Cacat pada Hewan Qurban
Bab 6
Cacat pada Hewan Qurban
Terkadang kita dapatkan hewan qurban mempunyai cacat, seperti buta, pincang, sakit, kurus, tanduknya patah dan lain-lainnya. Apakah cacat-cacat tersebut mempengaruhi keabsahan berqurban ?
Para ulama menjelaskan bahwa cacat yang terjadi pada hewan qurban dibagi menjadi 3 kelompok :
Kelompok Pertama : Cacat Yang Menyebabkan Qurban Tidak Sah.
Tujuan berqurban, selain mendekatkan diri kepada Allah, adalah untuk dimakan dagingnya, jika sebagian dagingnya berkurang karena cacat, maka menyebabkan qurbannya tidak sah.
Kelompok pertama ini ada empat ciri sebagaimana disebutkan di dalam hadist al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي الضَّحَايَا الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ عَرَجُهَا وَالْكَسِيرُ الَّتِي لَا تُنْقِي
“ Empat hal yang tidak boleh dijadikan hewan qurban, buta yang jelas kebutaannya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya, kurus yang tidak punya daging. “ ( Hadist Shahih, riwayat an-Nasai( 4382 ), Ibnu Majah ( 3144), Ahmad ( 18667))
Ciri Pertama : al-‘Aura’ ( Buta Sebelah ) dan jelas sekali kebutaannya. Jika buta semuanya atau buta sama sekali (al-‘Umya’), maka jelas tidak sah untuk berqurban.
Tetapi jika butanya belum jelas, orang yang melihatnya menilai belum buta, meskipun pada hakekatnya kambing tersebut satu matanya tidak berfungsi maka boleh diqurbankan. Demikian pula hewan yang rabun senja. Ulama madzhab syafi’iyah menegaskan hewan yang rabun boleh digunakan untuk qurban karena bukan termasuk hewan yang buta sebelah matanya.
Ciri Kedua : al-Maridhah ( Sakit ) dan tampak sekali sakitnya.
Jika hanya sakit ringan, maka boleh untuk dijadikan hewan qurban. Sakit keras mempunyai tanda-tanda yang jelas, seperti sangat kurus, atau dagingnya menjadi tidak enak, maka tidak sah untuk dijadikan qurban.
Ciri Ketiga : al-‘Arja’ ( Pincang ) dan tampak jelas pincangnya.
Pincang di sini maksudnya pincang yang menyebabkan hewan tersebut tidak bisa berjalan normal, sehingga selalu tertinggal ketika mencari rerumputan dan makanan, itu semua menyebabkan dia kurang makan sehingga kurus dan dagingnya berkurang. Akan tetapi jika baru kelihatan pincang namun bisa berjalan dengan baik, maka boleh dijadikan hewan qurban.
Jika hewan tersebut kakinya putus atau patah, tentunya tidak sah untuk dijadikan hewan qurban.
Ciri Keempat : al-Hazilah ( Sangat Kurus ) sampai-sampai tidak punya sumsum tulang. Di dalam hadist di atas disebutkan ( la tunqa ) yaitu yang tidak punya naqyun ( sumsum tulang ) , ada yang mengatakan tidak punya lemak.
Kelompok Kedua : Cacat yang dimakruhkan untuk dijadikan hewan qurban, tetapi tetap sah.
Ciri Pertama : Telinganya terputus, atau sebagiannya terputus.
Menurut madzhab Syafi’I hewan kurban yang terputus telinganya tidaklah sah untuk dijadikan qurban, sebagaimana disebutkan di dalam Kifayat al-Akhyar ( hlm 698 ) :
لا تجزئ مقطوعة الأذن وكذا المقطوع أكثر أذنها بلا خلاف فإن كان يسيرا ففيه خلاف الأصح عدم الإجزاء لفوات جزء مأكول
“ Tidak sah ( hewan Qurban ) yang terputus telinganya, atau terputus sebagian besar telinganya. Ini tidak terjadi perbedaan pendapat ( di kalangan mazhab ). Tetapi jika ( yang terputus ) hanya sedikit, maka terjadi perbedaan pendapat, yang lebih shahih bahwa hal itu tidak sah, karena sebagian dagingnya hilang. “
Ciri Kedua : Tanduknya pecah atau patah.
Disebutkan di dalam matan Abi Syuja’ ( hlm 104 ) :
ويجزئ الخصئ والمكسور القرن ولا تجزئ المقطوعة الأذن والذنب
“ Sah qurban dengan hewan yang dikebiri dan patah tanduknya dan tidak sah yang terputus telinga dan ekornya. “
Kelompok Ketiga : Cacat yang tidak berpengaruh pada hewan qurban. Dan boleh dijadikan untuk qurban, namun kurang sempurna.
Diantara cacat dalam katagori ketiga ini adalah : al- Hatma’ ( yang tidak bergigi alias ompong ), al-Batra’ ( ekornya terputus atau tidak punya ekor ), al-Jad’a ( tidak punya hidung ), al-Khishhi ( dikebiri/ mandul ) dan lain-lainnya.
-
Tanya Jawab Aktual Tentang Shalat
Lihat isinya
Tanya Jawab Aktual Tentang Puasa
Lihat isinya » -
Jilbab Menurut Syari'at Islam (Meluruskan Pandangan Prof. DR. Quraish)
Lihat isinya
Halal dan Haram Dalam Pernikahan (Edisi I)
Lihat isinya » -
Halal dan Haram Dalam Pengobatan (Edisi I)
Lihat isinya
Halal dan Haram Dalam Transaksi Keuangan (edisi 1)
Lihat isinya » -
Nasionalisme
Lihat isinya
Panduan Haji dan Umrah
Lihat isinya » -
Mukjizat Al Qur'an Dalam Kesehatan
Lihat isinya
Berobatlah Dengan Yang Halal (edisi 2 Halal Haram Pengobatan)
Lihat isinya » -
Panduan Praktis Menghitung Zakat
Lihat isinya
Halal dan Haram Dalam Makanan
Lihat isinya » -
Waktumu Adalah Hidupmu, Managemen Waktu dalam Islam
Lihat isinya
Satu Jam Bersama Al-Qur'an
Lihat isinya » -
Jual Beli Terlarang
Lihat isinya
Kekuatan Istighfar
Lihat isinya » -
Panduan Praktis Berqurban
Lihat isinya
Al-Quran dan Kesetaraan Gender
Lihat isinya » -
Banyak Jalan Menuju Surga
Lihat isinya
Meniti Tangga-Tangga Kesuksesan
Lihat isinya » -
Fiqih Ta'ziyah
Lihat isinya
Mengenal Ahlus Sunnah wal Jamaah
Lihat isinya » -
Fiqih Wanita Kontemporer
Lihat isinya
Menang Tanpa Perang
Lihat isinya » -
Masuk Surga Bersama Keluarga
Lihat isinya
Mengetuk Pintu Langit
Lihat isinya » -
Membangun Negara dengan Tauhid
Lihat isinya
Fiqih Masjid (Membahas 53 Hukum Masjid)
Lihat isinya » -
Membuka Pintu Langit
Lihat isinya
Kesabaran yang Indah
Lihat isinya » -
Menembus Pintu Langit
Lihat isinya
Pensucian Jiwa
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah: Al-Fatihah
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 1: Orang-Orang Munafik dalam Al-Qur'an
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 2: Kisah Nabi Adam dan Iblis
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 3: Kisah Bani Israel
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 4: Nabi Sulaiman dan Kaum Yahudi
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 5: Umat Pertengahan
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 6: Hukum-hukum Seputar Ibadah
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 7: Hukum-hukum Pernikahan & Perceraian
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 8: Tidak Ada Paksaan dalam Beragama
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 9: Agama di Sisi Allah, Islam
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 10: Keluarga Imran
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 11: Sebaik-baik Umat
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 12: Empat Sifat Muttaqin
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 13: Dzikir dan Fikir
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 14: Membina Generasi Tangguh
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Juz 5: Qs. 4: 24-147
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Juz 6: Qs. 4: 148-176 & Qs. 5: 1-81
Lihat isinya
Lihat isinya »