Zakat Hutang
Dr. Ahmad Zain An-Najah, MA
Salah satu syarat harta yang wajib dizakati adalah kepemilikan secara penuh. Artinya bahwa seseorang memiliki harta tersebut secara penuh, tidak ada pihak lain yang bersyarikat di dalam hartanya, dan dia secara bebas menggunakan harta tersebut tanpa ada seorangpun yang menghalanginya.
Oleh karena itu, harta yang tidak ada kepemilikan secara khusus, tidak wajib dizakati, seperti : uang negara yang diambil dari zakat atau pajak, harta rampasan perang dan fa'I, harta wakaf untuk kepentingan umum, seperti wakaf untuk anak – anak yatim, masjid dan sekolah.
Harta yang tidak ada kepemilikan secara khusus, maka tidak wajib dizakati, seperti : uang negara hasil zakat atau pajak, harta rampasan perang dan fa'I, harta wakaf untuk umum seperti untuk anak yatim, masjid dan sekolah.
Dalil dalam masalah ini adalah :
Pertama : Firman Allah :
وَالَّذِينَ فِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ مَّعْلُومٌ
" Dalam harta mereka ada hak bagian tertentu ( untuk dizakati ) “ (Qs Al Ma'arij : 24 )
Kedua : Firman Allah :
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً
" Ambillah dari sebagian harta mereka sebagai pembayaran zakat “ ( Qs At Taubah : 103)
Kedua ayat di atas menunjukkan bahwa harta yang wajib dizakati adalah harta yang dimiliki secara penuh.
Hukum Zakat Hutang
Setelah kita mengetahui bahwa syarat harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah kepemilikan penuh, maka pertanyaan yang muncul adalah : apakah seseorang yang memiliki harta tapi tidak penuh, karena harta tersebut dipinjam orang lain, dia juga harus mengeluarkan zakatnya ?
Jawabannya bahwa hutang itu ada dua macam :
Pertama : Hutang tersebut bisa diharapkan kembali, seperti hutang yang terdapat pada orang yang berkelapangan dan sanggup membayarnya, maka hutang seperti ini wajib dikeluarkan zakatnya bersama harta yang dimilikinya setiap berlalu satu tahun.
Kedua : Hutang tersebut tidak bisa diharapkan kembali, seperti hutang yang terdapat pada orang yang kesulitan ekonominya dan kemungkinan besar tidak bisa mengembalikannya, maka hutang seperti ini tidak wajib dizakati.
Bagaimana kalau pemilik harta mempunyai hutang juga kepada orang lain ?
Jawabannya : Jika dia memiliki harta sehingga mencapai nishab dan telah berlalu satu tahun, sementara dia masih mempunyai hutang kepada orang lain, maka hukumnya sebagai berikut :
Pertama : Jika jumlah hutangnya sangat banyak dan melebihi nishab zakat atau mengurangi nishab hartanya , maka tidak ada kewajiban baginya untuk berzakat.
Contohnya : seseorang mempunyai harta sejumlah Rp. 50.000.000,- , tetapi dia mempunyai hutang Rp. 30.000.000,- , sehingga hartanya yang tersisa setelah dikurangi hutangnya adalah adalah Rp. 50.000.000 – Rp. 30.000.000, - = Rp.20.000.000,- padahal nishabnya adalah Rp. 42.500.000,- sehingga dia tidak terkena kewajiban membayar zakat.
Kedua : Jika hutangnya mengurangi jumlah hartanya tetapi jumlah hartanya masih memenuhi nishab, maka wajib baginya untuk mengeluarkan zakat dan melunasi hutangnya sekaligus.
Contohnya : seseorang mempunyai harta sejumlah Rp. 100.000.000,- , tetapi dia mempunyai hutang Rp. 30.000.000,- , sehingga hartanya setelah dikurangi hutang adalah Rp. 70.000.000,-. Berarti dia masih berkewajiban membayar zakat setelah berlangsung satu tahun, yang besarnya adalah 70.000.00 x 2,5 % = 1.750.000,- .
Hukum Zakat Bagi Yang Hutangnya Diangsur
Pada zaman modern ini, banyak masyarakat yang membeli sesuatu dengan kredit, seperti membeli rumah dengan kredit selama 10 tahun, setiap bulannya dia harus membayar cicilan. Bahkan tidak sedikit yang berbisnis mengembangkan usahanya dengan meminjam uang dari bank yang jumlahnya sampai milyaran rupiah. Pertanyaannya adalah apakah orang seperti itu terkena kewajiban zakat, karena mempunyai hutang yang pembayarannya bisa dicicil tiap bulan ?
Jawabannya : bahwa hutang yang mengurangi nishab adalah hutang yang jatuh tempo, atau hutang yang harus dibayar pada waktu seseorang terkena kewajiban zakat.
- Contoh : seseorang mempunyai harta Rp 100.000.000,- dan sudah berlalu satu tahun, tetapi dia punya hutang sebuah rumah dengan harga Rp. 300.000.000,- yang harus dilunasi dalam waktu 10 tahun. Berarti dia harus membayar tiap tahunnya sebesar Rp. 30.000.000,- Maka hartanya yang berjumlah Rp 100.000.000,- dikurangi Rp. 30.000.000,- = Rp 70.000.000,- . Harta ini sudah masuk dalam nishob, sehingga dia wajib membayar zakat sejumlah Rp 70.000.000,- x 2,5 % = Rp. 1.750.000,- Wallahu A’lam.
Bekasi, 28 Ramadhan 1433 H/ 17 Agustus 2012 M
-
Tanya Jawab Aktual Tentang Shalat
Lihat isinya
Tanya Jawab Aktual Tentang Puasa
Lihat isinya » -
Jilbab Menurut Syari'at Islam (Meluruskan Pandangan Prof. DR. Quraish)
Lihat isinya
Halal dan Haram Dalam Pernikahan (Edisi I)
Lihat isinya » -
Halal dan Haram Dalam Pengobatan (Edisi I)
Lihat isinya
Halal dan Haram Dalam Transaksi Keuangan (edisi 1)
Lihat isinya » -
Nasionalisme
Lihat isinya
Panduan Haji dan Umrah
Lihat isinya » -
Mukjizat Al Qur'an Dalam Kesehatan
Lihat isinya
Berobatlah Dengan Yang Halal (edisi 2 Halal Haram Pengobatan)
Lihat isinya » -
Panduan Praktis Menghitung Zakat
Lihat isinya
Halal dan Haram Dalam Makanan
Lihat isinya » -
Waktumu Adalah Hidupmu, Managemen Waktu dalam Islam
Lihat isinya
Satu Jam Bersama Al-Qur'an
Lihat isinya » -
Jual Beli Terlarang
Lihat isinya
Kekuatan Istighfar
Lihat isinya » -
Panduan Praktis Berqurban
Lihat isinya
Al-Quran dan Kesetaraan Gender
Lihat isinya » -
Banyak Jalan Menuju Surga
Lihat isinya
Meniti Tangga-Tangga Kesuksesan
Lihat isinya » -
Fiqih Ta'ziyah
Lihat isinya
Mengenal Ahlus Sunnah wal Jamaah
Lihat isinya » -
Fiqih Wanita Kontemporer
Lihat isinya
Menang Tanpa Perang
Lihat isinya » -
Masuk Surga Bersama Keluarga
Lihat isinya
Mengetuk Pintu Langit
Lihat isinya » -
Membangun Negara dengan Tauhid
Lihat isinya
Fiqih Masjid (Membahas 53 Hukum Masjid)
Lihat isinya » -
Membuka Pintu Langit
Lihat isinya
Kesabaran yang Indah
Lihat isinya » -
Menembus Pintu Langit
Lihat isinya
Pensucian Jiwa
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah: Al-Fatihah
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 1: Orang-Orang Munafik dalam Al-Qur'an
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 2: Kisah Nabi Adam dan Iblis
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 3: Kisah Bani Israel
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 4: Nabi Sulaiman dan Kaum Yahudi
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 5: Umat Pertengahan
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 6: Hukum-hukum Seputar Ibadah
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 7: Hukum-hukum Pernikahan & Perceraian
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 8: Tidak Ada Paksaan dalam Beragama
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 9: Agama di Sisi Allah, Islam
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 10: Keluarga Imran
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 11: Sebaik-baik Umat
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 12: Empat Sifat Muttaqin
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 13: Dzikir dan Fikir
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 14: Membina Generasi Tangguh
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Juz 5: Qs. 4: 24-147
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Juz 6: Qs. 4: 148-176 & Qs. 5: 1-81
Lihat isinya
Lihat isinya »