Karya Tulis
63625 Hits

Hukum Menshalatkan Bayi Keguguran


Dr. Ahmad Zain An Najah,MA



Seorang ibu yang sedang hamil dan mengalami keguguran, apakah bayinya yang keluar harus dimandikan, disholatkan, dikafani dan dikuburkan, sebagaimana manusia biasa, ataukah langsung dikubur karena dianggap darah yang belum ada nyawanya ?  


    Di dalam literatur fiqih, kita dapatkan para ulama berbeda pendapat tentang hukum men-sholatkan bayi yang lahir dalam keadaan gugur, sebagian melihatnya dari sisi umur janin selama dalam kandungan, sebagain lain melihatnya dari sisi tanda kehidupan setelah lahir. Adapun rinciannya sebagai berikut  :      


    Para ulama sepakat bahwa jika bayi lahir sebelum berumur empat bulan dalam kandungan, maka tidak disholatkan, sebagaimana disebutkan al-Abdari ( Al-Aini, Umdah al-Qari’, 13/36 ). Tetapi mereka berbeda pendapat jika bayi yang gugur sudah berumur empat bulan :     


Pendapat Pertama
: Melihat Umur Janin, ini tidak lepas dari dua keadaan :   


Keadaan Pertama : Jika janin tersebut belum berumur empat bulan, maka status janin tersebut adalah makhluq yang belum bernyawa, dan dikatagorikan benda mati, sehingga tidak perlu dimandikan, dikafani, disholatkan, tetapi cukup dikubur dalam tanah seperti darah biasa, dan dia bukanlah makhluq yang bernyawa.


Keadaan Kedua :  Janin tersebut sudah berumur empat bulan, maka status janin tersebut adalah makhluq yang bernyawa, dan dikatagorikan makluq hidup, sehingga harus  dimandikan, dikafani, disholatkan, serta dikuburkan sebagaimana kalau mengubur orang yang meninggal dunia. Ini adalah pendapat Syafi’I, Ahmad dan Ishaq bin Ruhawaih serta Ibnu Taimiyah pengarang kitab “ Al-Muntaqa “. (An-Nawawi, Syareh Shahih Muslim, 7/48, Ibnu Rajab, Fathu al-Bari : 1/ 487, Al Mubarfukuri,  Tuhfatu al-Ahwadzi, 4/ 102- 104 )


Dalilnya adalah hadist Ibnu Mas’ud, bahwasanya Rasulullah bersabda  :


إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا ثُمَّ يَكُونُ فِي ذَلِكَ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ يَكُونُ فِي ذَلِكَ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ يُرْسَلُ الْمَلَكُ فَيَنْفُخُ فِيهِ الرُّوحَ وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ بِكَتْبِ رِزْقِهِ وَأَجَلِهِ وَعَمَلِهِ وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيدٌ


“ Sesungguhnya seseorang dari kamu dikumpulkan penciptaannya di dalam perut ibunya selama empat puluh hari. Setelah genap empat puluh hari kedua, terbentuklah  segumlah darah beku. Ketika genap empat puluh hari ketiga , berubahlah menjadi segumpal daging. Kemudian Allah mengutus malaikat   untuk meniupkan roh, serta memerintahkan untuk menulis empat perkara, yaitu penentuan rizki, waktu kematian, amal, serta nasibnya, baik yang celaka, maupun yang bahagia. “ (HR. Bukhari dan Muslim)


 Berkata Berkata Imam Ahmad : “Setiap janin yang sudah ditiupkan ruh kepadanya, dan sudah berumur empat bulan sepuluh hari, hendaknya disholatkan.“


Berkata Ishaq bin Ruhawaih : “Untuk mendapatkan warisan, seorang bayi harus hidup terlebih dahulu sebelum dia meninggal dunia. Tetapi jika dia sudah sempurna dan ditiupkan ruh, maka hendaknya disholatkan.”


  Berkata Ibnu Taimiyah : “ Bayi tersebut disholatkan, jika sudah ditiupkan kepadanya ruh, yaitu ketika berumur empat bulan. Adapun jika gugur sebelum umur tersebut, maka tidak disholatkan, karena dia bukanlah orang yang mati, karena belum ditiupkan ruh pada dirinya. “ (Dinukil oleh Syaukani, Nail al-Authar, 4/ 53)   


Pendapat Kedua : Melihat Tanda Kehidupan, dan ini bisa diketahui dengan adanya suara tangisan, atau batuk, atau teriakan, atau gerakan. Sehingga bayi yang gugur tersebut mempunyai dua keadaan :


Keadaan Pertama
: Terdengar suara tangisan, atau batuk, atau teriakan, atau gerakan, maka wajib disholatkan.


Keadaan Kedua : Tidak terdengar suara tangisan, atau batuk, atau teriakan, atau gerakan, maka tidak disholatkan. Ini adalah pendapat Abu Hanifah, Malik dan Syafi’I dalam pendapat kedua, dan dipilih oleh Syaukani.


Dalilnya adalah hadist Jabir bin Abdullah bahwasanya Rasulullah bersabda :


عَنْ جَابِرٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الطِّفْلُ لَا يُصَلَّى عَلَيْهِ وَلَا يَرِثُ وَلَا يُورَثُ حَتَّى يَسْتَهِلَّ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ قَدْ اضْطَرَبَ النَّاسُ فِيهِ


“Dari Jabir dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang bayi tidak perlu dishalati, juga tidak mewarisi dan mewariskan hingga dia dapat menangis (menampakan tanda kehidupan)." (HR. Tirmidzi dan Nasai)


Berkata Syaukani menerangkan hadist di atas :


“Letak perbedaan ulama dalam masalah ini adalah jika bayi tersebut gugur setelah umur empat bulan. Hadist di atas, menunjukkan bahwa bayi tersebut (yang tidak menangis) tidaklah disholatkan, dan ini pendapat yang benar, karena tangisan, menunjukkan adanya kehidupan, baik sebelum gugur, maupun setelah  gugur. Ketentuan yang ditetapkan oleh syariah tentang adanya tangisan ini,  menunjukkan bahwa kehidupan setelah terjadinya keguguran,  dijadikan standar untuk men-sholatkan bayi tersebut, dan hal itu tidak cukup hanya dengan mengetahui bahwa bayi hidup selama dalam kandungan.” (Syaukani, Nail al-Authar : 4/ 53)    


Derajat Hadist Al-Istihlal
 


Hadist al-Istihlal yang dijadikan dalil oleh pendapat kedua di atas, ternyata  masih diperselisihkan ulama tentang keshahihan-nya, diantara perkataan para ulama tentang hadist tersebut sebagai berikut :  
 Berkata Abu Isa Tirmidzi : "Ini merupakan hadits mudhtharib. Sebagian orang meriwayatkannya dari Abu Zubair dari Jabir dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam secara marfu'. Asy'ats bin Sawwar dan yang lainnya meriwayatkan dari Abu Zubair dari Jabir secara mauquf. Muhammad bin Ishaq meriwayatkannya dari 'Atha` bin Abu Rabah dari Jabir secara mauquf dan sepertinya riwayat yang mauquf ini lebih shahih daripada riwayat yang marfu'. “ (Tirmidzi, As-Sunan, 4/104)


Berkata al-Hafidh Ibnu Hajar al-Astqalani : “ Di dalam sanadnya ada Ismail bin Muslim al-Makki dari Abu Zubair, dia adalah dhoif. “  


Berkata Hakim : “ Hadist ini shahih sesuai dengan syarat Bukhari dan Muslim “  Tetapi perkataan Hakim ini ditolak oleh Ibnu Hajar, beliau berkata : “ Hakim telah salah dalam hal ini, karena Abu Zubair bukanlah orang yang sesuai dengan disyaratkan oleh Bukhari. “  (Syaukani, Nail al-Authar : 4/ 52)    


Kesimpulan :


Setelah dijelaskan dua pendapat ulama di atas beserta dalil-dalilnya, maka menurut hemat penulis, bahwa pendapat yang benar adalah pendapat pertama yang mengatakan bahwa janin jika belum berumur empat bulan dalam kandungan, tidak perlu disholatkan, dan jika sudah berumur empat bulan dalam kandungan, maka wajib dimandikan, dikafani, disholatkan, serta dikuburkan sebagaimana orang –orang meninggal dunia. Wallahu A’lam.

KARYA TULIS