Karya Tulis
9912 Hits

Upah Juru Bekam


احْتَجَمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَعْطَى الَّذِي حَجَمَهُ وَلَوْ كَانَ حَرَامًا لَمْ يُعْطِهِ


      “ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbekam dan beliau memberi upah kepada orang yang membekam beliau. Seandainya upah bekam itu haram, tentu beliau tidak akan memberikan padanya.”

          Pengobatan dengan cara bekam akhir-akhir ini menjadi trend di masyarakat. Oleh karenanya banyak orang yang mulai menekuni pengobatan bekam sebagai profesi dan pekerjaannya sehari-hari, darinya ia mendapatkan nafkah dan darinya dia bisa hidup. Tetapi sebagian kalangan masih mempertanyakan status kehalalan pekerjaan bekam ini, apakah halal atau haram? Tulisan di bawah ini menjelaskannya

          Hukum Upah Juru Bekam

          Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini :

Pendapat Pertama : mengatakan bahwa upah juru bekam hukumnya haram. Adapun dalilnya adalah sebagai berikut :

Pertama : Hadist Rafi’ bin Khadij  radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallahu  ‘alahi wassalam bersabda :

ثَمَنُ الْكَلْبِ خَبِيثٌ وَمَهْرُ الْبَغِيِّ خَبِيثٌ وَكَسْبُ الْحَجَّامِ خَبِيثٌ

“Hasil penjualan anjing itu kotor. Hasil melacur itu juga kotor. Pendapatan tukang bekam itu kotor.” (HR. Muslim)

Kedua : Hadist Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu :

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَكَسْبِ الْحَجَّامِ وَكَسْبِ الْمُومِسَةِ وَعَنْ كَسْبِ عَسْبِ الْفَحْلِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah melarang dari hasil penjualan anjing, upah bekam, upah zina dan penjualan sperma binatang jantan.” (HR. Ahmad)

Pendapat Kedua : mengatakan bahwa upah juru bekam halal, tetapi sesuatu yang tidak pantas dan tidak ideal. Ini adalah pendapat mayoritas ulama. Adapun dalilnya sebagi berikut :

Pertama : Hadist Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu bahwasanya ia berkata :

احْتَجَمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَعْطَى الَّذِي حَجَمَهُ وَلَوْ كَانَ حَرَامًا لَمْ يُعْطِهِ


      “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbekam dan beliau memberi upah kepada orang yang membekam beliau. Seandainya upah bekam itu haram, tentu beliau tidak akan memberikan padanya.”  (HR Bukhari dan Muslim) 

          Kedua : Adapun hadist Rafi’ bin Hudaij yang menyatakan bahwa gaji juru bekam adalah khobits, maka dijawab sebagai berikut :

          Pertama : Bahwa khobits mempunyai banyak arti, diantaranya adalah :

Satu : Khobits berarti haram, sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta’ala

الْخَبَائِثَ عَلَيْهِمُ وَيُحَرِّمُ الطَّيِّبَاتِ لَهُمُ وَيُحِلُّ

"Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk." (QS. Al-A'raf: 157)  

Dua : Khobits berarti jelek, sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta’ala :

وَلا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ

“Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu
kamu nafkahkan dari padanya, padahal kamu sendiri tidak mau
mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya”
(Qs al-Baqarah : 267)

Tiga : Khobits berarti baunya tidak enak, sebagaimana sabda Rasulullah sholallahu ‘alahi wassalam tentang pohon bawang merah dan bawang putih :

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ قَالَ لَمْ نَعْدُ أَنْ فُتِحَتْ خَيْبَرُ فَوَقَعْنَا أَصْحَابَ رَسُولِ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي تِلْكَ الْبَقْلَةِ الثُّومِ وَالنَّاسُ جِيَاعٌ فَأَكَلْنَا مِنْهَا أَكْلًا شَدِيدًا ثُمَّ رُحْنَا إِلَى الْمَسْجِدِ فَوَجَدَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرِّيحَ فَقَالَ مَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ الشَّجَرَةِ الْخَبِيثَةِ شَيْئًا فَلَا يَقْرَبَنَّا فِي الْمَسْجِدِ

Dari Abu Sa'id dia berkata, "Kami belum berperang hingga Khaibar telah ditaklukkan, lalu kami menjumpai para sahabat Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam berada pada sayur mayur yang  terdapat bawang putih, sedangkan orang-orang kelaparan. Maka kami memakan sebagian darinya sangat banyak, kemudian kami pergi ke masjid. Lalu Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam mendapatkan bau tidak sedap, maka beliau bertanya, 'Siapa yang makan sedikit dari pohon yang tidak sedap baunya ini, maka janganlah dia mendekati masjid kami!.' “  (HR Bukhari dan Muslim)

Dari tiga arti khobits di atas, mana yang paling tepat untuk diterapkan kepada upah juru bekam ?

Untuk arti yang pertama bahwa upah juru bekam haram, tidaklah tepat, karena bertentangan dengan hadist Rafi’ bin Dujaid di atas bahwa Rasulullah shalallahu ‘alahi wassalam memberikan upah kepada orang yang  membekamnya. Begitu juga bertentangan dengan kaidah fiqh yang menyebutkan bahwa apa yang dihalalkan syariah, pasti dihalalkan juga harganya atau penghasilannya, sebagaimana yang diisyaratkan oleh Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam ketika beliau bersabda :

 إَنَّ اللهَ إذا حَرَمَ شَيْئًا حَرَمَ ثَمَنَهُ

“Sesungguhnya jika Allah mengharamkan untuk mengkonsumsi sesuatu, Allah pasti juga mengharamkan jual-belinya." (HR. Ahmad diriwayatkan dari Ibnu Abbas)

Hadist di atas menunjukkan sebaliknya bahwa jika Allah menghalalkan sesuatu, maka dihalalkan juga hasilnya.

Kemudian juga, jika dikatakan upah juru bekam haram, maka akan menyebabkan madharat yang lebih besar, yaitu orang-orang bekerja sebagai juru bekam akan berhenti dari pekerjaannya dan ini menyebabkan banyak orang sakit tidak dapat berobat dengan bekam.

 Oleh karenanya, arti “ hobits “ yang paling tepat untuk diterapkan kepada juru bekam adalah arti yang kedua, bahwa upah juru bekam adalah tidak ideal, walaupun hukumnya tetap halal.[1]

Pendapat Ketiga : mengatakan bahwa upah juru bekam adalah makruh, dan diharamkan untuk menggunakan upah bekam untuk keperluan hidupnya, tetapi dibolehkan untuk merawat hewan yang dipeliharanya, seperti kuda, sapi, kambing dan lain-lainnya. Ini adalah pendapat sebagian ulama, termasuk di dalamnya Imam Ahmad.[2]

Mereka berdalil dengan hadist Mahishah bin Mas’ud : [3]

عَنْ ابْنِ مُحَيِّصَةَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ اسْتَأْذَنَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي إِجَارَةِ الْحَجَّامِ فَنَهَاهُ عَنْهَا فَلَمْ يَزَلْ يَسْأَلُهُ وَيَسْتَأْذِنُهُ حَتَّى أَمَرَهُ أَنْ أَعْلِفْهُ نَاضِحَكَ وَرَقِيقَكَ

“Dari Ibnu Muhayyishah dari ayahnya bahwa ia meminta izin kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk menyewakan tukang bekam, kemudian beliau melarangnya. Namun ia terus memohon dan minta izin hingga beliau memerintahkannya: "Berilah makan untamu yang digunakan untuk mengairi air, serta budakmu!" (HR. Abu Dawud)

Pendapat Keempat : mengatakan bahwa upah bekam haram jika dia memasang atau menentukan upah sebelum pelaksanaan bekam, seperti yang banyak dilakukan oleh juru bekam pada hari ini, umpamanya bagi pasien yang ingin bekam dipungut biaya Rp. 50.000, - dan seterusnya.

Tetapi upah itu menjadi halal jika dia tidak memasang atau menentukan upah sebelumnya, yaitu ketika dia sudah membekam pasien, tiba-tiba pasien memberikan uang atau makanan atau barang sebagai tanda terimakasih karena sudah membekamnya. Para ulama menyebutnya sebagai mukafaah (pemberian karena perbuatannya), bukan upah. 

Kesimpulan :

Dari berbagai pendapat ulama di atas, maka bisa disimpulkan bahwa upah bekam hukumnya halal, tetapi kurang ideal dan kurang pantas untuk dijadikan sebagai profesi, dimana dia menggantungkan hidupnya darinya. Apalagi kalau memasang harga, karena sebenarnya bekam lebih bersifat sosial, sebagai kegiatan menolong sesama yang membutuhkan pengobatan dengan bekam.  

Berkata Ibnu al Jauzi : “Upah juru bekam dikatakan makruh, karena memang seharusnya seorang muslim itu membantu saudaranya sesama muslim dengan pengobatan bekam ketika dibutuhkan, maka tidak selayaknya dia mengambil upah dari perbuatannya tersebut.“ [4] 

Pertanyaan yang sering dilontarkan oleh para juru bekam adalah jika upah bekam diharamkan atau dimakruhkan, bagaimana kami harus membayar sewa ruko tempat praktek bekam, begitu juga biaya untuk menggaji pegawai, membeli alat-alat bekam dan sejenisnya ?

Jawabannya : Bahwa juru bekam mempunyai beberapa solusi untuk tetap bisa eksis di dalam pekerjaannya tanpa terjerat di dalam perbuatan haram atau makruh atau sesuatu yang tidak pantas, diantara solusi atau jalan keluar tersebut adalah sebagai berikut :

Pertama, sebagaimana yang disebutkan oleh pendapat ketiga, bahwa sebaiknya dia tidak usah memasang harga atau menentukan tarif dari pekerjaannya. Cukup baginya menulis di tempat prakteknya bahwa bekam ini tidak ditentukan biayanya, tetapi dianjurkan infaq semampunya untuk keperluan operasional bekam. Apakah dengan begitu, dia akan rugi dan tidak ada keuntungan ?

Jawabannya : Insya Allah justru lebih berkah, karena kadang kalau dia menentukan harga, pasien akan membayar sesuai dengan harga yang tertulis, walaupun sebenarnya dia adalah orang yang kaya. Sebaliknya jika dia tidak menentukan harga, tetapi sering terjadi seorang pasien yang kaya, karena senang dan bersyukur atas kesembuhan dari penyakit yang dideritanya dengan pengobatan bekam, dan karena tidak ada harga yang ditentukan, maka dia akan menginfakan hartanya berlipat-lipat besarnya dibanding dengan harga standar.         

Jika ada kemungkinan pasien yang kurang mampu tidak membayar sebanyak harga standar, diniatkan saja untuk membantu mereka, mudah-mudahan Allah membalasnya dengan pahala yang berlipat.

Kedua, untuk menutupi biaya operasional, dia bisa sambil menjual obat-obat pendukung untuk bekam, atau produk-produk herbal lainnya, tanpa harus memaksa pasien untuk membeli obat-obat atau produk-produk tersebut.

Intinya adalah bahwa seorang juru bekam dalam melakukan pengobatan hendaknya diniatkan karena Allah dan menolong sesama, jangan sampai orentasinya hanya keuntungan materi belaka. Barang siapa dalam beramal ikhlas karena Allah, maka Allah akan membantunya dan memudahkan urusannya, serta memberikan berkah dalam rizki dan hidupnya. Wallahu A’lam.

Cipayung,  1 Agustus 2011 M / 1 Ramadhan 1432 H      

 


[1] Al-Utsaimin, Syarhu Bulughul Maram, Juz ; 4, hlm. 17-19

[2]  Ash-Shon’ani, Subulu as-Salam, juz : 3,  hlm 153

[3] Asy- Syaukani mengatakan bahwa hadist di atas, sanadnya bisa dipercaya sebagaimana disebutkan di dalam Fath al Bari dan Majma’ az-Zawaid. ( Nail al-Author, juz : 5, hlm. 320 ) 

[4]  Perkatan Ibnu Jauzi ini dinukil oleh ash-Shon’ani di dalam Subul as-Salam, juz : 3, hlm. 154, bisa dirujuk juga asy-Syaukani, Nail al-Author, juz : 5, hlm. 320

KARYA TULIS