

[10] Ibnu Utsaimin, Syarh Bulugh al- Maram, juz: 4, hlm :278

[11] HR. Ahmad dan Imam Empat kecuali Nasa'i. Hadits shahih menurut Ahmad dan Hakim.

KARYA TULIS