Merapatkan Shof Dalam Sholat
Apa dalil wajibnya meluruskan shof ?
Jawaban :
Meluruskan shof adalah wajib hukumnya, dalilnya adalah hadist Nu’man bin Basyir r.a , bahwasanya Rosulullah saw bersabda :
أَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ ثَلَاثًا وَاللَّهِ لَتُقِيمُنَّ صُفُوفَكُمْ أَوْ لَيُخَالِفَنَّ اللَّهُ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ.
"Luruskan (samakanlah) shaf-shaf kalian (beliau mengulangi 3 kali), maka demi Allah hendaklah kalian meluruskan shaf kalian atau sungguh Allah akan menyelisihkan diantara hati-hati kalian." (Hadist Shahih Riwayat Abu Dawud).
Di dalam riwayat lain disebutkan :
لَتُسَوُّنَّ صُفُوفَكُمْ أَوْ لَيُخَالِفَنَّ اللَّهُ بَيْنَ وُجُوهِكُمْ.
"Hendaklah Kalian meluruskan shaf-shaf kalian atau Allah akan menyelisihkan di antara wajah-wajah kalian." (HR. Bukhari).
Perintah dalam dua hadist di atas mempunyai arti wajib, karena dibelakangnya terdapat ancaman bagi yang tidak melaksanakan perintah tersebut.
Ketika imam mengucapkan, “Sawu sufufakum…” saya dengar orang disebelah saya mengucapkan, “Sami’na wa atho’na,” apakah ini sunnah?
Jawaban :
Ketika imam mengucapkan, “Sawu sufufakum…” Tidak ada keharusan seseorang mengucapkan “Sami’na wa atho’na,” kalau ini diucapkan oleh salah seorang jama'ah dan menyakini bahwa hal ini adalah sunnah, maka dia telah berbuat bid'ah, karena tidak ada dalil yang mengharuskan untuk mengucapkan seperti itu. Tetapi yang penting adalah seorang makmum segera mentaati perintah imam tersebut untuk merapatkan dan meluruskan shof.
Saya pernah dengar kalau merapatkan shaf adalah kesempurnaan shalat, terus apa yang akan kita lakukan jika orang yang berada di samping kita "enggan" merapat? Dia selalu bergeser waktu saya merapatkan kaki saya dengan kakinya.
Jawaban :
Jika seseorang dalam sholat jama’ah, hendaknya meluruskan barisan sholat menurut kemampuannya dan mengajak orang yang ada disampingnya untuk meluruskan barisan juga. Jika orang tersebut enggan merapatkan barisan dan selalu bergeser ketika didekati, maka tidak ada kewajiban baginya untuk memaksanya karena dia dalam keadaan sholat. Ketika sholat selesai, hendaknya dia menasehati orang tersebut dan memberitahu akan pentingnya meluruskan dan merapatkan barisan dalam sholat, karena barangkali kengganan orang tersebut berangkat dari ketidaktahuan akan pentingnya merapatkan dan meluruskan barisan.
Sahkah orang yang shafnya sendirian saat shalat berjamaah?
Jawaban :
Orang yang sholat jama’ah dan berdiri di shof belakang sendirian, maka tidak lepas dari dua keadaan :
Pertama : Shof di depannya masih kosong, dan dia sengaja berdiri di belakang sendirian tanpa ada udzur, maka sholatnya sah, tetapi perbuatannya ini makruh.
Kedua : Shof di depannya penuh sesak, dan tidak mungkin dia masuk ke dalam shof tersebut, maka orang seperti ini sholatnya sah dan tidak makruh.
Adapun dalil tentang sahnya orang yang berdiri sendirian di shof belakang adalah hadist Abu Bakrah ra :
أنه انتهى إلى النبي صلى الله عليه وسلم وهو راكع، فركع قبل أن يصل إلى الصف، فذكر ذلك للنبي صلى الله عليه وسلم فقال: "زادك الله حرصاً ولا تعد" .
“ Bahwasanya dia sampai di masjid, sedang Rasulullah saw sedang ruku’, maka dia ikut ruku’ padahal dia belum sampai kepada shof. Setelah selesai sholat, hal itu dilaporkan kepada Rasulullah saw, kemudian beliau bersabda : “ Mudah-mudahan Allah menambah semangatmu untuk sholat jama’ah, tetapi jangan mengulangi sholat di shof sendirian “ ( HR Bukhari )
Hadist di atas menunjukkan sahnya orang yang berdiri di shof sendirian dengan dalil bahwa Rasulullah saw tidak menyuruhnya untuk mengulangi sholat.
Adapun hadist yang berbunyi :
استقبل صلاتك ، فلا صلاة لفرد خلف الصف.
"Menghadaplah kiblat ketika kamu shalat, maka tidak ada shalat bagi seorang yang sendirian di belakang shaf." (Hadist Shohih Riwayat Ibnu Khuzaimah).
Maksud dari kalimat : “ tidak ada sholat “ dari hadist di atas adalah tidak sempurna sholat yang sendirian di belakang shof, artinya hukum makruh jika tidak ada udzur.
Begitu juga hadist yang berbunyi :
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى رَجُلًا يُصَلِّي خَلْفَ الصَّفِّ وَحْدَهُ فَأَمَرَهُ أَنْ يُعِيدَ الصَّلَاةَ.
"Sesungguhnya Rasulullah saw melihat seorang laki-laki shalat sendirian di belakang shaf, maka Rasul menyuruhnya untuk mengulangi shalatnya." (Hadist Shohih Riwayat Abu Dawud, Tirmidzi dan Ibnu Hibban ).
Maksud perintah untuk mengulangi sholat pada hadist di atas adalah dianjurkan untuk mengulangi sholat dan tidak wajib, ini jika dia berdiri sendirian di belakang shof tanpa ada udzur. Jika ada udzur, maka tidak dianjurkan untuk mengulanginya.
Bagaimana solusinya jika kita masuk masjid sedang shof sudah penuh ?
Jawaban :
Jika anda masuk masjid sedang shof sudah penuh, maka berusahalah untuk mencari shof yang agak renggang untuk kemudian berusaha masuk dalam shof, walaupun dengan menggeser sebagian jama’ah yang sedang sholat. Jika tidak bisa karena benar-benar padat, maka berusahalah untuk menembus shof untuk bisa berdiri dan sholat di samping imam. Jika benar-benar tidak bisa juga karena jama’ah sangat banyak, maka silahkan untuk berdiri sendiri di shof paling belakang, dan insya Allah sholat anda sah, dalilnya adalah firman Allah swt :
“ Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu “ ( Qs At Taghabun : 16 )
Apa hukumnya seseorang yang menarik salah satu jama’ah yang ada di shof depan agar mundur dan berdiri di shof belakang bersamanya ?
Jawaban :
Ada sebagian ulama yang membolehkan perbuatan tersebut, tetapi kalau kita teliti ternyata hadist yang menerangkan hal itu adalah hadist lemah. Hadist tersebut berbunyi :
عن ابن عباس قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : « إذا انتهى أحدكم إلى الصف وقد تم ، فليجذب إليه رجلا يقيمه إلى جنبه.
Dari Ibnu 'Abbas berkata, "Rasulullah bersabda, "Apabila seseorang di antara kamu tidak mendapatkan shaf karena sudah sempurna (penuh), maka hendaklah ia menarik kepadanya seorang laki-laki supaya berdiri di sampingnya." (Hadist Lemah Riwayat Thabrani).
Begitu juga hadist yang berbunyi :
عَنْ وَابِصَةَ بن معبد رضي الله عنه:أن رجلا صلى خلف الصف وجده فقال النيى صلى الله عليه وسلم : "ألادخلت فى الصف ,أوجذبت رجلا صلى معك ؟أعدالصلاة"
Dari Wabidhah bin Ma'bad ra, "Bahwasanya ada seorang laki-laki shalat sendirian di belakang shaf, maka Nabi saw berkata kepadanya, "Apakah kamu sudah masuk ke dalam shaf atau engkau telah menarik seorang laki-laki untuk shalat bersamamu? Maka ulangilah shalat." (HR. Abu Ya'la dan di dalam sanadnya ada kelemahan )
Selain dua hadist di atas derajatnya lemah, perbuatan menarik salah satu jama’ah untuk berdiri di shof belakang bisa mengganggu konsentrasi orang yang sedang sholat. Bahkan hal ini bisa membawa fitnah jika yang ditarik tidak paham dan merasa diganggu sholatnya, bahkan tidak sedikit dari mereka yang membatalkan sholatnya karena berkeyakinan bahwa pindah tempat dan berjalan kebelakang termasuk sesuatu yang membatalkan sholat.
Dengan demikian, jika berdiri sendiri di shof belakang, dianjurkan untuk tidak menarik salah satu jama’ah kebelakang, tapi cukup dia berdiri sendiri jika memang tidak ada tempat lagi, dengan harapan ada jama’ah lain yang menyusul dan bergabung dengannya. Jika ternyata sampai akhir sholat tidak ada jama’ah lain yang bergabung, maka insya Allah sholatnya tetap sah, sebagaimana yang telah diterangkan di atas.
Apakah diperbolehkan shalat dengan shaf sejajar antara laki-laki dan perempuan meskipun dibatasi dengan hijab? Perlu diketahui di daerah kami banyak masjid yang membagi dua bagian masjid (untuk putra dan putri) kanan dan kiri.
Jawaban :
Sebaiknya shof lelaki di depan, dan shof perempuan di belakang, sebagaimana riwayat dari Ibnu Mas’ud bahwasanya ia berkata :
أخروهن حيث أخرهن الله
“ Akhirkan mereka ( di dalam shof ) sebagaimana Allah swt mengakhirkan mereka ( Riwayat Ibnu Huzaimah, Thobari dan Abdur Rozak )
Tapi, jika shof laki-laki sejajar dengan perempuan dengan menggunakan pemisah, maka hal itu makruh, tetapi sholatnya tetap syah.
-
Tanya Jawab Aktual Tentang Shalat
Lihat isinya
Tanya Jawab Aktual Tentang Puasa
Lihat isinya » -
Jilbab Menurut Syari'at Islam (Meluruskan Pandangan Prof. DR. Quraish)
Lihat isinya
Halal dan Haram Dalam Pernikahan (Edisi I)
Lihat isinya » -
Halal dan Haram Dalam Pengobatan (Edisi I)
Lihat isinya
Halal dan Haram Dalam Transaksi Keuangan (edisi 1)
Lihat isinya » -
Nasionalisme
Lihat isinya
Panduan Haji dan Umrah
Lihat isinya » -
Mukjizat Al Qur'an Dalam Kesehatan
Lihat isinya
Berobatlah Dengan Yang Halal (edisi 2 Halal Haram Pengobatan)
Lihat isinya » -
Panduan Praktis Menghitung Zakat
Lihat isinya
Halal dan Haram Dalam Makanan
Lihat isinya » -
Waktumu Adalah Hidupmu, Managemen Waktu dalam Islam
Lihat isinya
Satu Jam Bersama Al-Qur'an
Lihat isinya » -
Jual Beli Terlarang
Lihat isinya
Kekuatan Istighfar
Lihat isinya » -
Panduan Praktis Berqurban
Lihat isinya
Al-Quran dan Kesetaraan Gender
Lihat isinya » -
Banyak Jalan Menuju Surga
Lihat isinya
Meniti Tangga-Tangga Kesuksesan
Lihat isinya » -
Fiqih Ta'ziyah
Lihat isinya
Mengenal Ahlus Sunnah wal Jamaah
Lihat isinya » -
Fiqih Wanita Kontemporer
Lihat isinya
Menang Tanpa Perang
Lihat isinya » -
Masuk Surga Bersama Keluarga
Lihat isinya
Mengetuk Pintu Langit
Lihat isinya » -
Membangun Negara dengan Tauhid
Lihat isinya
Fiqih Masjid (Membahas 53 Hukum Masjid)
Lihat isinya » -
Membuka Pintu Langit
Lihat isinya
Kesabaran yang Indah
Lihat isinya » -
Menembus Pintu Langit
Lihat isinya
Pensucian Jiwa
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah: Al-Fatihah
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 1: Orang-Orang Munafik dalam Al-Qur'an
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 2: Kisah Nabi Adam dan Iblis
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 3: Kisah Bani Israel
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 4: Nabi Sulaiman dan Kaum Yahudi
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 5: Umat Pertengahan
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 6: Hukum-hukum Seputar Ibadah
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 7: Hukum-hukum Pernikahan & Perceraian
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 8: Tidak Ada Paksaan dalam Beragama
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 9: Agama di Sisi Allah, Islam
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 10: Keluarga Imran
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 11: Sebaik-baik Umat
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 12: Empat Sifat Muttaqin
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 13: Dzikir dan Fikir
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 14: Membina Generasi Tangguh
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Juz 5: Qs. 4: 24-147
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Juz 6: Qs. 4: 148-176 & Qs. 5: 1-81
Lihat isinya
Lihat isinya »