Karya Tulis
7831 Hits

Makanan Haram dan Penyakit Asam Urat


Dr. Ahmad Zain An Najah, MA

إنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Qs. al-Baqarah : 173)



Pada ayat di atas, Allah menyebutkan empat jenis makanan yang diharamkan bagi kaum muslimin untuk mengkomsumsinya. Dan setiap apa yang diharamkan oleh Allah pasti di dalamnya terdapat madharat bagi kehidupan manusia ini. Hal ini menunjukkan besarnya kasih sayang Allah kepada manusia. Dan ini tampak terlihat jelas, ketika ditemukannya penyakit- penyakit berbahaya yang terkandung dalam makanan-makanan haram, khususnya tiga jenis pertama makanan yang disebutkan di atas. Marilah kita lihat satu persatu- satu kandungan dari ketiga jenis makanan yang diharamkan oleh Allah tersebut.

Pertama : Bangkai


Bangkai adalah binatang yang mati dengan tidak melalui penyembelihan syar’I, seperti binatang yang mati karena tercekik, jatuh dari tempat yang tinggi, terkena benturan keras dan lain-lainnya, yang kesemuanya menyebabkan darah membeku di dalam tubuh dan menggumpal dalam urat-uratnya, sehingga dagingnya tercemar oleh asam urat yang beracun. Di samping itu, bangkai juga mengandung racun yang dikeluarkan dari tubuhnya, sehingga tubuhnya membusuk. Berbeda dengan binatang yang disembelih secara syar’I, maka setelah disebut nama Allah, hewan tadi dipotong urat nadi lehernya, sehingga seluruh darahnya ke luar, jadi hewan tersebut mati karena kehabisan darah, sehingga dagingnya segar dan tidak terkena zat-zat yang beracun.

Selain itu, Islam menganjurkan penyembelihan dengan pisau tajam. Ternyata dengan ketajaman pisau, binatang sembelihan bisa mati lebih cepat tanpa merasakan kesakitan yang berarti, ini mengakibatkan dagingnya menjadi lebih sehat. Karena pisau tajam tadi akan memotong dengan sempurna pembuluh darah yang mengalirkan darah menuju ke syaraf-syaraf otak yang bertugas mendeteksi rasa sakit. Sehingga binatang tersebut tidak merasakan kesakitan. Kalau terlihat binatang  tersebut kejang-kejang dan meronta ketika disembelih itu hakikatnya bukan karena rasa sakit, tetapi lebih karena reaksi dari otot-otot yang mengalami kontraksi dan relaksasi akibat berkurangnya darah secara drastis.

Penelitian di Jerman yang dilakukan oleh Prof Wilhelm Schulze dan Dr. Hazim di School of Veterinary Medicine, Hannover University menemukan bahwa cara menyembelih yang diajarkan Islam dengan pisau yang tajam ternyata jauh lebih baik dan lebih manusiawi dibanding dengan cara-cara lain, bahkan yang paling modern-pun, seperti cara bolt stunning (alat yang menembus tengkorak hingga otak) yang ternyata menyebabkan rasa sakit yang luar hebat pada binatang.

Penelitian tersebut menggunakan alat EEG (untuk mendeteksi gelombang otak) dan alat ECG (untuk mendeteksi detak jantung). 3 detik setelah penyembelihan tidak ada perubahan pada grafik EEG, ini menunjukkan bahwa tidak ada rasa sakit sama sekali ketika binatang tersebut disembelih, 3 detik kedua pada grafik EEG menunjukkan tidak sadar diri, ini karena darah yang keluar dari tubuh binatang tersebut sangat banyak. Setelah itu grafik EEG menunjukkan zero level, yaitu bahwa binatang tersebut tidak merasakan sakit ketika disembelih. Subhanallah.

Apa hubungannya dengan penyakit asam urat dan kwalitas daging? Lha, ketika disembelih ternyata jantung binatang masih berdetak, tubuh mengejang mengeluarkan darah secara maksimal, tapi otak sudah tidak sadar. Ini menyebabkan daging tidak tercampur dengan darah yang mengandung asam urat yang beracun.  

Berbeda dengan sistem bolt stunning  yang menghentikan detak jantung binatang ketika otak masih merasakan sakit yang luar biasa, ditambah dengan tidak kejangnya tubuhnya, sehingga darah masih tersumbat di dalam, dan ini mengakibatkan darah tercampur dengan racun-racun berbahaya.

Kemudian penyembelihan secara syar’I dilakukan pada leher saja, sehingga yang rusak hanya pada daerah leher, dan  tidak merembet ke organ  lain.  Berbeda jika binatang yang mati dengan cara lain seperti terbentur atau terkena pukulan, yang menyebabkan salah satu organ tubuhnya rusak, sehingga pembuluh darah akan membeku dalam organ tersebut. Dan tentunya mengandung asam urat yang akan meracuni daging begitu cepat.

Kedua : Darah

Darah adalah cairan pekat yang mengalir dalam pembuluh-pembuluh arah dan urat-urat nadi dalam tubuh kita. Darah merupakan medium paling efektif untuk berkembang-biak kuman-kuman. Oleh karena itu darah menjadi alat efektif untuk menularkan penyakit. Tidak hanya itu, tetapi racun-racun berbahayapun dikeluarkan dari darah.

Darah juga banyak mengandung uric acid (asam urat) berkadar tinggi. Tingginya kadar asam urat di  dalam darah dapat menyebabkan penyakit peradangan sendi kronis. Asam urat ini sangat berbahaya bagi tubuh, karena dia adalah sisa dari metabolisme tubuh yang tidak sempurna, sehingga terjadi penumpukan purine yang berasal dari makanan. Dalam tubuh manusia, 98% asam urat dikeluarkan lewat urine, sisanya  2% disimpan dan dipecah lewat sistem metabolisme tubuh. Dari sini kita mengetahui bahwa larangan memakan darah, menghindarkan kita dari penyakit – penyakit berbahaya, salah satunya penyakit asam urat.

 Ketiga : Daging Babi

Babi adalah binatang  yang tubuhnya dijadikan tempat paling subur bagi kembang-biak bermacam-macam parasit dan penyakit berbahaya. Tubuh babi memiliki mekanisme pemecahan asam  urat   yang berbeda dengan manusia. Pada babi, hanya 2 % saja yang dipecahkan, sedangkan yang  98% asam urat  tertahan di tubuhnya. Adapun pada manusia 98% asam urat dikeluarkan lewat urine, sisanya  2% disimpan dan dipecah lewat sistem metabolisme tubuh. Sehingga bisa dikatakan bahwa kadar asam urat yang terdapat pada tubuh babi sangat tinggi. Diprediksi sesesorang yang makan daging babi akan terkena penyakit asam urat.

Babi juga dinyatakan sebagai binatang “Penyimpan Penyakit”. Hasil penelitian di Cina dan Swedia, yang mayoritas penduduknya  makan daging babi, bahwa daging babi merupakan penyebab utama kanker anus dan usus. Presentase penderita penyakit ini di negara-negara yang penduduknya memakan babi, meningkat secara drastis. Sedangkan di negara-negara Islam, persentasenya rendah, sekitar 1/100

Babi juga mengandung Taenia Solium  (cacing pita ). Serangan cacing pita ini merata di daerah tertentu di Perancis, Jerman, Italia dan dataran Eropa.  Larva cacing pita dalam tubuh dapat menyebabkan infeksi jaringan tubuh dan kelemahan syaraf. Cacing ini dapat menghisap saripati makanan penderitanya, sehingga badannya dalam kondisi sangat lemah dan kurus.

Yang paling mengerikan adalah jika larva cacing menempel pada jaringan otak, karena dapat menyebabkan epilepsi, dan penyakit otak lainnya. Salah satu buktinya pada tahun 2001, para dokter Amerika Serikat pernah mengeluarkan cacing yang berkembang di otak seorang perempuan, setelah ia mengonsumsi hamburger khas Meksiko yang berisi daging  babi dan terkandung di dalamnya telur cacing pita, telur ini  akhirnya menempel di dinding usus perempuan tersebut, kemudian terbawa peredaran darah sampai ke otak. Hal itu menyebabkan disfungsi yang sangat keras pada susunan otak di daerah yang mengelilingi cacing itu.

Cacing pita bisa berkembang di usus 12 jari dan dalam beberapa bulan akan menjadi dewasa. Cacing pita dapat berkembang-biak sampai 1.000 ekor dengan panjang antara 4-10 cm, terus hidup di tubuh manusia dan mengeluarkan telurnya melalui BAB (buang air besar).

Daging babi menyebabkan banyak penyakit berbahaya lainnya, seperti pengerasan pada urat nadi, naiknya tekanan darah, nyeri dada yang menyekam (angina pectoris), dan radang pada sendi-sendi.

Mudah-mudahan Allah melindungi kita dari makanan-makanan yang haram dan menghindarkan kita dari berbagai macam penyakit. Amin.

Bekasi, 18 Rajab 1433 H/ 8 Juni 2012 M

KARYA TULIS