Sahur (Tanya Jawab Puasa)
Benarkah puasa dengan sahur lebih utama?
Jawaban :
Para ulama sepakat bahwa puasa dengan sahur lebih utama dari pada puasa tanpa sahur karena sahur adalah pembeda antara puasa kaum muslimin dengan puasa ahli kitab. Rasulullah saw bersabda :
فصل ما بين صيامنا وصيام أهل الكتاب أكلة السحور
Mana waktu sahur yang lebih utama, mendekati azan Subuh atau jauh sebelumnya ?
Jawaban :
Waktu yang paling utama untuk makan sahur adalah sebelum adzan subuh sekadar waktu yang dibutuhkan seseorang untuk membaca 50 ayat Al-Qur'an, sebagaimana yang tersebut di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Zaid bin Tsabit:
تسحرنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم ، ثم قام إلى الصلاة . قال أنس : قلت لزيد : كم كان بين الأذان والسَّحور ؟ قال : قدرُ خمسين آية
"Kami makan sahur bersama Rasulullah saw, kemudian beliau berdiri untuk shalat." Berkata Anas, “Saya bertanya kepada Zaid, ‘Kira-kira berapa lama antara waktu sahur dengan adzan Subuh?’ Jawab Zaid, ’Selama bacaan 50 ayat Al-Qur'an’.” (HR Bukhari Muslim).
Ketika sedang enak-enaknya sahur, tiba-tiba suara azan Shubuh terdengar. Apa yang harus saya lakukan?
Jawaban :
Orang yang sedang makan sahur tidak lepas dari dua keadaan :
Pertama: Jika ia sedang mengunyah makanan atau sedang meneguk air yang berada di mulutnya maka hendaknya ia meneruskannya sampai semua makanan atau air tersebut masuk ke dalam perutnya, dan tidak perlu memuntahkan makanan atau minuman keluar. Dalilnya adalah sabda Rosulullah saw:
إذا سمع أحدكم النداء والإناء على يده فلا يضعه حتى يقضي حاجته
" Jika diantara kamu mendengar adzan, sedang piring sedang di tangannya, maka hendaknya dia jangan meletakkannya sebelum menyelesaikan hajatnya." (Hadits Shahih, HR Abu Daud dan Ahmad).
Maksud hadits di atas adalah jika seseorang sedang mengunyah makanan atau sedang meneguk air maka hendaknya diteruskan sampai selesai.
Kedua: Jika dia tidak sedang mengunyah atau meneguk air, tetapi di dalam piringnya atau di dalam gelasnya masih terdapat makanan atau minuman yang tersisa maka dalam hal ini dia harus menghentikan makan atau minumnya. Kalau dia tetap meneruskannya maka puasanya batal. Dalilnya adalah firman Allah SWT dalam surat Al Baqarah:
"Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar." (Al Baqarah: 187).
Ayat di atas menyuruh kita untuk berhenti makan sahur ketika datang fajar atau ketika terdengar adzan subuh. Perintah tersebut mengandung arti wajib. Kalau dilanggar maka puasanya menjadi batal.
Ada sebagian orang di tempat saya yang berpendapat, jika sudah terdengar suara imsak, maka ia tidak boleh makan kecuali hanya minum air putih saja. Benarkah demikian?
Jawaban :
Batasan untuk berhenti makan sahur adalah datangnya fajar atau terdengarnya/datangnya waktu adzan subuh. Oleh karena itu, jika belum datang fajar atau belum terdengar adzan subuh dibolehkan bagi siapa saja untuk terus makan sahur. Adapun dalil-dalilnya adalah:
1. Firman Allah SWT yang menunjukkan bahwa batas akhir waktu sahur adalah datangnya waktu fajar:
" dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar " (Al Baqarah: 187).
2. Hal itu dikuatkan dengan sabda Rosulullah saw:
إن بلالا يؤذن بليل فكلوا واشربوا حتى تسمعوا أذان ابن أم مكتوم
" Sesungguhnya Bilal mengumandangkan adzan (pertama) pada malam hari, maka makan dan minumlah hingga kamu mendengar Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan (kedua). " (HR Muslim).
Hadits di atas menunjukkan kebolehan untuk makan sahur hingga terdengar adzan kedua. Maksud dari adzan kedua dalam hadits di atas adalah adzan subuh.
3. Hadits lain yang menguatkan pernyataan di atas adalah sabda Rosulullah saw:
لا يمنعن أحدا منكم أذان بلال من سحوره فإنه يؤذن ليرجع قائمكم ويوقظ نائمكم
"Janganlah adzan (pertama) yang dikumandangkan Bilal itu menghalangimu dari makan sahur karena adzan tersebut berfungsi untuk mengingatkan orang yang sedang sholat dan membangunkan orang yang sedang tidur." (HR Bukhari dan Muslim).
Adapun imsak adalah inisiatif seseorang untuk sekedar mengingatkan orang yang sedang sahur bahwa waktu adzan hampir dekat. Itu bukan batasan boleh atau tidaknya orang melanjutkan sahurnya.
Adapun pendapat yang mengatakan bahwa jika mendengar suara imsak seseorang tidak boleh sahur kecuali hanya minum air saja….adalah pendapat yang keliru dan tidak mempunyai dasar dari Al-Qur'an dan Hadits. Hal itu bisa masuk dalam perbuatan bid'ah karena telah mengadakan sesuatu dalam agama tanpa dalil.
Banyak masjid atau surau ketika bulan Ramadhan menyuarakan, sahur…, sahur.., atau imsak.. imsak. Apakah itu boleh?
Jawaban:
Sebenarnya masjid-masjid atau surau-surau ketika menyuarakan sahur… sahur… bertujuan untuk memberitahukan kepada penduduk bahwa waktu sahur telah tiba, hendaknya yang masih tidur segera bangun dan makan sahur. Dan ketika menyuarakan Imsak..imsak tujuannya untuk mengingatkan penduduk bahwa waktu shubuh sudah dekat agar mereka bersiap-siap untuk menghentikan sahur. Jika tujuannya seperti itu maka perbuatan itu dibolehkan, bahkan dianjurkan karena termasuk dalam kategori saling membantu dalam kebaikan dan ketaatan, sebagaimana yang tersebut dalam firman Allah SWT:
" Dan tolong-menolonglah kamu dalam kebaikan dan ketaqwaan dan janganlah kamu tolong-menolong dalam pebuatan dosa dan kejahatan." (Al-Maidah: 2).
Tetapi sebelum mengumandangkan suara imsak ..imsak, masyarakat setempat harus diberitahu bahwa suara imsak yang akan dikumandangkan lewat masjid atau surau tersebut bukanlah batasan seseorang untuk menghentikan makan sahur, tetapi hanyalah peringatan untuk persiapan menghentikan makan sahur karena waktu shubuh sudah dekat.
-
Tanya Jawab Aktual Tentang Shalat
Lihat isinya
Tanya Jawab Aktual Tentang Puasa
Lihat isinya » -
Jilbab Menurut Syari'at Islam (Meluruskan Pandangan Prof. DR. Quraish)
Lihat isinya
Halal dan Haram Dalam Pernikahan (Edisi I)
Lihat isinya » -
Halal dan Haram Dalam Pengobatan (Edisi I)
Lihat isinya
Halal dan Haram Dalam Transaksi Keuangan (edisi 1)
Lihat isinya » -
Nasionalisme
Lihat isinya
Panduan Haji dan Umrah
Lihat isinya » -
Mukjizat Al Qur'an Dalam Kesehatan
Lihat isinya
Berobatlah Dengan Yang Halal (edisi 2 Halal Haram Pengobatan)
Lihat isinya » -
Panduan Praktis Menghitung Zakat
Lihat isinya
Halal dan Haram Dalam Makanan
Lihat isinya » -
Waktumu Adalah Hidupmu, Managemen Waktu dalam Islam
Lihat isinya
Satu Jam Bersama Al-Qur'an
Lihat isinya » -
Jual Beli Terlarang
Lihat isinya
Kekuatan Istighfar
Lihat isinya » -
Panduan Praktis Berqurban
Lihat isinya
Al-Quran dan Kesetaraan Gender
Lihat isinya » -
Banyak Jalan Menuju Surga
Lihat isinya
Meniti Tangga-Tangga Kesuksesan
Lihat isinya » -
Fiqih Ta'ziyah
Lihat isinya
Mengenal Ahlus Sunnah wal Jamaah
Lihat isinya » -
Fiqih Wanita Kontemporer
Lihat isinya
Menang Tanpa Perang
Lihat isinya » -
Masuk Surga Bersama Keluarga
Lihat isinya
Mengetuk Pintu Langit
Lihat isinya » -
Membangun Negara dengan Tauhid
Lihat isinya
Fiqih Masjid (Membahas 53 Hukum Masjid)
Lihat isinya » -
Membuka Pintu Langit
Lihat isinya
Kesabaran yang Indah
Lihat isinya » -
Menembus Pintu Langit
Lihat isinya
Pensucian Jiwa
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah: Al-Fatihah
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 1: Orang-Orang Munafik dalam Al-Qur'an
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 2: Kisah Nabi Adam dan Iblis
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 3: Kisah Bani Israel
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 4: Nabi Sulaiman dan Kaum Yahudi
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 5: Umat Pertengahan
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 6: Hukum-hukum Seputar Ibadah
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 7: Hukum-hukum Pernikahan & Perceraian
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 8: Tidak Ada Paksaan dalam Beragama
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 9: Agama di Sisi Allah, Islam
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 10: Keluarga Imran
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 11: Sebaik-baik Umat
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 12: Empat Sifat Muttaqin
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 13: Dzikir dan Fikir
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 14: Membina Generasi Tangguh
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Juz 5: Qs. 4: 24-147
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Juz 6: Qs. 4: 148-176 & Qs. 5: 1-81
Lihat isinya
Lihat isinya »