Syarat-Syarat Zakat
Seseorang akan terkena kewajiban zakat, jika telah terpenuhi syarat-syarat di bawah ini:
Syarat Pertama: Harta tersebut harus didapatkan dengan cara yang halal
Barang-barang yang didapatkan dengan cara haram, seperti mencuri, merampok, korupsi dan lain-lainnya, tidak wajib dizakati dan tidak akan diterima oleh Allah subhanahu wa ta’ala. Begitu juga halnya barang yang dzatnya haram, seperti khamer, daging babi, bangkai, tidaklah wajib dizakati. Dalil-dalilnya adalah sebagai berikut:
Pertama: Firman Allah subanahu wata’ala:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil. “ (Qs. an-Nisa: 29)
Kedua: Hadist Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu bahwa nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda:
لَا تُقْبَلُ صَلَاةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلَا صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ
“Allah tidak menerima sholat tanpa bersuci dan sedekah dari ghulul (hasil curian)“ ( HR. Muslim)
Syarat Kedua: Kepemilikan secara penuh
Salah satu syarat harta yang wajib dizakati adalah kepemilikan secara penuh. Artinya bahwa seseorang memiliki harta tersebut secara penuh, tidak ada pihak lain yang bersyarikat di dalam hartanya, dan dia secara bebas menggunakan harta tersebut tanpa ada seorangpun yang menghalanginya.
Harta yang tidak ada kepemilikan secara khusus, maka tidak wajib dizakati, seperti uang negara hasil zakat atau pajak, harta rampasan perang dan fa'I, harta wakaf untuk umum seperti untuk anak yatim, masjid dan sekolah. Dalil dalam masalah ini adalah:
Pertama: Firman Allah subhanahu wata’ala:
وَالَّذِينَ فِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ مَعْلُومٌ
"Dalam harta mereka ada hak bagian tertentu (untuk dizakati)“ (Qs. al-Ma'arij: 24)
Kedua: Firman Allah subhanahu wata’ala:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka “ ( Qs. at-Taubah: 103)
Kedua ayat di atas menunjukkan bahwa harta yang wajib dizakati adalah harta yang dimiliki secara penuh.
Syarat Ketiga: Harta tersebut berkembang
Maksudnya, harta tersebut bisa berkembang menjadi lebih banyak dan berpotensi untuk bisa dikembangkan, atau sering disebut dengan "harta produktif ". Harta berkembang atau harta produktif ini dibagi menjadi dua:
Pertama: Harta produktif konkret, yaitu harta yang memang secara konkret bisa berkembang dan bisa dilihat dengan kasat mata, seperti harta perdagangan yang bertambah banyak jumlahnya.
Kedua: Harta produktif tidak konkret, yaitu harta yang secara kasat mata tidak berkembang fisiknya, tetapi harta tersebut jika diinvestasikan akan bertambah banyak, atau harta yang tidak dimanfaatkan tetapi mempunyai nilai, seperti uang, emas yang disimpan dan tanah yang tidak dimanfaatkan.
Dari keterangan di atas, berarti barang-barang yang tidak berkembang dan digunakan sehari-hari, seperti baju, motor, mobil, rumah tidak terkena zakat.
Dalilnya adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam :
ليْسَ عَلَى الْمُسْلِمِ صَدَقَةٌ فِى عَبْدِهِ وَلاَ فَرَسِهِ
“ Tidak ada kewajiban zakat bagi seorang muslim pada hamba sahaya dan kudanya“ (HR. Bukhari)
Syarat Keempat: Nishab
Maksudnya bahwa harta yang terkena kewajiban zakat hanyalah harta yang jumlahnya sampai nishab (batas tertentu), yang rinciannya sebagai berikut :
Nishab emas adalah 20 dinar. 1 Dinar = 4,25 gram emas. Berarti 20 Dinar = 4,25 X 20 = 85 gram emas. Jika harga 1 gram emas adalah Rp. 500.000,-, maka 85 gram emas setara dengan Rp. 42.500.000.
Sedangkan nishab perak adalah 200 dirham atau setara dengan 595 gram perak. Atau sebesar 5 Auqiyah dan setiap auqiyah = 40 Dirham. Berarti 5 x 40 = 200 Dirham.
Kemudian untuk Nisab hasil pertanian adalah 5 wasaq atau setara dengan 653 kg. Ini setelah diambil kulit atau gabahnya.
Dalil nishab ini adalah hadist Ali bin Abi Thalib bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bersabda:
لَا يَكُونُ فِي مَالٍ صَدَقَةٌ حَتَّى يَبْلُغَ عِشْرِينَ دِينَارٍ، فَإِذَا بَلَغَ عِشْرِينَ دِينَارٍ، فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ
“Tidak ada kewajiban atas kamu sesuatupun – yaitu dalam emas – sampai kamu memiliki 20 dinar. Jika telah memiliki 20 dinar dan telah berlalu satu haul, maka kamu wajib membayar setengah dinar.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Nasai dan Ibnu Majah)
Syarat Keempat : Melebihi kebutuhan pokok
Zakat hanya diwajibkan dari harta yang telah dikurangi kebutuhan pokok. Ini adalah pendapat sebagian ulama. Dasarnya sebagai berikut:
Pertama: Firman Allah :
وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ
"Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan." (Qs. al-Baqarah: 219)
Ibnu Abbas berkata: “Yakni yang berlebihan dari kebutuhan keluargamu“ .
Kedua: Sabda Rasulullah: "Sesungguhnya sedekah itu (zakat wajib) hanya dari orang yang kaya"
Syarat Keenam: Haul
Yang dimaksud dengan haul adalah berputarnya harta tersebut dalam satu tahun. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَا زَكَاةَ فِي مَالٍ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ
“Tidak ada zakat atas harta, kecuali yang telah melampaui satu haul (satu tahun).” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Syarat haul ini hanya untuk harta-harta tertentu saja, seperti: Harta Perdagangan, Binatang Ternak, Emas dan Perak, Mata Uang, Perhiasan, Uang Gaji dan Honor, Pesangon dan Pensiunan.
Haul dihitung pada akhir tahun saja. Ini merupakan madzhab Malik dan Syafi'I, karena pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam para petugas zakat ketika mengambil zakat dari kaum muslimin tidak pernah bertanya sejak kapan nishab dimulai. Ini juga lebih mudah untuk dilaksanakan dan sesuai dengan keadaan masyarakat.
DR. Ahmad Zain An Najah, MA
-
Tanya Jawab Aktual Tentang Shalat
Lihat isinya
Tanya Jawab Aktual Tentang Puasa
Lihat isinya » -
Jilbab Menurut Syari'at Islam (Meluruskan Pandangan Prof. DR. Quraish)
Lihat isinya
Halal dan Haram Dalam Pernikahan (Edisi I)
Lihat isinya » -
Halal dan Haram Dalam Pengobatan (Edisi I)
Lihat isinya
Halal dan Haram Dalam Transaksi Keuangan (edisi 1)
Lihat isinya » -
Nasionalisme
Lihat isinya
Panduan Haji dan Umrah
Lihat isinya » -
Mukjizat Al Qur'an Dalam Kesehatan
Lihat isinya
Berobatlah Dengan Yang Halal (edisi 2 Halal Haram Pengobatan)
Lihat isinya » -
Panduan Praktis Menghitung Zakat
Lihat isinya
Halal dan Haram Dalam Makanan
Lihat isinya » -
Waktumu Adalah Hidupmu, Managemen Waktu dalam Islam
Lihat isinya
Satu Jam Bersama Al-Qur'an
Lihat isinya » -
Jual Beli Terlarang
Lihat isinya
Kekuatan Istighfar
Lihat isinya » -
Panduan Praktis Berqurban
Lihat isinya
Al-Quran dan Kesetaraan Gender
Lihat isinya » -
Banyak Jalan Menuju Surga
Lihat isinya
Meniti Tangga-Tangga Kesuksesan
Lihat isinya » -
Fiqih Ta'ziyah
Lihat isinya
Mengenal Ahlus Sunnah wal Jamaah
Lihat isinya » -
Fiqih Wanita Kontemporer
Lihat isinya
Menang Tanpa Perang
Lihat isinya » -
Masuk Surga Bersama Keluarga
Lihat isinya
Mengetuk Pintu Langit
Lihat isinya » -
Membangun Negara dengan Tauhid
Lihat isinya
Fiqih Masjid (Membahas 53 Hukum Masjid)
Lihat isinya » -
Membuka Pintu Langit
Lihat isinya
Kesabaran yang Indah
Lihat isinya » -
Menembus Pintu Langit
Lihat isinya
Pensucian Jiwa
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah: Al-Fatihah
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 1: Orang-Orang Munafik dalam Al-Qur'an
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 2: Kisah Nabi Adam dan Iblis
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 3: Kisah Bani Israel
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 4: Nabi Sulaiman dan Kaum Yahudi
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 5: Umat Pertengahan
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 6: Hukum-hukum Seputar Ibadah
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 7: Hukum-hukum Pernikahan & Perceraian
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 8: Tidak Ada Paksaan dalam Beragama
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 9: Agama di Sisi Allah, Islam
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 10: Keluarga Imran
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 11: Sebaik-baik Umat
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 12: Empat Sifat Muttaqin
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 13: Dzikir dan Fikir
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 14: Membina Generasi Tangguh
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Juz 5: Qs. 4: 24-147
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Juz 6: Qs. 4: 148-176 & Qs. 5: 1-81
Lihat isinya
Lihat isinya »