Karya Tulis
44112 Hits

Sahur (Tanya Jawab Puasa)


Benarkah puasa dengan sahur lebih utama?

Jawaban :

Para ulama sepakat bahwa puasa dengan sahur lebih utama dari pada puasa tanpa sahur karena sahur adalah pembeda antara puasa kaum muslimin dengan puasa ahli kitab. Rasulullah saw bersabda :

فصل ما بين صيامنا وصيام أهل الكتاب أكلة السحور

"Yang membedakan antara puasa kita dengan puasa ahli kitab adalah makan sahur." (HR Muslim no 2545).

 

Mana waktu sahur yang lebih utama, mendekati azan Subuh atau jauh sebelumnya ?

Jawaban :

Waktu yang paling utama untuk makan sahur adalah sebelum adzan subuh sekadar waktu yang dibutuhkan seseorang untuk membaca 50 ayat Al-Qur'an, sebagaimana yang tersebut di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Zaid bin Tsabit:

تسحرنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم ، ثم قام إلى الصلاة . قال أنس : قلت لزيد : كم كان بين الأذان والسَّحور ؟ قال : قدرُ خمسين آية

"Kami makan sahur bersama Rasulullah saw, kemudian beliau berdiri untuk shalat." Berkata Anas, “Saya bertanya kepada Zaid, ‘Kira-kira berapa lama antara waktu sahur dengan adzan Subuh?’ Jawab Zaid, ’Selama bacaan 50 ayat Al-Qur'an’.” (HR Bukhari Muslim).

Ketika sedang enak-enaknya sahur, tiba-tiba suara azan Shubuh terdengar. Apa yang harus saya lakukan?

Jawaban :

Orang yang sedang makan sahur tidak lepas dari dua keadaan :

Pertama: Jika ia sedang mengunyah makanan atau sedang meneguk air yang berada di mulutnya maka hendaknya ia meneruskannya sampai semua makanan atau air tersebut masuk ke dalam perutnya, dan tidak perlu memuntahkan makanan atau minuman keluar. Dalilnya adalah  sabda Rosulullah saw:

إذا سمع أحدكم النداء والإناء على يده فلا يضعه حتى يقضي حاجته

" Jika diantara kamu mendengar adzan, sedang piring sedang di tangannya, maka hendaknya dia jangan meletakkannya sebelum menyelesaikan hajatnya." (Hadits Shahih, HR Abu Daud dan Ahmad).

Maksud hadits di atas adalah jika seseorang sedang mengunyah makanan atau sedang meneguk air maka hendaknya diteruskan sampai selesai.

Kedua: Jika dia tidak sedang mengunyah atau meneguk air, tetapi di dalam piringnya atau di dalam gelasnya masih  terdapat makanan atau minuman yang tersisa maka dalam hal ini dia harus menghentikan makan atau minumnya. Kalau dia tetap meneruskannya maka puasanya batal. Dalilnya adalah firman Allah SWT dalam surat Al Baqarah:

"Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar." (Al Baqarah: 187).

Ayat di atas menyuruh kita untuk berhenti makan sahur ketika datang fajar atau ketika terdengar adzan subuh. Perintah tersebut mengandung arti wajib. Kalau dilanggar maka puasanya menjadi batal.

 

Ada sebagian orang di tempat saya yang berpendapat, jika sudah terdengar suara imsak, maka ia tidak boleh makan kecuali hanya minum air putih saja. Benarkah demikian?

Jawaban :

Batasan untuk berhenti makan sahur adalah datangnya fajar atau terdengarnya/datangnya waktu adzan subuh. Oleh karena itu, jika belum datang fajar atau belum terdengar adzan subuh dibolehkan bagi siapa saja untuk terus makan sahur. Adapun dalil-dalilnya adalah:

1. Firman Allah SWT yang menunjukkan bahwa batas akhir waktu sahur adalah datangnya waktu fajar:

" dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar " (Al Baqarah: 187).

2. Hal itu dikuatkan dengan sabda Rosulullah saw:

إن بلالا  يؤذن بليل فكلوا واشربوا حتى تسمعوا أذان ابن أم  مكتوم

" Sesungguhnya Bilal mengumandangkan adzan (pertama) pada malam hari, maka makan dan minumlah hingga kamu mendengar Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan (kedua). " (HR Muslim).

Hadits di atas menunjukkan kebolehan untuk makan sahur hingga terdengar adzan kedua. Maksud dari adzan kedua dalam hadits di atas adalah adzan subuh.

3. Hadits lain yang menguatkan pernyataan di atas adalah sabda Rosulullah saw:

لا يمنعن أحدا منكم أذان بلال  من سحوره فإنه يؤذن ليرجع قائمكم ويوقظ نائمكم

"Janganlah adzan (pertama) yang dikumandangkan Bilal itu menghalangimu dari makan sahur karena adzan tersebut berfungsi untuk  mengingatkan orang yang sedang sholat dan membangunkan orang yang sedang tidur." (HR Bukhari dan Muslim).

Adapun imsak adalah inisiatif seseorang untuk sekedar mengingatkan orang yang sedang sahur bahwa waktu adzan hampir dekat. Itu bukan batasan boleh atau tidaknya orang melanjutkan sahurnya.
Adapun pendapat yang mengatakan bahwa jika mendengar suara imsak seseorang tidak boleh sahur kecuali hanya minum air saja….adalah pendapat yang keliru dan tidak mempunyai dasar dari Al-Qur'an dan Hadits. Hal itu bisa masuk dalam perbuatan bid'ah karena telah mengadakan sesuatu dalam agama tanpa dalil.

Banyak masjid atau surau ketika bulan Ramadhan menyuarakan, sahur…, sahur.., atau imsak.. imsak. Apakah itu boleh?

Jawaban:

Sebenarnya masjid-masjid atau surau-surau ketika menyuarakan sahur… sahur… bertujuan untuk memberitahukan kepada penduduk bahwa waktu sahur telah tiba, hendaknya yang masih tidur segera bangun dan makan sahur. Dan ketika menyuarakan Imsak..imsak tujuannya untuk mengingatkan penduduk bahwa waktu shubuh sudah dekat agar mereka bersiap-siap untuk menghentikan sahur. Jika tujuannya seperti itu maka perbuatan itu dibolehkan, bahkan dianjurkan karena termasuk dalam kategori saling membantu dalam kebaikan dan ketaatan, sebagaimana yang tersebut dalam firman Allah SWT:

" Dan tolong-menolonglah kamu dalam kebaikan dan ketaqwaan dan janganlah kamu tolong-menolong dalam pebuatan dosa dan kejahatan." (Al-Maidah: 2).

Tetapi sebelum mengumandangkan suara imsak ..imsak, masyarakat setempat harus diberitahu bahwa suara imsak yang akan dikumandangkan lewat masjid atau surau tersebut bukanlah batasan seseorang untuk menghentikan makan sahur, tetapi hanyalah peringatan untuk persiapan menghentikan makan sahur karena waktu shubuh sudah dekat.

KARYA TULIS