Karya Tulis
121126 Hits

Jual Beli Gharar


Pengertian Gharar

Gharar atau al-gharar secara bahasa berarti al-mukhatharah (pertaruhan) dan al-jahalah (ketidak jelasan).

Secara istilah jual beli gharar adalah jual beli atau akad yang mengandung unsur penipuan karena tidak adanya kejelasan suatu barang baik dari sisi harga, kwalitas, kwantitas, maupun keberadaannya. 

Berkata al- Khattabi di dalam Ma’alim as- Sunan (3/672):

“Asal gharar adalah segala sesuatu yang anda tidak mengetahuinya, dan tersembunyi rahasianya… , maka setiap jual beli yang tujuannya masih samar-samar dan belum diketahui serta tidak bisa diserahterimakan barangnya maka termasuk jual beli gharar “ (Hal senada juga disampaikan imam Nawawi di dalam al-Majmu’ )

Hukum Gharar

Jual beli gharar dilarang dalam Islam. Adapun dalil-dalilnya sebagai berikut:

Pertama: Firman Allah:

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui” (Qs. al- Baqarah : 188)

Kedua: Firman Allah:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (Qs. an-Nisa : 29)

Ketiga: firman Allah:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (Qs. al- Maidah: 90)

Keempat: Hadits Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ

“ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli al-hashah ( dengan melempar batu ) dan jual beli gharar.” (HR Muslim)

Hikmah Larangan Jual Beli Gharar

Diantara hikmah larangan jual beli gharar adalah untuk menjaga harta orang lain dan menghindari perselisihan dan permusuhan yang muncul akibat adanya penipuan dan pertaruhan.

Bentuk-bentuk Jual Beli Gharar

Ada tiga macam bentuk jual beli gharar:

Bentuk Pertama: Jual Beli Gharar yang Dilarang

Bentuk pertama ini terdiri dari tiga macam sebagaimana disebutkan Ibnu Taimiyah di dalam al-Fatawa al-Kubra (4/18) :

وَأَمَّا الْغَرَرُ، فَإِنَّهُ ثَلَاثَةُ أَنْوَاعٍ: الْمَعْدُومُ، كَحَبَلِ الْحَبَلَةِ، وَاللَّبَنُ، وَالْمَعْجُوزُ عَنْ تَسْلِيمِهِ: كَالْآبِقِ، وَالْمَجْهُولِ الْمُطْلَقِ، أَوْ الْمُعَيَّنِ الْمَجْهُولِ جِنْسُهُ، أَوْ قَدْرُهُ

“Adapun al-Gharar, dibagi menjadi tiga: (pertama) jual beli yang tidak ada barangnya, seperti menjual anak binatang yang masih dalam kandungan, dan susunya, (kedua): jual beli barang yang tidak bisa diserahterimakan, seperti budak yang lari dari tuannya, (ketiga): jual beli barang yang tidak diketahui hakikatnya sama sekali atau bisa diketahui tapi tidak jelas jenisnya atau kadarnya “(Adil al-‘Azzazi di dalam  Tamam al-Minnah (3/305) juga menyebutkan hal yang sama)

Berikut ini rincian dari tiga macam jual beli gharar yang dilarang:

Pertama: Gharar karena barangnya belum ada (al-ma'dum).

Contoh dari jual beli al-ma’dum adalah apa yang terdapat dalam hadist Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwasanya beliau berkata :

نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ حَبَلِ الْحَبَلَةِ

“Nabi shollallahu ‘alaihi wa  sallam melarang menjual anak dari anak yang berada dalam perut unta”. (HR Bukhari dan Muslim)

Kedua: Gharar karena barangnya tidak bisa diserahterimakan ( al-ma’juz ‘an taslimihi )  Seperti menjual budak yang kabur, burung di udara, ikan di laut, mobil yang dicuri, barang yang masih dalam pengiriman,

Ketiga: Gharar karena ketidakjelasan (al-jahalah) pada barang, harga dan akad jual belinya.

Contoh ketidakjelasan pada barang yang akan dibeli, adalah apa yang diriwayatkan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhuma bahwasanya ia berkata:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ

“ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli al-hashah (dengan melempar batu) dan jual beli gharar.” (HR Muslim)

Contoh jual beli al-hashah adalah ketika seseorang ingin membeli tanah, maka penjual mengatakan: “Lemparlah kerikil ini, sejauh engkau melempar, maka itu adalah tanah milikmu dengan harga sekian.”

Termasuk dalam katagori ini adalah apa yang diriwayatkan Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, bahwa ia berkata :

أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ الْمُنَابَذَةِ وَالْمُلاَمَسَةِ

“Sesungguhnya Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam melarang dari Al-Munabadzah dan Al-Mulamasah”. (HR Bukhari dan Muslim)

Al-Munabadzah adalah seorang penjual berkata kepada pembeli: “Kalau saya lempar barang ini kepadamu maka wajib untuk dibeli”

Al-Mulamasah adalah seorang penjual berkata kepada pembeli: “Apa saja yang kamu sentuh maka harus dibeli”

Termasuk dalam katagori ini juga adalah apa yang diriwayatkan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma:

أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الثَّمَرَةِ حَتَّى يَبْدُوْ صَلاَحُهَا

Sesungguhnya Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam melarang  jual beli buah pohon sampai nampak baiknya (HR Bukhari dan Muslim)

Termasuk dalam katagori ini adalah Asuransi Konvensional, karena di dalamnya ada ketidakjelasan tentang keuntungan yang akan diterima keduabelah pihak, baik perusahaan asuransi maupun konsumen. Sebagi contoh, jika seseorang membayar premi asuransi kecelakaan ketika mau naik pesawat terbang. Akad seperti ini mengandung gharar atau spekulatif atau ketidakjelasan, apakah penumpang tersebut akan selamat atau tidak, jika dia selamat maka uang premi yang ia bayarkan ke perusahaan asuransi akan hangus, sebaliknya jika dia celaka, maka pihak perusahaan asuransi akan menanggung kerugian dengan membayar sejumlah uang dalam jumlah yang besar kepada korban atau keluarganya.

Bentuk Kedua: Gharar Yang Diperbolehkan

Jual beli gharar yang diperbolehkan ada empat macam: (pertama) jika barang tersebut sebagai pelengkap, atau (kedua) jika ghararnya sedikit, atau (ketiga) masyarakat memaklumi hal tersebut karena dianggap sesuatu yang remeh, (keempat) mereka memang membutuhkan transaksi tersebut.

Imam Nawawi menjelaskan hal tersebut di dalam Syarh Shahih Muslim (5/144):

“Kadang sebagian gharar diperbolehkan dalam transaksi jual beli, karena hal itu memang dibutuhkan (masyarakat), seperti seseorang tidak mengetahui tentang kwalitas pondasi rumah (yang dibelinya), begitu juga tidak mengetahui kadar air susu pada kambing yang hamil.  Hal – hal seperti ini dibolehkan di dalam jual beli, karena pondasi (yang tidak tampak) diikutkan (hitungannya) pada kondisi bangunan rumah yang tampak, dan memang harus begitu, karena pondasi tersebut memang tidak bisa dilihat. Begitu juga yang terdapat dalam kandungan kambing dan susunya.“ (lihat juga Ibnu Hajar di dalam Fathu al-Bari, Kitab: al-Buyu’, Bab: Bai’ al-Gharar)

Beberapa contoh gharar lain yang diperbolehkan  :

  1. Menyewakan rumahnya selama sebulan. Ini dibolehkan walaupun  satu bulan kadang 28, 29, 30 bahkan 31 hari. 
  2. Membeli hewan yang sedang mengandung dengan adanya kemungkinan yang dikandung hanya seekor atau lebih, jantan atau betina, kalau lahir sempurna atau cacat.
  3. Masuk toilet dengan membayar Rp. 2000,- padahal tidak diketahui jumlah air yang digunakan
  4. Naik kendaran angkutan umum atau busway dengan membayar sejumlah uang yang sama, padahal masing-masing penumpang tujuannya berbeda-beda.

Jual beli dengan gharar semacam ini dibolehkan menurut kesepakatan para ulama. Berkata Imam Nawawi di dalam al- Majmu’ Syarhu  al-Muhadzab, (9/311):

“Menurut kesepakatan ulama, semua yang disebut di atas diperbolehkan. Para ulama juga menukil ijma’ tentang bolehnya menjual barang-barang yang mengandung gharar yang sedikit.”   

Ibnu Qayyim di dalam Zadu al-Ma’ad (5/727) juga mengatakan: “Tidak semua gharar menjadi sebab pengharaman. Gharar, apabila ringan (sedikit) atau tidak mungkin dipisah darinya, maka tidak menjadi penghalang keabsahan akad jual beli.“ (Lihat juga Ibnu Taimiyah dalam al-Fatawa al-Kubra: 4/ 18)

Bentuk Ketiga: Gharar yang Masih Diperselisihkan

Gharar yang masih diperselisihkan adalah gharar yang berada di tengah–tengah antara yang diharamkan dan yang dibolehkan, sehingga para ulama berselisih pendapat di dalamnya. Hal ini dikarenakan perbedaaan mereka di dalam menentukan apakah gharar tersebut sedikit atau banyak, apakah dibutuhkan masyarakat atau tidak, apakah sebagai pelengkap atau barang inti

Contoh gharar dalam bentuk ketiga ini adalah menjual wortel, kacang tanah, bawang, kentang dan yang sejenis yang masih berada di dalam tanah. Sebagian ulama tidak membolehkannya seperti Imam Syafi’I, tetapi sebagian yang lain membolehkannya seperti Imam Malik, IbnuTaimiyah (Majmu Fatawa: 29/33), Ibnu Qayyim (Zadu al-Ma’ad: 5/728) .

Penulis cenderung mendukung pendapat yang membolehkan tetapi dengan syarat bahwa penjual dan pembeli sama- sama mempunyai ilmu tentang barang-barang yang dijual tersebut, seperti apabila keduanya adalah petani yang mengetahui kwalitas wortel, bawang, kentang yang berada di dalam tanah dengan melihat kwalitas daunnya atau batangnya atau dengan cara yang lain. Ini seperti halnya seorang laki-laki yang melamar seorang perempuan dengan hanya melihat wajah dan kedua telapak tangannya. Walaupun ini masuk dalam katagori gharar, karena laki-laki yang melamar tidak melihat anggota badan yang tertutup dari perempuan yang dilamar, tetapi paling tidak, wajah dan kedua telapak tangan, biasanya sudah mewakili apa yang tertutup dan tidak bisa dilihat. Wallahu A’lam.


Dr. Ahmad Zain An-Najah, MA

Pondok Gede, 10 Muharram 1435 H/ 14 Nopember 2013 M 

KARYA TULIS