Karya Tulis
5107 Hits

Cacat pada Hewan Qurban

Bab 6

Cacat pada Hewan Qurban


          Terkadang kita dapatkan hewan qurban mempunyai cacat, seperti buta, pincang, sakit, kurus, tanduknya patah dan lain-lainnya. Apakah cacat-cacat tersebut mempengaruhi keabsahan berqurban ?

          Para ulama menjelaskan bahwa cacat yang terjadi pada hewan qurban dibagi menjadi 3 kelompok :

          Kelompok Pertama : Cacat Yang Menyebabkan Qurban Tidak  Sah.

          Tujuan berqurban, selain mendekatkan diri kepada Allah, adalah untuk dimakan dagingnya, jika sebagian dagingnya berkurang karena cacat, maka menyebabkan qurbannya tidak sah.

          Kelompok pertama ini ada empat ciri sebagaimana disebutkan di dalam hadist al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda :

          أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي الضَّحَايَا الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ عَرَجُهَا وَالْكَسِيرُ الَّتِي لَا تُنْقِي

          “ Empat hal yang tidak boleh dijadikan hewan qurban, buta yang jelas kebutaannya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya, kurus yang tidak punya daging. “  ( Hadist Shahih, riwayat an-Nasai( 4382 ), Ibnu Majah ( 3144), Ahmad ( 18667))      

          Ciri Pertama : al-‘Aura’ ( Buta Sebelah ) dan jelas sekali kebutaannya. Jika buta semuanya  atau buta sama sekali (al-‘Umya’), maka jelas tidak sah untuk berqurban. 

          Tetapi jika butanya belum jelas, orang yang melihatnya menilai belum buta, meskipun pada hakekatnya kambing tersebut satu matanya tidak berfungsi maka boleh diqurbankan. Demikian pula hewan yang rabun senja. Ulama madzhab syafi’iyah menegaskan hewan yang rabun boleh digunakan untuk qurban karena bukan termasuk hewan yang buta sebelah matanya.

Ciri Kedua : al-Maridhah ( Sakit ) dan tampak sekali sakitnya.

          Jika hanya sakit ringan, maka boleh untuk dijadikan hewan qurban. Sakit keras mempunyai tanda-tanda yang jelas, seperti sangat kurus, atau dagingnya menjadi tidak enak, maka tidak sah untuk dijadikan qurban.

          Ciri Ketiga : al-‘Arja’ ( Pincang ) dan tampak jelas pincangnya.

          Pincang di sini maksudnya pincang yang menyebabkan hewan tersebut tidak bisa berjalan normal, sehingga selalu tertinggal ketika mencari rerumputan dan makanan, itu semua menyebabkan dia kurang makan sehingga  kurus dan  dagingnya berkurang.  Akan tetapi jika baru kelihatan pincang namun bisa berjalan dengan baik, maka boleh dijadikan hewan qurban.

          Jika hewan tersebut kakinya putus atau patah, tentunya tidak sah untuk dijadikan hewan qurban.

          Ciri Keempat : al-Hazilah ( Sangat Kurus ) sampai-sampai tidak punya sumsum tulang. Di dalam hadist di atas disebutkan ( la tunqa ) yaitu yang tidak punya naqyun ( sumsum tulang ) , ada yang mengatakan tidak punya lemak.

          Kelompok Kedua : Cacat yang dimakruhkan untuk dijadikan hewan qurban, tetapi tetap sah.

          Ciri Pertama : Telinganya terputus, atau sebagiannya terputus.

          Menurut madzhab Syafi’I hewan kurban yang terputus telinganya tidaklah sah untuk dijadikan qurban, sebagaimana disebutkan di dalam Kifayat al-Akhyar ( hlm 698  ) :

       لا تجزئ مقطوعة الأذن وكذا المقطوع أكثر أذنها بلا خلاف فإن كان يسيرا ففيه خلاف الأصح عدم الإجزاء لفوات جزء مأكول

          “ Tidak sah ( hewan Qurban ) yang terputus telinganya, atau terputus sebagian besar telinganya. Ini tidak terjadi perbedaan pendapat ( di kalangan mazhab ). Tetapi jika ( yang terputus )  hanya sedikit, maka terjadi perbedaan pendapat, yang lebih shahih bahwa hal itu tidak sah, karena sebagian dagingnya hilang. “

Ciri Kedua : Tanduknya pecah atau patah.

          Disebutkan di dalam matan Abi Syuja’ ( hlm 104 ) :

          ويجزئ الخصئ والمكسور القرن ولا تجزئ المقطوعة الأذن والذنب

          “ Sah qurban dengan hewan yang dikebiri dan patah tanduknya dan tidak sah yang terputus telinga dan ekornya. “

          Kelompok Ketiga : Cacat yang tidak berpengaruh pada hewan qurban. Dan boleh dijadikan untuk qurban, namun kurang sempurna.

          Diantara cacat dalam katagori ketiga ini adalah : al- Hatma’ ( yang tidak bergigi alias ompong ), al-Batra’ ( ekornya terputus atau tidak punya ekor ), al-Jad’a ( tidak punya hidung ), al-Khishhi ( dikebiri/ mandul ) dan lain-lainnya. 

KARYA TULIS