Karya Tulis
7162 Hits

Hukum Menyembelih Dari Tengkuk


مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ فَكُلُوهُ

“Apa-apa (dari sembelihan) jika darahnya mengalir dan disebut nama Allah, maka makanlah oleh kalian“ (HR. Bukhari dan Muslim)

 

Barang siapa yang menyembelih binatang dari tengkuk atau dari pinggir leher sampai terputus urat-urat al-hulqum (tenggorokan saluran pernafasan), al-wajdain (saluran darah), dan al-mari’ (saluran makanan), maka dia telah berdosa, karena telah menyiksa binatang.

Tetapi bagaimana hukum sembelihan yang disembelih dari tengkuk atau dari penggir leher, apakah haram untuk dimakan ataukah tetap halal? Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat:

Pendapat Pertama:  Jika seseorang sengaja menyembelih binatang dari tengkuknya maka hukum haram, walaupun pisau tersebut sampai ke urat tenggorakan. Ini seperti seseorang membunuh binatang dengan menusuk perutnya, maka binatang tersebut haram untuk dimakan.

Tetapi, jika itu dilakukan tanpa ada unsur kesengajaan, seperti ketika menyembelih tiba-tiba lehernya berputar dan yang terputus tengkuknya terlebih dahulu, maka dalam keadaan seperti ini hukumnya halal. Ini pendapat Imam Malik dan Imam Ahmad dalam riwayat dari keduanya.  

Alasannya sebagaimana disebutkan Ibnu Qudamah di dalam al-Mughni (8/578):

لِأَنَّ الجَرحَ فِي اْلقَفَا سَبب للزهُوقِ وَهُو فيِ غَيرِ مَحلَ الذَبحِ فِإذَا اجتَمَعَ مَعَ الذبحِ منع حله كما لو بَقَرَ بَطنَهَا

“…karena menyembelih dari tengkuk akan menyebabkan binatang mati seketika, padahal itu bukanlah tempat untuk menyembelih. Jika hal itu terkumpul dengan penyembelihan, maka tidaklah halal, seperti kalau seseorang membunuh dengan cara membedah perutnya. “

Ringkasnya, pendapat pertama ini membedakan antara menyembelih binatang melalui tengkuk dengan sengaja dan dengan tidak sengaja. Jika dengan sengaja hukumnya haram, dan jika dengan tidak sengaja hukumnya halal.

Pendapat Kedua: Menyembelih dari tengkuk hukumnya halal. Ini adalah pendapat Abu Hanifah dan sahabatnya Muhammad bin al-Hasan asy-Syaibani, asy-Syafi’I dan Ahmad dalam riwayat lain dan Ibnu Hazm.

 Dalilnya adalah sebagai berikut:

Pertama: Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ فَكُلُوهُ

“Apa-apa (dari sembelihan) jika darahnya mengalir dan disebut nama Allah, maka makanlah oleh kalian“ (HR. Bukhari dan Muslim) 

Hadits di atas menunjukkan keumuman halalnya binatang yang disembelih, selama darahnya mengalir dan disebut nama Allah, termasuk di dalamnya binatang yang disembelih dari tengkuk atau dari lehernya.

Kedua: Sebagaimana yang diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah di dalam Mushannaf-nya (20151):

 عَن عَلْقَمَةَ ، قَالَ : كَانَ حِمَارُ وَحْشٍ فِي دَارِ عَبْدِ اللهِ فَضَرَبَ رَجُلٌ عُنُقَهُ بِالسَّيْفِ وَذَكَرَ اسْمَ اللهِ عَلَيْهِ ، فَقَالَ ابْنُ مَسْعُودٍ : صَيْدٌ فَكُلُوهُ.

Dari ‘Alqamah, dia berkata: “bahwa keledai liar masuk ke rumahnya Abdullah bin Mas’ud, tiba-tiba seorang laki-laki memukul (menebas) tengkuknya dengan pedang seraya menyebut nama Allah. Ibnu Mas’ud mengatakan: Itu adalah binatang buruan, maka makanlah.“

Ketiga: Berkata Ibnu Hajar di dalam Fathu al-Bari (9/642):

أنَّ جَزَّارَا لِأَنَس ذَبَحَ دَجَاجَةً فاضطَرَبَتْ فذبحهَا مِنْ قَفَاهَا فأطَارَ رَأسها فأرادُوا طرحَها فأمَرهُمْ أنس بأكلها    

“Bahwa para jagal yang dimiliki Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu suatu ketika dia menyembelih seekor ayam, tetapi ayam tersebut meronta-ronta, maka dia menyembelih dari tengkuknya sampai terbang kepalanya. Mereka ingin membuang ayam tersebut, tetapi justru Anas bin Malik menyuruh untuk memakannya.”   

Pendapat Ketiga: Hukum hewan yang disembelih dari tengkuk harus diperinci terlebih dahulu;

Jika menyembelih dari tengkuk tetapi tidak sampai mati, kemudian diulangi di tempat urat tenggorakan hewan tersebut hingga mati, maka hukumnya halal untuk dimakan. Tetapi, jika menyembelih dari tengkuk sampai mati, padahal pisau tersebut belum sampai memotong urat tenggorakan, maka hukumnya haram.

 Ini adalah pendapat Hanafiyah, Syafi’iyah, Hanabilah dalam madzhab yang shahih.

Imam Az-Zaila’I di dalam Tabyin al-Haqaiq (5/292)  menyebutkan:

قَالَ الْفَقِيهُ أَبُو بَكْرٍ الْأَعْمَشُ وَهَذَا إنَّمَا يَسْتَقِيمُ أَنْ لَوْ كَانَتْ تَعِيشُ قَبْلَ قَطْعِ الْعُرُوقِ أَكْثَرَ مِمَّا يَعِيشُ الْمَذْبُوحُ حَتَّى تَحِلَّ بِقَطْعِ الْعُرُوقِ ، فَيَكُونَ الْمَوْتُ مُضَافًا إلَيْهِ أَمَّا إذَا كَانَتْ لَا تَعِيشُ إلَّا كَمَا يَعِيشُ الْمَذْبُوحُ فَإِنَّهُ لَا يَحِلُّ لِأَنَّهُ يَحْصُلُ الْمَوْتُ مُضَافًا إلَى الْفِعْلِ السَّابِقِ فَلَا يَحِلُّ . ا هـ

“Berkata al-Faqih Abu Bakar al-A’masy: “Hukum ini berlaku, jika binatang tersebut masih hidup sebelum dipotong urat-uratnya, yaitu hidup yang lebih dari sekedar hidupnya binatang yang sudah disembelih, sehingga masih dikatakan halal dengan cara memutus urat-uratnya, sehingga kematiannya disebabkan karena sembelihan. Adapun jika binatang tersebut tidaklah hidup (setelah disembelih dari tengkuknya), kecuali seperti hidupnya binatang yang disembelih, maka tidaklah halal. Karena kematiannya disebabkan oleh perbuatan sebelumnya (yaitu dipukul tengkuknya), maka tidak halal“ 

Dalil dari perincian seperti ini dianalogikan dengan binatang yang tertabrak, tertanduk atau jatuh dari ketinggian. Jika  binatang tersebut masih hidup dan belum mati, kemudian segera disembelih, maka hukumnya halal. Tetapi jika telah mati, kemudian baru disembelih, maka hukumnya haram. Ini sesuai dengan firman Allah:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ 

 “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya.” (Qs. al-Maidah: 3)

Kesimpulan:

Dari penjelasan perbedaan pandangan ulama tentang hukum menyembelih binatang dari tengkuk, maka pendapat yang lebih kuat adalah pendapat mayoritas ulama yang merinci terlebih dahulu; jika binatang tersebut belum sampai mati, kemudian dia menyembelih urat tenggorakan kemudian baru mati, maka hukum halal. Tetapi, jika menyembelih dari tengkuk sampai mati, padahal pisau tersebut belum sampai urat tenggorakan, maka hukumnya haram. Wallahu A’lam.

KARYA TULIS