Hal-hal yang membatalkan puasa (Tanya Jawab Puasa)
Ustadz, tolong dijelaskan hal-hal yang bisa membatalkan puasa dengan detail!
Jawaban :
Hal-hal yang bisa membatalkan puasa bisa dibagi menjadi dua :
Pertama: Pembatal puasa yang wajib mengqadha dan membayar kaffarat ( denda ). Yaitu berhubungan badan dengan istri secara sengaja pada siang hari bulan Ramadhan, padahal dia mengetahui hukumnya, baik itu diiringi dengan keluar mani atau tidak, baik itu dilakukan melalui lubang vagina maupun lewat anus.
Dia wajib mengganti karena telah membatalkan puasanya dengan sengaja.
Dia wajib membayar denda karena ada hadits yang menyuruhnya demikian, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah r.a:
فعن أبي هريرة -رضي الله عنه- قال: جاء رجل إلى النبي صلى الله عليه وسلم فقال: هلكتُ يا رسول الله. قال:وما أهلكك ؟ قال: وقعت على امرأتي في رمضان. قال: هل تجد ما تعتق رقبة ؟ قال: لا. قال: فهل تستطيع أن تصوم شهرين متتابعين؟ قال: لا. قال:فهل تجد ما تطعم ستين مسكينًا. قال : لا . قال أبو هريرة: ثم جلس فأتى النبي صلى الله عليه وسلم بعرق (مكتل) فيه تمر. قال:تصدق بهذا. قال: يا رسول الله أعلى أفقر مني والله ما بين لابتيها يعني ما بين لابتي المدينة وهما حرتيها والله ما بين لا بتيها أهل بيت أفقر مني فضحك النبي حتى بدت نواجذه، وقال: (اذهب، فأطعمه أهلك)
"Dari Abu Hurairah r.a bahwasanya ia berkata, “Pada suatu hari seorang laki-laki mendatangi Rasulullah saw dan berkata, ‘Wahai Rasulullah saw aku telah celaka.’ Rasulullah saw bertanya, ‘Apa yang mencelakakan kamu?’ Laki-laki tersebut menjawab, ‘Aku telah berhubungan badan dengan istriku pada siang Ramadhan.’ Rasulullah saw bertanya, ‘Apakah kamu mempunyai harta untuk memerdekakan seorang budak?’ ‘Tidak,’ jawab laki-laki tersebut. ‘Apakah kamu mampu berpuasa dua bulan berturut-turut ?’ tanya Rasulullah saw. ‘Tidak,’ jawab laki-laki tadi. ‘Apakah kamu mempunyai harta untuk memberi makan enam puluh orang miskin?’ tanya Rasulullah saw lagi. ‘Tidak,’ jawab laki-laki tadi. Kemudian dia duduk. Tidak berapa lama kemudian Rasulullah saw datang dengan sekarung kurma. Beliau memberikannya kepada laki-laki tadi dan bersabda, ‘Bersedekahlah dengan kurma ini!’ Laki-laki tersebut bertanya, ‘Apakah saya sedekahkan kepada orang yang lebih miskin daripada saya? Padahal, tidak ada diantara dua batasan kota madinah ini orang yang lebih miskin daripada saya.’ Mendengar hal itu, Rasulullah saw tertawa sampai kelihatan gigi gerahamnya dan bersabda, ‘Pergilah dengan kurma ini dan berilah makan keluargamu!’.” (HR Bukhari dan Muslim).
Hadits di atas menjelaskan bentuk-bentuk kafarat, yaitu:
- Memerdekakan budak.
- Berpuasa dua bulan berturut-turut (jika tidak bisa memerdekakan budak).
- Memberi makan enam puluh orang miskin (jika tidak mampu berpuasa dua bulan berturut-turut).
Bentuk kafarat semacam ini menurut mayoritas ulama harus dilakukan secara urut. Tidak boleh memilih untuk memberikan makan enam puluh orang miskin jika ia masih kuat menjalankan puasa dua bulan berturut-turut. Dia juga tidak boleh berpuasa dua bulan, jika mampu memerdekakan budak.
Kedua: Pembatal puasa yang jika dilakukan wajib mengqadha' saja dan tidak perlu membayar kaffarat. Bagian kedua ini meliputi empat macam:
- Makan dan minum secara sengaja.
Yang dimaksud makan dan minum di sini adalah memasukkan makanan, minuman, atau benda sejenis ke dalam tubuh melalui mulut, baik itu yang bermanfaat baginya seperti daging, air minum, maupun yang membawa mudharat baginya, seperti makan tanah, racun, maupun darah, termasuk di dalamnya merokok. Barang siapa yang mengerjakan hal itu, dia telah berbuat maksiat dan berdosa. Ia wajib bertaubat dan mengqadha' puasanya. Hal itu karena dia telah melanggar ketentuan Allah SWT yang tercantum dalam suarat Al-Baqarah 187:
"Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar." (Al-Baqarah: 187).
- Muntah dengan sengaja, baik muntahnya sedikit atau banyak.
Dalilnya adalah sabda Rasulullah saw:
مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ وَهُوَ صَائِمٌ ، فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاء وَمَنَ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْض
"Siapa yang muntah (tanpa sengaja) sedang dia dalam keadaan puasa maka tidak ada kewajiban baginya untuk mengganti (puasanya). Dan barang siapa sengaja muntah maka hendaknya dia mengganti puasanya.”(Hadits Shahih, riwayat Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah).
Sebagian ulama mengatakan bahwa muntah tidak membatalkan puasa, baik disengaja, maupun tidak sengaja. Mereka beralasan dengan dua hal:
1. Bahwa hadits Abu Hurairah di atas adalah hadits dhaif yang tidak boleh dijadikan sandaran hukum.
2. Bahwa yang membatalkan puasa itu adalah sesuatu yang masuk ke dalam perut, bukan sesuatu yang keluar darinya.
Akan tetapi, yang benar dalam hal ini adalah pendapat yang pertama karena sebagaimana disebut di atas bahwa hadits Abu Hurairah di atas adalah hadits shahih. Wallahu A'lam
3. Haid dan Nifas.
Seandainya seorang wanita berpuasa tiba-tiba datang haid atau nifas beberapa menit sebelum terbenamnya matahari maka puasanya batal menurut kesepakatan para ulama.
- Melakukan onani.
Barangsiapa melakukan onani pada waktu puasa sampai keluar maninya maka puasanya batal. Berbeda jika dia tidak melakukan onani, tetapi melamun sampai keluar maninya maka dalam hal ini puasanya tidak batal. Dalilnya adalah sabda Rasulullah saw:
إِنَّ اللهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِى مَا تَحَدَّثَ بِهِ أَنْفُسُهَا مَا لَمْ تَعْمَلْ أَوْ تَتَكَلَّم
"Sesungguhnya Allah telah memaafkan dari umat ini apa yang terdetik dalam dirinya, selama belum dikerjakan atau belum diungkapkan." (HR Bukhari dan Muslim).
-
Tanya Jawab Aktual Tentang Shalat
Lihat isinya
Tanya Jawab Aktual Tentang Puasa
Lihat isinya » -
Jilbab Menurut Syari'at Islam (Meluruskan Pandangan Prof. DR. Quraish)
Lihat isinya
Halal dan Haram Dalam Pernikahan (Edisi I)
Lihat isinya » -
Halal dan Haram Dalam Pengobatan (Edisi I)
Lihat isinya
Halal dan Haram Dalam Transaksi Keuangan (edisi 1)
Lihat isinya » -
Nasionalisme
Lihat isinya
Panduan Haji dan Umrah
Lihat isinya » -
Mukjizat Al Qur'an Dalam Kesehatan
Lihat isinya
Berobatlah Dengan Yang Halal (edisi 2 Halal Haram Pengobatan)
Lihat isinya » -
Panduan Praktis Menghitung Zakat
Lihat isinya
Halal dan Haram Dalam Makanan
Lihat isinya » -
Waktumu Adalah Hidupmu, Managemen Waktu dalam Islam
Lihat isinya
Satu Jam Bersama Al-Qur'an
Lihat isinya » -
Jual Beli Terlarang
Lihat isinya
Kekuatan Istighfar
Lihat isinya » -
Panduan Praktis Berqurban
Lihat isinya
Al-Quran dan Kesetaraan Gender
Lihat isinya » -
Banyak Jalan Menuju Surga
Lihat isinya
Meniti Tangga-Tangga Kesuksesan
Lihat isinya » -
Fiqih Ta'ziyah
Lihat isinya
Mengenal Ahlus Sunnah wal Jamaah
Lihat isinya » -
Fiqih Wanita Kontemporer
Lihat isinya
Menang Tanpa Perang
Lihat isinya » -
Masuk Surga Bersama Keluarga
Lihat isinya
Mengetuk Pintu Langit
Lihat isinya » -
Membangun Negara dengan Tauhid
Lihat isinya
Fiqih Masjid (Membahas 53 Hukum Masjid)
Lihat isinya » -
Membuka Pintu Langit
Lihat isinya
Kesabaran yang Indah
Lihat isinya » -
Menembus Pintu Langit
Lihat isinya
Pensucian Jiwa
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah: Al-Fatihah
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 1: Orang-Orang Munafik dalam Al-Qur'an
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 2: Kisah Nabi Adam dan Iblis
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 3: Kisah Bani Israel
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 4: Nabi Sulaiman dan Kaum Yahudi
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 5: Umat Pertengahan
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 6: Hukum-hukum Seputar Ibadah
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 7: Hukum-hukum Pernikahan & Perceraian
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 8: Tidak Ada Paksaan dalam Beragama
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 9: Agama di Sisi Allah, Islam
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 10: Keluarga Imran
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 11: Sebaik-baik Umat
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 12: Empat Sifat Muttaqin
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 13: Dzikir dan Fikir
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 14: Membina Generasi Tangguh
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Juz 5: Qs. 4: 24-147
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Juz 6: Qs. 4: 148-176 & Qs. 5: 1-81
Lihat isinya
Lihat isinya »