Hukum Zakat Anak Kepada Orang Tua
Dr. Ahmad Zain An Najah, MA
Bolehkah anak memberikan zakat kepada orang tuanya dan sebaliknya orangtua memberikan zakat kepada anaknya ?
Dalam masalah ini, perlu dirinci terlebih dahulu :
Keadaan Pertama : Orang tua hidupnya berada dalam tanggungan anaknya, tinggal di rumah anaknya, makan dan minum dengan biaya anaknya. Dalam keadaan seperti ini seorang anak tidak boleh membayar zakat kepada kedua orang tuanya.
Berkata Ibnu Qudamah ( al Mughni : 2/ 269 ) : “ Seseorang tidak boleh memberikan zakat kepada kedua orang tuanya dan tidak pula kepada anaknya. Berkata Ibnu Mundzir : “ Para ulama sepakat bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada kedua orang tua dalam keadaan anaknya berkewajiban memberikan nafkah kepada mereka. Karena dalam keadaan seperti ini zakat akan menggugurkan kewajiban nafkah kepada mereka, dan manfaatnya akan kembali kepada anak yang memberikan. “
Keadaan Kedua : Kedua orang tua hidup sendiri secara mandiri, menempati rumah sendiri, dan mereka mempunyai pekerjaan dan pendapatan, tetapi hidupnya pas-pasan. Dalam keadaan seperti ini dibolehkan anaknya memberikan zakat kepada keduanya, karena anak tersebut tidak ada kewajiban memberikan nafkah kepada orang tuanya.
Begitu juga jika kedua orang tuanya mempunyai hutang yang melilit mereka, dan tidak mampu membayarnya, maka dalam keadaan seperti ini, seorang anak boleh memberikan zakat kepada kedua orang tuanya, karena seorang anak tidak ada kewajiban membayar hutang orang tuanya . Begitu juga, jika orang tua adalah seorang mujahid yang berperang di jalan Allah, atau seorang muallaf, maka anaknya boleh memberikan zakat kepadanya, karena sifat-sifat tersebut. ( Adil Azzazi, Tamam al-Minnah, 2/ 301 )
Keadaan Ketiga : seorang anak memberikan zakat kepada lembaga zakat, dan secara kebetulan orang tuanya yang miskin menerima zakat anaknya tersebut melalui lembaga amil zakat, maka dalam keadaan ini zakat anaknya sah, walaupun diterima oleh orang tuanya sendiri.
Dalilnya adalah hadist Ma'an bin Yazid radhiyallahu 'anhu:
وَكَانَ أَبِي يَزِيدُ أَخْرَجَ دَنَانِيرَ يَتَصَدَّقُ بِهَا فَوَضَعَهَا عِنْدَ رَجُلٍ فِي الْمَسْجِدِ فَجِئْتُ فَأَخَذْتُهَا فَأَتَيْتُهُ بِهَا فَقَالَ وَاللَّهِ مَا إِيَّاكَ أَرَدْتُ فَخَاصَمْتُهُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَكَ مَا نَوَيْتَ يَا يَزِيدُ وَلَكَ مَا أَخَذْتَ يَا مَعْنُ
“ Suatu hari bapakku, Yazid mengeluarkan dinar untuk dishadaqahkan ( dizakatkan ), lalu dia meletakkannya di samping seseorang yang berada di masjid. Kemudian aku datang, aku ambil dan aku bawa kepadanya, lalu bapakku berkata,: "Demi Allah, bukan kamu yang aku tuju". Lalu masalah ini aku adukan kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam, maka Beliau berkata,: "Bagimu apa yang sudah kamu niatkan wahai Yazid, sedangkan bagimu apa yang telah kamu ambil wahai Ma'an".( HR Bukhari )
Walaupun hadist di atas berkenaan dengan sedekah atau zakat bapak kepada anaknya, tetapi juga berlaku bagi sebaliknya ketika anak memberikan sedekah atau zakat kepada bapaknya.
Adapun hukum orang tua memberikan zakat kepada anaknya dirinci juga menjadi tiga keadaan seperti di atas :
Keadaan Pertama : Orang tua yang mempunyai anak yang masih dalam tanggungannya, dia tinggal di rumah orang tuanya, makan dan minum atas biaya orang tuanya, maka orang tua dalam hal ini tidak boleh memberikan zakatnya kepada anaknya tersebut.
Keadaan Kedua : Orang tua mempunyai anak yang sudah dewasa, bahkan sudah menikah dan dikaruniai beberapa keturunan. Tetapi kehidupan anaknya ini dalam keadaan pas-pasan, pendapatannya tidak mencukupi kebutuhan hidupnya, dia dan keluarganya hidup dengan mengontrak rumah yang sangat sederhana.
Dalam keadaan seperti ini, orang tuanya boleh memberikan zakat kepada anaknya tersebut, karena dia tidak ada kewajiban lagi memberikan nafkah kepadanya dan anaknya hidup bukan atas tanggungannya. Berkata Ibnu Taimiyah ( Majmu’ Fatawa ( 5/373 ) : “ Dibolehkan memberikan zakat kepada kedua orang tua dan atasnya, begitu juga kepada anaknya dan keturunannya , jika mereka fakir miskin, jika sang pemberi zakat tidak mampu memberikan nafkah kepadanya. “
Keadaan Ketiga : orang tua memberikan zakat kepada lembaga amil zakat, dan secara kebetulan orang tuanya yang miskin menerima zakat anaknya tersebut melalui lembaga amil zakat, maka dalam keadaan ini zakat anaknya sah, walaupun diterima oleh orang tuanya sendiri, sebagaimana yang tersebut dalam hadist Ma’an bin Yazid di atas. Wallahu A’lam.
Bekasi, 22 Ramadhan 1433 H/ 11 Agustus 2012 M
-
Tanya Jawab Aktual Tentang Shalat
Lihat isinya
Tanya Jawab Aktual Tentang Puasa
Lihat isinya » -
Jilbab Menurut Syari'at Islam (Meluruskan Pandangan Prof. DR. Quraish)
Lihat isinya
Halal dan Haram Dalam Pernikahan (Edisi I)
Lihat isinya » -
Halal dan Haram Dalam Pengobatan (Edisi I)
Lihat isinya
Halal dan Haram Dalam Transaksi Keuangan (edisi 1)
Lihat isinya » -
Nasionalisme
Lihat isinya
Panduan Haji dan Umrah
Lihat isinya » -
Mukjizat Al Qur'an Dalam Kesehatan
Lihat isinya
Berobatlah Dengan Yang Halal (edisi 2 Halal Haram Pengobatan)
Lihat isinya » -
Panduan Praktis Menghitung Zakat
Lihat isinya
Halal dan Haram Dalam Makanan
Lihat isinya » -
Waktumu Adalah Hidupmu, Managemen Waktu dalam Islam
Lihat isinya
Satu Jam Bersama Al-Qur'an
Lihat isinya » -
Jual Beli Terlarang
Lihat isinya
Kekuatan Istighfar
Lihat isinya » -
Panduan Praktis Berqurban
Lihat isinya
Al-Quran dan Kesetaraan Gender
Lihat isinya » -
Banyak Jalan Menuju Surga
Lihat isinya
Meniti Tangga-Tangga Kesuksesan
Lihat isinya » -
Fiqih Ta'ziyah
Lihat isinya
Mengenal Ahlus Sunnah wal Jamaah
Lihat isinya » -
Fiqih Wanita Kontemporer
Lihat isinya
Menang Tanpa Perang
Lihat isinya » -
Masuk Surga Bersama Keluarga
Lihat isinya
Mengetuk Pintu Langit
Lihat isinya » -
Membangun Negara dengan Tauhid
Lihat isinya
Fiqih Masjid (Membahas 53 Hukum Masjid)
Lihat isinya » -
Membuka Pintu Langit
Lihat isinya
Kesabaran yang Indah
Lihat isinya » -
Menembus Pintu Langit
Lihat isinya
Pensucian Jiwa
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah: Al-Fatihah
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 1: Orang-Orang Munafik dalam Al-Qur'an
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 2: Kisah Nabi Adam dan Iblis
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 3: Kisah Bani Israel
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 4: Nabi Sulaiman dan Kaum Yahudi
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 5: Umat Pertengahan
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 6: Hukum-hukum Seputar Ibadah
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 7: Hukum-hukum Pernikahan & Perceraian
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 8: Tidak Ada Paksaan dalam Beragama
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 9: Agama di Sisi Allah, Islam
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 10: Keluarga Imran
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 11: Sebaik-baik Umat
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 12: Empat Sifat Muttaqin
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 13: Dzikir dan Fikir
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 14: Membina Generasi Tangguh
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Juz 5: Qs. 4: 24-147
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Juz 6: Qs. 4: 148-176 & Qs. 5: 1-81
Lihat isinya
Lihat isinya »