Karya Tulis
9373 Hits

Waktu dan Tempat Penyembelihan Qurban

Bab 8

Waktu dan Tempat Penyembelihan

          Pertama : Waktu Penyembelihan

          Para ulama sepakat bahwa penyembelihan qurban tidak boleh dilakukan sebelum terbitnya fajar pada hari ‘Iedul Adha. Dalilnya adalah hadist Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

          مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَإِنَّمَا يَذْبَحُ لِنَفْسِهِ، وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلاَةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِينَ

           “Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat Ied maka sesungguhnya dia menyembelih untuk dirinya sendiri.  Dan barangsiapa yang menyembelih sesudah shalat itu maka qurbannya sempurna dan dia telah menepati sunnahnya kaum muslimin.” (HR. Bukhari ( 5546) dan Muslim (1962 ))

          Setelah kesepakatan tersebut, para ulama berbeda pendapat tentang awal dan akhir waktu menyembelih.

          Pendapat Pertama : waktu penyembelihan di mulai setelah terbit matahari dan berlalu waktu sholat dan dua khutbah ‘Ied. Ini adalah pendapat Madzhab asy-Syafi’I . (An-Nawawi, al-Maj’mu’ ( 8/387 ), Abu Bakar al Husani, Kifayatu al-Akhyar, hlm : 700 )

          Disebutkan di dalam matan Abi Syuja’( hlm.104 ) : 

          ووقت الذبح من وقت صلاة العيد إلى غروب الشمس من آخر آيام التشريق

          “ Adapun waktu penyembelihan ( qurban ) dimulai semenjak waktu sholat ‘Idul Adha hingga tenggelamnya matahari dari akhir hari Tasyriq “

          Adapun dalil akhir waktu penyembelihan adalah hadist Jubair bin Muth’im bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

          كل ايام التشريق ذبح

          “ Setiap hari Tasyriq adalah waktu penyembelihan “ (Berkata an-Nawawi dalam al-Majmu’ ( 8/ 387) : Hadist Jubair bin Muth’im diriwayatkan al-Baihaqi dari beberapa jalur, dan dia berkata : hadist ini mursal) 

          Diantara dua waktu tersebut dibolehkan menyembelih waktu siang, adapun untuk malam dimakruhkan untuk menyembelih di dalamnya.

          Jika terlewat waktu akhir penyembelihan sedang dia belum menyembelih, jika qurbannya sunnah maka tidak perlu menggantikan atau mengqadha’ karena setelah itu bukanlah waktu untuk menyembelih hewan qurban. Tetapi jika qurbannya wajib ( karena bernadzar ), maka dia harus menyembelih qurban sebagai pengganti nadzarnya.

          Pendapat Kedua : bagi orang desa waktu penyembelihannya dimulai  setelah terbit fajar hari Iedul Adha, adapun untuk orang-orang kota waktunya dimulai setelah Imam melaksanakan sholat dan berkhutbah. Ini pendapat Abu Hanifah

          Pendapat Ketiga : Tidak sah menyembelih hewan qurban sebelum Imam melaksanakan sholat dan berkhutbah. Ini pendapat Malik dan Ahmad

          Kedua : Tempat Penyembelihan

          Tidak ada tempat khusus untuk menyembelih hewan qurban, maka di manapun seseorang menyembelih hewan qurbannya, maka dinyatakan sah. Hanya saja disunnahkan di tempat lapang, terutama tempat di mana masyarakat melakukan sholat Idul Adha. Khusus pemimpin, tokoh masyarakat maupun imam sholat sebaiknya menyembelih qurban di tempat umum, agar masyarakat mengetahui kapan mulainya waktu penyembelihan hewan qurban, jenis-jenis hewan qurban, dan bagaimana cara menyembelihnya. Diriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Umar  radhiyallahu 'anhu  :

      أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يَذْبَحُ وَيَنْحَرُ بِالْمُصَلَّى

          “Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menyembelih kambing dan unta untuk qurban di lapangan tempat shalat.” (HR. Bukhari (5552)).

KARYA TULIS