Hukum Operasi Payudara
َالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ
“ Maka, wanita yang shaleh, ialah yang taat kepada Allah (dan kepada suaminya), lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka).” ( Qs an-Nisa’ : 34 )
Banyak wanita yang bertanya tentang hukum melakukan operasi payu dara karena ingin membahagiakan suami mereka, atau karena memang keinginan dari suami mereka. Wanita-wanita itu beralasan bahwa membahagiakan suami itu akan mendapatkan pahala, tetapi di sisi lain mereka takut kalau hal itu bertentangan dengan ajaran Islam karena larangan untuk merubah ciptaan Allah. Bagaimana sebenarnya pandangan Islam terhadap masalah ini?
Tulisan berikut ini menjelaskan permasalahan di atas.
Membesarkan Payudara Secara Alami
Membesarkan payudara secara alami, yaitu dengan melakukan latihan-latihan kebugaran, senam aerobik minimal 3,8 jam perminggu atau dengan melakukan gerakan-gerakan khusus lainnya, mengkonsumsi sayur-sayuran seperti brokoli, kubis brussel, kol, bok, choy, sayuran hijau, kembang kol, lobak, kacang kedelai. Begitu juga mengkonsumsi sedikitnya tiga porsi ikan laut setiap minggu seperti tuna, salmon, makarel, dan sarden dan lain-lainnya yang bisa menjaga payu dara dari kanker dan menyebabkan payudara menjadi lebih montok, padat dan besar.
Sebagian orang menyarankan untuk mengkomsumsi kacang panjang dengan cara ditumbuk sampai halus, kemudian dioleskan pada payudara. Setelah lebih kurang 30 menit, segera dibilas dengan air hangat, dan jangan sampai kena putingnya. Atau dengan cara memanggang dan membakar satu ruas jahe, kemudian dipukul-pukul sekedarnya tidak sampai hancur, kemudian dimasukkan ke dalam segelas susu sapi murni. Diendapkan dulu sampai 5 jam, baru diminum.
Membesarkan payudara dengan cara-cara seperti ini, tentunya dibolehkan, karena tidak ada larangan di dalam Islam, dan tidak ada unsur merubah ciptaan Allah, bahkan perbuatan seperti sangat dianjurkan karena merupakan kegiatan positif yang bermanfaat bagi wanita tersebut, yaitu mempunyai tubuh yang sehat dan ideal.
Begitu juga bermanfaat bagi suaminya, karena dia akan sangat senang dan bahagia setiap kali melihat, memandang dan bertemu dengan istrinya tersebut, selanjutnya dia akan betah untuk tinggal di rumah dan selalu ingin dekat dengan istrinya, serta menumbuhkan rasa cinta dan kasih sayang suami terhadap istrinya.
Operasi Payudara
Membesarkan payudara secara medis, yaitu dengan cara dioperasi. Operasi payudara memiliki banyak cara. Salah satu cara yang paling mutakhir adalah dengan metode TUBA (trans-umbilical breast augmentation) atau pembesaran payudara melalui irisan di sekitar pusar.
Teknik operasi implant ini ditemukan, dikembangkan dan dipopulerkan oleh Dr. Gerald Johnson seorang dokter ahli operasi plastik dari Amerika. Irisan TUBA adalah irisan yang dilakukan dengan membelah pusar kemudian menyusuri sebagian pinggirannya. Operasi ini lebih jarang dilakukan dibandingkan dengan tiga metode pemasangan implant yang lain, yaitu Peri-areolar Incision, Inframammary Fold Incision, dan Transaxillary Incision.
Setelah irisan dilakukan, dokter akan menggunakan endoskopi atau semacam tabung silinder untuk membuat jalan dari perut menuju payudara. Jalur dibuat melalui jaringan lemak di bawah kulit perut. Implan flatable digulung kemudian di pasangkan di ujung endoscope, diarahkan dan ditempatkan di dalam payudara.
Operasi Payudara Yang Normal
Operasi payudara kadang dilakukan oleh seorang wanita yang mempunyai payudara yang normal dan standar, mungkin tidak terlalu besar dan montok, tetapi juga tidak terlalu kecil sekali, alias sehat dan tidak cacat, hanya kurang montok dan padat saja.
Kenapa seorang wanita membesarkan payudaranya dengan cara medis padahal payudaranya normal ? Hal ini tidak lepas dari dua faktor:
Faktor Pertama : Karena keinginannya sendiri, hanya sekedar iseng dan ingin berbangga diri, baik dia mempunyai suami, maupun belum mempunyai suami. Dalam keadaan seperti ini, tidak dibolehkan baginya untuk melakukan pembesaran dengan cara medis dalam bentuk apapun, karena masuk dalam katagori merubah ciptaan Allah dan tidak bersyukur dengan nikmat Allah yang diberikan kepadanya.
Faktor Kedua : Karena ingin membahagiakan suaminya, atau karena suaminya yang memintanya agar berbuat seperti itu. Apakah ini termasuk berbakti dan taat kepada suami sehingga mendapatkan pahala ?
Jawabannya : seorang istri akan mendapatkan pahala jika dia mentaati perintah suaminya. Sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta’ala :
فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ
“ Maka, wanita yang shaleh, ialah yang taat kepada Allah ( dan kepada suaminya ), lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka).” ( Qs an-Nisa’ : 34 )
Sebagaimana juga dalam hadist Abu Hurairah :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ قَالَ الَّذِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِيمَا يَكْرَهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهِ
“ Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam ditanya : "Wanita yang bagaimana yang paling baik?" Beliau menjawab: "Jika ia dipandang selalu menyenangkan, jika diperintah taat, dan tidak menyelisihinya terhadap perkara yang ia benci bila terjadi pada dirinya (istri) atau hartanya (suami)." (HR. Ahmad dan Nasa’i)
Tetapi ketataan itu terbatas pada masalah yang ma’ruf dan baik serta tidak dilarang oleh Islam. Jika perintah tersebut menyalahi ajaran Islam, maka tidak boleh ditaati. Sebagaimana disebutkan di dalam hadist Imran bin Husain, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda :
لَا طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِي مَعْصِيَةِ الخالقِ
“ Tidak ada ketaatan kepada makhluq untuk bermaksiat kepada Allah “ (HR. Ahmad dan Ibnu Abi Syaibah, hadist ini dishahihkan oleh Ibnu Qayim, Suyuti, Syaukani dan yang lain)
Melakukan operasi payudara yang sebenarnya masih normal adalah bentuk dari merubah ciptaan Allah dan tanda bahwa orang tersebut tidak ridha dengan ketentuan Allah, maka perintah suami dalam ini tidak boleh ditaati, bahkan sebaliknya jika sang istri mengetahui hukum operasi payudara ini tidak boleh, hendaknya dia mengingatnya suaminya dengan cara lemah lembut yang tidak menyinggung perasaannya.
Operasi Payudara Yang Cacat
Operasi payudara kadang dilakukan oleh wanita yang mempunyai payudara tidak normal atau cacat, seperti payudaranya yang terlalu kecil dan tidak wajar, yaitu berbeda dengan payudara para wanita pada umumnya, bahkan sampai ada yang payudaranya menyerupai dada seorang laki-laki, sehingga tidak bisa dibedakan apakah dia seorang wanita atau seorang laki-laki.
Dalam keadaan seperti ini, maka dibolehkan untuk membesarkan payudaranya dengan cara operasi sampai pada batas normal, karena ini merupakan penyakit dan cacat yang seorang muslim dibolehkan untuk mengobatinya. Hal ini sesuai dengan fatwa Lajnah Daimah ( 25/ 16 ) , NO : 20919 ), ketika menjawab pertanyaan dari seorang suami yang merasa murung dan menderita karena istrinya mengalami kelainan dalam tubuhnya, terutama payudaranya yang sangat kecil, sehingga ukurannya kadang-kadang sama dengan yang dimiliki laki-laki.
Hal ini juga mengakibatkan istri tertekan batinnya sehingga tidak percaya diri ketika berhadapan dengan suaminya. Apakah dibolehkan bagi istrinya untuk melakukan operasi sewajarnya sehingga ukuran payudaranya kembali normal sebagaimana perempuan lainnya ? Jawaban Lajnah Daimah sebagai berikut :
إِنْ كَانَ الْوَاقِعْ كَمَا ذَكَرَ ، فَيَجُوزُ إِجْرَاءِ عَمَلِيَةٍ لِمُعَالَجَةِ الثَديَيْنِ إِذَا لَمْ يَتَرَتَب عَلَى ذَلِكَ ضَرَر عَلىَ جِسمَ المَرأةِ ؛ لِأَنَّ مَا ذَكَر هُوَ مِن الأَمْرَاض الَّتِي يُشرَعُ عِلَاجُهَا ، كَمَا دَلّت عَلىَ ذلِكَ النّصُوصُ الشّرْعِيةُ الكثيِرةُ .
“ Jika faktanya sesuai dengan yang disebutkan oleh penanya, maka dibolehkan untuk dilakukan operasi demi memperbaiki bentuk payudara, jika hal tersebut tidak membahayakan tubuh istrinya. Ini dibolehkan karena yang diceritakan tadi termasuk salah satu penyakit yang dibolehkan untuk diobati berdasarkan dalil-dalil syar’I yang begitu banyak. “
Kesimpulan
Dianjurkan bagi para wanita untuk selalu berolah raga secara teratur serta mengkomsumsi makanan dan minuman yang bergizi, terutama sayur-sayuran dan buah-buahan agar tubuhnya sehat, energik dan indah, sehingga dikemudian hari bisa membahagiakan suaminya.
Bagi wanita yang mempunyai payudara normal, walaupun kadang tidak ideal, hendaknya bersyukur kepada Allah atas nikmat tersebut. Sekali-kali tidak dibolehkan untuk melakukan operasi payudara, kecuali kalau payudaranya cacat atau terkena penyakit, maka dalam keadaan seperti ini dibolehkan untuk melakukan operasi dalam batas-batas kewajaran, dan tidak melampaui batas.
Tetapi yang paling baik tentunya wanita tersebut bersabar dengan apa yang diberikan Allah kepadanya, selama hal tersebut tidak mengganggu aktivitasnya sehari-hari. Mudah-mudahan Allah membimbing kita kepada jalan-Nya yang lurus.
Cipayung, Jakarta Timur, Ba’da Ashar, 1 Pebruari 2012 M
-
Tanya Jawab Aktual Tentang Shalat
Lihat isinya
Tanya Jawab Aktual Tentang Puasa
Lihat isinya » -
Jilbab Menurut Syari'at Islam (Meluruskan Pandangan Prof. DR. Quraish)
Lihat isinya
Halal dan Haram Dalam Pernikahan (Edisi I)
Lihat isinya » -
Halal dan Haram Dalam Pengobatan (Edisi I)
Lihat isinya
Halal dan Haram Dalam Transaksi Keuangan (edisi 1)
Lihat isinya » -
Nasionalisme
Lihat isinya
Panduan Haji dan Umrah
Lihat isinya » -
Mukjizat Al Qur'an Dalam Kesehatan
Lihat isinya
Berobatlah Dengan Yang Halal (edisi 2 Halal Haram Pengobatan)
Lihat isinya » -
Panduan Praktis Menghitung Zakat
Lihat isinya
Halal dan Haram Dalam Makanan
Lihat isinya » -
Waktumu Adalah Hidupmu, Managemen Waktu dalam Islam
Lihat isinya
Satu Jam Bersama Al-Qur'an
Lihat isinya » -
Jual Beli Terlarang
Lihat isinya
Kekuatan Istighfar
Lihat isinya » -
Panduan Praktis Berqurban
Lihat isinya
Al-Quran dan Kesetaraan Gender
Lihat isinya » -
Banyak Jalan Menuju Surga
Lihat isinya
Meniti Tangga-Tangga Kesuksesan
Lihat isinya » -
Fiqih Ta'ziyah
Lihat isinya
Mengenal Ahlus Sunnah wal Jamaah
Lihat isinya » -
Fiqih Wanita Kontemporer
Lihat isinya
Menang Tanpa Perang
Lihat isinya » -
Masuk Surga Bersama Keluarga
Lihat isinya
Mengetuk Pintu Langit
Lihat isinya » -
Membangun Negara dengan Tauhid
Lihat isinya
Fiqih Masjid (Membahas 53 Hukum Masjid)
Lihat isinya » -
Membuka Pintu Langit
Lihat isinya
Kesabaran yang Indah
Lihat isinya » -
Menembus Pintu Langit
Lihat isinya
Pensucian Jiwa
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah: Al-Fatihah
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 1: Orang-Orang Munafik dalam Al-Qur'an
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 2: Kisah Nabi Adam dan Iblis
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 3: Kisah Bani Israel
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 4: Nabi Sulaiman dan Kaum Yahudi
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 5: Umat Pertengahan
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 6: Hukum-hukum Seputar Ibadah
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 7: Hukum-hukum Pernikahan & Perceraian
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 8: Tidak Ada Paksaan dalam Beragama
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 9: Agama di Sisi Allah, Islam
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 10: Keluarga Imran
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 11: Sebaik-baik Umat
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 12: Empat Sifat Muttaqin
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 13: Dzikir dan Fikir
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 14: Membina Generasi Tangguh
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Juz 5: Qs. 4: 24-147
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Juz 6: Qs. 4: 148-176 & Qs. 5: 1-81
Lihat isinya
Lihat isinya »