Karya Tulis
146936 Hits

BAB I Pengertian Haji dan Umrah Serta Keutamaannya

Di dalamnya terdapat delapan pembahasan :

Pembahasan Pertama : Pengertian Haji dan Umrah

Haji secara etimologi adalah berkunjung. Adapun secara terminologi adalah mengunjungi Baitul Haram dengan amalan tertentu, pada waktu  tertentu.

Adapun umrah secara etimologi adalah berkunjung. Sedangkan secara terminologi adalah mengunjungi Baitul Haram dengan amalan tertentu.

Pembahasan Kedua : Keutamaan Haji dan Umrah

Haji merupakan syiar yang agung dan ibadah yang mulia, dengannya seorang hamba akan mendapatkan rahmat dan berkah yang menjadikan setiap orang muslim sangat rindu untuk segera melaksanakannya.

Sesungguhnya haji merupakan jalan menuju syurga dan membebaskan diri dari api neraka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda :

اَلْحَجُّ الْمَبْرُوْرُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ اِلاَّ الْجَنَّةَ

“ Haji yang mabrur tidak ada balasan baginya kecuali syurga. “ (HR. Bukhari dan Muslim)

Haji dapat melebur dosa dan menghilangkan dampak maksiat dan perbutan jelek, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam :

مَنْ حَجَّ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ مِنْ ذُنُوْبِهِ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ

“Barang siapa yang hendak berhaji, dan tidak melakukan senggama (diwaktu terlarang) dan tidak berbuat fasiq (maksiat), maka ia akan kembali dari dosa-dosanya seperti saat ia dilahirkan oleh ibunya”.  (HR Bukhari dan Muslim )

Ibadah haji sebagaimana bisa membawa kepada kejayaan di akhirat, begitu juga bisa menyelamatkan dari kefakiran, sebagaimana hadist Ibnu Mas’ud bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda :

تَابِعُوا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الْفَقْرَ وَالذُّنُوبَ كَمَا يَنْفِي الْكِيرُ خَبَثَ الْحَدِيدِ

“Laksanakanlah haji dan umrah, karena keduanya menghapus kefakiran dan dosa sebagaimana api menghilangkan karat dari besi.” (HR. Tirmidzi  )

Seorang muslim jika melaksanakan ibadah haji, maka dia telah masuk dalam katagori jihad. Sebagaimana yang diriwayatkan Imam Ahmad dan Ibnu Majah dari Aisyah ra bahwa beliau bertanya Nabi saw :

هَلْ عَلَى المَرْأةِ مِنْ جِهَادٍ, فَقَالَ عَلَيْكُنَّ جِهَادٌ لَا قِتَالَ فِيْهِ الْحَجُّ

“Apakah wanita itu wajib berjihad ? Maka beliau bersabda : “ Kalian  wajib berjihad yang tidak pakai perang, yaitu haji.”

Oleh karena itu, saya ucapkan selamat bagi yang  sangat rindu hatinya untuk mengerjakan ibadah haji dengan membawa bekal, meninggalkan keluarga dan negaranya, menjadi tamu Allah Yang Maha Pengasih, seraya memakai ihram, mengucapkan talbiyah, berdiri, berdo’a, berdzikir dan beribadah.

Pembahasan Ketiga : Kewajiban Haji Dan Umrah Hanya Sekali Seumur Hidup

Haji merupakan salah satu dari ibadah-ibadah faridhah yang agung dan salah satu rukunnya yang lima.  Hal itu berdasarkan sabda Nabi saw :

بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ وَإِقاَمِ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ وَالْحَجِّ

Islam dibangun di atas lima perkara yaitu syahadat laa ilaaha illallah dan Muhammad Rasulullah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, puasa Ramadhan dan haji” ( HR Bukhari dan Muslim )

Seorang muslim wajib melaksanakan ibadah haji dan umrah sekali seumur hidup sebagaimana yang diriwayatkan Imam Muslim dari hadist Abu Hurairah berkata :

خَطَبَنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللهُ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ فَحُجُّوا. فَقَالَ رَجُلٌ: أَكُلَّ عَامٍ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ فَسَكَتَ حَتَّى قَالَهَا ثَلاَثًا، فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَوْ قُلْتُ نَعَمْ لَوَجَبَتْ، وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ. ثُمَّ قَالَ: ذَرُوْنِي مَا تَرَكْتُكُمْ فَإِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِكَثْرَةِ سُؤَالِهِمْ وَاخْتِلاَفِهِمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَيْءٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَدَعُوْهُ

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berkhutbah di hadapan kami, beliau berkata: “Wahai sekalian manusia, sungguh Allah telah mewajibkan bagi kalian haji maka berhajilah kalian!” Seseorang berkata: “Apakah setiap tahun, ya Rasulullah?” Beliau terdiam sehingga orang tersebut mengulangi ucapannya tiga kali. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Kalau aku katakan ya, niscaya akan wajib bagi kalian dan kalian tidak akan sanggup.” Kemudian beliau berkata: “Biarkanlah apa yang aku tinggalkan kepada kalian. Sesungguhnya orang sebelum kalian telah binasa karena mereka banyak bertanya yang tidak diperlukan dan menyelisihi nabi-nabi mereka. Jika aku memerintahkan sesuatu kepada kalian maka lakukanlah sesuai dengan kesanggupan kalian. Dan bila aku melarang kalian dari s esuatu maka tinggalkanlah.”

Begitu juga seorang muslim wajib melaksanakan ibadah umrah sekali dalam hidupnya, Allah swt berfirman :

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ

“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah karena Allah” (QS. Al Baqarah : 196)

Ibnu Abbas Berkata : Sesungguhnya umrah disebutkan bersama  haji di dalam kitab Allah, oleh karena itu, sebagaimana haji hukumnya wajib, maka umrahpun hukumnya wajib.

Pembahasan Keempat : Syarat-syarat Kewajiban Haji dan Umrah

Haji diwajibkan kepada :

  1. Seorang muslim, maka tidak diwajibkan kepada orang kafir, karena haji merupakan bentuk ibadah, sedang ibadah tidak boleh dilakukan oleh orang kafir, karena tidak sah niatnya
  2. Aqil (berakal)
  3. Baligh, haji tidak diwajibkan kepada orang gila dan orang  yang kurang waras pikirannya, begitu juga tidak diwajibkan kepada anak kecil, sebagaimana hadist Ali bin Abi Thalib bahwa Nabi saw bersabda :

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ عَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنْ الصَّبيِ حَتَّى يبلغ وَعَنْ الْمَعْتُوهِ حَتَّى يَعْقِلَ

Pena itu diangkat dari tiga golongan: orang tidur hingga terbangun, anak kecil hingga ia baligh, dan orang gila (kurang sehat akalnya) hingga ia berakal (HR. Ahmad, Abu Daud dan Nasai)

  1. Merdeka, haji tidak diwajibkan kepada hamba sahaya sebagai kemudahan baginya, karena dia sibuk melayani tuannya, dan karena haji  membutuhkan harta sedangkan hamba sahaya tidak mempunyai harta.
  2. Mampu, haji tidak wajib bagi orang yang tidak mampu, Allah swt berfirman :

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيْلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِيْنَ

Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam." (QS. Ali Imran : 97)

Jika anak kecil melaksanakan ibadah haji, maka hajinya sah, dia dan walinya akan mendapatkan pahala, sebagaimana di dalam hadist :

عَنْ كُرَيْبٍ أَنَّ امْرَأَةً رَفَعَتْ صَبِيًّا فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلِهَذَا حَجٌّ قَالَ نَعَمْ وَلَكِ أَجْرٌ

"Dari Kuraib bahwasanya; Ada seorang wanita yang sedang menggendong anaknya dan berkata, "Apakah bagi anak ini juga memiliki keharusan haji?" beliau menjawab: "Ya, dan kamu juga menjadapkan ganjaran pahala." (HR. Muslim)

Adapun caranya adalah wali dari anak kecil tersebut berniat haji untuknya. Ini dilakukan ketika membayar ongkos haji. Maksud seorang wali mewakili niat haji untuknya adalah wali tersebut ketika membayar ongkos haji diniatkan untuk ibadah haji anak kecil tersebut. Kecuali kalau anak kecil itu sudah mumayiz, maka dia boleh berniat sendiri untuk melakukan ihram dengan izin walinya. Walaupun begitu, kewajiban ibadah haji tidak gugur darinya, maka ketika dia sudah dewasa, dia wajib melaksanakan ibadah haji lagi. 

Pembahasan Kelima : Kriteria Mampu

Kemampuan dalam melaksanakan ibadah haji bisa diukur dengan hal-hal sebagai berikut :

  1. Dikatakan mampu melaksanakan ibadah haji,  karena badannya sehat, sebagaimana hadist Ibnu Abbas :

أَنَّ امْرَأَةً مِنْ خَثْعَمَ قَالَتْ: يَارَسُوْلَ اللهِ إِنَّ أَبِي أَدْرَكَتْهُ فَرِيْضَةُ الْحَجِّ شَيْخًا كَبِيْرًا لاَ يَسْتَطِيْعُ أَنْ يَسْتَوِىَ عَلَى الرَّاحِلَةِ أَفَأَحُجُّ عَنْهُ؟ قَالَ: حُجِّى عَنْهُ

Bahwasanya seorang wanita dari Khats’am berkata: ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya ayahku telah diwajibkan untuk melaksanakan ibadah haji disaat dia telah tua renta, dia tidak mampu untuk tetap bertahan diatas kendaraan, apakah aku melaksanakan haji untuk mewakilinya?’ Beliau menjawab: 'Lakukankah haji untuk (mewakilinya)” ( HR Bukhari dan Muslim )

2.  Mempunyai harta yang melebihi dari kebutuhan pokoknya, seperti kebutuhan untuk menafkahi istri dan anak-anaknya, uang sewa rumah, modal dagangannya yang menjadi sumber penghasilannya, seperti toko yang dari labanya dia bisa hidup dan bisa memenuhi kebutuhannya.

 

  1. Tidak mempunyai hutang, karena barang siapa yang mempunyai hutang, tidaklah ada kewajiban haji baginya, karena membayar hutang merupakan kebutuhan dasar dan merupakan hak manusia yang pada dasarnya harus dipenuhi dan tidak bisa ditolerir.

 

Hutang yang berjangka hukumnya seperti hutang yang jatuh tempo, karena yang berhutang sama-sama dikatakan tidak mampu. Tetapi jika dia percaya bisa mencari harta untuk membayarnya, seperi kredit yang dibayar secara teratur dan dipotong dari gaji bulanannya atau dipotong dari upah kerja ketrampilan atau sejenisnya, maka hal ini tidak menghalanginya untuk melaksanakan ibadah haji sesudah dapat izin dari orang yang dihutanginya.

 

  1. Dia harus mempunyai sesuatu yang bisa mengantarkannya ke kota Mekkah, tentunya disesuaikan dengan keadaannya. Misalnya  dari kendaraan seperti mobil, kapal, dan pesawat, atau dari  makanan,m, minuman serta tempat tinggal yang sesuai dengan keadaannya, sebagaimana hadist Anas ra, beliau berkata :

قِيلَ يَا رَسُولَ اَللَّهِ, مَا اَلسَّبِيلُ ؟ قَالَ: اَلزَّادُ وَالرَّاحِلَةُ

“Ada seseorang yang bertanya: Wahai Rasulullah, apakah sabil (jalan) itu? beliau bersabda: “Bekal dan kendaraan” (HR. Daruquthni dan dishahihkan Hakim)

Jika tidak mampu, seseorang tidak diharuskan membebani diri sendiri dengan menjual rumah, atau sawahnya yang merupakan sumber mata pencahariannya, atau dari sawah itu dia memberikan nafkah kepada keluarganya.

 

Barang siapa yang tidak bisa haji karena antrian di dalam mendapatkan visa, maka dia dihukumi sebagai orang yang tidak mampu, seperti orang yang dipenjara dan sejenisnya.

 

Orang tua tidak boleh melarang anaknya untuk pergi melaksanakan ibadah haji yang wajib, berdasarkan hadist yang diriwayatkan Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu dan dimarfu’kan kepada Nabi saw :

لَا طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِي مَعْصِيَةِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ

"Tidak ada ketaatan kepada makhluq dalam bermaksiat kepada Allah 'azza wajalla." (HR. Ahmad)

 

Seorang anak hendaknya meminta keridhaan orang tuanya  ketika hendak melaksanakan ibadah haji. Begitu juga seorang suami tidak boleh melarang istrinya untuk pergi haji, karena haji hukumnya wajib, sedang kedua orang tua dan suami tidak mempunyai hak untuk melarang sesuatu yang wajib, walaupun begitu mereka berdua berhak untuk melarang anak dan istrinya untuk melaksanakan ibadah haji yang sunnah.

 

Pembahasan  Keenam : Bersegera Melaksanakan Ibadah Haji

Barang siapa yang mendapatkan dirinya mampu melaksanakan ibadah haji, dan telah terpenuhi syarat-syaratnya, maka wajib baginya untuk segera melaksanakan ibadah haji, tidak boleh diundur-undur lagi. Allah swt berfirman :

فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ

”Berlomba-lombalah kalian dalam mengerjakan kebaikan” (QS. Al Baqarah : 148)

Hal itu, karena kewajiban itu sudah ada dipundaknya, dan sesungguhnya dia tidak mengetahui barangkali di masa mendatang keberangkatan hajinya bisa saja terhalangi dengan sakit, atau jatuh miskin atau bahkan datangnya kematian. Sebagaimana dalam hadist Ibnu Abbas :

تَعَجَّلُوا إِلَى الْحَجِّ فَإِنَّ أَحَدَكُمْ لَا يَدْرِي مَا يَعْرِضُ لَهُ

“Bersegeralah melaksanakan ibadah haji ( yaitu haji yang wajib) karena kalian tidak tahu apa yang akan di hadapinya (HR. Ahmad dan Baihaqi)

Telah diriwayatkan dari Sa’id bin Manshur dan Hasan bahwa Umar ra berkata:

لَقَدْ هَمَمْتُ أنْ أبْعَثَ رِجَالاً إلَى هذِهِ الأَمْصَارِ فَيَنْظُرُوْا كُلَّ مَنْ كَانَ لَهُ جَدَّةٌ وَلَمْ يَحُجَّ لِيَضْرِبُوْا عَلَيْهِمُ الْجِزْيَةَ مَا هُمْ بِمُسْلِمِيْنَ مَاهُمْ بِمُسْلِمِيْنَ

Aku bertekad mengutus beberapa orang menuju wilayah-wilayah untuk meneliti siapa yang memiliki kecukupan harta namun tidak menunaikan ibadah haji agar diwajibkan atas mereka membayar jizyah. Mereka bukanlah umat Islam ! mereka bukanlah umat Islam !

Tidaklah pantas seseorang yang mempunyai kemampuan, untuk mengundur-undur pelaksanakan ibadah haji, karena jika dia masih muda dan terus-menerus dalam maksiat, maka hal ini merupakan bisikan syetan yang menghalanginya untuk berbuat kebaikan. Dan telah diterangkan di atas tentang kewajiban seseorang untuk segera melaksanakan ibadah haji. Dan selayaknya orang yang sudah melaksankan ibadah haji, baik ketika masih kecil, atau sudah tua, untuk selalu berbuat baik dan menjauhi perbuatan buruk.

Adapun syarat haji bagi perempuan  adalah adanya muhrim jika memang jaraknya di atas 80 km dari Mekkah. Adapun yang dimaksud muhrim adalah suami atau laki-laki yang haram untuk menikahinya selama-lamanya, karena hubungan nasab (darah) atau karena sebab lain yang mubah, jika memang laki-laki tersebut baligh dan berakal. Hal itu berdasarkan hadist Abu Hurairah bahwasanya nabi shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda  :

لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ تُسَافِرَ مَسِيرَةَ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ لَيْسَ مَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ

“Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk safar sejauh perjalanan sehari semalam kecuali bersama mahramnya.” (HR Bukhari dan Muslim )

Jika perempuan melakukan ibadah haji tanpa muhrim, maka hajinya tetap sah, tetapi dia berdosa karena melanggar larangan. Jika dia pergi  haji bersama rombongan perempuan dan aman dari fitnah, maka mereka itu diangap muhrimnya.

Adapun  perempuan yang tinggal di Mekkah dan sekitarnya yang jaraknya dengan Mekkah tidak lebih dari jarak dibolehkannya sholat qashar, maka muhrim bukanlah syarat didalam melaksanakan ibadah haji.

 

 

 

Pembahasan Ketujuh : Hukum Orang Yang Tidak Mampu Haji dan Menjadi Wakil Untuknya

 

Barangsiapa yang tidak mampu melaksanakan haji sendiri, karena sakit atau sudah lanjut usia, sehingga kesulitan untuk menaiki kendaran atau kesulitan berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat  yang lain dalam ibadah haji, maka dia boleh mencari orang yang mampu mewakilinya,  jika hal itu bisa dilakukannya. Sebagaimana hadist Ibnu Abbas :

أنّ اِمْرَأَةٌ مَنْ خَثْعَمَ قَالَتْ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ, إِنَّ فَرِيضَةَ اَللَّهِ عَلَى عِبَادِهِ فِي اَلْحَجِّ أَدْرَكَتْ أَبِي شَيْخًا كَبِيرًا, لَا يَثْبُتُ عَلَى اَلرَّاحِلَةِ, أَفَأَحُجُّ عَنْهُ? قَالَ: نَعَمْ

“Sesungguhnya seorang perempuan dari Kats’am berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya haji yang diwajibkan Allah atas hamba-Nya itu turun ketika ayahku sudah tua bangka, tidak mampu duduk di atas kendaraan. Bolehkah aku berhaji untuknya? Beliau menjawab: “Ya Boleh.” ( HR Bukhari dan Muslim )

Dan disyaratkan bagi yang mewakili haji, bahwa dia sudah pernah melaksanakan ibadah haji. Hal ini sesuai dengan hadist :

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَمِعَ رَجُلًا يَقُولُ لَبَّيْكَ عَنْ شُبْرُمَةَ قَالَ مَنْ شُبْرُمَةُ قَالَ أَخٌ لِي أَوْ قَرِيبٌ لِي قَالَ حَجَجْتَ عَنْ نَفْسِكَ قَالَ لَا قَالَ حُجَّ عَنْ نَفْسِكَ ثُمَّ حُجَّ عَنْ شُبْرُمَةَ

“Dari Ibnu Abbas bahwa Nabi shalla Allahu 'alaihi wa sallam mendengar seseorang mengucapkan; Labbaika 'An Syubrumah (ya Allah, aku memenuhi seruan-Mu untuk Syubrumah), beliau bertanya: "Siapakah Syubrumah tersebut?" Dia menjawab; saudaraku! Atau kerabatku! Beliau bertanya: "Apakah engkau telah melaksanakan haji untuk dirimu sendiri?" Dia menjawab; belum! Beliau berkata: "Laksanakan haji untuk dirimu, kemudian berhajilah untuk Syubrumah." (HR. Abu Daud, Ibnu Majah dan hadist ini dishahihkan Ibnu Hibban)

 

Yang mewakili hendaknya berangkat dari kota tempat tinggal orang yang diwakilinya, seorang laki-laki boleh mewakili perempuan dan sebaliknya perempuan boleh mewakili laki-laki.

 

          Jika yang berhalangan tadi kemudian menjadi mampu, maka tidak wajib baginya melaksanakan ibadah haji lagi, karena dia telah mengerjakan apa–apa yang diperintahkan kepadanya, sehingga tidak diwajibkan mengulanginya.

 

Yang mewakilinya berhak mengambil biaya haji darinya, dan jika dia mengambil lebih dari biaya yang dibutuhkan maka hal itu dibolehkan.

 

  1. Adapun jika dia sudah mati, maka tidak apa-apa seorang wakil menghajikannya secara cuma-cuma tanpa seijinnya.    

 

Pembahasan Kedelapan : Adab-adab Haji

Selayaknya bagi yang melakukan ibadah haji, untuk memperhatikan adab-adab di bawah ini :

 

  1. Mengikhlaskan niat di dalam ibadah haji.

Seyogyanya bagi yang ingin melaksankan ibadah haji, sebelum meninggalkan rumahnya, untuk menghadirkan niat bahwa dia keluar melaksanakan ibadah haji hanya karena Allah semata, dengan mengharap pahala dari-Nya, bukan mengharap untuk diberi gelar pak haji, atau agar orang sekitarnya melihat bahwa dirinya pergi haji dan pergi ke Mekkah, sebagaimana hadist Umat bahwasanya nabi shallallahu ‘alahi wassalam bersabda :

 إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى دُنْيَا يُصِيبُهَا أَوْ إِلَى امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ

"Semua perbuatan tergantung niatnya, dan (balasan) bagi tiap-tiap orang (tergantung) apa yang diniatkan; Barangsiapa niat hijrahnya karena dunia yang ingin digapainya atau karena seorang perempuan yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya adalah kepada apa dia diniatkan" (HR Bukhari dan Muslim )

Artinya barang siapa yang hajinya diniatkan karena Allah dan benar-benar dilaksanakan karena-Nya, maka akan mendapatkan pahala di sisi Allah.

 

  1. Mempelajari hukum-hukum tentang haji

Seyogyanya bagi yang ingin pergi haji untuk mempelajari hukum-hukum terkait dengan haji dan serta mengikuti nabi dalam melaksanakan ibadah haji secara keseluruhan, baik perkataan dan perbuatannya. Hal itu sesuai dengan hadist Jabir bahwasanya nabi shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda :

لِتَأْخُذُوْا عَنِّي مَنَاسِكَكُمْ

“Hendaknya kalian mengambil manasik haji kalian dariku” (HR. Muslim)

Ini bisa terlaksana dengan mempelajari hukum-hukum terkait dengan haji serta membaca buku yang lebih terperinci. Kemudian memperbanyak di dalam menela’ahnya sehingga dia bisa melaksanakan ibadah haji ini dengan lebih sempurna dan lebih sesuai dengan sunnah. Begitu juga hendaknya dia menghadiri kajian-kajian yang membahas tentang haji, sehingga dari kajian-kajian tersebut akan diketahui hukum-hukum haji dan tata cara pelaksanaannya.

Hendaknya dalam perjalanan hajinya dia mencari  orang-orang yang mulia, mempunyai sopan-santun dan berakhlaq baik, yaitu dengan cara memilih travel yang sudah terkenal profesional, melaksanakan kewajibannya,  membantu orang-orang yang ikut dengannya untuk bisa melaksanakan ibadah haji dengan sebaik-baiknya.

Hendaknya mencari seorang penuntut ilmu untuk menyertai rombongan haji, karena amalan-amalan haji tidak cukup hanya berbekal pengetahuan saja, tetapi perlu ada seorang ulama yang berusaha mengamalkan sunnah dan mengetahui tentang hukum-hukum haji. Jika tidak didapatkan seorang ulama atau penuntut ilmu, maka paling tidak ada orang yang pernah melaksankan haji yang berusaha untuk menyempurnakan ibadah haji ini.

  1. Menghindari dari para penganggur dan orang-orang yang suka bermain-main. Yaitu orang-orang yang jika bergaul dengan mereka akan menyebabkan terjatuh di dalam maksiat, membuang-buang waktu dan banyak ngobrol.
  2. Menghindari dari ahli bid’ah dan khurafat yang sering memalingkan dari beribadah dan berdo’a kepada Allah kepada berdo’a kepada selain-Nya serta lebih memilih untuk mencari bangunan–bangunan dari peninggalan bersejarah untuk mengusap-usapnya dan mengusap-usap Ka’bah serta Maqam Ibrahim yang sering menyebabkan pertengkaran, padahal mestinya mereka menunaikan ibadah haji ini dengan baik
  3. Hendaknya berusaha untuk ekonomis di dalam berbelanja dan jangan berlebih-lebihan serta membebani diri di dalam hidupmu dan dalam perjalanan hajimu. Serta jangan berbangga-bangga dengan kehidupan yang serba hedonis di dalam melaksanakan ibadah haji.
  4. Jauhilah hal-hal yang melengahkan, seperti menonton chanel-chanel Televisi yang berisi hiburan-hiburan, atau mendengarkan musik dan hal-hal lain yang termasuk katagori maksiat.
  5. Berusaha untuk menerapkan akhlaq yang baik selama perjalanan, dan selama pelaksanaan ibadah haji, serta berusaha untuk melawan hawa nafsu untuk mewujudkan hal itu, sehingga temanmu menjadi rela untuk bersamamu. Dan hendaknya anda bisa bersabar untuk menjauhi dari permusuhan dan perkelahian yang sering timbul pada saat melakukan perjalanan dan pada saat terjadinya desak-desakan.
  6. Selalu berdzikir dengan dzikir pagi dan petang, dan berdo’a ketika keluar rumah dan ketika hendak melakukan perjalanan. Hendaknya dia berdo’a ketika keluar rumah, sebagaimana di dalam hadist Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam jika keluar rumah beliau berdo’a :

بِسْمِ اللهِ، تَوَكَّلْتُ عَلَى اللهِ، وَلاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ. َاللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ أَنْ أَضِلَّ، أَوْ أُضَلَّ، أَوْ أَزِلَّ، أَوْ أُزَلَّ، أَوْ أَظْلِمَ، أَوْ أُظْلَمَ، أَوْ أَجْهَلَ، أَوْ يُجْهَلَ عَلَيَّ.

“Dengan nama Allah. Aku bertawakkal kepadaNya dan tiada daya dan upaya kecuali karena pertolongan Allah. Ya Allah sesungguhnya aku berlindung kepadaMu jangan sampai aku sesat atau disesatkan, berbuat kesalahan atau disalahi, menganiaya atau dianiaya, berbuat bodoh atau dibodohi”. (HR. Abu Daud dan Tirmidzi dengan sanad shahih)

Kemudian dilanjutkan dengan do’a safar :

بسم الله الحمد لله سُبْحَانَ الَّذِيْ سَخَّرَ لَنَا هَذَا وَمَا كُنَّا لَهُ مُقْرِنِيْنَ. وَإِنَّا إِلَى رَبِّنَا لَمُنْقَلِبُوْنَ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ فِيْ سَفَرِنَا هَذَا الْبِرَّ وَالتَّقْوَى، وَمِنَ الْعَمَلِ مَا تَرْضَى، اللَّهُمَّ هَوِّنْ عَلَيْنَا سَفَرَنَا هَذَا وَاطْوِ عَنَّا بُعْدَهُ، اللَّهُمَّ أَنْتَ الصَّاحِبُ فِي السَّفَرِ وَالْخَلِيْفَةُ فِي اْلأَهْلِ، اللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنْ وَعْثَاءِ السَّفَرِ وَكَآبَةِ الْمَنْظَرِ وَسُوْءِ الْمُنْقَلَبِ فِي الْمَالِ وَاْلأَهْلِ. وَإِذَا رَجَعَ قَالَهُنَّ وَزَادَ فِيْهِنَّ: آيِبُوْنَ تَائِبُوْنَ عَابِدُوْنَ لِرَبِّنَا حَامِدُوْنَ.

Dengan menyebut nama Allah, segala puji bagi Allah, Maha Suci Tuhan yang menundukkan kendaraan ini untuk kami, sedang sebelumnya kami tidak mampu. Dan sesungguhnya kami akan kembali kepada Tuhan kami (di hari Kiamat). Ya Allah! Sesungguhnya kami memohon kebaikan dan taqwa dalam bepergian ini, kami mohon perbuatan yang meridhakanMu. Ya Allah! Permudahlah perjalanan kami ini, dan dekatkan jaraknya bagi kami. Ya Allah! Engkaulah teman dalam bepergian dan yang mengurusi keluarga(ku). Ya Allah! Sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari kelelahan dalam bepergian, pemandangan yang menyedihkan dan perubahan yang jelek dalam harta dan keluarga.” Apabila kembali, doa di atas dibaca, dan ditambah: “Kami kembali dengan bertaubat, tetap beribadah dan selalu memuji kepada Tuhan kami.” (HR. Muslim dari hadist Ibnu Umar)

Jika jalan sedang menanjak hendaknya dia mengucapkan : “ Allahu Akbar ” , jika dia menuruni lembah  atau tempat yang rendah, hendaknya mengucapkan : “ Subhanallah “ , ini berdasarkan hadist Jabir :  

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ كُنَّا إِذَا صَعِدْنَا كَبَّرْنَا وَإِذَا نَزَلْنَا سَبَّحْنَا

Dari Jabir bin 'Abdullah radhiyallahu 'anhuma berkata: "Apabila kami berjalan mendaki (naik), kami bertakbir dan apabila menuruni jalan kami bertasbih(HR. Bukhari)

 Hendaknya dia jangan lupa untuk selalu berdzikir ketika berpindah-pindah tempat, dan untuk selalu mengulangi hafalan al Qur’annya dan untuk selalu melaksanakan sholat witir walaupun sedang berada di atas kendaran atau di atas pesawat terbang, karena sholat nafilah boleh dilakukan oleh muafir di atas kendaraannya.

  1. Hendaknya dia membawa bekal lebih jika dia termasuk orang yang mampu, sehingga bisa membantu temannya dan berbuat baik kepadanya, sebagaimana di dalam hadist :

والله فِيْ عَوْنِ العَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أخِيْهِ

 "Sesungguhnya Allah senantiasa menolong hambaNya, selama hamba tersebut menolong saudaranya" (HR. Muslim dari hadist Abu Hurairah )

Hendaknya dia bersedekah kepada orang-orang yang membutuhkan dan orang-orang yang kehabisan bekal perjalanan.

Hendaknya dia menjadikan bekal haji dari hartanya yang terbaik , karena sesungguhnya Allah adalah baik dan tidaklah menerima kecuali yang baik juga.

 

  1. Hendaknya dia selalu menjaga kewajiban-kewajiban syari’ah. Seorang musafir harus tetap menjaga sholat dan bersuci serta kewajiban-kewajiban yang lain, dan jangan bermalas-malas untuk mengerjakan itu semua tepat pada waktunya.

Dia hendaknya meng-qashar sholat dan menjama’nya jika hal itu dibutuhkan, karena dia sedang melakukan perjalanan atau sedang istirahat, maka membutuhkan untuk menjama’ sholatnya karena kecapaian atau mengantuk.

  1. Hal ini berdasarkan hadist bahwa nabi shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda  :

السَّفَرُ قِطْعًةُ مِنَ العَذَابِ يَمْنَعُ اَحَدَكُمْ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَنَوْمَهُ فَاِذَاقَضَى اَحَدُكُمْ نهمته مِنْ سَفَرِهِ فَلْيُعَجِّلْ اِلَى اَهْلِهِ ‎

          “Bepergian itu adalah sepotong dari adzab, (karena) ia menghalangi seseorang daripada kamu tentang makanannya, minumannya dan tidurnya. (Oleh karena itu) apabila salah seorang dari kamu telah menyelesaikan keperluannya dari kepergiannya, hendaklah ia segera kembali kepada keluarganya” (HR. Muslim dari hadist Abu Hurairah)

  1. Jika dalam perjalanan pulang dia melewati jalan yang menanjak hendaknya mengucapkan  :

اَللهُ اَكْبَرُ, اَللهُ اَكْبَرُ, اَللهُ اَكْبَرُ, لاَاِلهَ اِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَشِرِيْكَ لَهُ, لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْئٍ قَدِيْرٌ, ايِبُوْنَ تَائِبُوْنَ عَابِدُوْنَ لِرَبِّنَا حَامِدُوْنَ, صَدَقَ اللهُ وَعْدَهُ وَنَصَرَ عَبْدَهُ, وَهَزَمَ اْلاَ حْزَابَ وَحْدَهُ

“Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar. Tiada Tuhan kecuali Allah, dzat yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya. Kepunyaan-Nyalah segala kekuasaan dan segala pujian, dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu. Kami kembali bertaubat serta kami menyembah kepada Tuhan kami , seraya kami memuji-Mu. Allah menetapi pada janji-Nya, menolong hamba-Nya, serta mampu (memporak porandakan) pasukan Ahzab dengan sendiri”.

          Sesungguhnya Nabi saw mengucapkan do’a tersebut dalam perjalanan pulang dari haji atau jihad, sebagaimana dalam hadist Ibnu Umar yang disebutkan Imam Malik dalam kitab al Muwattha’ dalam riwayat Muhammad bin Hasan.

Hendaknya dia jangan mengagetkan keluarganya pada waktu malam, tetapi memberitahu terlebih dahulu tentang waktu kedatangannya, atau hendaknya dia datang pada waktu pagi atau sore saja. Bersabda Nabi shallallahu ‘alahi wassalam :

كَيْ تَمْتَشِطَ الشَّعِثَةُ وَتَسْتَحِدَّ الْمُغِيبَةُ

“Berilah kesempatan kepada keluarga kalian untuk bersiap-siap dan berhias (untuk menyambut kedatangan kalian)." (Hr Bukhari dan Muslim dari hadist Jabir)

Dan hendaknya dia menuju masjid terlebih dahulu jika sudah sampai, untuk melakukan sholat dua reka’at. Karena sesungguhnya perbuatan ini merupakan sunnah nabi  yang pertama kali beliau laksanakan ketika sampai di kotanya.

KARYA TULIS