Bab VIII Rukun-rukun dan Kewajiban-kewajiban Haji
Rukun Haji ada tiga :
- Niat untuk melakukan haji, karena tidak mungkin mengerjakan haji tanpa ada niat untuk melakukannya.
- Wukuf di Arafah, berdasarkan sabda Rasulullah saw :
الْحَجُّ عَرَفَةُ
“Inti haji adalah wuquf di Arafah” (HR. Khomsah dari hadist Abdurrahman bin Ya’mar)
Barang siapa yang tidak ikut wukuf di Arafah, maka hajinya menjadi gugur.
- Thowaf Ifadhah, atau sering disebut dengan Thowaf Ziarah atau Thowaf Haji, sebagaimana firman Allah swt :
وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ
“Hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah). (QS. Al Hajj : 29)
Pembahasan Kedua : Kewajiban-Kewajiban Haji
Adapun kewajiban-kewajiban haji ada tujuh :
- Melakukan Ihram dari miqat, berdasarkan hadist :
هُنَّ لَهُنَّ وَلِمَنْ أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِ أَهْلِهِنَّ مِمَّنْ كَانَ يُرِيدُ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ
“Itulah ketentuan masing-masing bagi setiap penduduk negeri-negeri tersebut dan juga bagi yang bukan penduduk negeri-negeri tersebut bila datang melewati tempat-tempat tersebut dan berniat untuk hajji dan 'umrah. (HR. Bukhori)
- Wuquf di Arafah sampai datangnya malam dengan mengambil contoh dari nabi saw yang tinggal di sana sampai malam. Nabi saw bersabda :
لِتَأْخُذُوْا عَنِّي مَنَاسِكَكُمْ
“Hendaknya kalian mengambil manasik haji kalian dariku”
- Mabit di Muzdalifah sampai tengah malam, karena nabi saw tidak mengijinkan bagi orang–orang yang lemah untuk meninggalkan Muzdalifah, kecuali setelah tengah malam berlalu.
- Melempar Jumrah
- Mabit di Mina, karena nabi saw memberikan keringanan bagi yang mengurusi air di Mekkah untuk tidak ikut mabit di Mina, hal ini menunjukkan bahwa selain mereka tidak ada keringanan untuk meninggalkan mabit di Mina
- Menggundul kepala atau sekedar mencukur rambut
- Thowaf Wada’, hal ini berdasarkan hadist Ibnu Abbas :
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ أُمِرَ النَّاسُ أَنْ يَكُونَ آخِرُ عَهْدِهِمْ بِالْبَيْتِ إِلَّا أَنَّهُ خُفِّفَ عَنْ الْمَرْأَةِ الْحَائِضِ
“Dari Ibnu Abbas ia berkata; Orang banyak diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam agar mereka melakukan thawaf terakhir di Baitullah sebelum pulang, kecuali yang diberi keringanan, yakni perempuan haid”. ( HR Bukhari dan Muslim )
Pembahasan Ketiga : Sunah-sunah Haji
Sunah-sunah dalam haji sangat banyak sekali di setiap tempat berihram, thowaf, wukuf, mabit, melempar jumrah, seperti memakai pakaian yang berwarna putih ketika sedang berihram, dan mandi ketika berihram, menyentuh hajar aswad serta menciumnya, berjalan cepat ketika thowaf, melakukan idhthiba’ ketika thowaf, melakukan thowaf qudum, bersungguh-sungguh dalam berdo’a terutama ketika wukuf, mendatangi Masy’aril Haram di Muzdalifah, berdo’a setelah melempar jumrah sughra dan wustha…dan seterusnya yang nanti akan diterangkan di dalam bab cara berhaji. Adapun selain rukun dan kewajiban haji yang telah disebutkan di atas, maka dianggap hal-hal yang sunnah, tidak ada kewajiban apa-apa bagi yang berhaji jika tertinggal atau sengaja meninggalkannya.
-
Tanya Jawab Aktual Tentang Shalat
Lihat isinya
Tanya Jawab Aktual Tentang Puasa
Lihat isinya » -
Jilbab Menurut Syari'at Islam (Meluruskan Pandangan Prof. DR. Quraish)
Lihat isinya
Halal dan Haram Dalam Pernikahan (Edisi I)
Lihat isinya » -
Halal dan Haram Dalam Pengobatan (Edisi I)
Lihat isinya
Halal dan Haram Dalam Transaksi Keuangan (edisi 1)
Lihat isinya » -
Nasionalisme
Lihat isinya
Panduan Haji dan Umrah
Lihat isinya » -
Mukjizat Al Qur'an Dalam Kesehatan
Lihat isinya
Berobatlah Dengan Yang Halal (edisi 2 Halal Haram Pengobatan)
Lihat isinya » -
Panduan Praktis Menghitung Zakat
Lihat isinya
Halal dan Haram Dalam Makanan
Lihat isinya » -
Waktumu Adalah Hidupmu, Managemen Waktu dalam Islam
Lihat isinya
Satu Jam Bersama Al-Qur'an
Lihat isinya » -
Jual Beli Terlarang
Lihat isinya
Kekuatan Istighfar
Lihat isinya » -
Panduan Praktis Berqurban
Lihat isinya
Al-Quran dan Kesetaraan Gender
Lihat isinya » -
Banyak Jalan Menuju Surga
Lihat isinya
Meniti Tangga-Tangga Kesuksesan
Lihat isinya » -
Fiqih Ta'ziyah
Lihat isinya
Mengenal Ahlus Sunnah wal Jamaah
Lihat isinya » -
Fiqih Wanita Kontemporer
Lihat isinya
Menang Tanpa Perang
Lihat isinya » -
Masuk Surga Bersama Keluarga
Lihat isinya
Mengetuk Pintu Langit
Lihat isinya » -
Membangun Negara dengan Tauhid
Lihat isinya
Fiqih Masjid (Membahas 53 Hukum Masjid)
Lihat isinya » -
Membuka Pintu Langit
Lihat isinya
Kesabaran yang Indah
Lihat isinya » -
Menembus Pintu Langit
Lihat isinya
Pensucian Jiwa
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah: Al-Fatihah
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 1: Orang-Orang Munafik dalam Al-Qur'an
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 2: Kisah Nabi Adam dan Iblis
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 3: Kisah Bani Israel
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 4: Nabi Sulaiman dan Kaum Yahudi
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 5: Umat Pertengahan
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 6: Hukum-hukum Seputar Ibadah
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 7: Hukum-hukum Pernikahan & Perceraian
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 8: Tidak Ada Paksaan dalam Beragama
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 9: Agama di Sisi Allah, Islam
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 10: Keluarga Imran
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 11: Sebaik-baik Umat
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 12: Empat Sifat Muttaqin
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 13: Dzikir dan Fikir
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 14: Membina Generasi Tangguh
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Juz 5: Qs. 4: 24-147
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Juz 6: Qs. 4: 148-176 & Qs. 5: 1-81
Lihat isinya
Lihat isinya »